Rokan Hulu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Final Bergengsi Kejurda Voli Kategori Putri U-19 Jabar: Siapa yang Akan Angkat Piala Bupati Lucky Hakim?

Indramayu, (Buserpresisi.com) – Dua tim terbaik dalam ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bola Voli U-19 Kategori Putri se-Jawa Barat Piala Bup...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 April 2025

Kolaborasi Kemitraan Wartawan dan Humas Polres Rokan Hulu Semakin Erat


*Kolaborasi Kemitraan Wartawan dan Humas Polres Rokan Hulu Semakin Erat*

*Paur Humas Baru, Tapi Stok Lama: Ipda Sarlin Sihotang SH, Humas Polres Rokan Hulu Riau, Memperkuat Kolaborasi dengan Wartawan*

*Rokan Hulu, Riau - 25 Maret 2025* – Meski menjabat sebagai Paur Humas Polres Rokan Hulu yang baru, Ipda Sarlin Sihotang, SH, bukanlah wajah asing bagi para wartawan di daerah ini. Dengan pengalaman dan kedekatannya yang sudah terjalin lama dengan media, Ipda Sarlin Sihotang dipastikan akan semakin mempererat kemitraan antara wartawan dan Humas Polres Rokan Hulu.

Sejak dipercaya menjabat sebagai Paur Humas, Ipda Sarlin Sihotanng SH tidak hanya dikenal sebagai sosok yang profesional, tetapi juga sangat terbuka dan mudah bergaul. Hal ini terlihat dari rekam jejaknya selama ini, di mana hubungan antara Polres Rokan Hulu dengan para jurnalis terjalin begitu harmonis. Sebagai seorang anggota kepolisian yang paham betul pentingnya media dalam menyampaikan informasi kepada publik, Ipda Sarlin selalu menjadikan wartawan sebagai mitra yang sangat penting dalam setiap kegiatan kepolisian.

“Saya sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kolaborasi yang baik antara pihak kepolisian dan wartawan sangat dibutuhkan untuk menciptakan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Ipda Sarlin Sihotang saat berbincang dengan awak media di ruang kerjanya.

Bagi para wartawan, kehadiran Ipda Sarlin sebagai Paur Humas baru memang sudah sangat dinantikan. Meskipun baru menjabat, para wartawan merasa sudah mengenal baik sosoknya, karena hubungan yang sudah terjalin selama bertahun-tahun. “Kami sudah lama kenal dengan Ipda Sarlin. Dia orangnya sangat kooperatif dan mudah diajak bekerja sama. Kami yakin, hubungan kemitraan ini akan semakin solid di bawah kepemimpinannya,” ujar Salah satu awak media sekitar Rokan Hulu.

Ke depan, Ipda Sarlin berharap hubungan yang baik ini terus berlanjut. Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dalam menjalin komunikasi yang intens dengan wartawan adalah untuk meningkatkan pemberitaan yang positif mengenai kegiatan kepolisian. “Tugas kami di humas bukan hanya menyampaikan informasi tentang kejadian-kejadian kriminal, tetapi juga memberikan informasi terkait program-program kepolisian yang mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Dengan komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang erat, Polres Rokan Hulu semakin menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Wartawan pun diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi yang konstruktif, agar bisa tercipta keamanan dan ketertiban yang lebih baik.

Ipda Sarlin Sihotang, meskipun baru menjabat sebagai Paur Humas Polres Rokan Hulu, sudah membuktikan bahwa ia bukan hanya ‘stok lama’ yang dikenal, tetapi juga sosok yang siap membawa kemitraan lebih maju dan lebih baik lagi, demi kepentingan bersama dalam menciptakan Rokan Hulu yang aman dan tertib.


(Robert Hutauruk)

Jumat, 17 Januari 2025

Sabu Dengan Berat 3,23 Gram, Pelaku Digulung Unit Reskrim Polsek Kepenuhan

KEPENUHAN – Seorang pemuda berinisial YP alias YD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (15/1/2025) malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat pada Sabtu (11/1/2025). Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh IPDA Rezi Fahmi, SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, bersama timnya yang segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Pekan Tebih. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di berbagai tempat di rumah tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor 3,23 gram. 42 (empat puluh dua) plastik klip bening kosong. 1 (satu) kaca phirex. 2 (dua) sendok terbuat dari pipet. 1 (satu) mancis lengkap dengan sumbu kompor dari timah rokok. 1 (satu) kaleng hitam. 1 (satu) bong dari botol plastik merk Lasegar. 2 (dua) ponsel merek Realme C53 warna hitam dan Redmi Note 9 warna hitam.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Ulik Iwanto, SH menerangkan bahwa sabu-sabu ditemukan di beberapa lokasi di rumah tersangka, yaitu di ruang tamu, atas kasur, serta lantai kamar. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang warga desa bernama Robi, yang kini menjadi target pencarian pihak kepolisian.

YP diketahui adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus hukum. Berdasarkan pemeriksaan urin, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas AKP Ulik.

(Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Kamis, 19 Desember 2024

RMRB Rohul Jalin Sinergitas bersama Kejari Beri Penyuluhan Hukum


 ROHUL
Rohul - Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu melakukan silaturahmi sekaligus menjalin Sinergitas bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, dalam melakukan penyuluhan Hukum, serta pengetahuan bahaya Narkoba dimasyarakat.

Ketua DPC RMRB Rokan Hulu, Achiruddin S Psi mengatakan dalam kunjungan ke Kejari Rohul untuk melakukan kerjasama dalam memberikan penyuluhan Hukum, serta melakukan pencegahan terhadap Narkoba.

"Kedepan, Jaksa dapat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang di Taja oleh RMRB Rohul ke Desa Desa, sekaligus memberikan penyuluhan pencegahan Narkoba di masyarakat," ujar Achir 

Menurutnya, kasus Narkotika di Rokan Hulu terus meningkat setiap tahunnya. Ia berharap dengan adanya program penyuluhan pencegahan Narkotika dapat mengurangi kasus penyalahgunaan Narkoba di Negeri Seribu Suluk.

