Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Mantan Kabidhumas Polda Kalteng Dukung Pemberantasan Mafia Narkoba: “Hajar Terus, Jangan Kasih Kendor!”

Palangka Raya –Buser presisi Kalteng ,tgl 14 Desember 2024 .  Skandal peredaran narkoba yang menyeret nama pejabat dan petugas R...

Postingan Populer

Sabtu, 14 Desember 2024

Mantan Kabidhumas Polda Kalteng Dukung Pemberantasan Mafia Narkoba: “Hajar Terus, Jangan Kasih Kendor!”

Palangka Raya –Buser presisi Kalteng ,tgl 14 Desember 2024 .


 Skandal peredaran narkoba yang menyeret nama pejabat dan petugas Rutan Kelas II Palangka Raya terus mendapat perhatian luas. Tak hanya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang angkat bicara, kini mantan Kabidhumas Polda Kalteng Kombespol Kismanto juga turut memberikan tanggapan tegas.

Saat dimintai pendapatnya, Kombespol Kismanto memberikan dukungan penuh terhadap upaya pengungkapan jaringan narkoba yang sudah mengakar di balik jeruji besi tersebut. “Hajar terus! Jangan kasih kendor. Semua yang terlibat, baik petugas maupun pejabat yang korup, harus diungkap,” ujarnya dengan tegas.

Dukungan untuk Bongkar Jaringan Gelap

Kismanto menilai bahwa kasus ini adalah peluang besar untuk membersihkan sistem pemasyarakatan yang selama ini menjadi titik lemah dalam pemberantasan narkoba. “Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Dengan dukungan semua pihak, termasuk keberanian napi seperti Rudiman yang berani membuka fakta, saya yakin jaringan ini bisa dihabisi,” tambahnya.

Komitmen Penuh Melawan Korupsi dan Mafia Narkoba

Dukungan Kombespol Kismanto ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agus Andrianto yang sebelumnya berjanji akan “melibas” siapa saja yang terlibat, tanpa pandang bulu. “Jaringan narkoba di balik jeruji adalah cerminan buruknya integritas di sistem pemasyarakatan kita. Tidak boleh ada kompromi!” tegas Agus.

Kismanto juga menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian, kementerian, dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. “Korupsi dan peredaran narkoba ini harus diberantas sampai ke akarnya. Jangan berhenti di petugas kecil saja, yang di atas juga harus diusut tuntas,” ujarnya.

Harapan Publik untuk Aksi Nyata

Skandal ini telah membuka mata publik tentang bagaimana mafia narkoba bisa tumbuh subur di tempat yang seharusnya menjadi pusat rehabilitasi dan penegakan hukum. “Saya berharap semua pihak tidak kendor. Kalau ini berhenti di tengah jalan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin hancur,” tegas Kismanto menutup wawancara.

Dukungan dari berbagai pihak ini memberikan harapan baru bahwa kasus ini tidak akan berakhir sebagai sekadar isu hangat. Dengan sinergi yang kuat, publik menunggu langkah nyata untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mafia narkoba benar-benar diberantas.


Penulis : irawatie 
Buser presisi Kalteng

SAT RESKRIM POLRES ROHIL AMANKAN DUA PELAKU PENGEDARAN UANG PALSU ( UPAL ) DI BANJAR XII

https://buserpresisi.com
ROHIL - Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku pengedaran uang palsu ( Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut RT/RW 018/008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 11 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB.
Inisial FS Sagala ( 26) Alamat Jl Menggala Joncition RT/RW 022/010 Banjar XII, bersama 
MH alias Habibi ( 19 ) Alamat Menggala Jonson RT.008/004 Banjar XII, Diamankan polisi setelah ditemukan barang bukti 
10 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,- 
 1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 Buah Gunting Kecil.

