Rabu, 15 Juli 2026
Harapan Kades Mandala kedepan Ingin Mencetak desa yang Lebih Baik
Pamit Tinggalkan Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha: Terima Kasih untuk Semua Kebersamaan.
Agar Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif, Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam

Perkuat Kebersamaan Dengan Warga, Kodim 0735/Surakarta Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Surakarta - Semarak pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026 semakin terasa hingga pelosok negeri, tak terkecuali di Wilayah Kota Surakarta.
Kodim 0728/Wonogiri Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, Satukan Warga di 16 Titik
Wonogiri - Kodim 0728/Wonogiri menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Kebangsaan Piala Dunia 2026 pada Rabu dini hari (15/7/2026). Nobar semifinal antara Spanyol melawan Prancis ini berlangsung serentak di 16 titik yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, mulai dari kantor Koramil, pos ronda, tempat keramaian, hingga rumah-rumah warga. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak pertandingan dimulai.
Kodim 0707/Wonosobo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia, Dandim: Olahraga Mengajarkan Kerja Sama dan Sportivitas

Selasa, 14 Juli 2026
Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Rp68,57 Juta Uang Siap Edar dan Peralatan Produksi Disita
Polsek Pakuhaji Bongkar Sindikat Uang Palsu, Rp68,57 Juta Uang Siap Edar dan Peralatan Produksi Disita
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, pylox bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.
Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung. Selanjutnya, pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.
Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025. Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.
“Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” ujar Jauhari.
Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tayeb Bens
Pembinaan Satkamling Polda Jabar di Polres Cirebon Kota Perkuat Peran Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dengan Ormas, OKP, LSM, dan Tokoh Masyarakat Perkuat Sinergi Kamtibmas