Lanjut Achir, Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rokan Hulu mengapresiasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo senilai Rp 24 Miliar dan telah menahan dan menetapkan 6 tersangka.



"Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua RMRB Rohul.

Dalam acara tersebut dihadiri Wakil Ketua DPC RMRB Rohul, Ujang Raharja, Bendahara RMRB Rohul Hasbul Hanafi, Ketua PAC Rambah Yusrizal Yahya, Ketua PAC Ujungbatu Hobbi Pargaulan, Ketua PAC Rokan IV Koto Vernando Panjaitan dan beberapa anggota RMRB.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH mengatakan siap bersinergi bersama Organisasi Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Rokan Hulu dalam memberikan penyuluhan Hukum, mengawasi penggunaan Dana Desa, pencegahan Narkotika di masyarakat.

"Kejaksaan siap bersinergi bersama RMRB Rohul, dalam memberikan program penyuluhan hukum ke masyarakat yang di Taja oleh RMRB," ujar Kajari.

Kajari juga akan menuntaskan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi dimasyarakat, agar masyarakat dapat memperoleh pupuk subsidi dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo terkait Ketahanan Pangan dan Pemberantasan Korupsi.

Acara silaturahmi dilanjutkan dengan sesi foto bersama pengurus RMRB hingga di Kecamatan.
***Hobbi Pargaulan***

Minggu, 10 November 2024

Sering Nyabu di Kebun Sawit, Pemuda ini Tak Berkutik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto


 Rokan Hulu - Asyik menikmati narkoba
Jenis Sabu di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus Aparat Kepolisian di Wilayah Hukum Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu,Ahad (10/11/2024) Siang
 
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K,MH melalui Kasi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP mengatakan, "dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto AKP 
Yohannes Tindaon SH penangkapan pecandu narkotika golongan I jenis sabu tersebut, berlangsung tanpa perlawanan di sebuah Areal Kebun Kelapa Sawit di Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang asyik menikmati sabu sabu yang disasar dengan tindakan pengeledahan., 'Kata Jhonrefly melalui Selulernya Ahad
(10/11/2024) Sore.

Menurut Kasubsi Penmas1 Penangkapan seorang Pecandu Narkoba tersebut, berawal dari informasi keberadaan lokasi yang dilaporkan kerap dijadikan tempat mangkal para pelaku penikmat narkoba yang semakin meresahkan dilingkungan warga setempat.

"Berdasarkan informasi tersebut
Anggota Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek, kemudian Kapolsek Rokan IV Koto Memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim, kemudian Sekira Pukul 11.30 WIB Pelaku HM (23) warga RT 007 RW 004 Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Rokan Hulu berhasil diamankan

 Ketika dilakukan Penggeledahan badan di Temukan dua bungkus Plastik Flip Ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dalam Bungkus Rokok Marlboro Warna Merah dan Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Midun Sekarang sedang diburu oleh aparat Kepolisian

Kini HM alias Helmi dan Barang Bukti berupa 2 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.29 gram dan
satu Set Alat Isap/ Bong,1 Unit Hp 1 Buah Dompet Kulit Warna Coklat dan
Uang Tunai Rp. 45.000,di amankan ke Polsek Rokan IV Koto.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandasnya

*** Robert ***

Selasa, 08 Oktober 2024

Dituding Terima Suap, Kapolsek Tambusai Utara, Oknum Wartawan Diminta Tunjukan Bukti, Boleh Kritik Asal Sesuai Kode Etik


ROKAN HULU- - Kapolsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Iptu Suheri Sitorus SH, merasa dicemarkan nama baiknya, atas tuduhan Oknum Wartawan DP dari Media K yang menyebut Dirinya membekingi Pengusaha Mafia Penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Desa Simpang Harapan. 

Malah mirisnya lagi, tuduhan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus SH, disebut dibeberkan salah Seorang Warga setempat yang tidak mau dirilis identitasnya di Media.

Menyikapi pemberitaan tersebut, langsung direspon Iptu Suheri Sitorus SH, Dia menyesalkan perilaku Oknum Wartawan tersebut.

Menurutnya, menulis berita itu harus melalui klarifikasi dan konfirmasi terlebih dulu dalam mencari infomasi sumber yang jelas kepada Dirinya.

 "Wartawan harus menulis dengan menyebut inisial nama Pelaku Tindak Kejahatan, hal ini merupakan bagian dari Kode Etik Jurnalistik yang harus dipatuhi Wartawan," kata Kapolsek, Selasa (7/10/2024) Pagi
 
Selain itu, lanjutnya Eks Paur Humas Polres Rohul ini, wartawan juga tidak boleh menyebutkan identitas Korban Kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut Diri Seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 
 
"Beberapa hal lain yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik adalah tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan Orang Miskin dan orang cacat, tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender," papar Kapolsek.
 
Suheri Sitorus menyebut, Oknum tersebut telah melakukan dugaan Tindak Pidana pencemaran nama baik Pribadinya.

"Pasalnya, pemberitaan yang ditulis Oknum wartawan dan disiarkan oleh media tempat Oknum bekerja memberitakan "Berbaur Terima Suap Dari Iwan Tupang Perbulan, Warga Simpang Harapan Tegaskan Kapolda Riau Copot Kapolsek Tambusai Utara"

Menurutnya, pemberitaan ini dianggap fitnah serta tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan.

"Jurnalis itu, harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
Ya paling tidak, Wartawan harus melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita kepada publik," jelas Kapolsek. 

