CIREBON KOTA — Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut dilaporkan. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres Cirebon Kota, pada hari Selasa (22/9/2026).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada hari Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban diketahui berinisial YN, perempuan kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Kabupaten Cirebon. Sementara pelaku berinisial S, laki-laki kelahiran Cirebon tahun 2003 yang bekerja sebagai buruh harian lepas, juga warga Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun, peristiwa berawal ketika pelaku dan korban berada di dalam salah satu kamar hotel. Setelah sempat keluar untuk membeli air minum, pelaku kembali ke kamar dan mendapati korban sedang melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki. Hal tersebut memicu pertengkaran hebat di antara keduanya yang berujung pada perebutan telepon seluler.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga menendang bagian pinggang korban dengan keras hingga korban terpental dan membentur tembok. Pelaku kemudian kembali melakukan kekerasan fisik hingga korban kehilangan kesadaran. Dengan niat yang terencana, pelaku menggunakan tali sepatu milik korban untuk menjerat leher korban, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menyadari perbuatannya, pelaku berupaya menutupi jejak dengan membungkus tubuh korban menggunakan kain sprei. Dalam kondisi emosional dan panik, pelaku juga sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di kamar mandi, namun upaya tersebut tidak berhasil. Tak lama kemudian, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju wilayah Pangandaran.
Gerak Cepat Penyelidikan dan Penangkapan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menerangkan bahwa segera setelah menerima laporan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan petunjuk, dan mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan jejak dan informasi yang diperoleh, tim penyidik menelusuri pergerakan pelaku hingga diketahui telah menuju ke arah wilayah Pangandaran.
Tim penyidik kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pangandaran, kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut diketahui masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kecepatan respons kepolisian dalam menangani kasus pidana berat, sekaligus efektivitas jaringan koordinasi antarwilayah yang dimiliki Polri.
Konferensi Pers dan Unsur yang Hadir
Konferensi pers pengungkapan perkara ini berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota dan dihadiri oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, Kanit Resum Sat Reskrim Ipda Gunawan, S.H., M.M., Kanit Resmob Ipda Nervan Pangaluan Lubis, S.Tr.I.K., Kaur Identifikasi Ipda Muhammad Nurul Fajar, S.H., M.M., beserta jajaran personel Sat Reskrim dan para awak media.
Barang Bukti dan Penerapan Pasal
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital, antara lain: telepon seluler milik korban, telepon seluler milik pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu yang digunakan saat kejadian.
Perkara ini ditangani dengan menerapkan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan: “Keberhasilan jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui merupakan hasil kerja cepat, ketelitian, dan koordinasi yang solid antar-personel dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Cirebon. Kami mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau berkaitan dengan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta peristiwa secara lengkap dan transparan. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya.
((A, Rahmat))






