Pangkalpinang – Seorang perempuan berinisial DN alias ECY (34) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Pangkalpinang. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/65/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 29 Januari 2026.
Korban yang merupakan warga Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, datang ke Polresta Pangkalpinang sekitar pukul 15.09 WIB, didampingi oleh Ancah Satria, selaku Sekretaris Wilayah TOPAN-RI Babel.
Dalam laporannya, DN mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis dini hari, 29 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah tempat hiburan malam bernama X-Tream Bar, yang berlokasi di Jalan Semabung, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa bermula saat ia datang ke lokasi sebagai tamu dan bertemu dengan terlapor yang saat itu bersama seorang perempuan. Dalam suasana santai, korban sempat melontarkan candaan dengan mengatakan, "Jiat ge tunang ka, jeleknya pacar kamu, biasanya cantik-cantik," sambil menyentuh bagian jidat terlapor.
Namun, candaan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor secara tiba-tiba memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga menyebabkan telepon genggam korban terjatuh. Setelah korban mengambil kembali ponselnya dan mendatangi terlapor, korban kembali dipukul di bagian yang sama sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melakukan visum et repertum di RS Bakti Timah Pangkalpinang pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga merupakan seorang Disc Jockey (DJ) berinisial JJ yang bekerja di tempat hiburan malam X-Tream Bar. Meski demikian, hingga saat ini identitas terlapor masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466.
Pihak Polresta Pangkalpinang melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen tempat hiburan malam terkait peristiwa tersebut.
(HR/TIM)