"Konfirmasi ini merupakan salah Satu Tugas jurnalistik yang penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah autentik dan dapat dipercaya," katanya
 
Perwira yang sejak dulu akrab dengan Wartawan ini, menuturkan Dirinya tidak bermaksud menggurui di sini ada beberapa hal yang perlu dilakukan Wartawan sebelum menyampaikan berita, sebaiknya memeriksa sumber informasi, mengkonfirmasi keakuratan data, melakukan wawancara kepada narasumber, memisahkan fakta dan opini. 
 
"Selain itu, Wartawan juga harus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, agar berita berimbang Liputan Dua Sisi yang akurat, dengan asas praduga tak bersalah, relevansi bagi kepentingan publik tidak memaksa, memeras, menghina narasumber tidak melanggar privasi dan menunjukkan identitas Diri," tuturnya

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH dikonfirmasi terkait masalah ini, melalui telepon selulernya, Selasa (7/10/2024) mengatakan seyogyanya rekan-rekan Jurnalis apabila memperoleh informasi pemberitaan yang miring tentang Kepolisian.

"Agar diklarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau langsung ke Kapolres Rohul, Kita akan melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut," kata Kapolres.

"Mari sama-sama kita mewujudkan dan menjaga kondusifitas Wilayah Kabupaten Rohul, apalagi saat ini, sudah berada di dalam Tahanan Pilkada tahun 2024," pungkasnya.

(Humas Polres Rohul)ds/robet)

Kamis, 15 Agustus 2024

Suasana Meriah Dalam Rangka Merayakan Hari Kemerdekaan ke-79, Lomba Dasawisma se Desa Rambah Jaya

Rokan Hulu || Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan ke-79 yang akan jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Desa Rambah Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau, mengadakan lomba Dasawisma se-Desa Rambah Jaya. Kamis, (15/8/2024).

Perlombaan dengan mengadakan berbagai macam jenis pernak-pernik yang bernuansakan merah dan putih dalam sebuah wisma dan terdapat apotik hidup didalamnya yang berguna untuk kesehatan, dalam beberapa wisma yang memiliki apotek hidup sendiri, tanaman hidup yang bermanfaat bagi Kesehatan seperti : Kumis Kucing, Temulawak, Lidah Buaya, Daun Sirih, Daun Dewa, Lengkuas, Jahe, Bawang Merah.

Lomba Dasawisma se Desa Rambah Jaya yang diikuti oleh PKK lingkungan RW (6 rw) dan jurinya dari Tim TP PKK Kabupaten Rokan Hulu diantaranya : Sumarni (Ibu kades), Ida irawati (kasi pelayanan), Feni Almaida (Kaur Tata usaha dan Umum), Sulis tianingsih (kaur keuangan), Dyan resty V ( BPD), Indriastuti, Poppy.
Wanto salah satu warga menyampaikan kepada awak media bahwa dengan adanya perlombaan tersebut sangat penting sekali, dimana dalam acara tersebut dapat mempererat tali silaturahmi sesama warga sekitar, selain daripada itu tentunya adanya dukungan dari Pak Kades yang menjadikan acara tersebut terealisasi dengan baik.

(Iwanto)

Rabu, 14 Agustus 2024

Ketua DPC LSM PENJARA Rohul Bistok Sihombing Meminta Kapolres Rohul Tertibkan Galian C di Wilkum Rohul

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Bistok Sihombing, Meminta Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H., Agar menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal).

Pasalnya, Aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Rohul semakin marak, dan
Ironisnya Pelaku usaha semakin bernyali meski diduga tidak mengantongi izin Penambangan resmi.

Demikian disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Rohul, Bistok Sihombing saat di wawancarai oleh Awak Media di Kantor Sekretariat DPCLSM PENJARA Jalan Jlutung Gg. Horas, Kecamatan Ujung Batu. Selasa (13/08/2024).

"Penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman banjir dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

Lebih lanjut, "Demi menghindari terjadinya petaka yang dapat mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan tentu harus kita pertimbangkan dampaknya. "Tegas Bistok Sihombing yang di kenal sosoknya yang lugas.

Ia berharap Pemda Kabupaten Rohul maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan tutup mata dengan pengusaha penambangan ilegal. Semua pelaku usaha pertambangan harus melengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum mulai beroperasi.

"Tidak boleh lagi ada pihak tutup mata dengan cukong-cukong yang memanfaatkan dan memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,”Pungkasnya.

Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar."

(Tim)

Minggu, 11 Agustus 2024

Cegah Curat, Curas, Curanmor, Narkoba Dan Premanisme, Personel Polsek Kuntodarussalam Giat Patroli KRYD

ROKAN HULU- Maksimalkan fungsi patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul), guna mengantisipasi Tindak Pidana (TP) Curat, Curas, Curanmor, Narkoba dan Premanisme, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

Patroli KRYD tersebut, langsung dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, di dampingi Kanit Binmas Aipda Lewi Sulwanto Malau, Kanit Intelkam Aiptu Roma Disliko SE, Bhabinkamtibmas Aipda Hendra Wahyudi, Bhabinkamtibmas Bripka Umar Eka Saputra SH, Bhabinkamtibmas Bripka Musmuliadi, Bhabinkamtibmas Bripka D.P. Hutagalung, Banit Samapta Brigadir Farid Afrizal dan Banit Reskrim Briptu Deni Satria
  
 "Sasaran KRYD seperti Narkoba, Premanisme Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi) dan Pelaku Curat," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH.

"Setelah Kita melakukan patroli, semuanya nihil, cuma ada Satu Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) tidak dilengkapi STNK," lanjutnya.

Orang Nomor Satu di Mako Polsek Kuntodarussalam ini, menjelaskan langkah-langkah patroli KRYD dengan melaksanakan Stasioner Harkamtibmas di SP AS Desa Pagaran Tapah Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.

