MAJALENGKA Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang beranggotakan korban investasi bodong.
Minggu (26/4/2026) mereka melakukan Rapat Tahunan Angggota (RAT) yang bertempat digedung PGRI Desa Waringin,Kecamatan Palasah,Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Hadir diacara tersebut panitia acara H.Andy Supariadi,ketua dan pengurus koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan pengurus. Perwakilan dari Kementerian Koperasi, Aris Setiwan dan perwakilan Dinas Koperasi Majalengka. Serta seluruh pengurus koperasi dan anggota dari wilayah 3 Cirebon.
Menurut H.Andy selaku anggota koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera juga korban investasi bodong mengatakan.
Ia dan rekan lain telah berupaya agar kerugian yang mereka alami dalam investasi di koperasi CSI.
Untuk segera mendapatkan pengganti atas kerugian mereka.
Bahkan pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.
Terhadap para pelaku dalam pengurusan investasi bodong.
"Secara hukum pidana para pelaku sudah ada yang dipenjara.Sedangkan secara perdata kami minta mereka mengembalikan kerugian yang kami alami,"ungkap H.Andy yang mengaku dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar dikoperasi CSI.
Dikatakan H Andy,digugatan pengadilan Niaga,melahirkan putusan PKPU bahwa pelaku sesudah bebas mereka dituntut untuk mengembalikan kerugian nasabah.
Dari keputusan PKPU tersebut,lanjut H.Andy pelaku diwajibkan mencicil kerugian nasabah dalam tempo 5 tahun
Akan tetapi hanya baru beberapa bulan saja ternyata cicilan pengembalian macet.
" Yang menerima pengembalian juga hanya sekitar 10 orang. Dari jumlah nasabah yang mengalami kerugian sekitar 1.507 orang,'ujar pria 67 tahun ini.
Pihaknya juga telah mengajukan tiga pilhan terhadap pengadilan Niaga dengan maksud.Agar kerugian nasabah ini bisa dikembalikan.
"Pertama kami minta koperasi CSI di rehabilitasi,kedua direktursiasi dan ketiga dipailitan koperasi CSI,"tuturnya.
Dan pilihan terakhir menurut H.Andy adalah tuntutan yang paling realistis.
Sebab jika koperasi CSI di pailitan besar kemungkinan nasabah yang mengalami kerugian uang mereka akan kembali.
"Kami akan minta rekomendasi ke pihak Kementerian Koperasi.Agar koperasi CSI itu dipailitan.Sebab jika dipailitan assetnya banyak. Di pengadilan negeri ada Rp.30 miliar di Bank ada sekitar Rp.286 miliar.Belum aset lainnya yang masih tersebah dimana-mana,'jelasnya.
Ia pun merasa optimis hasil dari RAT tersebut semua anggota menyepakati koperasi CSI minta dipailitakan.
Karena menurutnya,jalan satu-satunya agar uang nasabah kembali koperasi CSI harus lebih dulu dipailitan
"Dan ini sesuai pentunjuk dari pengadilan Niaga,agar kami melakukan RAT. Dan semua anggota harapkan menyetujui agar koperasi CSI di pailitkan,"tukas H.Andy.
(Didin.Mh)







