Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sat Lantas Polres Kuningan Siap Laksanakan Tilang ETLE Handheld

Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K.,M.H. dan KBO Lantas Iptu Deni Sup...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Januari 2026

Sat Lantas Polres Kuningan Siap Laksanakan Tilang ETLE Handheld

Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K.,M.H. dan KBO Lantas Iptu Deni Supriana, S.H.,MM. dan Staf Urusan Tilang Sat.Lantas Polres Kuningan telah menerima alat dari Korlantas Polri, yaitu E-TLE Handheld yang bertujuan untuk penindakan pelanggaran Lalu Lintas di kewilayahan, khususnya Wilayah hukum Polres Kuningan.

E-TLE Handheld Presisi merupakan perangkat portabel berbasis kamera digital yang mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung dan real time. Perangkat ini memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran secara cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem E-TLE nasional, sehingga seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan berbasis data.
masukkan script iklan disini
Pengoperasian E-TLE Handheld Presisi bertujuan untuk memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis digital, khususnya pada lokasi atau kondisi yang belum terjangkau oleh kamera E-TLE statis. Dengan teknologi ini, petugas dapat menjangkau berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan E-TLE Handheld Presisi juga merupakan langkah untuk menghindari terjadinya penyimoangan penindakan pelanggaran atau praktik transaksional antara petugas dan pelanggar. Seluruh pelanggaran yang sudah terekam dia alat tersebut, akan diproses secara sistem, sehingga menjamin objektivitas dan profesionalisme petugas di lapangan.

((A.Rahmat))

Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan. 



Pangkalpinang, Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu di Belinyu Kabupaten Bangka memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) akhirnya melimpahkan (tahap II) 4 tersangka ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis (15/1/26).

Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel. 

"Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/26) pagi.

Adapun keempat tersangka yang dilimpahkan yakni AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20) dan IP alias Padli (27).

Selain para tersangka, Agus menyebutkan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Diantaranya puluhan ribu BBM jenis solar, beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM serta perlengkapan lainnya dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka termasuk barang bukti langsung dibawa ke Kejari Sungailiat Bangka untuk dilakukan proses lebih lanjut,"sebutnya.

Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan semua ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Ia berharap, kasus ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Ini adalah wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Beliau memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat dalam kasus ini,"tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM di sebuah gudang di Kabupaten Bangka pada pertengahan November 2025 lalu.

Penggerebekan dilakukan disebuah gudang yang berlokasi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah orang termasuk puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen yang sah serta mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi.

(HR) 

Jumat, 16 Januari 2026

Gratisss..!! Babinsa Koramil 04/Jebres Pasang Pamflet Rekrutmen Anggota TNI AD, Catat Jadwal Pendaftarannya

Surakarta - TNI AD tahun 2026 memanggil putra bangsa yang berminat menjadi anggota TNI melalui rekrutmen yang dapat diakses di website ad.rekrutmen-tni.mil.id/. Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kota Surakarta dan Khusus diwilayah Kecamatan Jebres sejumlah spanduk dan Pamflet pun dipasang pada titik-titik strategis. Babinsa Koramil jajaran Kodim 0735/Surakarta memasang pamlet terkait penerimaan calon prajurit TNI-AD ini di tempat umum agar mudah diketahui masyarakat.

Sementara di Wilayah Koramil 04/Jebres di pasang yang merupakan warga binaan, telah terpasang baliho berukuran jumbo didepan Koramil 04/Jebres. Jum'at ( 16/01/2026 ).

Danramil 04/Jebres Kapten Cba Kurdi mengatakan, saat ini telah dibuka pendaftaran Caba PK dan Catam PK Gelombang I Tahun 2026 dan Pria Unggulan telah dibuka pendaftarannya pada tanggal 07 Januari - 06 Februari 2026 dan Cata PK Gelombang I dibuka tanggal 08 Januari - 18 Februari 2026 secara Gratis.

Kapten Cba Kurdi melanjutkan, dirinya atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada para Babinsa jajaran Koramil 04/Jebres yang sudah mensosialisasikan rekrutmen TNI AD kepada masyarakat di wilayah binaan masing-masing.