"Hal ini, guna antisipasi Tindak Pidana Curas, Curat dan Curanmor (C3) dan mengantisipasi Pelaku Tindak Pidana masuk ke wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam," terang Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

Selain itu, Kapolsek bersama Personilnya, giat pengecekan terhadap Pemuda yang berkumpul - kumpul dan memberikan himbauan agar segera pulang ke rumah dan tidak berkeliaran.
"Patroli ini, termasuk guna antisipasi kenakalan Remaja dan melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara dan Kendaraan guna antisipasi membawa Narkoba, Sajam dan Senpi," pungkasnya mengakhiri.

Giat KRYD selesai pukul 22.30 Wib, selama berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (B/sek-kds/Humas Polres Rohul)ds/Robet)

Sabtu, 27 Juli 2024

Kades GUMONO Adakan Acara Kirab Budaya Dalam Rangka Hari Jadi Desa Rambah Jaya Ke-30


Rokan Hulu,  - Festival budaya atau sering kita dengar kirab budaya atau 
karnaval merupakan istilah umum yang merujuk kepada berjalan bersama-sama, beriring-iringan secara teratur atau perarakan dalam suatu rangkaian acara, dalam rangka hari jadi Desa Rambah Jaya Ke-30 Kades GUMONO adakan acara kirab budaya. Sabtu, (27/7/2024).

Acara yang sangat meriah tersebut dihadiri oleh kurang lebih dari 450 peserta, tampak terlihat beberapa peserta sangat menikmati acara tersebut, selain daripada itu dengan adanya door prize kepada peserta yang mengikuti membuat acara semakin menarik.

GUMONO selaku kepala desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat senang sekali bisa mengadakan kirab budaya ini dengan sukses.
"Saya senang sekali melihat warga terhibur dengan adanya acara kirab budaya ini, paling tidak dengan kegiatan seperti ini dapat mempererat tali silaturahmi sesama warga dan dapat menjalin persatuan dan kesatuan diantaranya", ujarnya kepada awak media.

"Selain acara kirab budaya dalam rangka hari jadi Desa Rambah Jaya Ke-30 disini memberikan door prize kepada peserta yang mengikutinya loh", imbuhnya.

Wanto yang merupakan salah satu warga menyampaikan kepada awak media bahwa acara ini sangat meriah sekali dan "alhamdulillah di sini kita kondusif mas, karena memang kita di sini sepakat untuk saling mendukung dalam bentuk persatuan dan kesatuan diantaranya.


(Iwanto)

Selasa, 23 Juli 2024

Terkait Penanganan Kasus Tipiring Kapolres Berharap Bisa Selesai Di Tingkat Bawah


Rokan Hulu - Penanganan kasus tipiring yang dilaksanakan musyawarah, di Kantor Camat Kunto Darussalam, dengan konsisi kondusif, selasa, 23 juli 2024.

Dalam musyawarah tersebut dihadiri, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK,MH, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal,S.H, Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra,SE,MM, perwakilan dari perusahaan PT.EDI, tokoh adat ninik mamak Kunto Darussalam Martawi bersama masyarakat Kota Lama.

Pada kasus tipiring khususnya Kapolres berharap agar dapat diupayakan masing-masing pihak untuk tidak sampai naik ke ranah hukum, dan bisa diselesaikan ditingkat bawah, minimal selesai permasalahan tipiring pada tingkat 3 pilar seperti bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa, mampu menyelesaikan tindak pidana ringan ini atau yang sering kita dengar Tipiring.

Kasus Tipiring selesai ditingkat bawah tersebut bisa diterima oleh semua masyarakat dan pihak-pihak yang sedang dalam konflik di bawah dan tidak sampai ke ranah hukum.
"Saya berharap adanya peran serta dari tokoh adat, tokoh ulama, dan masyarakat dapat membantu mengkondusifkan wilayahnya masing-masing dalam penanganan kasus pencurian brondolan itu tidak terjadi lagi", ujar AKBP Budi Setiyono SIK,MH kepada awak media.

"Selain dari pada itu perusahaan juga diharapkan dapat memberdayakan atau memperkerjakan kaum lemah, ibu-ibu, Janda-janda tua, yang nanti ke depannya bisa membuat kehidupan masyarakat sekitar perusahaan", imbuhnya.

(Husen)

Rabu, 05 Juni 2024

Serang dan Cekik Leher Pria Paruh Baya"Bang Jago" Ditangkap Satreskrim Polres Rohul



Rokan Hulu - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua warga Kampung Sawah Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah ditanggapi cepat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu Pihak kepolisian Polres Rohul pun sudah berhasil mengamankan pelaku AH alias Antonio dan menetapkan Sebagai tersangka Selasa (4/6/2024) Sore 

Satreskrim Polres Rohul berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/5/2024)
sekitar pukul 13.00 WIB yang bermula dari adanya laporan korban seorang lelaki bernama Habibi Pulungan (33) warga RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dengan kasus penganiayaan yang didapatkannya dari pelaku berinisial AH (40) warga Pasir putih, Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu

Kapolres Rokan Hulu,AKBP Budi Setiyono S.I.K.M.H. ketika di Konfirmasi Reporter Media ini terkait kabar Penangkapan terhadap Pelaku Penganiayaan, Dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan dan menetapkan Antonio Hasibuan (40) sebagai tersangka dugaan Pelaku Penganiayaan, "Kita telah mengamankan terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan  yakni Pria bernama Antonio pada Selasa 4Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB 

AKBP Budi menjelaskan "Awalnya AH datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Mapolres Rokan Hulu untuk memenuhi panggilan tersangka yang kedua terkait dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 13.00 Wib di RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu "Selanjutnya tersangka dimasukan ke Rutan Mapolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut' Ujar AKBP Budi Kepada Wartawan Selasa (4/6/24) Malam

Kejadian berawal Minggu 5 Mei 2024 sekitar Jam 13.00 Wib saat itu korban bersama anaknya berangkat dari rumah menuju ke toko miliknya di Simpang Tangun dengan mengendarai Mobil Merk Honda Brio, saat diperjalanan korban bertemu dengan AH yang mengendarai Mobil Merk Toyota Innova, namun saat berpapasan mobil AH menyenggol mobil Brio korban karena mobilnya tergores lalu korban mendatangi AH kedepan rumahnya sambil mengatakan "Kok Gitu Kali bawa Mobil bang sampai tergores mobilku.?

