Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah SejahteraGelar RAT,Seluruh Anggota Minta Koperasi Dipailitkan

MAJALENGKA Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang beranggotakan korban investasi bodong. Minggu (26/4/2026) mereka melaku...

Postingan Populer

Minggu, 26 April 2026

Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah SejahteraGelar RAT,Seluruh Anggota Minta Koperasi Dipailitkan


MAJALENGKA Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang beranggotakan korban investasi bodong.
Minggu (26/4/2026) mereka melakukan Rapat Tahunan Angggota (RAT) yang bertempat digedung PGRI Desa Waringin,Kecamatan Palasah,Kabupaten Majalengka Jawa Barat.

Hadir diacara tersebut panitia acara H.Andy Supariadi,ketua dan pengurus koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan pengurus. Perwakilan dari Kementerian Koperasi, Aris Setiwan dan perwakilan Dinas Koperasi Majalengka. Serta seluruh pengurus koperasi dan anggota dari wilayah 3 Cirebon.

Menurut H.Andy selaku anggota koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera juga korban investasi bodong mengatakan.
Ia dan rekan lain telah berupaya agar kerugian yang mereka alami dalam investasi di koperasi CSI.
Untuk segera mendapatkan pengganti atas kerugian mereka.

Bahkan pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.
Terhadap para pelaku dalam pengurusan investasi bodong.

"Secara hukum pidana para pelaku sudah ada yang dipenjara.Sedangkan secara perdata kami minta mereka mengembalikan kerugian yang kami alami,"ungkap H.Andy yang mengaku dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar dikoperasi CSI.

Dikatakan H Andy,digugatan pengadilan Niaga,melahirkan putusan PKPU bahwa pelaku sesudah bebas mereka dituntut untuk mengembalikan kerugian nasabah.
Dari keputusan PKPU tersebut,lanjut H.Andy pelaku diwajibkan mencicil kerugian nasabah dalam tempo 5 tahun 
Akan tetapi hanya baru beberapa bulan saja ternyata cicilan pengembalian macet.

" Yang menerima pengembalian juga hanya sekitar 10 orang. Dari jumlah nasabah yang mengalami kerugian sekitar 1.507 orang,'ujar pria 67 tahun ini.

Pihaknya juga telah mengajukan tiga pilhan terhadap pengadilan Niaga  dengan maksud.Agar kerugian nasabah ini bisa dikembalikan.

"Pertama kami minta koperasi CSI di rehabilitasi,kedua direktursiasi dan ketiga dipailitan koperasi CSI,"tuturnya.

Dan pilihan terakhir menurut H.Andy adalah tuntutan yang paling realistis.
Sebab jika koperasi CSI di pailitan besar kemungkinan nasabah yang mengalami kerugian uang mereka akan kembali.

"Kami akan minta rekomendasi ke pihak Kementerian Koperasi.Agar koperasi CSI itu dipailitan.Sebab jika dipailitan assetnya banyak. Di pengadilan negeri ada Rp.30 miliar di Bank ada sekitar Rp.286 miliar.Belum aset lainnya yang masih tersebah dimana-mana,'jelasnya.
Ia pun merasa optimis hasil dari RAT tersebut semua anggota menyepakati koperasi CSI minta dipailitakan.
Karena menurutnya,jalan satu-satunya agar uang nasabah kembali koperasi CSI harus lebih dulu dipailitan 

"Dan ini sesuai pentunjuk dari pengadilan Niaga,agar kami melakukan RAT. Dan semua anggota harapkan menyetujui agar koperasi CSI di pailitkan,"tukas H.Andy.


(Didin.Mh)

Wujudkan Kondusifitas Dan Kamtibmas Piket koramil 03/Serengan Lakukan Patroli Rutin Malam Hari

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serma Rumbawa mengajak satlinmas untuk melaksanakan giat patroli pada malam hari di Wilayah Kec.Serengan, Sabtu (25/04/2026).

Serma Rumbawa menegaskan kegiatan Potroli rutin dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan kamtibmas di lingkungan kecamatan Serengan masyarakat khususnya pada malam hari 

"Patroli juga untuk monitoring aktifitas kegiatan warga masyarakat pada malam hari serta untuk memberikan rasa aman nyaman warga terciptanya lingkungan yang kondusif dari gangguan kamtibmas."tegas Serma Rumbawa.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Dengan Semangat Gotong Royong Babinsa Dan Tim Saberling Kelurahan Sewu Bersama Anggota Linmas Melaksanakan Kerja Bakti

Surakarta – Wujud pembinaan teritorial, dengan bersinergi dalam mengemban tugas sebagai mitra di wilayah yang selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, salah satunya dengan kegiatan kerja bakti.

