Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polsek Mauk Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI AU di Satradar 401 Tanjungkait

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Satuan Radar 401 Tanjung...

Postingan Populer

Selasa, 28 April 2026

Polsek Mauk Hadiri Bakti Sosial HUT ke-80 TNI AU di Satradar 401 Tanjungkait


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara, Satuan Radar 401 Tanjungkait menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan umum gratis serta pembagian sembako kepada masyarakat, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di lingkungan Satradar 401 Tanjungkait dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tanjung Anom yang menjadi penerima manfaat.

Komandan Satuan Radar 401 Tanjungkait, Letkol Lek Aris Budi Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI AU kepada masyarakat. Selain menjalankan tugas sebagai penjaga pertahanan udara, TNI AU juga berkomitmen hadir membantu meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

“Momentum HUT ke-80 TNI AU ini tidak hanya untuk mengenang sejarah perjuangan, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian nyata kepada masyarakat melalui kegiatan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli SDM Pemerintah Provinsi Banten, Dr. Nan Supriatna, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai bakti sosial ini menjadi bukti sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan berbagai pihak dalam membantu masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan dan sosial.

Uploaded Image

Hal senada juga disampaikan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas kontribusi TNI AU dalam membantu program pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat, baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun bantuan sosial. Ini adalah bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat,” ungkapnya.

Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan sosial lintas instansi seperti ini. Menurutnya, sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan situasi yang aman, sehat, dan sejahtera.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada perwakilan masyarakat serta pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis oleh tenaga medis. Kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung pelaksanaan bakti sosial oleh para pejabat yang hadir.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.





Toher Sw

Hitungan Menit Jadi Penentu: Respon Cepat Jinakkan Api di Ruko Gunungjati

Cirebon Kota - Kebakaran yang melanda ruko bengkel motor dan toko aki di Jalan Raya Gunungjati RT 13 RW 04 Desa Klayan Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 09.15 WIB berhasil cepat dikendalikan, setelah laporan warga langsung direspons tanpa jeda sehingga api tidak sempat meluas ke bangunan lain di sekitarnya.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam kondisi darurat seperti kebakaran, kecepatan respon menjadi faktor krusial yang menentukan besar kecilnya dampak yang ditimbulkan, terutama di kawasan usaha yang memiliki material mudah terbakar.

Kapolsek Gunung Jati AKP Mochamad Komarudin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian diduga berawal dari konsleting arus listrik di area bengkel motor yang kemudian dengan cepat menjalar ke toko aki di sebelahnya, sehingga membutuhkan penanganan segera agar tidak meluas.

Kronologi kejadian bermula saat Didik Nursidik, laki-laki, 35 tahun, wiraswasta, warga Ciamis, yang sedang menjaga toko aki miliknya, melihat asap tebal disertai api dari arah bengkel motor yang berdempetan dengan tempat usahanya.

Menyadari bahaya yang semakin besar, Didik Nursidik langsung meminta pertolongan warga sekitar sekaligus melaporkan kejadian tersebut agar segera mendapatkan penanganan, sementara api terus membesar dan mulai merambat ke bangunan lainnya.
Muhamad Ramdani, laki-laki, 41 tahun, karyawan swasta, warga Desa Jatimerta Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, selaku penyewa bengkel, serta Samsudin, laki-laki, 61 tahun, karyawan swasta, warga Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, selaku pemilik ruko, turut datang dan bersama warga berupaya melakukan pemadaman awal dengan alat seadanya.

Respon cepat atas laporan tersebut membuat penanganan langsung dilakukan dalam waktu singkat, sehingga api yang sempat membesar dapat segera dikendalikan dan tidak menjalar lebih luas ke lingkungan sekitar yang cukup padat aktivitas.

Dalam waktu kurang dari satu jam, api berhasil dipadamkan sepenuhnya, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan serta evakuasi barang-barang yang masih bisa diselamatkan dari lokasi kejadian.

Akibat kebakaran tersebut, sejumlah barang di dalam bengkel dan toko aki hangus terbakar, di antaranya dua unit sepeda motor, kompresor, lemari pendingin, televisi, serta bagian atap bangunan yang mengalami kerusakan akibat kobaran api.

Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material cukup besar, dan kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi instalasi listrik serta potensi bahaya di tempat usaha.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian darurat melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani dengan cepat, karena kecepatan laporan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan penanganan di lapangan.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa kecepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam penanganan kejadian darurat, “Segera hubungi Layanan Polisi 110 jika terjadi peristiwa darurat, karena respon cepat dapat mencegah dampak yang lebih besar,” ujarnya.

((A, RAHMAT))

Polres Bangka Barat Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota, Kapolres, Proses Berjalan Transparan.


Bangka Barat, Kepolisian Resor Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan oknum anggotanya secara profesional dan transparan.

Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Selasa (28/4/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat oleh seorang perempuan berinisial Y.A.

“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kapolres.

Dalam penyampaian tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Bangka Barat, Kabag SDM, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Ia menjelaskan, terduga pelanggar merupakan oknum anggota Polri berinisial H.Y., yang berdinas sebagai Bintara Satuan Samapta Polres Bangka Barat, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap pelapor.

Saat ini, lanjutnya, proses penanganan perkara telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Seksi Propam Polres Bangka Barat, dengan melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga pelanggar.

“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin, terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penempatan khusus (patsus) sejak Senin (27/4/2026) di Polres Bangka Barat.

Kapolres menambahkan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, terduga pelanggar dijerat dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Polri berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(HR) 

Suara Rakyat dan Harapan Keadilan Dinamika Penolakan Perpanjangan HGU Sipef di Gunung Malela

SIMALUNGUN, Buser Presisi.Com - Keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat sekitar merupakan fondasi utama dalam pembangunan berkelanjutan. Namun, realita di lapangan seringkali menuntut kebijaksanaan dan keadilan agar hak-hak semua pihak dapat terpenuhi. Hal inilah yang menjadi latar belakang munculnya dinamika di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, yang kini menjadi sorotan publik.
 
Sebanyak delapan orang Pangulu di wilayah tersebut menyatakan keberatan atas rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Eastern Sumatra (Sipef Group) yang masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. 

Keberatan para pemimpin nagori ini, yang meliputi Pangulu Pamatang Gajing, Bandar Siantar, Lingga, Sahkuda Bayu, Pamatang Sahkuda, Marihat Bukit, Bukit Maraja, hingga Pamatang Asilom, telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumatera Utara.
 
Inti dari keberatan tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh sumber terpercaya, adalah belum terpenuhinya hak-hak masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban perusahaan, termasuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR). Rakyat merasa bahwa kontribusi perusahaan belum dirasakan manfaatnya secara maksimal untuk kemajuan daerah.
 
Keresahan masyarakat pun meluas hingga memuncak pada aksi damai yang dilakukan oleh ratusan warga pada Senin, 27 April 2026. Berunjuk rasa di depan kantor perusahaan di Nagori Bukit Maraja.

Mereka menyuarakan aspirasi dengan penuh kesadaran dan tertib. Aksi ini dihadiri oleh manajemen perusahaan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya, serta berjalan aman dan kondusif.
 
Dalam kesempatan tersebut, tujuh poin tuntutan utama dibacakan sebagai wujud harapan akan perubahan dan keadilan. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan kelompok plasma yang dinilai memicu konflik, penyerahan lahan plasma kepada masyarakat asli, pembatalan kesepakatan tertentu, hingga permintaan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. 

Masyarakat juga mendesak Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, untuk meninjau kembali Surat Keputusan yang telah ada, serta meminta pengembalian lahan di luar konsesi yang dianggap milik warga.
 
Perlu dipahami bahwa tuntutan ini lahir dari keprihatinan mendalam. Program plasma yang seharusnya menjadi jalan menuju kesejahteraan, justru dirasakan menciptakan gesekan dan ketidakadilan di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat.
 
Kita berharap agar seluruh aspirasi ini dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan kepala dingin serta hati yang bijaksana oleh semua pihak terkait. 

Penyelesaian yang adil dan transparan adalah kunci untuk mengembalikan kedamaian dan menciptakan kesejahteraan yang sesungguhnya bagi masyarakat Gunung Malela. Semoga kebenaran dan keadilan dapat segera terwujud demi masa depan yang lebih baik.

