ASAHAN, Buser Presisi.Com - Keadilan seharusnya menjadi cerminan dari ketegasan dan konsistensi penegak hukum. Namun, dalam sebuah kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Asahan, muncul kegelisahan yang cukup mendalam dari pihak korban maupun pengamat.
Wibawa Polres Asahan seolah sedang dipertaruhkan, khususnya terkait upaya menghadirkan seorang tersangka yang diduga sebagai penadah barang curian, yang hingga kini belum juga dapat dihadirkan ke persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/912/XI/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 12 November 2025.
Dalam laporan tersebut, korban, Muhammad Zaini yang akrab disapa Pak Zen, melaporkan hilangnya barang-barang berharga miliknya berupa pintu lipat besi ruko, meteran listrik beserta kabel, pagar tangga besi, hingga mesin air merek Sanyo.
Ada dugaan proses hukum yang berjalan, terlihat adanya perbedaan penanganan yang cukup mencolok. Dua orang pelaku pencurian dinilai sangat cepat prosesnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Namun nasib berbeda dialami oleh JM, yang diduga kuat sebagai penadah barang curian tersebut.
"Saya heran, terhadap 2 pelaku begitu cepat menjadi tersangka dan ditahan. Sementara JM terindikasi melarikan diri," ujar Pak Zen saat ditemui di Kecamatan Air Putih, Jumat (10/4/2026).
Menurut pengakuan korban, keterlambatan dalam menetapkan status hukum JM membuat orang tersebut seolah bebas berkeliaran. Akibatnya, sebelum proses hukum berjalan tuntas dan penahanan dilakukan, JM justru diduga telah melarikan diri dan tidak dapat dihadirkan di meja hijau.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketepatan waktu dan strategi penyidikan yang dilakukan.
Merespons hal tersebut, Ketua LSM Republik Corruption Watch (RCW) Kabupaten Asahan - Batu Bara, Ali Umar, SH, menilai bahwa saat ini kemampuan dan kewibawaan institusi Polres Asahan sedang diuji publik. Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang, tanpa melihat latar belakang atau kedudukan.
"Kita menduga kalau seperti ini kondisi yang terjadi, maka terkesan ada kekuatan di belakang JM. Faktanya Markas Polres Asahan belum mampu menghadirkan JM ke persidangan," tegas Ali Umar.
Lebih jauh, Ali Umar mengungkapkan kekhawatirannya. Jika nantinya JM hanya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa upaya maksimal, dikhawatirkan kekuatan yang melindunginya tidak akan pernah tersentuh oleh hukum. Keadilan yang diharapkan korban pun hanya akan menjadi wacana belaka.
Pendapat ini sepenuhnya didukung oleh Pak Zen. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan transparan dan tegas, sehingga rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan.
Umar menegaskan, kalau kasus ini menjadi cermin, bahwa kecepatan dan kesetaraan dalam penegakan hukum adalah harga mati untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Wibawa sebuah institusi tidak hanya dibangun dari kemampuan menangkap pelaku, tetapi juga dari konsistensi dan keberanian menindak semua pihak tanpa terkecuali, termasuk mereka yang diduga memiliki perlindungan di balik layar.
"Masyarakat kini hanya tinggal menunggu, bagaimana kelanjutan drama hukum ini akan berakhir." Tutup Umar.
(SURYONO)