Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Sambangi Staf Desa Mekar Jaya, Perkuat Sinergi dan Cooling System Kamtibmas

Kabupaten Tangerang – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Panongan terus m...

Postingan Populer

Rabu, 01 April 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Sambangi Staf Desa Mekar Jaya, Perkuat Sinergi dan Cooling System Kamtibmas





Kabupaten Tangerang – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Panongan terus mengintensifkan kegiatan Door to Door System (DDS) melalui sambang dan silaturahmi ke berbagai elemen masyarakat.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Mekar Jaya, Aipda M. Habibi, S.H., yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kantor Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas berinteraksi langsung dengan staf Desa Mekar Jaya guna mempererat hubungan kemitraan sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dalam rangka cooling system.

Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sambang ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat sinergi antara Polri dan perangkat desa dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terjadi gangguan keamanan," ujar IPTU Irruandy.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan imbauan terkait pencegahan tindak kejahatan, khususnya curat dan curas, agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan perangkat desa, sehingga mampu menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Desa Mekar Jaya.

Polsek Panongan berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan preventif melalui pendekatan humanis guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.




Toher Aswi

Puluhan Ribu Pil Ilegal Terungkap, Jaringan Peredaran Obat Berbahaya Digulung Polisi

Cirebon Kota - Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., merilis kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ilegal Selasa (31/03/2026), dimana puluhan ribu butir obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat keras yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu, sehingga dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit II Sat Resnarkoba hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon.

Dalam keterangannya, AKP Shindi Al-Afghany menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Minggu (23/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB, dimulai dari penangkapan tersangka berinisial Y.A., laki-laki, 39 tahun, warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial F.M., laki-laki, 29 tahun, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta M.N.A., laki-laki, 21 tahun, warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil, yang dikemas dalam kardus dan plastik klip, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas distribusi.

Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Desa Astapada Kecamatan Tengahtani, wilayah Desa Weru Kidul Kecamatan Weru, serta sebuah rumah di Desa Suci Kecamatan Mundu, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi obat-obatan ilegal tersebut.

AKP Shindi menegaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat, serta memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan obat berbahaya.

Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang merusak kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial yang lebih luas di tengah lingkungan warga.
Selain penindakan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat tanpa izin serta tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab, karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya melalui layanan Polisi 110, sebagai langkah cepat untuk mencegah meluasnya peredaran obat berbahaya tersebut.

((A, Rahmat))

Babinsa Sangkrah Aktif Dampingi Pembangunan KDKMP di Wilayah Binaan

Surakarta  - Sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat serta kepedulian terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Sangkrah Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Sertu Eko  melaksanakan pendampingan pembangunan Gedung KDKMP Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon, Rabu (01/04/2026).

Wujud Sinergi di Lapangan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pembangunan fasilitas kalurahan berjalan dengan lancar dan sesuai target. Sertu Eko terjun langsung memantau sekaligus membantu proses pengerjaan bersama warga dan petugas di lapangan.

"Pendampingan ini adalah bagian dari tugas teritorial kami. Selain memastikan pembangunan berjalan aman, kehadiran Babinsa diharapkan dapat memotivasi warga agar terus semangat dalam bergotong-royong membangun desanya," ujar Sertu Eko di sela-sela kegiatannya.

"Dengan adanya pendampingan  pembangunan ini, di harapkan Gedung KDKMP Kelurahan Sangkrah dapat segera di selesaikan dan gunakan secara optimal untuk menunjang berbagai program pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Sangkrah."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Dandim Wonogiri Cek Langsung Pembangunan Gedung KDKMP di Bubakan Gitimarto

Wonogiri - Disela sela kesibukannya, Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan berkeliling ke wilayah Koramil jajaran Kodim 0728/Wonogiri, Rabu (1/4/2026).

Hal tersebut dilakukan untuk mengecek atau meninjau pembangunan gedung / kantor Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ada di wilayah Kodim 0728/Wonogiri. 

Hari ini kegiatan tersebut masih berlanjut dan meninjau di beberapa lokasi yang ada di wilayah Koramil jajaran antara lain di Koramil 18/Girimarto tepatnya di pembangunan KDKMP Desa Bubakan Kecamatan Girimarto. 

