Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

NGAKU DI RAMPOK, MOTOR PINJAMAN DIDUGA DIJADIKAN JAMINAN UTANG PESTA MIRAS

CIREBON, – Seorang warga  mengaku kecewa setelah sepeda motor Yamaha Lexy nopol E 4944 PBD miliknya yang dipinjam oleh Bagus Ant...

Postingan Populer

Jumat, 24 Juli 2026

NGAKU DI RAMPOK, MOTOR PINJAMAN DIDUGA DIJADIKAN JAMINAN UTANG PESTA MIRAS

CIREBON, – Seorang warga  mengaku kecewa setelah sepeda motor Yamaha Lexy nopol E 4944 PBD miliknya yang dipinjam oleh Bagus Antoni diketahui menjabat sebagai ketua RT 004 , warga Blok Asem Betok 1, RT 004/RW 003, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, hingga kini belum dikembalikan.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Bagus Antoni mendatangi rumah BD dalam kondisi tampak kusut dan napas tersengal.

Saat itu, Bagus Antoni mengaku telah menjadi korban perampokan. Ia menyebut sepeda motor, tas, helm, dan dompet miliknya telah dirampas.

Mendengar pengakuan tersebut, B menyarankan agar Bagus Antoni segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian sesuai lokasi tempat kejadian perkara.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, muncul sejumlah kejanggalan. Beberapa saksi disebut menyampaikan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa perampokan sebagaimana yang diceritakan.

Belakangan, Bagus Antoni diduga mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Lexy milik B telah dijadikan jaminan untuk membayar utang setelah dirinya mengikuti pesta minuman keras pada malam sebelumnya.

Bagus Antoni kemudian berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Jumat 24/7/2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum terealisasi. Sepeda motor Yamaha Lexy milik B juga belum dikembalikan.

Upaya konfirmasi langsung kepada Bagus Antoni melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi disebut tidak aktif.
B mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Ia menyatakan akan melakukan  upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.

Profesi yang sekarang dia Selain Wartawan Juga Seorang Pesulap Profesional. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut.

((Rahmat))

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 01/Laweyan Melaksanakan Patroli Malam di Wilayah Kecamatan Laweyan

Surakarta - Piket Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta  Serda Catur melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Kamis (23/07/2026).

Serda Catur menegaskan Kegiatan Patroli malam ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 01/Laweyan guna mencegah tindakan - tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Tujuan Patroli tersebut untuk mengecek keadaan wilayah dan menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Laweyan."ujarnya.

"Adapun tempat -tempat yang di patroli adalah ,obyek vital,tempat -tempat yg menjadi pusat keramaian masyarakat   yang ada di wilayah kecamatan Laweyan ."imbuhnya 

"Kegiatan patroli disamping  menjaga keamanan di wilayah, juga sebagai sarana sambang warga."pungkas Serda Catur.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kapolres Bangka Barat Tekankan Penurunan Angka Kecelakaan, Kasatlantas Baru Resmi Bertugas



Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., menekankan upaya penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu prioritas utama usai memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasatlantas Polres Bangka Barat di Lapangan Apel Mako Polres Bangka Barat, Jumat (24/7/2026).

Dalam upacara tersebut, jabatan Kasatlantas Polres Bangka Barat secara resmi diserahterimakan dari AKP Ramos Gepita Siregar kepada IPTU Andre Hastary Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakapolres Bangka Barat, Pejabat Utama, para Kapolsek jajaran, personel Polres Bangka Barat, serta Bhayangkari.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pergantian pejabat di lingkungan Polri merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Namun, di balik rotasi tersebut, Kapolres memberikan penekanan khusus kepada pejabat baru agar mampu menghadirkan langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Kapolres Bangka Barat menekankan kepada Kasatlantas yang baru agar segera melakukan pemetaan daerah rawan kecelakaan, meningkatkan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas, mengoptimalkan kehadiran personel di lapangan, serta memperkuat langkah-langkah preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bangka Barat," ujar Iptu Yos Sudarso.

Menurutnya, keselamatan pengguna jalan menjadi perhatian serius Kapolres. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, Satlantas Polres Bangka Barat juga diminta mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi kepada masyarakat, sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat terus meningkat.