Demikian Informasi Ini Disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd kepada awak media Jum'at (13/12/)

Awalnya Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP tersebut, selanjutnya bersama Bripka Ezra bhabinkamtibmas langsung langsung menuju ke lokasi yang dinformasikan yang bertepatan di warung milik Rohman, setibanya dilokasi pelapor melakukan interogasi terhadap saksi  Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT.18 Edi, dan Ketua RT.22 Irawan.

Didapati Informasi Identitas Terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal Jln Sekolah tepatnya di RT.22/RW.10, setelah didatangi didapati ianya sedang tidur, setelah dilakukan interogasi MH alias Habibi mengakui bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu ia lakukan bersama FS Sagala. 

Prihal Ini Disampaikan Kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, M.M. selanjutnya Kasat Reskrim segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.

Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak uangnya, dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 
Dan Kepada Keduanya Dijerat Dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244 KUHPidana.," terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung

MASYARAKAT PUJUD KABUPATEN ROKAN HILIR DESAK PERBAIKAN JALAN RUSAK PARAH


 
https://buserpresisi.com
ROHIL – 12 Desember 2024 – Kondisi jalan rusak parah di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi keluhan serius masyarakat setempat. Jalan utama di wilayah ini, termasuk yang melintasi area Palang PTPN V Pondok Kresek, dinilai sangat memprihatinkan. Saat musim hujan, jalan tersebut sering terendam banjir, membuat akses transportasi menjadi nyaris mustahil.

“Kalau Hujan, Jalan Ini Seperti Kubangan. Kami sulit sekali membawa hasil panen keluar desa untuk dijual,” ujar salah satu warga. Kondisi ini jelas berdampak pada perekonomian masyarakat yang sebagian besar bergantung pada hasil bumi. Mereka mengaku kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat terhambatnya aktivitas transportasi.

Jalan Yang Hanya Berupa Tanah Merah Ini semakin parah kondisinya saat diguyur hujan. Genangan air dan lumpur tebal membuat kendaraan roda dua maupun roda empat sulit melintas. “Kami butuh perhatian pemerintah, terutama untuk jalan ini yang menjadi urat nadi ekonomi desa kami,” tambah warga lainnya.

Masyarakat Berharap Besar Kepada pemerintah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk segera mengambil langkah nyata memperbaiki infrastruktur tersebut. Mereka juga menitipkan harapan kepada pemimpin baru yang akan dilantik, baik di tingkat gubernur maupun bupati, agar memberikan perhatian khusus kepada desa-desa di pedalaman Rokan Hilir.

“Jangan Hanya Fokus Di Kota Saja. Kami di desa ini juga bagian dari Rokan Hilir yang butuh perhatian. Jalan rusak ini sudah terlalu lama menjadi keluhan kami,” tutup warga.

Kondisi Jalan Di Kecamatan Pujud ini diharapkan segera mendapat solusi konkret demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Infrastruktur yang memadai bukan hanya mempermudah mobilitas, tetapi juga menjadi kunci penggerak ekonomi wilayah pedesaan.

Jurnalis : Zainal AD
Editor : M Husin tanjung

Anggota TNI Tangkap Amankan Tiga Pria Pengedar Pemuja Sabu Langsung Diamankan Sat Narkoba Polres Rohil. Kamis, 7 November 2024

TNI tangkap tiga tersangka sabu bersama BB, langsung diamankan di Polres Rohil. Rimba melintang. Sat Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil ) mengamankan 2,79 Gram narkotika golongan satu jenis sabu - sabu dari tiga orang pria.

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP. Isa Imam Syahroni SIK. MH melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd, Kamis (7/11/2024).

Diterangkan nya bahwa tiga pria yang ditangkap itu yakni berinisial RF alias R berusia 22, warga Jalan Sukatani, RT.012, RW.04, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. 

Kemudian inisial AA alias AJ berusia 22 tahun, warga Jalan Pendidikan, RT.028, RW.001, Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. 

Terakhir, inisial BG alias BB berusia sekitar 21 tahun, warga Jalan Suka Mulya, RT.003, RW.002, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil.