Spontan AH alias Antonio menjawab " Jadi Mau apa Kau .! Main Kita dari situ terjadilah cek cok mulut, Karena AH kurang senang lalu Dia mengejar korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil memukul pelipis mata sebelah kiri Habibi (Korban) dan
tidak beberapa lama datanglah M.Iriyanto (42) dari rumahnya dengan maksud untuk melerai pertengkaran tersebut, tak sampai disitu AH pun malah
menyerang Yanto dengan cara memukul mata sebelah kiri setelah puas Pelakupun Pulang kerumahnya.

Atas Peristiwa itu, berdasarkan 
Laporan Polisi Nomor : LP/B/76/V/2024/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tanggal 05 Mei 2024 Kasat Reskrim Polres Rohul AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH memerintahkan Kanit Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana., S.Tr.K., M.M untuk mengungkap Dugaan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Atas Perintah tersebut Kanit Pidum Polres Rohul bergerak cepat memanggil terduga Pelaku hingga Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB meminta AH datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Mapolres Rokan Hulu untuk memenuhi panggilan tersangka yang ke-2 atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 13.00 Wib di RT 001 RW 002 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Rokan Hulu.

Selanjutnya tersangka dimasukan ke Rutan Mapolres Rokan Hulu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Rohul  dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan "Pungkasnya.


*Sumber : Humas Polres Rohul*

Senin, 27 Mei 2024

Polsek Rambah Samo Resmi terima Pengaduan JOIN



Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul), Resmi menerima pengaduan Esra Simbolon Wartawan Riaumerdeka, yang juga sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Kabupaten Rohul. 

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, Ipda Totok Nurdianto, SH, MH melalui Panit Reskrim Brigadir Adeson diruang kerjanya, Senin (27/5/2024). 

"Setiap Masyarakat berhak membuat pengaduan atau melapor kepada pihak Polisi, Tentunya kita terima dengan baik, dalam rangka mencari keadilan dan penegakan hukum,"kata Brigadir Adeson. 

Menurut Brigadir Adeson, Tidak selamanya proses hukum berujung ke Meja Pengadilan. Namun dapat dicarikan solusinya, sehingga para pihak dapat memperoleh edukasi hukum,"kata dia. 

Diketahui, Insiden tersebut terkait Kadus III Desa Sei Kuning Polarianus Manalu diduga menghalang-halangi Wartawan Esra Simbolon menjalankan tugas liputan, Saat PT Sumatera Karya Agro (SKA), memasang Land Aplikasi (LA), di KM-8 Dusun III Desa Sei Kuning Jumat, 24 Mei 2024 akhir pekan lalu. 

Sehingga cekcok dan adu mulut antara Kadus dan Wartawan tersebut tidak bisa dihindari. Karena sang Kadus keberatan terhadap Wartawan yang mengambil dokumentasi, saat berlangsungnya pemasangan LA di Kebun Sawit milik Warga.

Hadir mendampingi di Mapolsek Rambah Samo, Ketua DPD-JOIN Kabupaten Rohul, Palasroha Tampubolon, Wakil Ketua Muryono, Robert Hutahuruk, Epi B, Arman Bronson, Zairi, Wagiran, Parno Saragih, dan sejumlah Anggota JOIN Kabupaten Rohul. 
(TIM)

Rabu, 17 April 2024

Diduga Limbah PT SPMI Di Muara Dilam Awak Media Intivistigasi Buser Presisi Minta Agar DLH Dan Bupati Sidak PT SMPI Yang Dinilai Meresahkan Dan Mencemarkan Lingkungan


Rohul Buserpresisi.com  Diduga Pencemaran Limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT PT Sumatra Pulau Mas Indonesia (SPMI), di Sungai Jalan Baru Desa Muara Dilam Kecamatan Kuntodarussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Rabu, 10 April 2024.

Masyarakat setempat resah apalagi berdampak Bau busuk menyengat, bahkan banyaknya Ikan mati, sebab diduga hal tersebut mengandung Bahan berbahaya dan beracun.

Seperti yang telah memantau diketahui serta disikapi oleh Awak Media Intivistigasi Buser presisi dan Pimred Pimpinan pusat Buser presisi yang dapat memantau Kinerja Anggota Intivistigasi di Provinsi Riau.

“ Terlihat atas dugaan pencemaran Air Sungai dan Lingkungan sangat berbahaya, sehingga membutuhkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul agar bisa turun hal yang ke objek tersebut,” kata Wartawan Intivistigasi, Rabu (17/4/2024).

Terlihat dengan jelas ada beberapa dampak bahaya Limbah bagi lingkungan sekitar, seperti pencemaran Air, Lingkungan dan Ikan mati, yang jelas berdampak pada kelangsungan hidup Manusia.

Awak Media Intivistigasi memaparkan, hal ini harus ditangani secara serius, mengingat memiliki sifat yang berbahaya serta memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan yang terindikasi membuang Limbah secara sembarangan.

Wartawan Awak Media Buser presisi mendesak kepada pihak DLH dan Bupati Rohul H Sukiman serta pihak-pihak yang terkait untuk lebih memperhatikan Masyarakat yang diduga berdampak langsung dari pencemaran limbah tersebut.

“ Dari Tim Redaksi Kami sebagai sosial kontrol meminta kepada DLH dan Bupati Rohul, untuk menindak kepada perusahaan tersebut, karena pencemaran itu tidak akan ada habisnya dan apa lagi jika dihirup oleh manusia,” ucapnya.