Tak hanya itu, Kapolres juga menginstruksikan agar pelayanan publik di bidang lalu lintas, mulai dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pengaturan arus kendaraan, pengawalan, hingga penanganan kecelakaan lalu lintas, terus ditingkatkan secara profesional, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara kenal pamit sebagai bentuk penghormatan kepada pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKP Ramos Gepita Siregar selama menjabat sebagai Kasatlantas Polres Bangka Barat serta mengucapkan selamat bertugas kepada IPTU Andre Hastary Muhammad.

"Harapan Kapolres, dengan kepemimpinan Kasatlantas yang baru, Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat dapat semakin inovatif, profesional, dan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bangka Barat," tutup Iptu Yos Sudarso.

(HR) 

Kodim 0735/Surakarta Sosialisasikan Penerimaan Pendaftaran Bntara Dan Tamtama TNI - AD Gel III Tahun 2026


Uploaded Image

Surakarta - Bertempat di halaman SMU Budi Utomo Jln.Bromo Raya Rt 03/03 Sekip Kelurahan Banjarsari Kota Surakarta, Kodim 0735/Surakarta melalui Bati Tuud Koramil 02/Banjarsari Pelda Sujianto bersama Babinsa Kelurahan Banjarsari Sertu Mujono anggota Koramil 02 Banjarsari Kodim 0735 Surakarta memberikan sosialisasi penerimaan cara pendaftaran Tamtama & Bintara kepada siswa SMU Budi Utomo dihalama SMU Budi Utomo Sekip Banjarsari Surakarta, Selasa (21/07/2026).

Dalam kegiatan ini Pelda Sujianto dan Sertu Mujono memberikan motivasi dan semangat belajar serta penjelasan kepada siswa mengenai penerimaan pendaftaran TA/BA TNI AD Ta.2026.

"Harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah minta dan animo para generasi muda untuk menjadi prajurit TNI."tegas Pelda Sujianto.

Penulis : Arda 72

Kodim 0745/Surakarta Sosialisasikan Penerimaan Pendaftaran Bntara Dan Tamtama TNI - AD Gel III Tahun 2026


Uploaded Image

Surakarta - Bertempat di halaman SMU Budi Utomo Jln.Bromo Raya Rt 03/03 Sekip Kelurahan Banjarsari Kota Surakarta, Kodim 0735/Surakarta melalui Bati Tuud Koramil 02/Banjarsari Pelda Sujianto bersama Babinsa Kelurahan Banjarsari Sertu Mujono anggota Koramil 02 Banjarsari Kodim 0735 Surakarta memberikan sosialisasi penerimaan cara pendaftaran Tamtama & Bintara kepada siswa SMU Budi Utomo dihalama SMU Budi Utomo Sekip Banjarsari Surakarta, Selasa (21/07/2026).

Dalam kegiatan ini Pelda Sujianto dan Sertu Mujono memberikan motivasi dan semangat belajar serta penjelasan kepada siswa mengenai penerimaan pendaftaran TA/BA TNI AD Ta.2026.

"Harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah minta dan animo para generasi muda untuk menjadi prajurit TNI."tegas Pelda Sujianto.

Penulis : Arda 72

Suasana Mencekam di Bandung, Diduga Jadi Zona Merah, Kasus Begal Marak di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung

BANDUNG – Suasana mencekam belakangan ini menyelimuti sejumlah kawasan di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Masyarakat dilaporkan merasa resah dan tidak aman akibat maraknya peristiwa kejahatan jalanan, khususnya perampasan atau yang dikenal sebagai begal. Kejadian ini memicu anggapan di kalangan warga bahwa sejumlah titik di wilayah tersebut kini telah berubah menjadi "zona merah" yang rawan tindak kriminal berbahaya.
 
Kekhawatiran warga kian meningkat lantaran insiden pem-begalan terjadi cukup sering dan menyasar berbagai korban, mulai dari pengendara sepeda motor, pejalan kaki, hingga pengguna jalan lain yang sedang melintas. Para pelaku umumnya bertindak dengan cara yang kasar dan kerap membawa senjata tajam atau benda keras, sehingga menimbulkan risiko cedera fisik serius bagi korban yang berusaha melawan atau tidak mau menyerahkan barang bawaannya.
 