Hal ini di laksanakan Babinsa Sewu Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Sanda Arieswanto bersama pihak Kelurahan, dan tim Saberling Kelurahan Sewu dan Linmas melaksanakan kerja bakti pembersihan di wilayah Kelurahan Sewu. Sampah dan rumput yang mulai tinggi di Halte apung Kelurahan Sewu di Jl. Beton Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Minggu (26/04/2026) Pkl 07.00 Wib s.d selesai

Dalam kesempatan itu Koptu Sanda menyampaikan, bahwa kegiatan kerja bakti dilakukan sebagai upaya kepedulian, untuk menumbuhkan semangat kegotongroyongan di wilayah binaanya tetap membudaya.

"Kegiatan kerja bakti kali ini difokuskan untuk membersihkan sampah dan pemotongan rumput di Halte apung Kelurahan Sewu, Selain itu juga dilakukan pemangkasan pohon yang mulai rindang yang berbahaya apabila ada Hujan disertai angin kencang, sehingga tidak roboh dan lingkungan bersih, sehat dan rapi,ungkapnya".

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Asri, Babinsa Tegalharjo Kerja Bakti Bersama Warga

Surakarta - Dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri, Babinsa Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/ Surakarta Serka Joko riyanto bersama warga binaan RT 03 RW 02 melaksanakan kerja bakti membersihkan  rumput, di sepanjang yang ada di pemukiman perumahan di Kelurahan Tegalharjowilayah Kec.Jebres Surakarta. Minggu (26-04-2026) Pkl 07.30 s.d selesai

Kerja bakti ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, khususnya jalanan umum yang berada di lingkungan Kelurahan Tegalharjo.

“Kerja bakti ini merupakan salah satu program  pemerintah Kelurahan Tegalharjo yang menjadi agenda rutin yang di laksanakan setiap Minggu pertama dan ketiga setiap bulan.

Kerja bakti  ini juga sebagai upaya agar masyarakat selalu peduli dengan kondisi lingkungan, terutama jalan umum yang merupakan salah satu akses utama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga dan kemajuan wilayah.

 Dengan adanya sinergitas, gotong royong dan jalinan kerja sama yang baik ini, semakin memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat.

"Ungkapan trimakasih warga kepada Babinsa Tegalharjo,sangat mengapresisi kinerja Babinsa yang selalu aktif kegiatan  Teritorial di wilayah.

Penulis: Arda 72
Uploaded Image

Sabtu, 25 April 2026

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH​

 Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di  Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl, 
​Uang Tunai  Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

​"Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK," katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

((A, RAHMAT))

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jum,at (24/04/2026) Pukul 21.00 Wib.

Dikatakan Sertu Watono pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."pungkas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi Bekuk Pengedar Asal Bekasi, Sita 33 Gram Sabu dan 46 Butir Ekstasi



KUNINGAN, Buserpresisi com – " Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut,

 petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan pengungkapan tersebut.

 Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Jojo Sutarjo.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram.  Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

"Dari hasil pemeriksaan handphone, kami mendapatkan informasi adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka,”jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka di Desa Karangmangu, Kramatmulya. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa barang bukti sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.

AKP Jojo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika, guna menghindari pantauan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Jurnalis: A, RAHMAT)

Jumat, 24 April 2026

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Kundi.


Bangka Barat, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial H (47), warga Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dan pelaku berinisial U.H (43), warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

“Kejadian bermula saat korban H mengantar kayu ke rumah pelaku U.H di Desa Kundi,” kata Yos.
Setelah kayu diturunkan, korban H meminta upah untuk biaya pekerja penggesek kayu. Namun permintaan tersebut tidak diterima pelaku.

Pelaku U.H kemudian emosi, masuk ke dalam rumah, lalu keluar dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengayunkannya ke arah korban.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban secara berulang kali ke bagian perut, dada, punggung, dan pinggang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek dan gores pada tangan kanan, serta luka lecet di punggung dan nyeri di beberapa bagian tubuh.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu stik asahan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat,” kata Yos.

