Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Rudi Haryono mel...

Postingan Populer

Jumat, 08 Mei 2026

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Rudi Haryono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis ( 07/05/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

"Harapan kami dengan adanya kegiatan patroli keamanan secara rutin ini dapat memelihara kondusifitas wilayah serta mencegah terjadinya tindak kejahatan."pungkas Pelda Rudy.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Sentuhan Ketulusan Orenayou Curi Perhatian di Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo,Balai Kartini Jakarta


Uploaded Image
Jakarta – Keindahan seni rajut tangan yang memadukan ketelitian dan ketulusan hati sukses menjadi magnet bagi pengunjung Pameran UMKM Persit Bisa 2. Bertempat di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, produk-produk dari Orenayou tampil menonjol dan menarik antusiasme tinggi dari masyarakat maupun anggota Persit lainnya.

‎Berada di Booth No. 78 perwakilan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro, Orenayou menyajikan beragam koleksi rajutan yang unik dan eksklusif. Sejak hari pertama pembukaan, gerai ini tampak padat dikunjungi. Para pengunjung terlihat antusias mengamati detail jahitan, bahkan tak jarang yang langsung memborong produk untuk koleksi pribadi maupun buah tangan.

Tampak hadir pula Ibu Wakil Presiden RI, Ibu Selvi Ananda Putri  di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, dan memberikan pengarahan kepada pelaku UMKM Persit bisa 2 di Lokasi Pameran

Uploaded Image
Ny. Weny Arnita Sandy istri dari Sertu Mujono, pemilik sekaligus sosok di balik nama Orenayou, tampak sibuk melayani gelombang pengunjung yang silih berganti. Dengan ramah, ia menjelaskan satu per satu proses pembuatan karyanya kepada mereka yang penasaran dengan teknik rajutan tersebut.

‎"Setiap helai benang ini dikerjakan dengan penuh ketelitian. Kami ingin setiap orang yang memakainya merasakan kehangatan dan ketulusan dari hasil kerajinan tangan ini," ujar Ny.Weny Mujono di sela-sela kesibukannya melayani pelanggan."tutur Ny. Weny Mujono kepada awak media, Jum'at (08/06/2026).

‎"Pameran UMKM Persit Bisa 2 ini menjadi panggung strategis bagi para anggota Persit untuk menunjukkan kreativitas dan kemandirian ekonomi. Kehadiran Orenayou di bawah naungan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro membuktikan bahwa produk lokal dengan sentuhan personal memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional."imbuhnya.

‎"Bagi para pengunjung dan warga masyarakat yang sedang berada di area Balai Kartini, pastikan untuk mengunjungi stand kami di Booth 78 dan melihat langsung keunikan karya kami sebelum pameran ini berakhir."pungkas Ny. Weny Mujono.

Penulis : Arda 72

Pesona Batik Buana Sekar Kedaton Tampil Memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 Kartini Expo, Balai Kartini, Jakarta


Uploaded Image
Jakarta – Produk kerajinan lokal asal Solo kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Booth Batik Buana Sekar Kedaton dari Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro tampil memukau di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, Jum'at (08/05/2026).

‎Berada di Booth No. 12 perwakilan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro, Batik Buana Sekar Kedaton menyajikan berbagai pilihan homewear, longwear, one set, hingga kemeja.Setiap helai kainnya bercerita tentang ketelitian proses membatik manual yang dikemas dalam desain trendy, cocok untuk aktivitas harian maupun acara formal.

Tampak hadir pula Ibu Wakil Presiden RI, Ibu Selvi Ananda Putri  di Pameran UMKM Persit Bisa 2 yang digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta, dan memberikan pengarahan kepada pelaku UMKM Persit bisa 2 di Lokasi Pameran

Uploaded Image

Ny. Cita Putri Kharisma Sari Istri dari Peltu I Dewa Made Kasamabi Putra selaku pemilik dari Batik Buana Sekar Kedaton selaku pemilik sekaligus sosok di balik nama Batik Buana Sekar Kedaton tampak sibuk melayani gelombang pengunjung yang silih berganti. Dengan ramah, ia menjelaskan satu per satu proses pembuatan karyanya kepada mereka yang penasaran dengan Batik Buana Sekar Kedaton tersebut.