Kronologis penangkapannya Humas menerangkan, pada Selasa (29/10/2024) malam,  Jonri Halomoan Sirait dan Adi Sofyan selaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang berada di daerah Desa Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang.

Anggota TNI tersebut mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah yang berada ditepi Jalan Bakung Jaya, Desa Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang tersebut ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Oleh sebab itu dua anggota TNI tersebut mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki (tersangka) yang masing-masing berinisial RF alias R, inisial RA alias AJ dan BG alias BB di rumah tersebut.

Anggota TNI langsung mengamankan berbagai benda yang diduga kuat terkait tindak pidana berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah botol minuman aqua disambung pipet alat hisap narkotika jenis sabu bungkusan plastik klip berjumlah, 2 (dua) buah pipet runcing dan 8 (delapan) buah mancis.

Selain itu anggota TNI tersebut juga mengamankan 3 (tiga) unit Handphone Android, masing-masing merk OPPO, VIVO dan REALME serta uang berjumlah Rp 876.000,-( Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) milik dari tiga tersangka.

Kemudian kejadian itu di informasikan oleh anggota TNI tersebut kepada pihak Sat Narkoba Polres Rohil. Lalu personel piket Satres Narkoba Polres Rohil datang tempat kejadian perkara.

Pada saat ditempat kejadian perkara dilakukanlah penggeledahan badan dan pakaian masing-masing pelaku serta rumah tempat kejadian, dan ditemukanlah lagi sejumlah bungkusan-bungkusan plastik klip kosong lainnya.

Setelah dipertanyakan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui kepemilikan barang bukti serta mengakui keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika, yang dilakukannya di rumah tempat kejadian perkara tersebut.

"Setelah itu ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir, guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," ujar Ipda Fahrudin.

Kuat dugaan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang ancaman diatas 5 tahun penjara.

Jurnalis Husin Tanjung

Jumat, 13 Desember 2024

Kepala Lapas Kelas II Palangka Raya Diduga Kebal Hukum, Namun ada indikasi Terlibat Jaringan Narkoba: Bukti dan Fakta Terungkap

Palangka Raya – Sorotan tajam kini mengarah pada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Palangka Raya. Meski posisinya adalah penegak hukum, Kalapas justru diduga terlibat dalam praktik haram yang melanggar hukum itu sendiri. Peredaran narkoba di balik jeruji besi kian terungkap dengan sejumlah bukti kuat dan pengakuan mengejutkan dari Rudiman, seorang terpidana yang kini mendekam di Lapas Km 38 Jalan Cilik Riwut.

“Kalapas dan KPR (Kepala Pengamanan Rutan) tidak hanya mengetahui, tetapi juga menikmati hasil dari peredaran narkoba ini. Saya punya bukti setoran bulanan yang saya serahkan langsung kepada mereka,” ungkap Rudiman, seraya menegaskan bahwa praktik ini masih terus berlangsung hingga kini.

Rudiman mengaku, dirinya menjadi bagian dari jaringan ini karena tekanan dari berbagai pihak, termasuk sejumlah oknum penegak hukum. 

“Saya tertekan dan dipaksa untuk melibatkan diri. Namun sekarang, saya siap membuka semua kebenaran. Saya memohon perlindungan dari Kapolri agar fakta ini tidak ditutupi,” ujarnya.

Pengakuan Mengejutkan: Kalapas Terima Jatah Bulanan dari Bandar
Dalam pengakuannya, Rudiman menyebut Kalapas menerima upeti bulanan senilai Rp80 juta dari satu bandar narkoba. Jika dihitung dengan empat bandar yang aktif, jumlahnya mencapai Rp320 juta setiap bulan. 

“Ini bukan rahasia lagi di dalam rutan. Semua berjalan sistematis. Selama ada uang, narkoba akan terus bebas beredar,” tegas Rudiman.

