Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sidak Tambang Pasir Wonosobo, Kepastian Proses Izin Dinilai Sama Pentingnya dengan Pengawasan

Wonosobo, – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasi...

Postingan Populer

Rabu, 22 Juli 2026

Sidak Tambang Pasir Wonosobo, Kepastian Proses Izin Dinilai Sama Pentingnya dengan Pengawasan



Wonosobo, – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pantauan Perizinan Kabupaten Wonosobo di sejumlah lokasi tambang pasir di Kecamatan Kertek tidak hanya menyoroti aspek legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengemukakan pentingnya kepastian dalam proses pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha (21/07/2026)

Sidak gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo. Tim melakukan peninjauan di sejumlah lokasi penambangan pasir di Desa Candimulyo, Desa Pagerejo, dan kawasan Bedakah, Kecamatan Kertek.

Di lapangan, tim mendapati beberapa titik penambangan yang masih menggunakan metode manual. Saat sidak berlangsung, aktivitas penambangan tidak sedang dilakukan sehingga petugas hanya melakukan pengecekan kondisi lokasi dan berdialog dengan pengelola maupun masyarakat sekitar.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sidak merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola tambang juga diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan perizinan sehingga kegiatan yang dilakukan memiliki kepastian hukum.

Namun, dalam dialog tersebut muncul persoalan lain yang menjadi perhatian. Salah seorang koordinator tambang, Angga, mengaku telah mengajukan proses perizinan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, berbagai persyaratan telah dipenuhi, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun penyelesaian permohonan tersebut.

"Kami telah melakukan proses perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, sudah sekitar satu tahun belum ada kepastian sehingga prosesnya terhenti. Kami berharap pemerintah daerah membantu menyelesaikan perizinan yang telah kami ajukan. Kami siap menaati seluruh aturan yang berlaku," ujar Angga.

Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan kepastian dalam pelayanan perizinan. Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan sesuai prosedur, informasi mengenai status permohonan—baik diterima, memerlukan perbaikan, ditolak beserta alasannya, maupun masih dalam proses—menjadi bagian dari pelayanan publik yang diharapkan dapat disampaikan secara jelas.

Sorotan juga mengarah pada koordinasi antarperangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk Dinas PUPR yang memiliki peran dalam aspek penataan ruang dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya. Penjelasan mengenai tahapan proses, kelengkapan dokumen, standar waktu pelayanan, serta kendala yang dihadapi akan membantu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

Di sisi lain, warga sekitar lokasi tambang juga berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari aktivitas pertambangan pasir.

Dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023–2043, masyarakat berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan perizinan dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sidak di Kecamatan Kertek diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Kepatuhan terhadap regulasi dan kepastian administrasi merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

(Tim KJN)
Uploaded Image

Polres Bangka Barat Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pondok Kebun Sawit, 2 Orang Diamankan.



Bangka Barat, Jajaran Polres Bangka Barat kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di sebuah pondok kebun sawit di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Selasa (21/7/2026) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku JD (35) dan RH (22), warga Desa Air Lintang beserta 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Res-Intel Polsek Tempilang yang dipimpin Kapolsek Tempilang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dalam plastik bening ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang yang disimpan di dalam tabung vitamin CDR yang dililit lakban hitam. 

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, sebuah buku tulis, dan satu buah senter yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. yang menekankan agar setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika segera ditindaklanjuti.

"Ibu Kapolres menegaskan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," ujar Iptu Yos Sudarso.

Yos menambahkan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tempilang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti dan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

(HR) 

Selasa, 21 Juli 2026

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu


Uploaded Image


Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku seorang pria berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil rampasan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” kata Indra Waspada.

Uploaded Image

Dia menerangkan, korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian dirawat di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” ujarnya.

Namun, setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi. Penyelidikan kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Indra Waspada.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

"Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Indra Waspada.

Selain telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.





Red/Toher Aswi

Jaga Stabilitas Harga, Babinsa & Bhabinkamtibmas Nusukan Sidak Sembako di Pasar Tradisional

Surakarta – Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Kelurahan kembali ditunjukkan dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Mujiono bersama Lurah Pasar Bapak Suyoto dan Security Pasar Tradisional Nusukan melaksanakan pengecekan harga Sembako, Selasa (21/07/2026)

Kegiatan berlangsung di Pasar Tradisional Nusukan, Jl. Kapten Piere Tendean, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Ditegaskan Serka Supadmo dalam kegiatan tersebut, dirinya bersama petugas mengecek satu per satu kios yang menjual Sembilan Bahan Pokok dan kebutuhan lainnya. 

"Pengecekan dilakukan untuk memastikan harga barang di Pasar Tradisional Nusukan masih dalam kondisi normal dan tidak ada lonjakan harga yang tidak wajar."tegasnya.

“Ini kegiatan rutin kami bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Pasar untuk memantau langsung harga sembako di pasar. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga,” ujar Serka Supadmo.
  
Lebih lanjut ditegaskannya dirinya bersama Bhabinkamtibmas dan Lurah Pasar juga memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga sembako secara sepihak. 

"Apabila ada rencana kenaikan harga, diharapkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Lurah Pasar dan Paguyuban Pasar supaya tidak ada pihak yang dirugikan."pungkasnya.

