Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dandim Wonosobo Pimpin Forkopimda Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Grugu

Wonosobo – Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos memimpin rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Da...

Postingan Populer

Rabu, 22 April 2026

Dandim Wonosobo Pimpin Forkopimda Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Grugu


Wonosobo – Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos memimpin rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. (22/4/2026)

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan serta progres pelaksanaan program terpadu lintas sektoral tersebut yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno menyampaikan bahwa sasaran TMMD kali ini meliputi pembangunan fisik berupa betonisasi jalan usaha tani yang menghubungkan Dusun Marong, Desa Grugu menuju Desa Gambaran.

“Panjang jalan yang dibangun mencapai 736 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 0,12 meter. Selain itu, juga dilakukan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak dua unit,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas pertanian sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian warga.

Sementara itu, Bupati Wonosobo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Setda) One Andang Wardoyo mengapresiasi peran aktif TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI yang selama ini selalu hadir dan membantu pemerintah daerah, terutama dalam percepatan pembangunan di desa-desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, program TMMD merupakan salah satu program yang sangat baik karena dalam pelaksanaannya mengedepankan sistem gotong royong antara masyarakat dan aparat.

“Melalui gotong royong ini, selain dapat menghemat anggaran, juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ini menjadi nilai penting yang harus terus dijaga,” tambahnya.

Dengan adanya program TMMD Sengkuyung Tahap II ini, diharapkan berbagai manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.


(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gandekan Laksanakan Patroli Dan Sambang Warga di Wilayah Binaan

Surakarta - Kegiatan Patroli Wilayah dan Komunikasi Sosial  selain silaturahmi untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat juga untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan.Hal ini ditegaskan Babinsa Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Teguh K saat melaksanakan Patroli dan Komsos dengan Warga Kadirejo RT 02/ RW 01 Kelurahan Gandekan Kec Jebres Kota Surakarta, Rabu (22/04/2026).

Menurutnya, keakraban dan kebersamaan akan tercipta dalam kegiatan Patroli dan  Komsos dengan warga binaannya.“Kegiatan Komsos merupakan cerminan kemanunggalan TNI dengan rakyat" khususnya Babinsa kepada masyarakat wilayah binaannya. 

Dikatakan, keberadaan Babinsa di tengah-tengah masyarakat dapat memberi manfaat dan berdaya guna langsung maupun tidak langsung dan kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Dengan Babinsa yang selalu memantau wilayah  binaannya, maka akan tahu permasalahan di wilayah binaannya. Sehingga jika ada permasalahan dapat dengan cepat diatasi dan diselesaikan. Karena Komsos merupakan tugas yang dilaksanakan sehari-hari oleh setiap Babinsa sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat."pungkas Sertu Teguh.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gerak Cepat Polsek Pasar Kemis Redam Cekcok Warga–Diduga Debt Collector


Uploaded Image


Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dalam menangani perselisihan antara seorang warga dengan sekelompok orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Pasar Kemis–Jati Uwung, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menerangkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu bermula saat R, warga yang menguasai sebuah mobil, tiba-tiba diadang oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Sekelompok orang tersebut mengklaim kendaraan yang dikendarai R bermasalah. 

Situasi sempat memanas hingga terjadi cekcok mulut. R kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan. 

"Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pasar Kemis langsung tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan," kata Humaedi, Rabu (23/4/2026). 

Kedua belah pihak kemudian diarahkan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan musyawarah guna meredam konflik di lapangan. Dari hasil musyawarah, kendaraan tersebut kembali dibawa Riski. 

"Sementara pihak yang mengaku dari leasing membubarkan diri," ujar Humaedi. 

Namun persoalan tidak berhenti di situ. R mengaku tidak terima atas perlakuan pihak yang diduga debt collector karena disebut sempat melontarkan kata-kata kasar. R pun resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis, dan laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya, R menjelaskan bahwa mobil tersebut diperoleh dari sistem gadai dengan rekannya di Jakarta senilai Rp150 juta sekitar setahun lalu. Saat transaksi, rekannya menunjukkan dokumen BPKB sebagai dasar kesepakatan.

