Cirebon, Jumat (17/4/2026) – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Saat melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, awak media mendapati situasi yang menimbulkan tanda tanya. Beberapa siswa menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Atin Nurhayati, berada di kantor. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kendaraan yang diduga milik kepala sekolah yang masih terparkir di lingkungan sekolah.
Namun demikian, ketika awak media berupaya menemui yang bersangkutan, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar untuk keperluan lain. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah menghindari upaya konfirmasi dari media.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun 2025–2026, khususnya terkait penggunaan dana yang telah diterima sekolah dalam dua tahap pencairan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Kerandon yang berstatus sekolah negeri dengan akreditasi B, memiliki 371 siswa, 14 guru dan tenaga kependidikan, serta rasio guru dan murid 1:27.
Pada Tahap 1 Tahun 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp5.828.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.899.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp23.064.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp40.456.800
Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp58.993.200
Pembayaran honor: Rp23.700.000
Sementara pada Tahap 2 Tahun 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru: Rp150.000
Pengembangan perpustakaan: Rp28.149.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.192.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp18.960.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp59.202.400
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp600.000
Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp31.687.600
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp8.000.000
Pembayaran honor: Rp7.000.000
Besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, terlebih ketika kepala sekolah dinilai sulit ditemui untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka.
Awak media menilai keterbukaan informasi sangat penting agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, terdapat beberapa poin penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait dugaan adanya perbedaan antara nilai pelaporan dan kondisi riil di lapangan yang berpotensi menimbulkan indikasi keuntungan pribadi.
Atas dasar itu, awak media berharap kepada pihak Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran-anggaran yang telah diterima oleh pihak sekolah, guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 1 Kerandon, Atin Nurhayati, masih belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
(Agus)










