Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama

Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press relea...

Postingan Populer

Kamis, 09 April 2026

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Penculikan Anak di Cirebon Diamankan di Hari yang Sama

Cirebon Kota - Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus penculikan anak yang disertai dugaan kekerasan melalui press release yang disampaikan Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kusmayadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, setelah pelaku berinisial DW berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Dalam penjelasannya, Kompol Dede Kusmayadi mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming makanan hingga akhirnya mengikuti pelaku tanpa sepengetahuan orang tua.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu, dan berada dalam penguasaan pelaku selama dua hari sebelum akhirnya dikembalikan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat awal korban terakhir terlihat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada pelaku DW yang kemudian berhasil diamankan pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di toko elektronik miliknya di wilayah Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon.
Saat diamankan, pelaku sempat membantah telah melakukan penculikan, namun bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa korban membuat pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa oleh petugas.

Dalam proses pengamanan tersebut sempat terjadi ketegangan ketika pihak keluarga mencoba menghalangi petugas, namun situasi berhasil dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan medis terhadap korban, ditemukan adanya luka di beberapa bagian tubuh yang menguatkan dugaan terjadinya kekerasan selama korban berada dalam penguasaan pelaku.

Saat ini korban masih menjalani pemulihan secara intensif, khususnya pemulihan psikologis, dengan pendampingan yang dilakukan untuk mengurangi trauma akibat peristiwa yang dialami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam pengawasan anak, serta segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan hal mencurigakan atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada para orang tua agar selalu memastikan anak berada dalam pengawasan, mengajarkan anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing, serta segera melapor apabila terjadi hal yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

((A, RAHMAT))

Polres Bangka Barat Tegaskan Zero Tolerance Barang Terlarang di Sel Tahanan



Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang tahanan dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap barang terlarang di dalam sel. 

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menyusul kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ruang tahanan yang dilaksanakan pada Kamis (9/4/2026) sore.

Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Albert D. H. Tampubolon bersama jajaran pejabat utama dan fungsi pengawasan internal. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik bangunan hingga penggeledahan barang milik tahanan.

“Kapolres Bangka Barat menegaskan tidak ada toleransi terhadap barang terlarang di dalam sel tahanan. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keamanan tetap terjaga dan mencegah potensi gangguan,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa jeruji besi, ventilasi, serta sistem CCTV yang seluruhnya dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Selain itu, ditemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, seperti tali celana, sikat gigi utuh, obat-obatan, alat cukur, gel rambut, hingga sarung.

Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan di dalam ruang tahanan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan kondisi para tahanan dalam keadaan baik. Sebanyak 21 orang tahanan yang terdiri dari 17 laki-laki dan 4 perempuan dilaporkan dalam kondisi sehat.

Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat memastikan pengawasan internal terus diperketat sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan markas serta menjamin hak dasar para tahanan tetap terpenuhi secara humanis dan profesional.

(HR) 
Uploaded Image

Patroli Malam Cipta Kondisi di Sidoharjo: Sinergi Aparat dan Warga Jaga Keamanan Wilayah

Wonogiri – Suasana Rabu malam (8/4/2026) di Kecamatan Sidoharjo tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah aparat gabungan bersama warga terlihat berkeliling wilayah dalam kegiatan patroli cipta kondisi yang digelar oleh Kodim 0728/Wonogiri melalui Koramil 17/Sidoharjo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sertu Sudarwanto dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat demi memastikan keamanan tetap terjaga.

Patroli ini tidak hanya melibatkan aparat TNI, tetapi juga didukung penuh oleh linmas, organisasi masyarakat (ormas), perguruan silat, serta unsur kecamatan lainnya. Sinergi yang terjalin antara aparat dan masyarakat mencerminkan semangat gotong royong yang kuat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Kehadiran berbagai elemen ini sekaligus menjadi bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Sepanjang kegiatan, tim patroli menyusuri sejumlah titik KDKMP  serta tempat strategis dan wilayah yang dianggap rawan. Dengan pendekatan humanis, mereka juga berinteraksi langsung dengan warga yang ditemui di lapangan. Hasilnya, masyarakat menunjukkan antusiasme tinggi dan merasa lebih tenang dengan kehadiran aparat di tengah mereka. Rasa aman yang tercipta menjadi nilai penting dari kegiatan ini.