Situasi ini membuat lingkungan sekitar menjadi terasa sepi dan mencekam, terutama pada sore hari menjelang malam hingga dini hari. Warga mengaku takut beraktivitas di luar rumah atau melintasi jalanan yang dinilai rawan sendirian tanpa pendamping. Banyak orang memilih mempercepat perjalanan pulang dan menghindari jalan-jalan sepi demi menjaga keselamatan diri serta harta benda mereka dari serangan pelaku kejahatan.
 
Keluhan masyarakat pun terus mengalir menyangkut keamanan lingkungan dan kinerja keamanan di lapangan. Keberadaan titik rawan yang disebut sebagai zona merah ini dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat kepolisian. Masyarakat berharap adanya peningkatan kehadiran petugas di lapangan, patroli yang lebih intensif dan menyasar tempat-tempat tersembunyi, serta penindakan tegas yang cepat terhadap kelompok-kelompok pelaku kekerasan dan perampasan.
 
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memetakan kembali titik-titik rawan tersebut dan melakukan langkah antisipasi yang lebih efektif agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat pulih kembali. Warga menuntut jaminan keamanan yang nyata agar rasa takut dan suasana mencekam yang selama ini melanda wilayah Bandung dapat segera hilang, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang, aman, dan damai seperti sediakala.
 
Di tengah situasi yang belum kondusif ini, masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada, menghindari berpergian sendirian di jam-jam rawan, serta segera melaporkan setiap kejadian atau indikasi keberadaan pelaku kejahatan ke kantor kepolisian terdekat. Sinergi antara kesadaran tinggi warga dan ketegasan aparat diharapkan mampu memutus rantai kejahatan jalanan ini dan membebaskan wilayah Bandung dari cap zona merah kriminalitas.

((A, Rahmat))

Kamis, 23 Juli 2026

Bupati Cirebon Hadiri Langsung Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Tuparev Kota Cirebon

Cirebon kota – Jalan Tuparev, salah satu ruas jalan utama dan tersibuk di wilayah Kota Cirebon, menjadi lokasi pelaksanaan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh gabungan Satlantas aparat penegak hukum. Kegiatan penting ini berlangsung dengan tertib dan mendapatkan perhatian khusus, ditandai dengan kehadiran langsung Bupati Imron Cirebon untuk memantau jalannya operasi serta memberikan dukungan kepada petugas di lapangan.pada hari kamis tgl,23/7/2026.
 
Pemeriksaan ini diselenggarakan sebagai upaya terpadu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan raya. Di lokasi operasi, tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang melintas, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan SIM, kelayakan fisik kendaraan, hingga ketaatan pengemudi terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
 
Kehadiran Bupati Imron Cirebon di lokasi pemeriksaan memberikan semangat tersendiri bagi para petugas yang bertugas sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan ketertiban di jalan umum. Beliau berkeliling memantau proses pemeriksaan, berinteraksi dengan petugas maupun pengendara yang berhenti, serta memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan secara manusiawi, transparan, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar.
 
Dalam kesempatannya, Bupati Imron  menyampaikan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam berkendara serta melengkapi administrasi kendaraan. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang sering kali merugikan keselamatan jiwa maupun harta benda. Pemerintah daerah terus mendukung langkah strategis penegakan hukum yang dilakukan secara berkesinambungan demi terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
 
Selain menindak pelanggaran yang ditemukan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan, menghormati hak orang lain di jalan, serta menjaga sikap dan kesopanan dalam berkendara guna mencegah terjadinya konflik maupun keributan di ruas jalan raya.
 
Kegiatan pemeriksaan di Jalan Tuparev ini berlangsung dengan aman dan terkendali meski sempat memengaruhi arus lalu lintas di sekitar lokasi. Kehadiran pimpinan daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Cirebon.

((A, Rahmat))

Dinas LH Mulai Tindak Lanjuti Pembersihan Sampah Menumpuk di Terminal Weruh Lor

CIREBON – Mengatasi permasalahan lingkungan yang sempat memicu keluhan masyarakat dan pengguna jasa transportasi, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon telah memulai langkah nyata membersihkan tumpukan sampah yang menumpuk di kawasan Terminal Weruh Lor. Upaya ini dilakukan guna mengembalikan kebersihan, ketertiban, serta kenyamanan di area publik tersebut sesuai dengan standar pelayanan kebersihan daerah, hari kamis tgl,23/7/2026.
 
