KUNINGAN — Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Kepala Desa setempat yang berinisial RA resmi ditahan oleh Unit Tipikor Polres Kuningan pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penahanan ini menyusul dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta.
Awal Mula: Laporan Warga Sejak 2022
Kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk pada tahun 2022. Warga mempertanyakan keberadaan dana kompensasi dari PDAM Kota Cirebon untuk periode 2021–2022. Dua hal utama yang menjadi sorotan:
- Dana tersebut tidak tercatat secara transparan dalam APBDes Paniis
- Penggunaan dana tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada warga
Desa Paniis sendiri merupakan salah satu sumber mata air utama yang memasok kebutuhan air bersih untuk Kota Cirebon dan sekitarnya. Dana kompensasi ini seharusnya menjadi manfaat nyata bagi warga, namun justru menimbulkan tanda tanya besar.
Respons Pemerintah Kecamatan
Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, membenarkan adanya informasi penahanan tersebut namun menyatakan belum menerima rincian lengkap.
"Yang saya ketahui, ada laporan dari warga yang berproses hukum. Untuk detail perkembangannya, saya belum mengetahuinya secara pasti. Sebaiknya dikonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Kuningan. Kita lihat saja perkembangannya ke depannya," ujar Asep kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan juga dikabarkan telah mendukung proses penyelidikan terkait tata kelola keuangan desa ini.
Status Perkara: Masih Berjalan
Hingga Jumat siang (9/10/2026), pihak Polres Kuningan belum merilis keterangan pers resmi lengkap terkait pasal yang disangkakan maupun nominal pasti kerugian negara. Penahanan ini mengindikasikan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Pentingnya Transparansi Keuangan Desa
Kasus ini kembali menegaskan betapa krusialnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan desa. Dana yang bersumber dari kompensasi maupun anggaran negara adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Masyarakat Desa Paniis dan warga Kuningan luas kini berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih, serta hak masyarakat atas dana tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya.
((A, Rahmat))