Sebagaimana dijelaskan Dandim pada saat pertama melakukan peninjauan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dalam menyukseskan program Pemerintah dan Komando Atas utamanya Program Koperasi Merah Putih yang bertujuan menyejahterakan masyarakat melalui perkuatan ekonomi khususnya yang ada di pedesaan.

Dandim menegaskan pentingnya menjaga mutu pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta keselamatan kerja agar hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Gedung KDKMP nantinya diharapkan dapat menjadi sarana pendukung penguatan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Girimarto dan sekitarnya.

Kegiatan pengecekan ini merupakan wujud komitmen Kodim 0728/Wonogiri dalam mengawal program pembangunan di wilayah binaan agar berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Arda 72

Selasa, 31 Maret 2026

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Buser persisi com, Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/3/2026) Sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket narkoba jenis sabu, handphone, pakaian, lakban, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan satu orang laki laki berikut seluruh barang bukti guna prosea lebih lanjut. Hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringannya di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya, *OP* dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika   dan atau Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan yang diterima serta segera ditindaklanjuti" katanya.

((A, Rahmat))

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial OP (35). Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/3/2026) Sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket narkoba jenis sabu, handphone, pakaian, lakban, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan satu orang laki laki berikut seluruh barang bukti guna prosea lebih lanjut. Hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringannya di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya, *OP* dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika   dan atau Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami pastikan setiap laporan yang diterima serta segera ditindaklanjuti" katanya.

((A, Rahmat))

Polres Cirebon Kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan

Cirebon Kota – Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi hari ini, Selasa (31/03/2026) pukul 20.00 WIB, ia memaparkan kronologis penangkapan di Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

AKP Shindi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (30/03/2026) pukul 00.30 WIB, tim Unit II Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W.A.R, 36 tahun, warga Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

Dalam penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 97,97 gram, 50 butir ekstasi berlogo penguin, timbangan digital, empat plastik klip bening, satu unit handphone Oppo warna putih, lakban coklat, plastik kresek hitam, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol E 4585 BD. Semua barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan akan dilakukan guna pengembangan jaringan peredaran narkotika.

AKP Shindi menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Cirebon Kota untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pengedar lainnya.

Selain itu, penangkapan ini menjadi wujud respons cepat aparat terhadap informasi masyarakat yang berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Semua proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum agar tersangka dapat diproses secara maksimal.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya kerja sama seluruh aparat dan masyarakat dalam mengawasi dan memutus jaringan peredaran narkotika.

Kapolres juga menambahkan, Polres Cirebon Kota akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan serta menindak tegas setiap pelaku narkotika, sehingga generasi muda di Kota Cirebon dapat terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau menemukan indikasi peredaran narkotika di sekitarnya. Dukungan aktif masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan Kota Cirebon.”

((A, Rahmat))

Polda Babel Gelar Penandatangan Pakta Integritas Penerimaan Polri, Tegaskan Komitmen Seleksi Anggota Polri Berkualitas. 



Bangka belitung, Polda Bangka Belitung menggelar penandatanganan Pakta Integritas serta pengambilan sumpah seleksi penerimaan terpadu calon anggota Polri tahun anggaran 2026 di Gedung Tribrata, Selasa (31/3/26).

Dari pantauan, kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing. Turut hadir Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, seluruh panitia, para orangtua serta seluruh calon peserta seleksi Taruna/i, Bintara hingga Tamtama Polri.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Viktor mengatakan pakta integritas dan pengambilan sumpah ini merupakan wujud komitmen yang harus dipegang dalam seleksi penerimaan Polri tahun anggaran 2026.

"Hari ini semuanya telah diambil sumpah dilanjutkan pakta integritas. Intinya semuanya kita disini sudah berjanji, sumpah adalah janji yang sudah diucapkan dan diyakini setulus-setulusnya dengan harapan kita bisa memenuhi janji yang sudah diucapkan,"kata Viktor.

Selama seleksi berlangsung, Kapolda menekankan seluruh panitia agar dalam menjalankan janjinya untuk melaksanakan seleksi dengan selektif, transparan dan tanpa adanya upaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kepada orangtua dan calon peserta, dirinya berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar dari sumpah dan janji serta dapat mengikuti setiap tahapan seleksi sesuai kemampuan diri masing-masing.

