CIREBON — Polda Jawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan yang memilukan terhadap sejumlah anak perempuan di wilayah hukum Cirebon Kota. Pelaku yang diduga kuat melakukan perbuatan tercela tersebut adalah seorang pedagang jajanan keliling berinisial US (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual cimin keliling.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah mencatat setidaknya tujuh orang anak perempuan yang menjadi korban dalam perkara ini. Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan masih adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses penyelidikan dan pendalaman fakta masih terus dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban dapat ditemukan dan dilindungi.
AKP M. Fadlillah, selaku Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, menjelaskan secara rinci mengenai profil para korban serta kronologi dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku. Berdasarkan data yang telah terhimpun, seluruh korban yang teridentifikasi hingga saat ini merupakan anak perempuan berusia sangat muda, yaitu berkisar antara 6 hingga 9 tahun. Usia yang masih belia dan belum memiliki kemampuan memadai untuk memahami maupun melindungi diri sendiri membuat perbuatan pelaku terasa semakin keji dan memprihatinkan.
Menurut penjelasan AKP M. Fadlillah, perbuatan yang diduga dilakukan oleh US tidak terjadi pada satu waktu maupun satu lokasi tertentu. Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai pedagang keliling yang berpindah-pindah tempat berjualan. Di saat-saat itulah, pelaku mendekati anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, dan diduga melakukan perbuatan pencabulan secara bergantian di waktu serta tempat yang berbeda.
Fakta bahwa pelaku beroperasi secara keliling dan berpindah-pindah lokasi menjadi salah satu alasan utama mengapa pihak kepolisian meyakini kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Oleh karena itu, penyidik terus memperluas jangkauan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami setiap keterangan yang ada guna mengungkap seluruh fakta kejadian secara utuh.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para orang tua dan wali murid untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, tidak membiarkan anak berinteraksi secara bebas dengan orang asing, serta memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai cara melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak dan mengetahui adanya kejadian serupa, atau mengetahui adanya anak yang menjadi korban dari perbuatan pelaku, agar segera melaporkan diri ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi pihak penyidik Polres Cirebon Kota guna membantu proses penyelidikan sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi para korban.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara ini secara menyeluruh. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana yang berat mengingat perbuatannya melanggar ketentuan perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi seluruh korban maupun keluarga yang telah dirugikan.
((A, Rahmat))