(TUMIN)

Kapolres Wonosobo Pimpin Sertijab, Tegaskan Peran Kapolsek sebagai Ujung Tombak

WONOSOBO – Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Kapolsek dan pejabat utama digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Wonosobo pada Senin malam, 27 April 2026, berlangsung khidmat dan penuh makna. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi di lingkungan Polri.

Rotasi jabatan yang dilaksanakan meliputi Kapolsek Wadaslintang yang kini dijabat Iptu Tahdjudin, Kapolsek Leksono oleh Iptu Budi Santoso, Kapolsek Garung diampu AKP Anriastida, Kapolsek Kertek oleh AKP Samsudin, S.H., Kapolsek Kepil oleh Iptu Joko Siswanto, S.H., M.H., serta pelantikan Kapolsek Kota AKP Nur Wahyu Wibowo, S.H., dan Kasiwas AKP Sutono, S.H. Pergantian ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, Kapolres Wonosobo menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang menerima amanah baru. Ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan dinamika organisasi kepolisian yang tidak hanya berkaitan dengan pengembangan karier, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan tugas ke depan.

Kapolres menekankan bahwa peran Kapolsek sangat vital sebagai ujung tombak di wilayah. Para Kapolsek diminta mampu memitigasi berbagai potensi permasalahan secara cepat dan tepat dengan turun langsung ke lapangan. Kehadiran polisi di tengah masyarakat, menurutnya, menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Para Kapolsek diminta aktif mengarahkan anggotanya agar menghindari segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun. Disiplin, etika, dan tanggung jawab dinilai sebagai kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Di akhir amanatnya, Kapolres berharap para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan tugasnya serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait. Dengan kepemimpinan yang responsif, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo tetap aman dan kondusif—karena dinamika wilayah boleh berubah cepat, namun kesiapan aparat tidak boleh terlambat satu langkah pun.

(Yudhi)
Uploaded Image

Senin, 27 April 2026

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri


Uploaded Image


Polresta Tangerang menangkap pria berinisial A (33) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/5/2026). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, A ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. 

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Indra Waspada, Senin (27/4/2026). 

Indra Waspada menjelaskan, keempat korban diketahui merupakan murid mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. 

Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya. 

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada. 

Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4/2026). Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang. 

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada. 

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.




Toher Aswi
Kaperwil Banten

BPBD Kuningan Peringati Kesiapan Bencana



Kuningan Buser presisi. Com

Dalam rangka memperingati kesiapan bencana pada minggu kemarin April 2026 BPBD kabupaten Kuningan menggelar kegiatan penanggulangan bencana bersama masyarakat kuningan,27/4/2026

Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Car Free Day berlangsung di halaman Mesjid Syiarul Islam kabupaten Kuningan. Pelaksanaan tersebut dipimpin oleh ketua BPBD indra Bayu Permana. 

Beliau menyampaikan peringatan ini merupakan suatu agenda tahunan pelaksanaan pun secara serentak. Peringatan ini adalah meningkatkan rasa siap kesiagaan masyarakat dalam menghadapi dan waspada terhadap bencana., ucapnya. 

Lanjutnya Acara ini sebagai acara tahunan memperingati tentang kesiap siagaan bencana. Karena itu sebagai salah satu upaya meningkatkan semangat kewaspadaan terhadap bencana. ucapnya. 

 Bentuk kegiatan HKBN ini adalah di berbagai tempat berbeda beda ada yang gelar secara apel siaga dan simulasi berikut kegiatan lainnya. 
Bentuk kegiatan ini sangat fokus sosialisasi berhadapan langsung dengan masyarakat, tegasnya. 

Untuk sosialisasi melalui media sosial kami pun selalu turun di masyarakat di Car Free Day sekaligus bersama Dinas Lingkungan Hidup ( LH) dan relawan berikut masyarakat. 

Beliau mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dengan pentingnya kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah penanggulangan bencana BPBD kesiap siagaan menjadi kunci utama .

Tema HKBN ini kita bersatu dalam kesiagaan bencana berharap kesadaran masyarakat terhadap potensi bencana selalu antisipasi. 
Alhamdulilah semakin kita meningkat berkolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat maka semakian kuat dalam menjaga dan antisipasi bencana ,masyarakat sudah memahami langkah yang harus di lakukan saat ada bencana, tutupnya ( Agus)

Polres Bangka Barat, Terduga Pelaku Asusila Meninggal Dunia Diduga Minum Racun.


