BANGKA — Aktivitas pertambangan pasir timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan pesisir Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media, aktivitas PIP terpantau bekerja di kawasan pesisir yang disebut berada pada titik koordinat S 1°56'9.9888" E 106°9'37.0728".
Lokasi tersebut disebut merupakan kawasan konversi bakau yang dikelola Yayasan Ikebana dengan luasan sekitar 27 hingga 30 hektare. Dalam narasi yang diperoleh tim investigasi, kawasan tersebut juga disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan karena kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi revitalisasi mangrove tersebut kini disebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan pasir timah.
Dari pantauan tim investigasi serta berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut dikerjakan oleh CV Pelangi Berkah, yang disebut sebagai mitra PT Timah.
Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Big Bos APO, warga Desa Rebo. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut.
Yang menjadi perhatian tim investigasi adalah hasil pengamatan di lapangan yang menemukan aktivitas pengambilan material pasir timah. Bahkan, dari pantauan tersebut disebut terdapat pasir timah yang jumlahnya mencapai ratusan kilogram yang diangkat dari lokasi.
Ironi Kawasan Mangrove
Persoalan semakin menarik perhatian ketika menelusuri rekam digital mengenai kawasan tersebut.
Pada 8 Maret 2022, kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, pernah menjadi lokasi kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kunjungan tersebut mengusung tema “Pertambangan Inklusif PT Timah Tbk untuk Mewujudkan Implementasi Ekonomi Biru dan Pemulihan Kesejahteraan Masyarakat.”
Dalam kunjungan itu, Menteri KKP disambut Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin serta jajaran Forkopimda. Salah satu agenda kunjungan adalah melihat langsung kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo.
Program revitalisasi mangrove tersebut diketahui mendapat dukungan PT Timah sejak 2010.
Pada kesempatan yang sama, Menteri KKP juga menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk. Dokumen tersebut diserahkan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto.
Dari Kawasan Revitalisasi Menjadi Area Tambang?
Perubahan fungsi kawasan inilah yang menjadi salah satu pertanyaan utama dalam penelusuran tim investigasi.
Narasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang sebelumnya merupakan lokasi revitalisasi mangrove kini terlihat dimanfaatkan sebagai area pertambangan pasir timah oleh mitra PT Timah.
Di lokasi juga disebut terdapat camp penimbangan bijih timah yang menampilkan nama CV mitra serta Surat Perintah Kerja (SPK). Temuan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri guna mengetahui status legalitas kegiatan, dasar kerja sama, serta hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kawasan mangrove yang sebelumnya direvitalisasi.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah seluruh aktivitas pertambangan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai dengan peruntukan ruang kawasan pesisir dan lingkungan?
Selain itu, perlu dipastikan pula apakah kegiatan yang dilakukan CV Pelangi Berkah benar merupakan bagian dari kegiatan kemitraan resmi PT Timah, termasuk mengenai SPK, batas wilayah kerja, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Tim investigasi awak media telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk CV Pelangi Berkah dan PT Timah Tbk.
Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status kegiatan pertambangan, legalitas operasional PIP, status kawasan mangrove, serta keberadaan dan fungsi camp penimbangan bijih timah di lokasi.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengelolaan aktivitas oleh pihak yang disebut sebagai Big Bos APO juga masih membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak bersangkutan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.