Dari hasil pendalaman sementara saat musyawarah, diketahui bahwa rekan Riski yang menggadaikan kendaraan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, mobil yang saat ini dikuasai R diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Polsek Pasar Kemis langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan status hukum kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat.

Humaedi menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

“Kedua belah pihak kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan musyawarah,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Humaedi, R menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian yang dinilai sigap menangani situasi di lapangan hingga kembali kondusif. Dengan penanganan cepat tersebut, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan.




Red/Toher

Respon Cepat, Polsek Panongan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Polri


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor Panongan Polresta Tangerang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 Polri, terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor di kawasan Citra Raya, Mardi Gras WOW, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026).

Setelah menerima laporan dari warga pada pukul 09.50 WIB, personel Polsek Panongan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kendaraan yang dilaporkan berupa sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 yang sempat diambil oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak penagih. Petugas kemudian melakukan langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak agar situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, SH menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.

“Layanan 110 merupakan sarana pengaduan cepat bagi masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti agar masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka,” ujar Kapolsek.

Berkat penanganan cepat dari anggota Polsek Panongan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan kendaraan milik warga berhasil dikembalikan, sementara situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Melalui respon cepat tersebut, Polsek Panongan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemanfaatan Layanan 110 Polri sebagai sarana pelaporan darurat yang mudah diakses kapan saja.

Kantor Imigrasi Wonosobo Hadir di Wonosobo Expo 2026: Buka Layanan Paspor dan Cek Kesehatan Gratis

 WONOSOBO – Kabar gembira bagi masyarakat Wonosobo dan sekitarnya! Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memeriahkan gelaran bergengsi Wonosobo Expo 2026. Kehadiran stan Imigrasi ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat. 

Acara ini akan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 23 hingga 26 April 2026, bertempat di Gedung Sasana Adipura Wonosobo. Bagi Anda yang berkunjung, pastikan mampir ke Stan Nomor 119. 

Tahun ini, Kantor Imigrasi Wonosobo membawa berbagai agenda menarik dan bermanfaat bagi pengunjung, di antaranya: 

1. Layanan Penggantian Paspor Memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus penggantian paspor. Perlu dicatat bahwa kuota sangat terbatas, yakni hanya 10 pemohon per hari.

 2. Talk Show Keimigrasian Sesi tanya jawab langsung mengenai prosedur keimigrasian dan informasi terbaru terkait paspor, izin tinggal maupun pencegahan TPPO TPPM. 

3. Cek Kesehatan Gratis Pengunjung bisa melakukan pengecekan tekanan darah, oksigen darah, asam urat, gula darah, dan kolesterol tanpa dipungut biaya. Kuota terbatas hanya 20 orang tiap hari.

 4. Pameran Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Menampilkan produk-produk unggulan hasil karya warga binaan pemasyarakatan dari Rutan dan Lapas se Kedu dan Banyumas. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota penggantian paspor, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi https://bit.ly/PasporWonosoboExpo2026

 Selain agenda diatas, pengunjung yang beruntung juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan di lokasi.

 "Partisipasi Kantor Imigrasi Wonosobo sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang dicanangkan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Maka jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan layanan dan informasi keimigrasian sambil menikmati kemeriahan Wonosobo Expo 2026. Sampai jumpa di Stan 119" Ungkap kepala kantor, Taufan saat ditemui awak media.


(Yudhi)
Uploaded Image

Sambang Kamtibmas di Kantor Desa Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Himbau Warga Jaga Keamanan


Uploaded Image


MAUK, Tangerang – Bhabinkamtibmas Polsek Mauk, BRIPKA Khoirul Rijal, melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.30 WIB. Sambang rutin ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjalin kedekatan sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Meskipun situasi terlihat kondusif, Bripka Khoirul Rijal mengingatkan pentingnya kewaspadaan kolektif guna mencegah potensi tindak pidana. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau aparat desa apabila menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Hasil yang dicapai dari kegiatan sambang ini adalah kehadiran Polri yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta meningkatnya kesadaran, pengetahuan, dan antisipasi warga terhadap potensi gangguan keamanan. Kapolsek Mauk menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkala guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Mauk. Kehadiran polisi di tengah warga, menurutnya, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun rasa aman dan kebersamaan.