Kegiatan pembersihan dilaksanakan secara terencana dan menyeluruh, melibatkan petugas kebersihan serta didukung dengan peralatan operasional yang memadai. Tim kerja difokuskan untuk mengangkut seluruh tumpukan sampah padat, sisa kemasan, limbah organik maupun anorganik yang menumpuk di area halaman terminal, ruang tunggu, selokan sekitar, hingga jalur akses keluar-masuk kendaraan.
 
Selain pengangkutan sampah yang terlihat menumpuk, petugas juga melakukan pembersihan menyeluruh pada saluran pembuangan air agar tidak tersumbat dan mencegah risiko genangan atau banjir saat curah hujan tinggi. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memutus mata rantai perkembangbiakan hama dan sumber penyakit yang mungkin timbul akibat penumpukan limbah.
 
Pihak Dinas LH menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen rutin serta respons cepat terhadap kondisi lapangan. Pembersihan dilakukan secara bertahap namun tuntas hingga seluruh area terminal kembali bersih dan bebas dari sampah yang berserakan maupun menumpuk.
 
Diharapkan dengan telah dilaksanakannya pembersihan ini, Terminal Weruh Lor dapat kembali berfungsi sebagai pelayanan umum yang layak, sehat, dan tertib. Selain itu, pihak pengelola serta masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan agar fasilitas umum tetap terjaga kondisinya dan beban penumpukan sampah dapat terhindarkan di masa mendatang.

((A, Rahmat))

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Oknum PNS Pelaku Pembunuhan Sadis di Gegesik

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, diringkus polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. 

Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. 

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp29.688.000.

​"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).

​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

((A, Rahmat))

Sikat Habis Jaringan Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 26 Tersangka dan Sita Belasan Ribu Obat Keras

CIREBON – Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan dengan hasil yang sangat menggembirakan sekaligus menunjukkan keseriusan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas, sekaligus mengamankan 26 tersangka yang tersebar di 18 kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
 
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/7/2026) bahwa dari seluruh 26 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Rinciannya, tiga tersangka merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial B, AH, dan AJ, satu tersangka terlibat kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka lainnya terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan keras terbatas tanpa izin edar.
 
"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," tegas Kombes Pol. Imara Utama.
 
Dipaparkan lebih lanjut, dari 26 tersangka yang diamankan, sebanyak tiga orang di antaranya merupakan residivis atau pelaku berulang atas kasus serupa, yaitu SL, HF, dan AM. Sementara jika ditinjau dari latar belakang profesi, para tersangka terdiri dari sembilan orang buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam orang wiraswasta, dua orang karyawan swasta, satu orang sopir, dan satu orang pelajar. Hal ini menunjukkan bahwa bahaya peredaran barang terlarang ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan perlu diwaspadai bersama.
 
Pengungkapan kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Kecamatan Sumber dan Kecamatan Gebang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tercatat tiga tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan yang masing-masing tercatat dua TKP. Sementara kecamatan lainnya yang turun tangan dalam pengungkapan meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled, yang masing-masing tercatat satu TKP.
 
Dari seluruh rangkaian pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup besar jumlahnya, berupa: 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir obat Trihexyphenidyl, 11.041 butir obat Tramadol, 15 butir obat DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 buah tas, enam buah timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang-barang haram tersebut.
 
Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan kerja tunggal kepolisian, melainkan hasil dari operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama jajaran TNI serta Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.
 
"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman bahaya narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga lingkungannya," ujarnya menekankan.
 
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
 
Keberhasilan yang diraih Polresta Cirebon turut mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas nama Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah sangat membantu menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Cirebon.
 
Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, juga menegaskan bahwa pihaknya dari jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dan bekerja sama erat dengan jajaran Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat di dalamnya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka yang terlibat dalam kasus sabu dan tembakau sintetis kini dijerat berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sedangkan bagi 22 tersangka yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, mereka dijerat berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp5 miliar.

((A, Rahmat))