"Dengan sisa waktu yang ada ini, mudah-mudahan banyak minat dan animo warga Kota Surakarta dan Khususnya Kecamatan Jebres yang ingin mendaftar menjadi anggota TNI AD," pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Tak Kenal Libur, Babinsa Hadiri Rapat Koordinasi Awal Tahun Bersama Limnas Dan Bhabinkamtibmas

Surakarta - Pemerintah kelurahan Tegalharjo menggelar rapat koordinasi awal tahun bersama anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas pada Jumat, (16/01/2026) di pendopo kelurahan Tegalharjo jl Ar Hakim no 13 B Kelurahan Tegalharjo Jebres Surakarta,

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Linmas , serta menyusun rencana kegiatan di tahun 2026 untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan wilayah kelurahan Tegalharjo.

 Dalam kegiatan rapat rutin yang dilaksanakan awal tahun ini di Minggu ke dua bulan Januari, Babinsa tegalharjo Serka Joko Riyanto dan Bhabinkamtibmas Aiptu Joko lebowo telah berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan wilayah kelurahan tegalharjo, Guna menciptakan lingkungan yang aman , nyaman.

Serka Joko Riyanto menyampaikan arahan terkait pentingnya kesiapsiagaan Linmas dalam membantu menjaga stabilitas keamanan di wilayah kelurahan tegalharjo  juga  perlunya koordinasi semua pihak baik antara Linmas dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 "Linmas adalah mitra kami di lapangan. Dengan komunikasi yang baik, kita bisa menghadapi berbagai tantangan bersama, yang terjadi di wilayah kelurahan tegalharjo."ujarnya.

Sebagai Babinsa Tegalharjo Serka Joko Riyanto juga mengajak anggota Linmas untuk meningkatkan peran aktif dalam mendukung program keamanan di wilayah termasuk patroli rutin.Rapat berlangsung dinamis dengan diskusi terbuka antara Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan tegalharjo.

Acara diakhiri dengan arahan ibu lurah tegalharjo ibu Sri Hastuti SE MM, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang menekankan pentingnya kedisiplinan, kerja sama, dan komunikasi dalam menjalankan tugas. "Dengan kebersamaan ini, kita dapat menjaga kelurahan tegalharjo  tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga kelurahan Tegalharjo.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memperkuat sinergi antara Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan tegalharjo dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Penulis : Arda 72

Tanamkan Kedisiplinan Dan Semangat Belajar Negara, Babinsa Jagalan  Latihkan PBB Kepada  Tim Saberling Kelurahan

Surakarta - Babinsa kelurahan Jagalan Koramil 04 Jebres kodim 0735/Surakarta Serka E Lau We bersama dengan Bhabinkamtibmas memberikan pelatihan PBB kepada tim Saberling Kelurahan Jagalan dihalaman kelurahan jagalan  kecamatan Jebres, Jumat (15/01/2026).

Serka E lau we selaku Babinsa jagalan bersama Bhabinkamtibmas mengambil apel pagi dan memberikan materi  PBB kepada  saberling kelurahan jagalan" 

Ditegaskan Serka E Lau We kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan, semangat bela negara, serta meningkatkan kekompakan dan kebersamaan antara Babinsa dan  saberling kelurahan Jagalan demi menjaga lingkungan yang bersih,aman dan nyaman.

 Serka E Lau We juga mengungkapkan bahwa Babinsa: Seorang Bintara Pembina Desa, merupakan ujung tombak TNI AD di tingkat desa/kelurahan. 
Apel Pagi ini merupakan Kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengecek kesiapan memberikan arahan, dan menanamkan kedisiplinan, pelatihan PBB (Peraturan Baris-Berbaris)  Latihan dasar militer untuk melatih kedisiplinan, kekompakan, dan semangat bela negara,tim saberling ini  merupakan tim kebersihan kelurahan bertugas membantu, membersihkan lingkungan masyarakat bersih dan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat."pungkas Serka E lau we. 

"*Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan upaya Babinsa dalam pembinaan wilayah melalui apel pagi bersama maupun pelatihan kedisiplinan kepada anggota tim saberling, yang merupakan bagian dari upaya menjaga,kebersihan lingkungan, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis : Arda 72

Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM Percepat Bangun Jembatan Terputus



Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Rabu 14 Januari 2026 , Pendopo Bupati desa Pekhapat Titipanjang, Kecamatan Babussalam kabupaten aceh tenggara. Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM " Mengatakan " ini kenapa dulu saya kumpulkan kita kan sudah minta kepada pemerintah pusat mempercepat pembangunan jembatan kita yang tiga ini supaya segala sesuatu bisa di diskusikan supaya jangan terlambat nanti dalam pembangunan nya, sebab jembatan ini pasti ada nanti tanah masyarakat yang kena bangun masyarakat yang kena, saya berharap kepada masyarakat Kabupaten aceh tenggara, khusus bagi masyarakat yang terkena pemerintah akan memperhatikan jangan ada penolakan karena pembangunan khusus tiga jembatan ini sangat-sangat kita butuhkan, kalau tidak kita percepat kapan lagi kita bangun jembatan kita"tegasnya.