Bangka barat, Polres Bangka Barat menyampaikan bahwa terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial N (35) meninggal dunia setelah diduga meminum racun. Senin 27 April 2026

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas, Yos Sudarso, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026, atau sehari setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terduga pelaku meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) dan diduga akibat meminum racun,” ujar Yos.

Sebelumnya, laporan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut telah masuk ke Polres Bangka Barat dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Feri Djohansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan berencana mengambil keterangan dari terduga pelaku. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan meninggal dunia setelah meminum racun,” kata Feri.

Dengan meninggalnya terduga pelaku, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan. Meski demikian, Polres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan terhadap korban tetap menjadi prioritas, termasuk pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.

(HR) 

Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kuningan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kepedulian Sosial

Kuningan – Lapas Kelas IIA Kuningan mengikuti kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 secara virtual sebagai bentuk refleksi dan penguatan komitmen pengabdian kepada masyarakat, Senin (27/4). Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan, pejabat struktural dan seluruh petugas, perwakilan media eksternal, serta keluarga warga binaan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan tertib dan penuh khidmat.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan penampilan tarian kolaborasi warga binaan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembukaan, penayangan video Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, serta penyampaian laporan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pengukuhan Pengurus Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) serta penyampaian prakata dari Ketua Umum P3I.
Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbaik, pegawai berprestasi, serta para pemenang lomba. Di tingkat satuan kerja, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan turut menyerahkan piagam penghargaan kepada para stakeholder yang telah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan beasiswa kepada anak-anak petugas yang berprestasi, bantuan sosial kepada keluarga warga binaan, serta bantuan gerobak usaha sebagai upaya mendukung kemandirian ekonomi. Bantuan sosial turut disalurkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian nyata pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Melalui peringatan ini, kami menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, meningkatkan kualitas pembinaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, doa bersama, serta penutup. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
Melalui momentum ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Jawa Barat, semakin solid dan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan yang profesional serta berdampak positif bagi masyarakat.

((A, RAHMAT))

Temuan Benda Diduga Granat di Lemahwungkuk, Polisi Gerak Cepat Amankan dan Koordinasi Jibom


Cirebon Kota - Penemuan benda yang diduga granat menggegerkan warga saat dilakukan pengecekan pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di RT 01/02 Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan langsung direspon cepat oleh kepolisian untuk memastikan keselamatan masyarakat.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi bahaya yang dapat mengancam warga, sehingga penanganan cepat dan sesuai prosedur menjadi kebutuhan utama guna mencegah risiko yang tidak diinginkan.

Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Usep Winta, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga dan langsung melakukan langkah pengamanan terhadap benda yang diduga granat tersebut.

Benda tersebut pertama kali ditemukan oleh saksi Sdr. Aris (laki-laki, 45 tahun, pekerjaan tukang, warga Kelurahan Kalitanjung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon) yang saat itu sedang melakukan pekerjaan pembuatan saluran air di lokasi milik warga.
Selain itu, pemilik rumah yakni Sdr. H. Mirta (laki-laki, 60 tahun, wiraswasta, warga Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon) dan Sdri. Feni Dewiyani (perempuan, 35 tahun, ibu rumah tangga, warga Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon) turut menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, benda tersebut ditemukan saat proses penggalian tanah untuk pembuatan gorong-gorong, kemudian diamankan sementara oleh saksi menggunakan wadah kotak styrofoam karena diduga telah tertimbun dalam waktu yang cukup lama.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan lokasi serta barang yang diduga granat sesuai prosedur standar, guna menghindari risiko yang dapat membahayakan warga sekitar.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Unit Jibom Brimob Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut oleh tim yang memiliki keahlian khusus dalam penjinakan bahan peledak.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan adanya penemuan benda yang diduga granat tersebut dan memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.

Warga diimbau untuk tidak mendekati atau menyentuh benda mencurigakan serupa, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal yang berpotensi membahayakan melalui Layanan Polisi 110.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam situasi seperti ini, “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri terhadap benda mencurigakan dan segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditangani dengan aman dan tepat,” ujarnya.

((A, RAHMAT))