Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Diera WFH ASN diuji Menerapkan Absensi Tiga kali Sehari di Pemkab Ciamis

Ciamis Buserpresisi.com Pemkab Ciamis mulai menerapkan Work From Home (WFH) bukan hanya dari fleksibilitas kerja tetapi juga ha...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

Diera WFH ASN diuji Menerapkan Absensi Tiga kali Sehari di Pemkab Ciamis



Ciamis Buserpresisi.com

Pemkab Ciamis mulai menerapkan Work From Home (WFH) bukan hanya dari fleksibilitas kerja tetapi juga harus secara berdisiplin sebagai pemangku aparatur negara. 17/4/2026

Atas keberlakuan peraturan dari pemerintah Work From Home (WFH) perdana di kab Ciamis pada tanggal 17 April 2026 kemarin Pemkab Ciamis, menerapkan pengawasan secara tepat sebagai mekanisme melakukan absen tiga kali untuk para ASN .

Drs H Wawan Ruhiyat MM selaku asisten administrasi Pemkab Ciamis mengatakan bahwa, pegawai yang melakukan WFH tetap terikat aturan kerja seperti bekerja di kantor ucapnya. 

Lanjut beliau melakukan absensi waktu jam 8.30. 12.30. dan jam 16.00 diwajibkan absen. Ini melakukan secara berdisiplin dan juga tetap terjaga kata beliau di saat melaksanakan apel pagi di halaman Setda Ciamis. 
L
Work From Home kebijakan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi dan percepatan juga energi tranpormasi digitalisasi birokrasi sudah diterapkan aturan Bupati ciamis nomor 100 .3.4.2/694 0 rg/ 2026 .

Cara penerapan dilakukan secara kolektip perangkat daerah harus mengatur komposisi kerja minimal 50 persen. ASN harus menjalankan WFH dengan tetap secara optimal. 

Diwilayah lingkungan Setda kabupaten Ciamis tercatat 58 pegawai menjalankan WFH dan 128 lainnya tetap bekerja di kantor . Sistem ini di berlakukan dengan secara bergilir. 

Tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja jarak jauh tetapi sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik vital tetap harus bekerja dikantor seperti pelayanan .

Menurut Wawan Ruhiyat selain menekan secara berdisiplin kerja kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi diantara melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta penggunaan transportasi dan ramah lingkungan pungkasnya. ( Agus)

Dana BOS SDN 1 Kerandon Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Sulit Ditemui Saat Konfirmasi


Cirebon, Jumat (17/4/2026) – Upaya sejumlah awak media untuk melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Kerandon, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Saat melakukan kunjungan langsung ke sekolah tersebut, awak media mendapati situasi yang menimbulkan tanda tanya. Beberapa siswa menyampaikan bahwa Kepala Sekolah, Atin Nurhayati, berada di kantor. Hal tersebut diperkuat dengan adanya kendaraan yang diduga milik kepala sekolah yang masih terparkir di lingkungan sekolah.

Namun demikian, ketika awak media berupaya menemui yang bersangkutan, beberapa guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang keluar untuk keperluan lain. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pihak sekolah menghindari upaya konfirmasi dari media.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun 2025–2026, khususnya terkait penggunaan dana yang telah diterima sekolah dalam dua tahap pencairan.

Berdasarkan data yang dihimpun, SD Negeri 1 Kerandon yang berstatus sekolah negeri dengan akreditasi B, memiliki 371 siswa, 14 guru dan tenaga kependidikan, serta rasio guru dan murid 1:27.
Pada Tahap 1 Tahun 2025, sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan antara lain:

Pengembangan perpustakaan: Rp5.828.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.899.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp23.064.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp40.456.800

Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp58.993.200

Pembayaran honor: Rp23.700.000

Sementara pada Tahap 2 Tahun 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp169.740.000, dengan rincian penggunaan sebagai berikut:

Penerimaan peserta didik baru: Rp150.000

Pengembangan perpustakaan: Rp28.149.000

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp7.192.000

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp18.960.000

Administrasi kegiatan sekolah: Rp59.202.400

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp600.000

Langganan daya dan jasa: Rp8.799.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp31.687.600

Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp8.000.000

Pembayaran honor: Rp7.000.000

Besarnya anggaran yang dikelola sekolah tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak, terlebih ketika kepala sekolah dinilai sulit ditemui untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara terbuka.

Awak media menilai keterbukaan informasi sangat penting agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, terdapat beberapa poin penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus, terutama terkait dugaan adanya perbedaan antara nilai pelaporan dan kondisi riil di lapangan yang berpotensi menimbulkan indikasi keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, awak media berharap kepada pihak Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut terhadap anggaran-anggaran yang telah diterima oleh pihak sekolah, guna memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 1 Kerandon, Atin Nurhayati, masih belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

(Agus)

Piket Koramil 04/Jebres Patroli Malam Bersama Linmas, Sambil Memberikan Himbauan Kamtibmas

Surakarta - Mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif di lingkungan  Masyarakat Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Suparno  Melaksanakan Patroli Bersama Anggota Linmas Guna menciptakan Kamtibmas yang aman di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya Surakarta. Kamis (16/04/2026) pukul 21.00 wib.