Kegiatan patroli berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Upaya ini diharapkan mampu terus menjaga kondusifitas wilayah Sidoharjo sekaligus mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang solid, keamanan lingkungan bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang dirasakan bersama.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Tangerang, Polisi Selidiki Penyebabnya


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Warga Kampung Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya, Rabu (8/4/2026) sore.

Korban diketahui bernama Opan Pahlevi (31), seorang karyawan swasta. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kontrakan nomor 8 setelah beberapa hari tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga maupun rekan kerjanya.

Kekhawatiran bermula ketika korban tidak masuk kerja sejak awal April dan tidak dapat dihubungi. Rekan kerja yang curiga kemudian mencoba mendatangi kontrakan korban, namun pintu dalam keadaan terkunci dan tidak ada respons dari dalam. Hingga akhirnya, bersama keluarga dan pemilik kontrakan, mereka memutuskan untuk masuk ke dalam kamar dan menemukan korban sudah dalam posisi tengkurap.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Panongan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan awal. Kapolsek Panongan, IPTU Irruandy Aritonang, memastikan bahwa pihaknya segera mengamankan lokasi dan melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Kami langsung mendatangi TKP, melakukan pengamanan, serta berkoordinasi dengan tim identifikasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Uploaded Image

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan maupun benda mencurigakan di sekitar korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat sakit, mengingat korban telah beberapa hari tidak beraktivitas dan tidak masuk kerja.

“Meski demikian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian korban,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSU Tobat Balaraja guna dilakukan pemeriksaan medis. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga, pemilik kontrakan, serta rekan kerja korban.

Hingga saat ini, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan masih terus berjalan.




𝙍𝙚𝙙/𝙏𝙤𝙝𝙚𝙧 𝘼𝙨𝙬𝙞

Kapolres Bangka Barat Sidak Polsek Jebus, Tekankan Disiplin dan SOP Penjagaan Tahanan



Bangka belitung, Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Jebus pada Rabu (8/4/2026), dengan penekanan pada kedisiplinan anggota serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penjagaan tahanan.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres turun langsung mengecek ruang tahanan untuk memastikan kondisi keamanan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan. Ia juga memeriksa kesiapsiagaan personel jaga, termasuk pola pengawasan terhadap tahanan.

Kapolres menegaskan bahwa disiplin anggota menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam penjagaan tahanan yang memiliki risiko tinggi.

“Seluruh personel harus disiplin dan menjalankan tugas sesuai SOP. Penjagaan tahanan tidak boleh dilakukan secara asal, tetapi harus sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.

Menurut dia, penerapan SOP secara konsisten penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun kelalaian yang dapat berdampak pada keamanan.

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar anggota selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak lengah saat bertugas, terutama dalam mengawasi tahanan.

Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan internal Polres Bangka Barat untuk memastikan setiap personel bekerja secara profesional, disiplin, dan sesuai aturan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

(HR) 
Uploaded Image

Polda Babel Buru Tahanan Polres Bangka Yang Melarikan Diri, 2 Tahanan Berhasil Diamankan. 



Bangka belitung, Kabar terkait 8 (delapan) orang tahanan di Rutan Polres Bangka yang melarikan diri pada Rabu (8/4/26) dini hari turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso. 

"Jadi benar, adanya informasi terkait 8 (delapan) tahanan yang melarikan diri dari Rutan Polres Bangka. Kejadiannya terjadi pada Rabu (8/4/26) dini  hari tadi,"kata Agus di Mapolda.

Agus menyebutkan atas perintah Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing untuk membentuk tim untuk memburu para tahanan yang melarikan diri.