Intivistigasi Buser presisi juga mengingatkan kepada pihak Perusahaan PT SPMI untuk bisa memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lain, agar lebih memperhatikan dampak dugaan pencemaran sungai dan udara yang berasal dari tempatnya.

“Dalam segala sesuatunya yang dampaknya meresahkan terhadap Lingkungan atau kehidupan itu semua harus di koordinasikan dengan baik, dari Awak Media Intivistigasi Buser Presisi telah komfirmasi pihak perusahaan tapi sayangnya belum ada respon yang jelas, untuk kepada pihak Aparat Hukum maupun Pemkab Rohul supaya memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pembuangan limbah itu,” tukasnya. Wartawan.

Jurnalis: Ali Harsoyo

Pimred: Buser presisi
 Keling/Dominguez

Minggu, 24 Maret 2024

Lapor Pak Polisi !!! Ada Gudang Pengoplos BBM di Tambusai Utara Diduga Milik Iwan Tupang

Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk membongkar mafia pengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Tambusai Utara, Rokan Hulu.

Disebut-sebut, gudang BBM oplosan itu diduga milik seorang bermarga Iwan tupang yang merupakan warga Simpang Harapan, Tambusai Utara.

Keterangan sumber Buser Polkrim.com, Minggu (24/03/2024) gudang pengoplos BBM dinilai telah merugikan warga sekitar.

Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum segera menangkap para pengoplos minyak tersebut karena dinilai telah meresahkan juga merugikan pengguna kendaraan karena tidak sesuai standard bahan bakar mesin. 

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi ini, juga dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

Diceritakan sumber, bahwa gudang BBM oplosan diduga milik Iwan Simatupang ini kerap buka- tutup.

"Gudang pengoplos BBM jenis Pertalite ini dulunya sempat viral sehingga pelaku usaha mengosongkan untuk beberapa saat. Sekarang pelaku usaha Pertalite oplosan ini sudah mulai beroperasi seperti biasanya di gudang itu," ungkap sumber, Minggu (24/3) sore.

Lebih lanjut, sumber meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti gudang oplosan BBM jenis Pertalite ini agar tidak beroperasi lagi di Rohul.

"Diminta Kepada APH yang berada di Wilayah temuan gudang BBM tersebut agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti temuan ini agar BBM oplosan ini dilumpuhkan," tandasnya. (ds/tim)

Masyarakat Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Resah Karena Adanya Dugaan Gudang Pengoplos Minyak Pertalite Yang Dinilai Merugikan Masyarakat Setempat



 -ROHUL-BUSER POLKRIM-:  Menurut sumber media ini, gudang pengoplos BBM jenis Pertalite ini diduga milik IT -inisial- seorang warga Simpang Harapan, Tambusai Utara. 

Diceritakan sumber, gudang pengoplos BBM jenis Pertalite ini dulunya sempat viral sehingga pelaku usaha mengosongkan untuk beberapa saat.

"Sekarang pelaku usaha Pertalite oplosan ini sudah mulai beroperasi seperti biasanya digudang itu," ungkap sumber, Minggu (24/3) sore.

Sumber menambahkan, usaha yang dilakukan IT sangat merugikan masyarakat setempat. Salah satunya, banyaknya keluhan karena sepeda motor masyarakat yang sering mengalami kerusakan. 

"Dampaknya kepada masyarakat dengan adanya gudang oplosan ini adalah seringnya masyarakat mengeluh karna motornya tarikan berat bahkan injeksi motor sering rusak," terangnya.
Lebih lanjut, sumber meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti gudang oplosan BBM jenis Pertalite ini agar tidak beroperasi lagi di wilayah hukum Rokan Hulu.

"Diminta Kepada APH yang berada di Wilayah Temuan gudang BBM tersebut agar bertindak tegas untuk menindak lanjuti temuan ini agar BBM Oplosan ini dilumpuhkan," ucapnya mengakhiri. (Tim).

Minggu, 04 Februari 2024

Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Kuntodarussalam, AKP Buyung: Ini Komitmen Kita Wujudkan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024


ROKAN HULU- Tinggal menghitung Hari lagi, Pemilu 2024 akan digelar, Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Buyung Kardinal SH MH, berkomitmen tegas kepada aktifis yang dianggap berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Kali ini, Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Bawah Komando AKP Buyung, berhasil mengungkap Seorang Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti sekitar 1,25 Gram.

Penangkapan Pelaku, berinsial AS alias Rizal (45), ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi, di TSM Jalur 2 RT 027 RW 005 Desa Kota Baru sering dijadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Sabu

Setelah, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota melakukan serangkaian penyelidikan di Rumah AS.

Pada saat itu, Team membawa Petugas keamanan PT Ekadura Indonesia bersama Ketua RT setempat untuk mendatangi Rumah tersebut.

Saat itu, langsung dilakukan penggerebekan di dalam Rumah AS dan Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.
 Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS, mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas Meja miliknya, dilanjutkan kembali penggeledahan pada saat itu ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dan lainnya.

"Atas hal ini, Tersangka AS beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (4/2/2024).

Lanjutnya, dari penangkapan itu, Tersangka merubah Penjual (Bandar), sedangkan rincian Barang Bukti diamankan, berupa Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Bening, Satu Unit Hand Phone Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, Satu Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu Unit Hand Phone Merk Infinik Warna Hitam, Satu kaca Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 56 lembar Plastik Bening dan Satu Kompor Mancis.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Buyung.

Saat Awak Media menanyakan, langkah yang dilakukan terhadap Tersangka, AKP Buyung menjawab, pihaknya telah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, kemudian melakukan pemeriksaan para Saksi dan melengkapi mindik.

"Ke depannya Kami aman Lengkapi mindik, melalui gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," tuturnya.