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

(HR) 

Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat


Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Dusun Panggang RT 002/RW 005, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan peresmian tersebut turut didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, Kapolsek Losari AKP Sugiono, S.H., M.H., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur Forkopimcam Losari, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Moh. Imam Romadhoni, dilanjutkan laporan ketua panitia renovasi oleh Kapolsek Losari, sambutan-sambutan, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, peninjauan area mushola, foto bersama, serta doa yang dipimpin oleh KH. Abdul Muiz Sahal, M.Ag.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan Mushola Faridhatul Ilmi yang kini dapat dimanfaatkan oleh personel maupun masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul dan melihat mushola yang megah ini. Semoga menjadi pertanda baik ke depan, bahwa mushola ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas positif lainnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh masyarakat, yang telah berkontribusi dalam pembangunan mushola tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terwujudnya mushola ini. Semoga menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat kecamatan losari yang juga sebagai Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., turut menyampaikan apresiasi atas terbangunnya Mushola Faridhatul Ilmi yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam peresmian mushola ini. Pembangunan mushola ini tidak terlepas dari sinergi antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh elemen yang ada, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar keberadaan mushola tersebut dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Semoga mushola ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Peresmian Mushola Faridhatul Ilmi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Selain sebagai sarana ibadah, keberadaan mushola ini juga diharapkan menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon dapat terus terjaga dengan baik.

((A, RAHMAT))

Pengacara Soroti Dugaan Perampasan di Tebing Tinggi Tindakan Paksa Melanggar Putusan MK

 
TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Peristiwa dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37), dinilai merupakan indikasi jelas sebuah proses kejahatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
 
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, apa yang dialami kliennya sangat bertentangan dengan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Kondisi tersebut telah dinyatakan secara tegas oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang melarang penarikan jaminan fidusia secara paksa. Apa yang terjadi terhadap klien kami diduga kuat merupakan kejahatan perampasan dengan cara melakukan penekanan, ancaman, dan pemaksaan," ujar Andro dengan bijaksana.
 
Perkara saat ini tengah ditangani oleh Polres Kota Tebing Tinggi. Namun, dalam perjalanannya, tim hukum menemukan sejumlah hal yang perlu dicermati lebih dalam.
 
"Benar, perkara tersebut ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Akan tetapi, pada proses yang dituangkan di dalam SP2HP, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan dan informasi yang ada." paparnya.
 
Oleh karena itu, Andro meminta kepada seluruh jajaran penyidik dan penyidik pembantu agar betul-betul mencermati putusan hukum yang menjadi landasan utama dalam kasus ini.
 
"Kami meminta agar penyidik mencermati Putusan MK tersebut, karena didalamnya terdapat larangan yang terindikasi dilanggar oleh pihak terlapor, dan pelanggaran itu diduga merupakan bagian dari kejahatan yang terstruktur," tegasnya.
 
Secara gamblang, Andro menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan tegas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan batasan-batasan tertentu, terutama soal penentuan wanprestasi yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak.
 
Lebih lanjut, ia menjabarkan dua syarat mutlak sah atau tidaknya sebuah eksekusi jaminan fidusia:
 
1. Prinsip kesukarelaan,
eksekusi hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan barang secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan di dalamnya.
 
2. Melalui jalur pengadilan,
jika debitur menolak atau keberatan, maka kreditur DILARANG mengambil secara paksa. Kewajiban hukumnya adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
 
"Dengan adanya putusan ini, maka tidak boleh ada main hakim sendiri. Tindakan menarik kendaraan di jalan raya, mendobrak pintu, atau mengambil barang tanpa izin dan persetujuan adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Andro.
 
Andro menegaskan, jika pihak kreditur atau petugasnya tetap memaksakan kehendak mengambil barang secara paksa padahal ditolak, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
 
"Tindakan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana, seperti pencurian, pengancaman, atau perampasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Segala mekanisme yang diperdebatkan harus dilakukan seperti pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu formal dan diawasi negara," tambahnya.
 
Di akhir penjelasannya, Andro Oki memberikan pesan penuh kearifan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini.
 
"Kami meminta dan menegaskan kepada APH yang menangani perkara ini, bekerjalah secara profesional, junjung tinggi martabat kebenaran, agar setiap langkah hukum yang diambil membawa keberkahan dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.

(TIM)