"Pameran UMKM Persit Bisa 2 ini menjadi panggung strategis bagi para anggota Persit untuk menunjukkan kreativitas dan kemandirian ekonomi. Kehadiran Batik Buana Sekar Kedaton di bawah naungan Persit KCK Cabang L Koorcab Rem 074 PD IV/Diponegoro membuktikan bahwa produk lokal dengan sentuhan personal memiliki daya saing yang kuat di pasar nasional."tutur Ny. Cita Putri Kharisma Sari disela-sela kegiatan.

‎"Bagi para pengunjung dan warga masyarakat yang sedang berada di area Balai Kartini, pastikan untuk mengunjungi stand kami di Booth 12 dan melihat langsung keunikan karya kami sebelum pameran ini berakhir."pungkas Ny. Cita Putri Kharisma Sari.

Penulis : Arda 72

Gudang Limbah Oli Bekas Diduga Ilegal di Tengah Perumahan Gegerkan Warga, Nama Big Bos AMN Disebut.



Pangkalpinang – Aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman warga kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan limbah oli bekas berskala besar ditemukan berada di kawasan Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, tepatnya di area Perumahan Nilam Permata Residence 2. Keberadaan gudang tersebut disebut-sebut telah lama meresahkan warga sekitar.

Informasi ini terungkap setelah tim investigasi awak media menerima laporan dari masyarakat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas penyimpanan limbah diduga berbahaya tersebut.

Saat tiba di lokasi, tim investigasi mendapati sebuah bangunan gudang berpagar seng dengan pintu besar tertutup rapat. Lokasinya berada tepat di samping kantor pemasaran Perumahan Residence Permata 2 dan bersebelahan langsung dengan sekolah taman kanak-kanak/TK Pertiwi. Tidak terlihat adanya papan nama perusahaan maupun plang izin usaha di area tersebut.

Namun dari celah bagian dalam gudang, terlihat puluhan hingga ratusan drum besi dalam kondisi kotor dengan bekas tumpahan oli yang tampak menghitam di beberapa bagian lantai. Drum-drum itu tersusun rapi layaknya tempat penampungan skala besar.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut gudang itu diduga milik seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial AMN

“Sering terlihat mobil pick up keluar masuk gudang itu, terutama malam dan sore hari. Warga di sini khawatir karena lokasinya dekat rumah dan sekolah anak-anak,” ungkap sumber kepada tim investigasi.

Dari hasil pantauan di lapangan, gudang tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan maupun dokumen pengelolaan limbah yang semestinya diwajibkan untuk aktivitas penyimpanan limbah B3. Apalagi oli bekas diketahui termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat mencemari tanah serta sumber air jika tidak dikelola sesuai prosedur.

Selain mengandung logam berat, limbah oli bekas juga memiliki kandungan zat karsinogenik yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas penyimpanan maupun pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Dalam aturan tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Keberadaan gudang limbah di tengah kawasan perumahan juga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Tim investigasi awak media mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas gudang tersebut.

Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi gudang berada di area padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas pendidikan anak-anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial AMN belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas penyimpanan limbah oli bekas tersebut.

(HR/TIM) 

Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Handphone dan Praktik Penipuan Tahun 2026


Kuningan Buserpersisi com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. Lapas ini berfokus pada pembinaan warga binaan, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, narkotika). Dalam kegiatan IKRAR PEMASYARAKATAN bersih dari narkoba, handphone dan praktik penipuan yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Jl. Siliwangi No.2, Purwawinangun, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Jum'at, 08 Mei 2026.

Pelaksanaan apel yang mengawali kegiatan dan membuka serta membacakan Ikrar Pemasyarakatan, yang di hadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat Sukarno Ali, wakil bupati kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Kasat Resnarkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo. Unsur Forkopimda dan mitra kerja, di antaranya perwakilan Kodim 0615 Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta jajaran pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kuningan. 
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Sukarno Ali, A.MD.IP., S.H., M.Si. dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyampaikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Tidak ada tempat dan tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang memfasilitasi peredaran handphone ilegal maupun narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kuningan. Siapapun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan juga membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen untuk menjaga lingkungan Lapas tetap steril dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta berbagai praktik penipuan, sekaligus siap menerima sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan dan unsur Forkopimda yang hadir.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan  Tuti Andriani, menyampaikan apresiasi atas langkah nyata yang dilakukan Lapas Kelas IIA Kuningan dalam memperkuat integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat pembinaan dan pembentukan kembali karakter warga binaan.
“Komitmen untuk membersihkan Lapas dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan merupakan langkah yang sangat tepat dan harus didukung bersama. Tiga hal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tujuan utama pemasyarakatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan mendukung penuh upaya reformasi dan pembenahan di lingkungan pemasyarakatan karena keamanan dan ketertiban di dalam Lapas menjadi bagian penting dari keamanan daerah secara menyeluruh.