Sembari melaksanakan Patroli Malam, Serka Suparno juga melaksanakan kegiatan Komsos dengan warga dengan memberikan himbauan untuk menjaga Kamtibmas tetap aman diwilayah binaan.

"Pada pelaksanaan ini memaksimalkan peran komunikasi sosialnya dengan sejumlah warga sebagai upaya untuk cegah dini dan deteksi dini terhadap hal hal yang tidak diinginkan. Warga dapat terjalin dengan baik diharapkan berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk mengantisipasinya," ungkapnya 

"Dengan rutin melaksanakan Patroli wilayah di malam hari, kami berusaha menciptakan Kamtibmas di wilayah tetap aman dan  warga masyarakat akan terasa tenang dan nyaman, Semoga warga masyarakat akan senang dengan keberadaan kita yang rutin melaksanakan patroli," harapnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Intensifkan Kegiatan Patroli Wilayah Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Bersama

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas sehari hari di lapangan. Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil O2/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Linmas Kelurahan Nusukan melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang warga masyarakat binaan bertempat di Seputaran Kelurahan Nusukan Jalan Sriwijaya Utara II No 06 Kelurahan Nusukan, Jum'at (17 April 2026)

Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa bersama Linmas Kelurahan Nusukan guna menjaga hubungan silaturahmi dan sekaligus melaksanakan Patroli dan sambang warga diseputaran Kelurahan Nusukan dan pos pos Security Sekolah sekolah yang ada diwilayah Kelurahan Nusukan.

"Kegiatan patroli dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di daerah binaan serta menghimbau  agar tetap saling membantu, melaporkan apabila ada hal hal yang tidak diinginkan dan menjaga wilayah sekitar tempat tinggal supaya tetap terjaga kondusifitas wilayah binaan."tegas Serka Supadmo.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

SATRESNARKOBA POLRESTA CIREBON BONGKAR GUDANG OBAT FARMASI ILEGAL

​Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tak berizin di wilayah hukum Kabupaten Cirebon kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam sebuah operasi senyap yang dilakukan pada Rabu malam (15/04/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sarang penyimpanan ribuan butir obat keras berbahaya.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RA alias OKI (29). Tersangka yang merupakan warga Desa Dukupuntang ini diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan wilayah Hukum Polresta Cirebon, sekira pukul 19.30 WIB.

​Dalam penggeledahan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah dus TV. Diantaranya ​3.300 Butir Tramadol, ​3.950 Butir Trihexyphenidyl, ​Uang Tunai Rp 2.200.000 diduga hasil transaksi haram, Handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dus televisi yangdigunakan untuk mengelabui petugas.

​"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras yang merusak generasi muda di Cirebon. Total 7.250 butir obat berbahaya berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas di masyarakat," tegas Kombes Pol Imara Utama.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RA mengakui bahwa ribuan pil koplo tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang pemasok berinisial A (DPO). Tersangka sengaja menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

​Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sang pemasok guna memutus rantai peredaran obat keras hingga ke akarnya. ​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polresta Cirebon 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

((A, RAHMAT))

Kurir Sabu Asal Magelang Ditangkap di Wonosobo, Polisi Amankan Empat Paket Narkotika jenis Sabu


WONOSOBO — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Kabupaten Magelang, yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di wilayah Kota Wonosobo.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria itu mengaku bernama SA. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat paket sabu.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah bekas bungkus rokok. Di dalamnya terdapat empat paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil, yang kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, dibungkus tisu putih, dan dilakban warna merah.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Magelang dengan imbalan tertentu.

Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Tegus Sukosso, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan akan mengedarkan barang tersebut ke wilayah Magelang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tegus Sukosso.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Wonosobo menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.

Selanjutnya, SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Wonosobo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun


(Yudhi)
Uploaded Image

Ciptakan Keamanan & Kondusif Wilayah,Babinsa Manahan Bersama Linmas Laksanakan Patroli, Susuri Pemukiman Penduduk & Pasar Tradisional

Surakarta - Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serma Saring dan Sertu Supriyadi Melaksanakan Kegiatan Patroli bersama Linmas Kelurahan Manahan dengan menyusuri Pemukiman penduduk dan Pasar Tradisional di wilayah Kel. Manahan Kec. Banjarsari, Kamis (16/04/2026).

Dilaksànakannya Patroli Babinsa bersama Linmas Kelurahan Manahan salah satunya sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang nyaman bagi warga masyarakat di wilayah binaan yang sedang melaksanakan aktivitas bekerja di rumah maupun warga sedang istirahat.