"Ingatkan kembali ikrar sumpah yang sudah kita ucapkan tadi. Doa orangtua adalah kekuatan untuk anak-anaknya, sehingga anak-anaknya nanti bisa mengikuti seleksi dengan baik dan mendapatkan nilai terbaik,"ujarnya.

Sebagai Kapolda Babel, Viktor berharap dalam seleksi penerimaan ini dapat menghasilkan calon anggota Polri terbaik yang memiliki kemampuan dan kualitas sesuai kriteria yang ditentukan.

Mengingat calon-calon terbaik inilah yang nantinya akan jadi penerus Polri yang menjalankan visi misi dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Kalau hari ini kita bertekad mendapatkan nilai terbaik, mudah-mudahan orang-orang terbaik inilah ketika dididik jadi anggota Polri dan menyelesaikan pendidikannya dengan baik dan benar, kelak akan jadi anggota Polri yang sesuai dengan harapan masyarakat terhadap Polri,"harapnya.

Lebih lanjut, Eks Kadivkum Polri ini kembali mengingatkan agar seleksi penerimaan Polri dilaksanakan secara terbuka sehingga setiap peserta dapat mengetahui kemampuannya masing-masing.

"Saya berharap yang terbaiklah nanti akan menjadi anggota polri Polda Bangka Belitung, karena mereka inilah yang akan membantu semuanya menjaga kamttibmas di Babel.

Sementara itu, berdasarkan data dari panitia, antusiasme masyarakat Bangka Belitung untuk bergabung dengan institusi Polri tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 1.300 peserta telah terverifikasi untuk mengikuti tahapan seleksi di Polda Babel. Adapun rincian kuota pendaftar meliputi Akpol 70 peserta, Bintara Polri 1.180 peserta (terdiri dari Bintara PTU, Rekpro, dan Bakomsus) serta Tamtama Polri 50 peserta.

(HR) 

Terungkap di Belakang Terminal, Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi Siang Hari

Cirebon Kota – Operasi penyakit masyarakat kembali digelar pada Selasa (31/03/2026) pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polsek Cirebon Selatan Timur dengan hasil pengungkapan peredaran minuman keras yang ditemukan di area belakang Terminal Harjamukti Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penertiban peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat.

Petugas melakukan penyisiran secara mobile ke sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk kawasan terminal dan lingkungan sekitarnya yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual di lokasi.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penindakan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku yang masih nekat menjual miras secara ilegal.

Identitas penjual diketahui berinisial H, pria berusia sekitar 45 tahun yang berdomisili di wilayah Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti yang diamankan berupa puluhan botol minuman keras jenis ciu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut di Mapolsek.

Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban lainnya. Oleh karena itu, kegiatan penertiban terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran kepolisian.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal. Edukasi ini bertujuan untuk menekan angka peredaran miras di lingkungan permukiman.

Warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat diimbau memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses kapan saja ketika menemukan adanya gangguan atau aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Respons cepat dari masyarakat akan membantu petugas dalam melakukan penindakan secara tepat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di wilayahnya.

((A, Rahmat))

Polres Cirebon Kota Ungkap 126 Paket Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Palimanan

Cirebon Kota – Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M., merilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu hari ini, Selasa (31/03/2026) kronologis penangkapan yang dilakukan timnya di sebuah kost di Jl. Ki Ageng Tepak, Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

AKP Shindi menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan aktivitas penghuni kost yang tidak wajar pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 20.40 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 126 paket sabu dengan berat keseluruhan 68,73 gram, berbagai kemasan lakban, timbangan digital, alat hisap sabu, serta dua unit ponsel.

Dua tersangka yang diamankan berinisial M.F., perempuan 26 tahun, warga Kelurahan Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kota Cirebon, dan M.I., laki-laki 26 tahun, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Barang bukti ini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kasat Resnarkoba menegaskan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penyelidikan juga akan mencakup pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

AKP Shindi menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan sebelumnya, dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional agar tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan kerja sama aparat dengan masyarakat untuk memutus jaringan peredaran di wilayahnya.

Kapolres menambahkan, Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas setiap pelaku narkotika, serta meningkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan untuk menjaga generasi muda dari dampak negatif narkotika.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengingatkan, “Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika melalui Layanan Polisi 110. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan narkoba dan melindungi generasi Cirebon Kota.”

((A, Rahmat))