 

Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

((A, RAHMAT))

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba Di Pangkalpinang, 2,068 Kilogram Sabu Diamankan.


Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial RM alias Obi, Selasa (21/4/26) sekitar pukul 08.00 Wib.

Dari tangan pelaku, Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Jadi Selasa kemarin, kita berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi, 37 tahun. Pelaku kita amankan kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,"kata Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda, Rabu (22/4/26).

Ronald menerangkan, pelaku ditangkap usai petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata Ronald, Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, petugas kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian, tim langsung melakukan pembuntutan sampai kerumahnya dan langsung menangkap pelaku berinisial RM alias Obi,"terangnya.

Usai ditangkap, lanjut Ronald, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti yakni 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.

Ronald juga menambahkan, bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

"Jadi barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada 5 paket sabu dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,"jelasnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan adanya penangkapan bandar sabu diwilayah Kota Pangkalpinang oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

Menurut Agus, penangkapan ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba,"tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut serta berkontribusi bersama Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Negeri Serumpun Sebalai.

"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110,"ungkapnya.

(HR) 

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan



WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Kasus ini terungkap saat anggota Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melaksanakan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB dengan sasaran jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU.

Dalam patroli tersebut, petugas yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Wonosobo IPDA Andre Marco Julianto, S.Tr.K. bersama enam anggota mendapati sebuah kendaraan yang mencurigakan, yakni mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan pelat nomor depan AA 1023 UZ, sementara pelat nomor belakang tidak terpasang.

Petugas mencurigai kendaraan tersebut sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Untuk memastikan dugaan tersebut, anggota kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut tiba di rumah pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kendaraan sudah terparkir di garasi rumah milik S (61). Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya modifikasi pada tangki kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.

Selain itu, petugas juga menemukan selang berwarna hijau sepanjang kurang lebih dua meter yang digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli Pertalite subsidi sebanyak dua kali di SPBU wilayah Wonosobo, masing-masing senilai Rp 350.000 atau sekitar 35 liter per transaksi.

Dengan demikian, total BBM yang dibeli mencapai sekitar 70 liter, yang kemudian dipindahkan ke tiga jeriken berukuran sekitar 35 liter untuk dijual kembali secara eceran di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk diperjualbelikan kembali secara eceran di rumahnya,” kata IPDA Andre Marco Julianto

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik seperti ini tentu merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, petugas bersama tersangka membawa barang bukti ke SPBU. Hasil pengecekan menunjukkan cairan tersebut benar diduga merupakan BBM jenis Pertalite.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.


(Yudhi)
Uploaded Image

Buron Kasus Korupsi Bansos PKH Dibekuk di Lampung, Polisi Tegaskan Komitmen Kejar Pelaku Hingga Tuntas

Cirebon Kota - Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota merilis penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan pada Selasa (22/04/2026) pukul 09.00 WIB, setelah sebelumnya pelaku berhasil diamankan dalam operasi penangkapan di wilayah Lampung.

Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota IPDA Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari proses penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

Tim kemudian bergerak menuju wilayah Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Jumat (17/04/2026), melakukan pemetaan dan pengamatan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka, hingga akhirnya pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika dilakukan interogasi awal, bahkan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan manipulasi dokumen penyaluran bantuan sosial dengan cara mengubah nominal pada surat pemberitahuan, sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Modus tersebut dilakukan dengan menyuruh petugas pembayaran untuk menyalurkan dana sesuai nominal yang telah diubah tanpa dilakukan pencocokan data secara benar, sehingga selisih dana dari ratusan penerima manfaat diduga dikuasai oleh tersangka.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sebanyak kurang lebih 900 penerima manfaat terdampak dalam praktik tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000, yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pidana mati.

Selain itu, perbuatan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara juga diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar, sedangkan untuk perbuatan penggelapan dalam jabatan diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat, serta mengimbau kepada warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum melalui Layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional.

((A, RAHMAT))