Dihari yang sama Halaman berbeda , Acara Sukuran dan Do'a bersama atas jembatan baru. Rabu 14 Januari 2026 Desa lawe pinis Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara Wakil Bupati Dr Heri Al Hilal mengatakan " seperti kita ketahui Jembatan lawe pinis ini adalah jembatan untuk menghubungkan berbagai wilayah baik itu dari darul Hasanah maupun sampai ke ketambe, jadi perlu kira nya kita selain jalan nasional perlu juga kita menyediakan jalan-jalan alternatif lain seperti yang sudah kita rasakan pada hari ini "ujarnya. 
Kepala Dinas PUPR Sadli , ST mengatakan " Luas jembatan ini sekitar 7 M, jadi perlu juga saya jelaskan disini pekerjaan ini Akibat dampak bencana alam dari tahun 2023 2024 . dan sukur alhamdulillah dengan melalui Dana DOKA kita bisa mengalokasikan kegiatan pembangunan jembatan ini.dimana jembatan ini kerja oleh CP rumah luar, pelaksanaan nya selama 146 , dari mulai tanggal 18 agustus 2025 sampai dengan 31 Dessember 2025",katanya. 

Camat Darul Hasanah Hayadun, SP mengatakan " mudah-mudahan jembatan yang terbangun ini bisa bermanfaat untuk Warga masyarakat tani yang terisolir di Kecamatan sri muda ini yang menghubungkan kekecamatan Badar Maupun kekecamatan ketambe ", katanya.

REPORTER MHD SABRI

Pendapatan Turun Capai Ratusan Miliar Rupiah, GNPK-RI Banjarnegara Adukan PT Geo Dipa Dieng ke KPK


BANJARNEGARA - Pengurus Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Banjarnegara mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Kedatangan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus menyampaikan aduan terkait dugaan penurunan pendapatan PT Geo Dipa Energi Unit 1 Dieng, Jawa Tengah, yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua GNPK-RI Banjarnegara, Arief Ferdianto, mengatakan bahwa aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada Desember 2025.

Laporan itu menyoroti adanya kerusakan mesin pada PT Geo Dipa Energi Unit 1 Dieng yang diduga berdampak signifikan terhadap kinerja dan pendapatan perusahaan BUMN tersebut.

"Berdasarkan informasi serta sejumlah bukti awal yang kami himpun, kerusakan mesin tersebut menyebabkan penurunan penghasilan hingga ratusan miliar rupiah, itu hanya dalam kurun waktu 10 bulan, terhitung sejak Februari hingga Desember 2025," kata Arief dalam keterangannya.

Arief menegaskan, aduan yang disampaikan ke KPK bukan sekadar asumsi, melainkan didukung data dan informasi yang relevan. Menurutnya, pihak KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penelaahan secara mendalam.

"KPK menyampaikan kepada kami bahwa aduan ini akan dikaji terlebih dahulu. Apabila dalam proses penelaahan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan komitmen GNPK-RI untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Banjarnegara. Ia menekankan bahwa upaya memerangi korupsi bukan semata-mata tugas KPK atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

"Kami tegaskan, GNPK-RI tidak akan tebang pilih. Siapa pun, termasuk pejabat di Banjarnegara, apabila terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri, akan kami laporkan ke KPK atau aparat penegak hukum. Kami tidak akan takut dan tidak akan mundur," tegasnya.

Usai menyampaikan aduan ke KPK, rombongan pengurus PD GNPK-RI Banjarnegara juga mendatangi Kantor Pusat PT Geo Dipa Energi di Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Geo Dipa Energi membenarkan adanya kerusakan mesin di Unit 1 Dieng yang berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses penggantian mesin membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat komponen tersebut harus dipesan dari luar negeri langsung.

GNPK-RI Banjarnegara menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh, tidak hanya dari aspek teknis, tetapi juga dari sisi tata kelola perusahaan, pengambilan kebijakan, serta potensi kelalaian yang dapat berujung pada kerugian negara.

"Kami mendesak agar penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN di sektor energi panas bumi," pungkas Arief.

(Tim)

Satu Ruangan Tahanan, Empat Peran Berbeda :Jejak Korupsi Tambang Timah Ilegal Di Hutan Babel.

