Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina

Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, ...

Postingan Populer

Rabu, 21 Januari 2026

Kurang dari 10 Jam, Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina



Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol oleh pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah laporan diterima, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

"Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti," kata Iptu Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(HR) 

Wujudkan Wilayah Tetap Aman, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta  - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Samsuri melaksanakan Patroli malam bersama Linmas di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Selasa,(20/01/2026).

Ditegaskan Pelda Samsuri Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

"Dalam patroli kali ini kami selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah."pungkas Pelda Samsuri.

Penulis : Arda 72

Tingkatkan Lingkungan Aman, Babinsa Patroli Rutin Bersama Linmas

Wonogiri - Patroli adalah kegiatan pengawasan atau pemantauan yang dilakukan secara berkala, sering kali dengan berjalan kaki, naik kendaraan, atau melalui udara. Tujuannya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman suatu wilayah, serta mencegah potensi gangguan hukum atau kejahatan yang akan timbul.

Untuk itu demi menjaga stabilitas keamanan, lingkungan yang nyaman Babinsa Koramil 17/Sidoharjo Kodim 0728/Wonogiri Kopka Gatot dan Koptu Yupriyanto bersama anggota linmas melaksanakan kegiatan ronda malam di wilayah Kecamatan Sidoharjo, (20/1/2026) Selasa malam.

Dalam kesempatan tersebut Danramil 17/Sidoharjo, Kapten Cpm Soeparmin menyampaikan bahwa kegiatan ronda malam yang dilakukan Babinsa selain untuk menjaga lingkungan yang nyaman juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan wilayah yang aman.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa situasi lingkungan tetap kondusif serta memberikan kenyamanan bagi warga.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Koramil dengan komponen pendukung dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Sidoharjo. Danramil juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan penuh semangat, " harap Danramil.

"Hingga selesai pelaksanaan patroli bersama linmas dan anggota Banser situasi lingkungan dapat terasa lebih aman dan kondusif ", ucapnya.

Penulis : Arda 72

Putusan MK:Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,”

((Red)) 

Kapolda Aceh Irjen Pol.Marzuki Ali Basyah Serahkan 300 Kasur untuk Korban Bencana Di Ketambe



Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan" bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa, 20 Januari 2026.

"Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama dengan Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir di Kecamatan Ketambe sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.
“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur untuk korban banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya itu, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara. 

Reporter MHD SABRI.

Selasa, 20 Januari 2026

POLRES Aceh Tenggara mengklaim telah menangani 119 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2025


Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Dari kasus-kasus itu, polisi menangkap 206 tersangka. Angka ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat 113 kasus dengan 192 tersangka.

Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Yulhendri mengklaim seluruh pengungkapan kasus itu dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlapis. “Baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil dari pengembangan kasus,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan pers pada Ahad, 18 Januari 2026.

Menurut Yulhendri, dari seluruh total perkara yang ditangani lembaganya, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, 38 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari data yang kami rangkum, sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba telah P21. Tentunya juga saya tegaskan bahwa, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Yulhendri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Sebab, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ucap Yulhendri.

Keterangan Poto: Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, dan jajarannya menerima penghargaan dari Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, untuk keberhasilannya mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, atau senilai Rp1,5 miliar. Penghargaan diberikan di Lapangan Setda Kabupaten Aceh Tenggara, Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, 28 April 2025. Dok. Humas Polda Aceh

MHD SABRI

Sinergitas TNI–Polri, Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Nogosari

Boyolali –Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bati Wanwil Koramil 13/Nogosari Pelda Joko Wibowo bersama anggota Polsek Nogosari melaksanakan kegiatan Patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Dukuh Lemah Abang, Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Kegiatan patroli ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
Dalam pelaksanaannya, tim patroli menyusuri sejumlah titik yang dianggap rawan gangguan Kamtibmas, sekaligus melakukan dialog dengan warga setempat. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerukunan, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Pelda Joko Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan patroli bersama ini bertujuan untuk menunjukkan kehadiran negara di tengah masyarakat serta memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan warga.
"Dengan patroli rutin dan komunikasi yang baik, diharapkan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Masyarakat Dukuh Lemah Abang menyambut positif kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran aparat TNI–Polri yang secara langsung turun ke lapangan untuk menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya patroli Kamtibmas ini, diharapkan tercipta rasa aman serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan di wilayah Kecamatan Nogosari.