Kembali, AKP Buyung mengingatkan, kepada semua Elemen Masyarakat pihak sangat membutuhkan segala jenis informasi yang berpotensi menganggu Harkambtibmas untuk ditindaklanjuti, khususnya Narkoba yang merugikan Pengguna dengan merusak kesehatan dan sanksi hukum yang berat bagi Pengedar.

"Apalagi ini, jelang pemilu 2024, Kami rutin giat Coolling Sistem sebagai menjaga kondisi di tengah-tengah Masyarakat, kepada para Tokoh, mari bersama-sama saling bahu-membahu mewujudkan Harkambtibmas, termasuk soalnya peredaran Narkotika," pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)ds/ Robert Hutauruk)

Minggu, 28 Januari 2024

Dalam Program Minggu Kasih, Personil Polsek Tambusai Giat PAM Ibadah Jema'at Gereja


 ROKAN HULU-Dalam program Minggu Kasih, Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) kegiatan pengamanan Ibadah Jema'at Gereja, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 08.30 Wib.

"Personil yang melaksanakan giat :
Aipda RP  Sitanggang dan Brigadir Randy Perdana," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH 

Lanjut AKP Efendi, pengamanan dilakukan di 
Gereja  GPI Morini dan Gereja GPDI Morini
Kelurahan Tambusai Tengah  Kecamatan Tambusai.

"Diharapkan dengan kehadiran Polisi dapat memberi rasa nyaman dan aman untuk jemaat yaang beribadah di Gereja tersebut dari gangguan Kamtibmas," ujarnya.

Termasuk, katanya antisipasi tindak pidana C3 agar terciptanya rasa aman kepada Jema'at dan menghimbau kepada pemilik kendaraan Roda Dua agar memakai Kunci Ganda. 

"Kemudian mengingatkan kepada jemaat gereja tersebut dan pemuda gereja agar lebih hati-hati melihat jemaat yg tidak di kenal dan biasa beribadah di gereja tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
"Terakhir  terciptanya Publik Trust masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.

Selama giat tersebut berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (Humas Polres Rohul)ds/M.Lamro Butar Butar)

Jumat, 12 Januari 2024

Dalam Colling Sistem, Kapolres Dan Wakapolres Gelar Jum'at Curhat Dengan Puluhan Masjid Raya Rambah


BUSER POLKRIM-Guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sejuk, kondusif serta mewujudkan Pemilu Damai 2024, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH bersama Wakapolres Kompol Rahmat Hidayat SIK, menggelar Sholat Shubuh berjamaah Masjid Raya Kecamatan Rambah, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 05.04 Wib.

Hadir dalam kegiatan itu, Kabag Ren AKP Hermawan SH, PS Kabag Log AKP Awaluddin, Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi STK SIK, Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Kasat Binmas AKP Abdul Wahab SH, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Kasikum AKP Dasril SH, Kasiwas AKP Jon Heri SH, Ps Kasat Samapta Iptu Nanang Pujiono SH,

Terpantau rangkaian kegiatan di awali Sholat Subuh Berjamaah, Ceramah Imam Besar Masjid Raya Kecamatan Rambah Annasri M MPd, sepatah kata atau Materi terkait dengan giat Jumat Curhat Kapolres Rohul, sesi tanya-jawab dan selesai.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohul AKBP Budi menyampikan dalam rangka Cooling System, digelar Jum'at Curhat dan Sholat Subuh Berjamaah Polsek Jajaran.

"Tujuan kegiatan ini, terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, sejuk, kondusif dan Mewujudkan Pemilu Damai 2024 di Kabupaten Rohul," kata Kapolres.

Kemudian dalam, Kultum Imam Masjid Raya Annasri M MPd, berterimakasih kepada Kapolres Rohul berserta jajarannya yang sudah bersilaturahmi bersama jamaah masjid Raya dalam program Sholat Shubuh berjamaah dan Jumat Curhat.

"Kami bangga dengan komitmen Bapak Kapolres Rohul yang untuk tetap menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah-tengah Masyarakat," tutur Annasri M MPd.

Di tempat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH menyampaikan program Jumat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Jajaran Polri dalam meningkatkan silaturahmi dan dapat menampung segala keluh-kesah Masyarakat secara langsung dan memberikan solusi terhadap masalah sosial yang terjadi di tengah Masyarakat.

"Dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Rohul, maka Polres Rohul sangat butuh dukungan dari Tokoh Masyarakat, agama dan ulama," kata AKBP Budi.

Adapun keluh-kesah Imam Besar Masjid Raya, Apakah masih ada Judi Online di wilayah Kabupeten Rohul, kemudian begaimana solusi memberantasnya.

"Apa yang dimaksud dengan pemilu yang Luber, mohon penjelasannya Bapak Kapolres," tanya Annasri.

Terhada hal tersebut, jawaban Kapolres AKBP Budi, Polres Rohul selalu berupaya melakukan penyelidikan dalam memberantas Judi Online

"Polri juga membutuhkan bantuan dari Ulama dan Masyarakat untuk melakukan edukasi kepada Masyarakat maupun anak-anak kita tentang bahanya dari Judi tersebut," tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya Pemilu yang luber adalah pemilu yang langsung umum bebas dan rahasia di mana hak pemilih dalam menentukan pilihannya bisa siapa saja dan tetap terjaga kerahasiaannya dalam memilih

Pertanyaan berikut, dari Seorang Warga Muslim, Bagaimana dengan permainan capit Boneka ?

Merespon hal tersebut, Kapolres Rohul, menegaskan permainan Capit Boneka bukan merupakan perjudian. "Namun kami polres Rohul akan melakukan penyelidikan lagi terkait permainan tersebut apakah ada unsur perjudian atau tidak," imbuhnya.

Sedangkan, pertanyaan Jama'ah lain dari Sri, Bagaimana cara agar anak-anak kita terhindar dari Narkoba.