Sehingga, lanjutnya, saat ini Tim sementara sudah berhasil mengamankan 2 dari 8 tahanan yang melarikan diri tersebut 

"Jadi saat ini masih ada 6 tahanan yang belum tertangkap yakni Rosi Aprianto 36 tahun, Andi Darmawan 22 tahun, Supriyadi 23 tahun, Yogi Triliando 32 tahun, Anugrah 23 tahun dan Weli 35 tahun. Jadi konsentrasi kita saat ini ialah mengejar para tahanan yang melarikan diri ini,"sebutnya.

"Tentunya itu tidak terlepas dari upaya kami berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian diwilayah khusus guna mempersempit gerak para tahanan termasuk menyebarluaskan identitas mereka di lapangan,"sambungnya 

Selain itu, Agus juga menerangkan pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terkait tahanan yang melarikan diri dari rutan Polres Bangka.

Ia juga memastikan Polda Babel akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya indikasi kelalaian oleh petugas jaga tahanan.

"Saat ini tim pengawas internal kita juga sudah turun untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota jaga tahanan dan tentunya kita pastikan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan tugas,"terangnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat melati tiga Polri ini juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait adanya informasi tahanan yang melarikan diri.

Dirinya juga meminta agar masyarakat turut serta berperan memberikan informasi jika melihat ataupun mengetahui yang berkaitan dengan informasi tahanan melarikan diri ini.

"Kami dari Kepolisian mengimbau masyarakat jika melihat ataupun mengetahui informasi agar melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun layanan Kepolisian di Call Center 110,"imbaunya.

"Sesuai atensi Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing, kita berkomitmen untuk segera menangkap kembali tahanan yang melarikan diri agar kamtibmas tetap terjaga,"pungkasnya.

(HR) 
Uploaded Image

Polsek Sepatan Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Daftar G Tramadol di Pakuhaji


Uploaded Image


Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Exiner, Bapak dan Anak Diringkus Polsek Sepatan

Sepatan, Kabupaten Tangerang -  Unit opsnal  reskrim Polsek Sepatan menangkap 2 pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol dan Eximer di Pakuhaji, Senen (06/04/2026) pukul 19:00wib.

Penangkapan dua (2) terduga pengedar obat keras Daftar Jenis Tramadol Eximer berkat adanya laporan warga masyarakat ke Polsek Sepatan yang merasa diresahkan dengan  adanya kegiatan mencurigakan kedua pelaku berinisial A.H (22th) dan H.N (43th) yang diduga sedang melakukan transaksi penjualan obat Keras JenisTramadol dan.Eximer

Menanggapi laporan dari masyarakat, direspons cepat oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Andi Arqi bersama tim opsnal Reskrim bergerak cepat melakukan observation dengan mendatangi lokasi TKP di Kp.Bahagia Rt 01 / Rw 05 Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Sesampainya di lokasi yang dilaporkan kedua terduga pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas sedang duduk Santa di bale sampling rumahnya. 

Petugas menggeledah kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku petugas mendapati barang bukti 124 butir Tramadol, 64 butir Eximer, uang tunai penjualan sebesar Rp.279,000, -, 2 unit HP merk Samsung dan Redmi. 

Kedua pelaku A.H (23th) dan HN (43rh) digelandang oleh petugas ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan. 

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya kedua terduga pelaku A.H (23th) dan HN dapat dijerat UU Kesehatan Pasal 435: Sub Pasal 436 UU No.17 Tahun 2003 tentang kesehatan.




Toher Aswi 
Kaperwil Banten

Diduga Aset Negara di Desa Durian Dibongkar Sembarangan, Warga Dirugikan

Batu Bara, Buser Presisi.Com - Kabar kurang sedap datang dari Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Sebuah bangunan milik Koperasi Unit Desa (KUD) beserta fasilitas sumur bor bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) diduga telah dibongkar paksa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Akibat tindakan tersebut, warga setempat kini kesulitan mendapatkan akses air bersih dan merasakan kerugian yang cukup besar.
 