Selain itu, Wabup Tuti mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya demi menjaga generasi bangsa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bermartabat.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati juga mengapresiasi berbagai program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Kuningan, termasuk dukungan terhadap program ketahanan pangan dan pemberdayaan warga binaan agar memiliki keterampilan serta kesiapan kembali ke tengah masyarakat secara lebih produktif dan bertanggung jawab pungkasnya.

((A, Rahmat))

Tambang Ilegal Membandel, Polres Bangka Barat Amankan 6 Ponton Selam dan 19 Pekerja di Perairan Muntok.


Bangka barat, Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) selam di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kamis (7/5/2026).

Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, personel gabungan dari Sat Polairud dan Sat Reskrim mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung meski sebelumnya telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan.

Petugas kemudian melakukan penindakan dengan mengamankan sebanyak 6 unit ponton jenis selam yang beroperasi di perairan Keranggan. Selain itu, 19 orang pekerja beserta pemilik ponton turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Seluruh pekerja, pemilik ponton, serta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebelum diproses hukum di Mapolres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan karena para penambang tidak mengindahkan imbauan yang sebelumnya telah disampaikan.

“Upaya imbauan sudah sering dilakukan, namun masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah perairan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para penambang. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(HR) 

Kamis, 07 Mei 2026

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial W (19) dan ZA (26) berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pembegalan yang menimpa seorang karyawan swasta, Ari Juhri (24), pada pertengahan April 2026.
Peristiwa bermula pada Minggu (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban bersama pacarnya sedang berhenti di jalan area persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan. Tiba-tiba, datang dua orang laki-laki berjalan kaki menghampiri mereka dengan modus meminta rokok.

​Setelah korban memberikan rokok, para pelaku justru membuang rokok tersebut dan mencoba merampas ponsel korban. Saat korban mencoba mempertahankan barang miliknya, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang samurai dari punggungnya dan mengancam korban.

​"Para pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan samurai. Karena merasa terancam, pacar korban melarikan diri untuk mencari bantuan, sementara para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam dan ponsel milik korban," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pada Selasa (5/5/2026), tim gabungan berhasil memastikan keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor milik korban, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Babakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

"​Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas aksi kejahatan jalanan guna menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Cirebon. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di lokasi yang sepi pada malam hari," pungkasnya.

((A, Rahmat))

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Ditangkap


Uploaded Image


Polresta Tangerang kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal. Kali ini, diungkap jaringan peredaran tramadol dan hexymer tanpa izin dengan total barang bukti mencapai 37.700 butir. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan masyarakat, Rabu, (29/4/2026). Informasi itu menyebut adanya seorang pria yang diduga melakukan transaksi jual beli obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Kaler.

"Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal," kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026) saat konferensi pers. 

Uploaded Image

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M alias Brekele (27). 

"Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada. 

Tak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka dan kembali menemukan 23 botol hexymer dengan total 23.000 butir.

Uploaded Image

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. 

"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo," ujar Indra Waspada. 

Selain puluhan ribu butir obat keras, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3,5 juta, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Indra Waspada menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.




Toher Aswi

 

Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur


Uploaded Image


Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang. 

"Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026). 

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang. 

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang. 

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki," ujar Indra Waspada. 

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

"Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun," kata Indra Waspada. 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021," terang Indra Waspada. 

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka. 

"Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak," ujar Ganda. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Toher Aswi

POLRESTA CIREBON BONGKAR JARINGAN PENGEDAR OK, TIGA LOKASI DISIKAT DALAM SATU HARI

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba  di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan *A* (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.

((A, Rahmat))