Cirebon Kota - Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama anggota Polsek Kedawung mengantar jenazah korban penganiayaan berinisial A hingga proses pemakaman di TPU Simaja, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/9/2026). Kehadiran polisi dalam prosesi tersebut menjadi bentuk empati kepada keluarga korban setelah korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Pemakaman berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di TPU Simaja Blok Sitameng, Jalan Sitameng, Desa Sutawinangun. Kapolsek Kedawung hadir bersama Panit Lantas Iptu Anyu Suparya, personel piket QR, perangkat Desa Sutawinangun, keluarga almarhumah dan warga sekitar.
Kapolsek bersama anggota mengikuti rangkaian prosesi pemakaman hingga selesai. Pendampingan tersebut dilakukan di tengah suasana duka keluarga setelah korban sebelumnya menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya dalam peristiwa penusukan.
Korban A sebelumnya mendapat perawatan di RS Permata Cirebon setelah mengalami luka akibat penusukan pada Rabu (23/9/2026). Korban sempat diperbolehkan pulang pada Kamis (24/9/2026), namun kembali dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat pagi.
Peristiwa tersebut juga menyebabkan korban lain berinisial R mengalami luka. Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial SM alias D yang diduga sebagai pelaku penusukan terhadap kedua korban.
Kehadiran Kapolsek dan anggota Polsek Kedawung dalam prosesi pemakaman menjadi bentuk empati kepolisian kepada keluarga korban. Di tengah suasana duka, personel turut mendampingi keluarga hingga seluruh rangkaian pemakaman selesai.
Di sisi lain, kepolisian tetap mengambil langkah tegas terhadap perkara yang terjadi. SM telah diamankan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polisi juga mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Dugaan persoalan pribadi yang disebut menjadi latar belakang penganiayaan turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kepolisian juga memperhatikan kondisi lingkungan setelah kejadian, menyusul adanya keberatan sebagian warga terhadap keberadaan pelaku dan keluarganya. Penanganan perkara tetap diarahkan melalui proses hukum sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tindakan lain di luar ketentuan hukum.
Bagi Polsek Kedawung, pendampingan hingga seluruh prosesi pemakaman selesai merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga korban. Sementara terhadap pelaku, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