Informasi yang dihimpun di lokasi, Kamis (9/4/2026), menyebutkan bahwa pembongkaran ini bermula dari rencana pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Karena membutuhkan lahan, diputuskan melalui musyawarah desa untuk membongkar gedung KUD lama yang dinilai merupakan aset negara untuk dijadikan tapak bangunan baru.
 
Namun, yang menjadi sorotan adalah proses pembongkaran yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan tanpa kajian yang matang. 

Tidak hanya bangunan utama, fasilitas vital berupa sumur bor hasil program PNPM yang terletak di bagian belakang gedung juga ikut diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
 
"Memang benar, bahwa setelah pembongkaran gedung KUD lama turut juga dilakukan pembongkaran sumur bor yang bersumber dari PNPM tersebut," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
 
Padahal, sebelumnya warga sudah berupaya meminta agar sumur bor tersebut tidak disentuh. Sumber air itu sangat vital bagi warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari minum, memasak, hingga mencuci. Sayangnya, permohonan tersebut tampaknya diabaikan begitu saja.
 
"Diantara para sumber itu meminta agar sumur bor jangan dibongkar karena sangat dibutuhkan. Akan tetapi permintaan kami itu terkesan diabaikan. Kami menilai lokasi tersebut sebenarnya tidak mencukupi buat gedung KDMP, tetapi entah apa dasarnya gedung KUD itu tetap dibongkar," papar sumber dengan nada kecewa.
 
Oknum pelaksana sempat berjanji akan membangun kembali sumur tersebut setelah pembongkaran selesai namun janji itu tinggal janji. 

Faktanya, pembangunan gedung KDMP justru gagal dilanjutkan karena dinilai tidak sesuai dengan aturan atau juknis yang berlaku. Akibatnya, pekerjaan itu menjadi sia-sia dan meninggalkan kerugian bagi masyarakat.
 
Kerusakan fisik bukan satu-satunya masalah yang mencuat. Dari hasil pembongkaran tersebut, diketahui terdapat sisa material besi beton yang mencapai berat lebih dari 2 ton. Besi-besi bekas itu diduga telah dijual kepada pihak agen.
 
"Uang hasil penjualan besi bekas itu diterima oleh perangkat desa dan dikatakan akan disetor ke kas desa," tegas sumber tersebut.
 
Saat ini, warga berharap ada kejelasan dan tanggung jawab atas pembongkaran aset desa yang merugikan banyak pihak. 

Terkait hal ini, tim media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan perangkat desa terkait kronologi serta keabsahan proses yang terjadi.
 
(SURYONO)

Rabu, 08 April 2026

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Kuningan Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Kuningan – Lapas Kelas IIA Kuningan menggelar upacara pembukaan Pekan Olahraga dan Seni dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Lapas Kelas IIA Kuningan pada Rabu (8/4) dan berlangsung dengan tertib, aman, serta penuh semangat kebersamaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh petugas serta warga binaan. Seluruh peserta mengikuti upacara pembukaan dengan khidmat sebagai tanda dimulainya rangkaian Pekan Olahraga dan Seni di lingkungan Lapas.

Dalam pelaksanaan upacara, sejumlah petugas dan warga binaan turut mengambil peran, mulai dari perwira upacara, komandan upacara, hingga pembacaan janji atlet dan wasit yang diwakili oleh warga binaan. Keterlibatan aktif ini menjadi bagian dari upaya membangun rasa tanggung jawab dan kebersamaan di lingkungan Lapas.

Dalam amanatnya, Pembina Upacara menyampaikan bahwa Pekan Olahraga dan Seni merupakan momentum penting untuk mempererat hubungan antara petugas dan warga binaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, serta sportivitas dalam setiap pertandingan yang akan dilaksanakan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjunjung tinggi sportivitas, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya.