"Pemukiman penduduk salah satu kerawanan yang bisa terjadi kapan saja maupun dimana saja, kususnya pemukiman warga yang di tinggal pergi oleh penghuninya karena bekerja di lokasi lain, disinilah peran aparat kewilayahan babinsa, maupun linmas untuk hadir dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Wilayah Binaan."tegas Serma Saring.

"Menyusuri pemukiman penduduk dan Pasar Trfisional tempat pelaku UMKM sebagai upaya yang dilakukan oleh Babinsa bersama linmas dalam rangka mengecek dan memastikan Keamanan dan kenyamanan warga masyarakat, serta memastikan para pelaku UMKM di Pasar tradisional berjalan dengan baik dan harga sembako masih stabil."imbuhnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Cegah Banjir, Babinsa Punggawan Bersama Warga Bersihkan Aliran Sungai

Surakarta - Babinsa Kelurahan Punggawan Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serka Junaidi bersama warga masyarakat Kelurahan Punggawan melaksanakan kegiatan pembersihan aliran sungai sebagai upaya antisipasi terjadinya banjir, Kamis  (16/04/2026).

Ditegaskan Serka Junaidi kegiatan giting royong kali ini difokuskan pada pembersihan sampah, rumput liar, serta material lain yang berpotensi menyumbat aliran sungai, khususnya saat curah hujan tinggi.

"Kehadiran kami selaku Babinsa di tengah masyarakat menjadi wujud nyata kepedulian TNI dalam membantu menjaga lingkungan dan keselamatan warga binaan."ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya bahwa pembersihan sungai merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mencegah banjir yang dapat merugikan masyarakat.

 “Melalui gotong royong seperti ini, diharapkan aliran sungai tetap lancar dan risiko banjir dapat diminimalisir."imbuhnya.

"Harapan kami kegiatan sepertu ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat."pungkas Serka Junaidi.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Gandekan Dampingi Pelaksanaan Posyandu Di Wilayah  Binaan

Surakarta - Sertu Teguh selaku Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, ikut serta mendampingi kegiatan Posyandu Balita yang dilaksanakan di Posyandu Flamboyan 06 Rt 01 Rw 06 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini merupakan program rutin yang kerap dilaksanakan oleh petugas kesehatan Bidan Desa yang dibantu oleh ibu kader PKK, yang ditugaskan membantu untuk mengontrol kesehatan Balita dan Ibu hamil yang berdomisili di Kelurahan Gandekan

Dalam kesempatan itu, Sertu Teguh mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud pendampingan Babinsa di setiap kegiatan kewilayahan untuk kelancaran serta tertibnya jalannya kegiatan.

“Sebagai seorang Babinsa mengatakan mendukung sepenuhnya dalam pelaksanaan Posyandu bagi Balita ini untuk mewujudkan program pemerintah dalam menciptakan Balita yang sehat demi tercapainya generasi penerus bangsa yang unggul,”ujarnya.

Ditambahkannya bahwa Posyandu menjadi sarana yang sangat penting bagi masyarakat khususnya bagi ibu dan anak, untuk memantau perkembangan kesehatannya Balitanya.
Dengan melakukan penimbangan berat badan Balita, Imunisasi, pemberian Vitamin, serta asupan makanan tambahan, serta mengontrol kesehatan ibu hamil, yang pada akhirnya untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polsek Kronjo Proses Hukum Kasus Tramadol Usai Tersangka Jalani Detoksifikasi


Uploaded Image


Polsek Kronjo Polresta Tangerang melanjutkan proses hukum terhadap MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. MF kembali diproses usai menjalani rehab atau detoksifikasi. 

Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis (16/4/2026) menerangkan, penanganan kasus mengalami dinamika yang tidak sederhana. Dia bilang, seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum.

"Sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka," ujarnya. 

Bayu melanjutkan, usai diamankan, Sabtu (11/4/2026) sekitar jam 11 malam di wilayah Kecamatan Sukamulya, MF sempat berusaha melarikan diri dalam kondisi mengalami gejala putus obat (sakau). Namun petugas dalam waktu singkat berhasil kembali mengamankan tersangka.

Bayu kemudian menjelaskan kronologis peristiwa tersebut. Kata Bayu, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Sukamulya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kronjo, dengan barang bukti awal berupa lima butir Tramadol.

Dalam proses pendalaman, Minggu (12/4/2026), muncul indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.

“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras, sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti sakau,” kata Bayu.

Di tengah kondisi tersebut, lanjut Bayu, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang mengetahui hal itu segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan. Sehingga dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.

“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” terang Bayu.

Tersangka kemudian menjalani proses rehabilitasi untuk detoksifikasi. Berdasarkan informasi dari pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah melalui penanganan medis.

Kemudian pada Rabu (15/4/2026), tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Penanganan perkara ini pun terus berlanjut, seiring dengan upaya pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.





𝙏𝙤𝙝𝙚𝙧 𝙖𝙨𝙬𝙞
𝙆𝙖𝙥𝙚𝙧𝙬𝙞𝙡 𝘽𝙖𝙣𝙩𝙚𝙣