SURABAYA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Erick Soedjasa, di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada tanggal 9 September 2026. Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia tiba di tanah air dari luar negeri, tepatnya dari Singapura.
Erick Soedjasa ternyata telah menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan November tahun 2023 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak terkait PT Asli Rancangan Indonesia atau yang disingkat PT ASLI RI. Total kerugian yang dialami oleh para korban dalam kasus ini mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp37,4 miliar rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Erick diduga berperan sebagai perantara dalam berbagai transaksi yang terjadi antara dua pihak yang bersangkutan. Ia diketahui mengatur kesepakatan biaya atau imbalan (fee) serta menerima aliran dana yang berasal dari kegiatan tersebut, dengan jumlah yang mencapai Rp4,6 miliar rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian tidak tinggal diam. Bareskrim Polri terus melakukan upaya penelusuran dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Kerja keras tersebut membuahkan hasil ketika Interpol akhirnya menerbitkan surat peringatan merah atau Red Notice terhadap Erick Soedjasa pada bulan Februari tahun 2024.
Kini, setelah berhasil diamankan, Erick Soedjasa sedang menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses persidangan.
((A, Rahmat))