Pekan Olahraga dan Seni ini diselenggarakan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kebersamaan serta menciptakan suasana yang kondusif di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menyampaikan bahwa kegiatan pembukaan berjalan dengan lancar dan menjadi awal yang baik bagi seluruh rangkaian perlombaan yang akan dilaksanakan. Ia berharap kegiatan ini dapat terus berjalan dengan pengawasan dan koordinasi yang optimal sehingga tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Melalui kegiatan ini diharapkan nilai kebersamaan, disiplin, dan jiwa sportivitas dapat semakin tumbuh di antara petugas dan warga binaan, serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang harmonis dan produktif.

Jurnalis:A, RAHMAT.

Proses Penanganan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat Batu Bara Dinilai Terlalu Lambat

Sudah hampir mencapai lima bulan, tepatnya sekitar 4 bulan 12 hari berlalu sejak laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat dan praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara didaftarkan. 

"Namun hingga saat ini, kita menilai proses penanganan kasus tersebut berjalan terkesan sangat lambat dan kurang transparan." Kata Sopian selaku pelapor, pada Rabu (8/4/2026) di Indrapura. 

Menurutnya, perkembangan kasus yang dilaporkan secara tertulis pada 17 Desember 2025 lalu di Polres Batu Bara ini terkesan lambat dan berkelok.
 
"Dalam waktu tersebut kita baru satu kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Penyidik, itupun sudah berulang kali diminta melalui pengacara kita," ujar Sopian.
 
Sebelumnya, pada tanggal 29 Januari 2026, Sopian mengaku telah memberikan keterangan secara mendalam kepada tim Penyidik Tipikor Polres Batu Bara terkait kronologi dan bukti yang ada. Namun, setelah penerbitan SP2HP sekitar tanggal 20 Februari 2026, komunikasi terkait status kasus ini justru semakin sulit dilakukan.
 
"Setelah kita menerima SP2HP tersebut, persoalan ini semakin hari semakin sulit komunikasinya dengan oknum Penyidik Tipikor yang menangani kasus ini," jelasnya.
 
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ali Umar SH, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mencoba menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan terkini, namun tidak kunjung mendapatkan respons yang memuaskan. Terakhir, sekitar dua minggu lalu, upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil.
 
"Saya kontak jupersnya dengan harapan ada informasi yang akurat sehingga tahu sampai di mana perjalanan kasus ini. Sebab Informasi terakhir yang kami terima kasus tersebut masih ditangani Inspektorat Kabupaten Batu Bara," ungkap Umar.
 
Menurut pandangannya, jika dalam kurun waktu yang cukup panjang ini penyidik menilai tidak cukup bukti atau alasan hukum untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan, sebaiknya kasus ini segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan agar tidak menguras energi serta waktu semua pihak.
 
"Kalau memang tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan, sudah SP3 kan saja. Bila sudah Polres Batu Bara meng-SP3 kan kasus ini, itu terserah nantinya kepada Bapak Sopian, keberatan atau tidak beliau dan ke mana akan dibawa kasus ini," paparnya.
 
Ali Umar menegaskan bahwa permasalahan yang diadukan bukanlah isu tanpa dasar. Ia menilai fakta-fakta di lapangan serta sejumlah aturan yang dilanggar sudah cukup jelas, mulai dari indikasi penyaluran atau peminjaman dana zakat yang tidak sesuai ketentuan hingga praktik rangkap jabatan yang dilakukan pengurus.
 
"Faktanya jika dilihat dari sejumlah aturan yang dilanggar dan bukti-bukti di lapangan, persoalan itu sudah kasat mata. Kalau penyidik membaca banyak berita dan aturan tentang larangan merangkap jabatan serta penyalahgunaan dana zakat yang berujung pada pidana, seharusnya ada tindakan tegas," tandasnya dengan tegas.
 
Hingga saat ini, pelapor dan tim hukum masih menunggu kepastian hukum mengenai nasib laporan yang telah diajukan tersebut, berharap adanya keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Setelah berita terbit, Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait dugaan penyalagunaan dana zakat dan rangkap jabatan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Batu Bara.

(TIM)