Pangkalpinang — Tabir praktik tambang timah ilegal yang merambah kawasan hutan negara di Bangka Tengah akhirnya tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Senin, 12 Januari 2026, secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Lindung (HL).

Berdasarkan hasil penyidikan aparat pidana khusus Kejati Babel, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025, berlokasi di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Keempat tersangka yang kini telah ditahan masing-masing memiliki peran strategis dalam mata rantai kejahatan tambang ilegal yang dinilai terstruktur dan sistematis.
Tersangka pertama, Herman Fu, disebut berperan menyiapkan alat berat sebagai penunjang produksi tambang serta menjadi penampung timah ilegal hasil penambangan di kawasan hutan.

Tersangka kedua, IGUS, berperan langsung sebagai penambang di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Tersangka ketiga, H. Yul Haidir alias H. Yul, memiliki peran serupa dengan IGUS. Yang bersangkutan sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan, sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 15 Januari 2026, ke penyidik pidana khusus Kejati Babel dengan didampingi penasihat hukumnya.
Sementara tersangka keempat, Mardiansyah, merupakan seorang ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan. Ia diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan HP dan HL, serta melakukan manipulasi laporan patroli kehutanan.

Dampak kejahatan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai sekitar Rp90 miliar, dengan luas kerusakan hutan mencapai 262,85 hektare di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan serta 52,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Dusun Nadi.
Kini, keempat tersangka telah mendekam di Lapas Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. 

Tim investigasi awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak lapas. Kiki, selaku Humas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, membenarkan bahwa seluruh tersangka telah ditempatkan di dalam lapas.

"Benar, seluruh tahanan sudah berada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di kamar 1 sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya," tegas Kiki.

Meski penetapan tersangka ini mendapat apresiasi publik, sorotan tajam masih mengarah pada langkah lanjutan penyidikan. Masyarakat menilai kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung hampir satu tahun penuh diyakini melibatkan jaringan penadah dan pihak-pihak lain yang menikmati aliran bijih timah ilegal.

Publik kini menanti ketegasan Kejati Bangka Belitung untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan penadah utama, demi memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberi efek jera terhadap praktik perusakan hutan dan penggerogotan keuangan negara di Bumi Serumpun Sebalai.

(HR/TIM) 

Kamis, 15 Januari 2026

Sudah Kembalikan Uang Negara, PNS Indramayu Tetap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PKBM

Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Mulyanto, pada Kamis 25 Januari 2026.

Muhammad Fadlan menjelaskan, tersangka berinisial HH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tipikor Kejari Indramayu menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Tersangka HH merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif yang pada Tahun Anggaran 2023 diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu," ujar Fadlan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka HH diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta bertanggung jawab, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data faktual. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pendidikan nonformal.

Kejari Indramayu menegaskan akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil sejumlah saksi tambahan serta menelusuri aliran dana bantuan PKBM. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.444.421.750. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," terangnya.

Meskipun kerugian negara tersebut telah seluruhnya dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara secara langsung sebesar Rp568.330.000, dan sisanya sebesar Rp876.091.750 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu," ungkap Fadlan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indramayu yang berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Publik menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan. (Wira Hadiyono)

Tak Kenal Kasta, Silaturahmi Babinsa Kepatihan Wetan Menyasar Tukang Becak, Ingatkan Selalu Berhati-hati Saat Bawa Penumpang

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Sertu Budiono bersama dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan Patroli dan silaturahmi dengan Bapak Wagiyo profesi sebagai pengayuh becak, Kegiatan Komsos tersebut, dilakukan di Jl. Sutan Syahrir No.26 Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kamis ( 15/01/2026).

Menurut Sertu Budiono kegiatan Patroli ini sudah menjadi tugas pokok kita sebagai Babinsa dan melalui Patroli ini, kita dapat mengetahui permasalahan yang sedang berkembang di wilayah binaan.

Dalam patrolinya Sertu Budiono menyambangi sekaligus menghimbau para tukang becak untuk selalu berhati-hati dan waspada saat membawa penumpang beserta barang yang dibawa.

"Dalam bersilaturahmi kami tidak memandang kasta ataupun derajat dan pangkat seseorang, semua kita rangkul termasuk tukang becak yang ada di wilayah binaan kami."tuturnya.

"Kami juga mengingatkan para tukang becak untuk tetap mengutamakan faktor keselamatan saat di jalan, dengan tidak membawa barang bawakan penumpang yang melebihi batas muatan, serta menghimbau supaya tidak mangkal ditempat yang yang berbahaya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,"pungkasnya.

Penulis : Arda 72