"Kami dari Polres Rohul selalu berupaya untuk memberantas Narkoba yang ada di wilayah Kabupeten Rohul dengan melakukan penyelidikan, sosialisasi dan penyuluhan terhadap bahaya Narkoba," jawab Kapolres.

"Kemudian, Kami juga butuh bantuan dan dukungan dari Masyarakat untuk terbuka memberikan informasi terkait peredaran Narkoba," imbuh Kapolres.

Terpantau kegiatan Sholat Jumat dan Jumat Curhat Polres Rohul tersebut selesai sekitar pukul 07.05 Wib dalam keadaan aman dan kondusif.

Turut pada giat itu, Kasi Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, KBO Sat Res Narkoba Ipda Rully Chairullah SE, Kanit Regident Ipda Joni Saputra SH, Personil Polres Rohul dan Polsek Rambah sekitar 20 Personil dan Jamaah Masjid Raya sekitar 59 Orang.

(Robert Hutauruk)

Senin, 08 Januari 2024

Pria Ini Diciduk Personil Polsek Kepenuhan Dalam Kasus Sabu


ROKAN HULU- Seorang Pria berinisial SA  (25) tak berkutik, saat ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus  Tindak Pidana (TP) Narkotika  kasus Sabu.

"SA ditangkap terkait laporan  kasus Pencurian Dengan  Pemberatan (Curat) den Korban RMP (39) dengan Saksi NA (36) dan KS (46)," kata Kapolres Rohul Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH, Senin (8/1/2024).

Iptu Ulik  memaparkan, saat  melakukan  penangkapan pada SA bersama rekannya, ER (40) dan PA (17), dengan TKP Curat Rumah Reno  Mula Putra  di Sei Emas, RT 002 RW 003, Desa Kepenuhan Barat.

"Tersangka  SA ditemukan Barang Bukti  Narkoba jenis Sabun," katanya.
Ketika itu, Tersangka SA, digerebek di Rumahnya di Pekantebih Kecamatan Kepenuhan didapati yang bersangkutan menyimpan Narkoba.

"Adapun Barang Bukti berupa Kaca Pirex,  Narkoba  jenis Sabu disimpan yang bersangkutan dalam Uang pecahan Rp 2000 di dalam Bungkus Rokok ON Bold warna Hitam," pungkasnya.

(Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)

Tiga Pria Diciduk Personil Polsek Kepenuhan Dalam Kasus Curat Dan Sabu


ROKAN HULU- Tiga Pria berinisial SA  (25), ER (40) dan PA (17), tak berkutik, saat ditangkap Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus  Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan kasus Sabu.

"Pelapor atau Korban RMP (39) dengan Saksi NA (36) dan KS (46)," kata Kapolres Rohul Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH, Senin (8/1/2024).

Lanjutnya,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah Reno  Mula Putra yang berada di Sei Emas, RT 002 RW 003, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul, Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

"Adapun Barang Bukti Beru Uang Tunai Rp. 610.000,  Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau, Satu Tas Gendong warna Ungu, Satu Kartu E-KTP, Dua  Kartu KIA, Satu Kartu ATM Bank BRI, Satu Lembar STNKB Sepeda Motor,  Satu Lembar Kwitansi sewa Tanah, Satu  Dompet merk Gucci warna Kuning kombinasi Hitam dan Satu Dompet Kecil warna Merah," rinci Kapolsek.

Atas kasus tersebut, Iptu Ulik menjelaskan,  Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 01.00 Wib, Pelapor terbangun, karena mendengar Suara Jendela Kamar milik Pelapor berbunyi seperti dibuka.

Mendengar bunyi tersebut, Pelapor bergegas mengambil Senter dan melihat ke arah sumber Bunyi tersebut.

Pelapor, melihat Jendela Kamar miliknya sudah terbuka, kemudian memeriksa isi rumahnya, diketahui Satu Unit Telepon Seluler merk Vivo dan Uang sekitar Rp 20.000.000.

Atas kejadian itu,  Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Kanit Reskrim  Aiptu S Sihotang SH melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana tersebut. 

Saat, dilakukan penyelidikan terhadap  Satu Unit Hand Phone merk Vivo type Y22 warna Hijau milik RMP  telah dicuri tersebut berada dalam kuasa  ER,  berada di Desa Batang Kumu.

Setalah, mengamankan ER, Team mendapat informasi dari keterangannya, Hand Phone tersebut diperolehnya  dari  SA  yang merupakan Warga Desa Pekan Tebih.
ER menjelaskan Hand Phone tersebut, didapati dengan cara  SA membeli Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih dengan Uang Rp 7.900.000, ditambah dengan  Satu Unit Sepeda Motor Supra 125 beserta Hand Phone milik  RMP tersebut. 

Setelah, mendapat Informasi yang akurat,  Team langsung mengamankan  SA,  tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih tersebut.

 Pada saat diamankan  SA mengaku  benar telah melakukan pencurian di Rumah  RMP di Sei Emas Desa Kepenuhan Barat  bersama dengan seorang anak bernama PA. 

Pada saat penggeledahan Team mendapati Satu Unit Sepeda Motor Vixion warna Putih berada di rumah SA tersebut.

 Selain itu,  Team menemukan Satu Paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dililit dengan Satu Lembar Uang pecahan Rp 2.000 di dalam Kotak kecil warna Biru.

Ketika itu, SA mengakui barang tersebut  miliknya sendiri. 

Atas keterangan  SA tersebut Team langsung mengamankan  PA yang tengah berada di rumahnya di Desa Pekan Tebih 

"Setalah mendapat alat bukti yang cukup team langsung membawa ER, SA dan PA ke Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Ulik.

"Ke Tiga Tersangka  dijerat Dengan  Pasal 363 Ayat (1) ke-(3), ke-(4) dan ke-(5) KUH Pidana, dengan Rp 24.000.000,"  tutup Iptu Ulik mengakhiri.


(Humas Polres Rohul)ds/Robet Hutauruk)