Penulis : Arda 72

Panitia Harap Pemilihan MPC Cirebon Aman, Suganda Tawarkan Kepemimpinan Elegan dan Humanis


Cirebon – Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Cirebon yang baru, panitia pemilihan menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusifitas wilayah serta mendorong peran Pemuda Pancasila agar semakin positif di tengah masyarakat. Sumber, Kabupaten Cirebon (Gorda), Selasa. (20/1/2025).

salah satu Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon, Suganda, menegaskan bahwa Pemuda Pancasila lahir sebagai organisasi yang dibentuk untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya sebagai kontrol sosial yang konstruktif.

"Organisasi Pemuda Pancasila hadir untuk kebutuhan masyarakat. Kita harus mampu mensosialisasikan nilai-nilai positif organisasi ini, mulai dari Pancasila sila pertama hingga sila kelima. Pancasila adalah harga mati yang wajib kita tegakkan," tegas Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon Suganda.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemuda Pancasila dengan TNI, Polri, serta pemerintah dari tingkat pusat hingga desa, termasuk dalam menjaga aset-aset negara. Namun demikian, fungsi kontrol sosial tetap harus dijalankan secara elegan dan beretika.
"Kita harus selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan pemerintah, serta ikut menjaga aset negara. Sebagai kontrol sosial, jika ada penyimpangan atau kesalahan, baik besar maupun kecil, kita wajib mengingatkan dengan cara yang santun dan bermartabat," jelasnya.

Suganda berharap seluruh anggota Pemuda Pancasila tidak menjadi oknum yang mencederai nama besar organisasi.
"Pemuda Pancasila adalah organisasi besar. Saya berharap Pemuda Pancasila di Kabupaten Cirebon menjadi warna baru, berkontribusi nyata dalam menjaga kondusifitas wilayah, serta membantu Kamtibmas di Kabupaten Cirebon," pungkasnya.
Dengan semangat kebersamaan dan komitmen menjaga stabilitas daerah, pemilihan Ketua MPC Kabupaten Cirebon diharapkan mampu melahirkan sosok pemimpin yang membawa Pemuda Pancasila semakin solid, modern, dan dicintai masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua MPC Kabupaten Cirebon, Dodik, menyampaikan harapannya agar para calon ketua yang akan datang mampu menjaga wilayah Kabupaten Cirebon secara khusus, sekaligus membawa Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih bermartabat dan berdaya guna di mata masyarakat.

"Kami sangat berharap kepada calon-calon Ketua MPC ke depan agar mampu menjaga kondusifitas Kabupaten Cirebon. Pemuda Pancasila harus tampil dengan harkat, martabat, serta popularitas yang bernilai positif di masyarakat.

Kita ingin organisasi ini berkembang lebih maju, modern, dan menjadi contoh yang baik," ujar Dodik kepada awak media.

Lebih lanjut, Dodik menambahkan bahwa panitia pemilihan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya aparat penegak hukum dan unsur TNI demi memastikan proses pemilihan berjalan aman dan tertib.

"Kami akan menghadap ke Polresta Cirebon untuk menyampaikan rencana kegiatan pemilihan Calon Ketua MPC Kabupaten Cirebon, sekaligus meminta arahan terkait penerapan kondusifitas. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Intel Kodim," imbuhnya.

Keling

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar


Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan paket sabu siap edar.

Kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota pada Selasa (20/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ujar Kapolres.

Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram, satu buah timbangan digital warna silver, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempel atau meletakkan sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan arahan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Shindi.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus operandi ini dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal yang diperberat.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

((Bang keling)) 

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti


Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, kali ini berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan atau home industry. 

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar permasalahannya.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota pada hari Selasa (20/1/26), dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang laki-laki yang diduga memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon,” ungkap Kapolres.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF, laki-laki berusia 29 tahun, warga Kabupaten Cirebon. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis beserta perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkannya.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Shindi Al Afghani menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan yang mengandung narkotika jenis sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk meracik tembakau sintetis.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka meracik sendiri tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa, kemudian diproses, dikeringkan, dan dikemas sesuai pesanan untuk diedarkan,” jelas AKP Shindi.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka mendapatkan bahan cairan kimia tersebut dengan harga sekitar Rp6.000.000,- per botol berisi 50 mililiter. Dari hasil produksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500.000,- untuk setiap 50 mililiter cairan narkotika yang berhasil diolah dan diedarkan.

Modus peredaran dilakukan dengan sistem tempel atau meletakkan barang di lokasi tertentu, sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial, yakni akun Instagram milik tersangka. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang dilakukan secara rumahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Cirebon,” tegas AKBP Eko Iskandar.

((Bang keling))