Sementara itu Bapak Suyoto selaku Lurah Pasar Tradisional Nusukan mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang selalu menyempatkan diri mengecek harga sembako dan terus mengimbau para pedagang untuk menjaga kestabilan harga.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penimbunan dan spekulasi harga, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pererat Silaturahmi, Babinsa Sudiroprajan Rutin Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Surakarta – Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial dengan warga binaan di wilayah Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Selasa (21/07/2026)

Sertu Watono menegaskan
Komsos merupakan salah satu metode pembinaan teritorial yang dilakukan Babinsa untuk lebih mengenal warganya.

" Melalui kegiatan ini kami dapat berinteraksi langsung, bertukar informasi, serta mengetahui perkembangan situasi dan kondisi di wilayah binaan."terangnya.

Sertu Watono juga menyampaikan bahwa Komsos sudah menjadi tugas pokok Babinsa.

“Kegiatan Komsos ini dilakukan untuk mencari informasi dan sebagai sarana bersilaturahmi kepada warga binaan supaya lebih dekat dan akrab serta bisa menjalin kebersamaan. Dengan begitu tercipta suasana yang harmonis dalam setiap pelaksanaan tugas Babinsa di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut Sertu Watono menjelaskan, kegiatan Komsos juga mencerminkan rasa kemanunggalan TNI khususnya Babinsa dengan masyarakat wilayah binaannya. Diharapkan melalui komunikasi yang baik ini, hubungan kekeluargaan antara Babinsa dengan masyarakat semakin erat.

Dengan rutinnya kegiatan Komsos, diharapkan Babinsa dapat lebih cepat mengetahui setiap permasalahan yang ada di masyarakat dan bersama-sama mencari solusinya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Babinsa Keprabon Sinergi Bersama Tim Saberling & Warga Wujudkan Kampung Bersih & Sehat


Uploaded Image

Surakarta – Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta, Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama dengan Tim Saberling Kelurahan Keprabon dan warga binaan melaksanakan Kerja Bakti Bersih-Bersih Lingkungan, Selasa (21/07/2026)

Kegiatan dilaksanakan di Kampung Keprabon Wetan RT 01 RW 03, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Ditegaskan Serma Daniel Kerja bakti ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, rapi dan indah bagi warga. 

"Kami bersama dengan warga masyarakat dan seluruh peserta bahu-membahu membersihkan saluran, memungut sampah, dan merapikan lingkungan sekitar kampung."tegasnya.

"Selain menjaga kebersihan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat."terangnya.

“Kegiatan kerja bakti ini merupakan salah satu wujud kepedulian Babinsa bersama komponen masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Dengan lingkungan yang bersih dan sehat, diharapkan warga juga semakin peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan bersama,”imbuhnya.

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan sinergitas antara TNI, pemerintah kelurahan, Tim Saberling dan masyarakat semakin kuat. Kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama agar tercipta kampung yang nyaman untuk ditempati.

Penulis : Arda 72

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Senin (20/07/2026).

"Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat."tegas Serka Sudiyono disela-sela pelaksanaan kegiatan patroli.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Gelar Sambang DDS di Kantor Desa Pasar Kemis


Uploaded Image


TANGERANG, -  Dalam upaya memperkuat sinergi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis bersama Babinsa melaksanakan kegiatan Sambang/Door to Door System (DDS) di Kantor Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Aipda Landung selaku Bhabinkamtibmas, didampingi Serma Sabari dan Sertu Rudjianto selaku Babinsa Desa Pasar Kemis.

Dalam kegiatan itu, personel TNI-Polri bersilaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan Desa Pasar Kemis, Gamarudin Asep S, Jaro Kejaroan 1, Ai Suryana, serta para staf Pemerintah Desa Pasar Kemis.

Uploaded Image

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, S.H. mengatakan, kegiatan Sambang DDS merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun komunikasi dan memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak aparatur desa untuk terus meningkatkan koordinasi dan segera melaporkan apabila terdapat potensi gangguan keamanan di wilayah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin komunikasi yang semakin baik antara TNI, Polri, dan pemerintah desa sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban. Kehadiran personel TNI-Polri juga mendapat sambutan positif dari aparatur Desa Pasar Kemis sebagai wujud sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.






Red/Toher Aswi

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankam Satresnarkoba Polresta Tangerang


Uploaded Image


Seorang pria berinisial AIS (32) diamankan personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kamis (16/7/2026). Warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat keras tanpa izin. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diberikan masyarakat. Petugas kemudian melakukan tindak lanjut hingga berhasil mengamankan tersangka. 

"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," kata Indra Waspada, Senin (20/7/2026). 

Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir jenis tramadol, 166 butir jenis hexymer yang sudah dikemas di plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir jenis alprazolam, 29 butir jenis riklona, dan 50 butir jenis euforiss. 

"Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter," terang Indra Waspada. 

Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual atau diedarkan kembali. 

Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Tersangka AIS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.





Red//Toher Aswi

Senin, 20 Juli 2026

Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Sabu, Pelaku Simpan Barang Haram di Atas Plafon Rumah


Uploaded Image


TANGERANG - Jajaran Polsek Sepatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya. Senin (20/7/2026). 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Opsnal Polsek Sepatan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya karena dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Jauhari.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolres.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. 

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 49 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.