Pangkalpinang, 18 Februari 2025 Tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di enam lokasi berbeda sekaligus menangkap pelaku*nya*, Sulaiman alias Acu (42), seorang residivis yang telah lama menjadi buronan. Pelaku ditangkap pada Senin (17/2/2025) setelah beraksi sejak Desember 2024 hingga Februari 2025, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Modus dan Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan polisi No. LP/B/83/II/2025, korban pertama, Dwy Satriyarty (46), melaporkan hilangnya karung berisi 150 pcs pakaian dan 10 set gorden senilai Rp5 juta dari depan rumah saudaranya di Jl. Gandaria I, Gerunggang, pada 4 Februari 2025. Dari pemeriksaan CCTV, terlihat pelaku mengendarai motor Honda Vario 160 cc putih (BN 5321 PX) mengambil barang tersebut saat lokasi sepi.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kemudian memburu pelaku. Setelah mendapat informasi, mereka meringkus Sulaiman di Jl. Muntok pada 17 Februari 2025. Saat diperiksa, Sulaiman mengaku tidak hanya melakukan satu kasus, tetapi **lima aksi lain** sejak Desember 2024 dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp30 juta lebih.
Residivis dengan Aksi Berantai.
Dalam pengakuannya, Sulaiman menjalankan modus *"ambil dan gadaikan"*. Ia menyasar rumah sepi, mengambil barang, lalu menggadaikannya ke pihak lain. Beberapa aksinya antara lain:
1. Pencurian Laptop dan Tas Dior (23 Desember 2024): Laptop Axioo, tas Dior, dan jam tangan Bonia di Jl. Merdeka.
2. Gas 3 Kg hingga Uang Tunai Rp9 Juta** (29 Desember 2024): Menjarah rumah di Kel. Air Itam, membawa 3 laptop, cincin emas, dan uang tunai.
3. TV Samsung 43 Inch dan Jam Mewah** (Februari 2025): Barang digadaikan ke warga dengan harga murah.
Barang Bukti Diamankan.
Polisi menyita motor Vario milik pelaku, obeng kuning, serta barang sitaan seperti:
- 4 unit laptop (Axioo, Lenovo, Dell)
- TV Samsung 43 inch
- HP Oppo A57
- Jam tangan Alexandre Christie
- Tas sandang hitam dan gorden abu-abu.
Sebagian barang telah digadaikan pelaku ke sejumlah warga, seperti Gusti, Mudi Zaini, dan Surat, dengan total ditebus Rp2,8 juta.
Tindak Lanjut dan Peringatan
AKP Muhammad Riza Rahman, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, menyatakan: *"Pelaku adalah residivis yang telah meresahkan masyarakat. Kami akan gelar perkara dan koordinasi dengan JPU untuk proses hukum maksimal. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan tidak menitipkan barang di tempat terbuka.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberantas residivis. Masyarakat diharap segera melapor jika menemukan barang diduga hasil curian.