Tak hanya itu, seorang petugas rutan bernama Dani juga tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkoba bersama dua warga sipil. Barang bukti berupa tiga kantong sabu-sabu seberat 15 gram semakin menguatkan dugaan bahwa oknum petugas rutan menjadi dalang di balik peredaran barang haram ini.

Presiden Prabowo: Indonesia Darurat Narkoba
Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya menegaskan bahwa Indonesia telah masuk dalam fase darurat narkoba. 

“Tidak ada kompromi untuk para pelaku. Grasi tidak akan diberikan kepada terpidana pengedar narkoba. Kita harus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Presiden dengan nada tegas.

Fakta ini sejalan dengan laporan Badan Nasional Narkotika (BNN) yang menyebut 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik jeruji penjara. Berdasarkan data, lebih dari 4,5 juta orang di Indonesia menjadi korban narkoba, dengan 1,2 juta di antaranya tidak bisa direhabilitasi.

Rudiman Bongkar Keterlibatan Oknum Pejabat
Rudiman juga menyinggung keterlibatan Koh Bobi alias Laipay, seorang narapidana dari Lapas Pontianak, yang menjadi mitra dalam jaringan narkoba ini. Selain itu, ia menuduh adanya tekanan dari oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk mengaitkan saudaranya, Hendra Jaya Pratama, dalam kasus narkoba ini.

“Saya akan bongkar semua, termasuk keterlibatan pejabat dan petugas di Rutan Kelas II Palangka Raya yang selama ini bermain dalam jaringan narkoba. Sudah saatnya praktik busuk ini diakhiri,” tuturnya dengan penuh tekad.

Publik Desak Tindakan Tegas
Kasus ini memicu gelombang protes dari masyarakat. 

“Kalapas itu tahu hukum, tetapi justru melanggar hukum. Ini adalah penghinaan terhadap sistem peradilan di Indonesia!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada tempat bagi penegak hukum yang justru melanggar hukum. Jika Kalapas terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Indonesia bersih dari narkoba harus dimulai dari lembaga pemasyarakatan. Jangan biarkan jeruji besi menjadi benteng perlindungan bagi para pengedar," tegas masyarakat.

Akankah Kalapas Kelas II Palangka Raya benar-benar menghadapi hukum yang adil? Atau kasus ini akan kembali hilang dalam tumpukan laporan? 


Penulis ;irawatie
Buser presisi Kalteng .

Dugaan Pungli dan Adanya Dugaan Setoran Oleh NAPI KLS II A Bandar Narkoba Kepada Oknum Kalapas .


Buser presisi Kalteng , Palangkaraya tgl 13 Desember 2024 .


Diduga Maraknya Peredaran Gelap Narkoba di Rumah Tahanan Negara Kelas II Palangka Raya.

 Karutan Kelas 2 Palangka Raya diduga terima Uang 80/bulan dari satu Bandar x 4 bandar hitung saja...

Rudiman akhirnya buka suara terkait kebenaran persoalan tertangkapnya angota Polisi polda kalteng an. faturrahman  beberapa waktu lalu. Menurut rudiman di Lapas Kelas II Palangka Raya yang namanya narkoba akan tetap marak meskipun pelaksanaan hukuman mati telah dilaksanakan terhadap beberapa terpidana mati pengedar narkoba. Rudiman selaku Narasumber  menjelaskan bahwa karutan dan dan KPR terlibat semua dan meminta jatah bulanan saya punya semua bukti setoran saya ke karutan dan KPR selama saya di blok H 1 dan sampai saat ini rutan masih jalan terus yg namanya narkoba karena karutan yang sekarang masih saja menerima upeti dari para bandar narkoba di rutan 


 Presiden Prabowo menyatakan Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga Presiden tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan terpidana pengedar narkoba. 


Selain itu, berdasarkan statistik di Indonesia telah terdapat 4,5 juta orang yang terkena narkoba dan ada 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi karena kondisinya dinilai terlalu parah. 

Berdasarkan hasil survei dan investigasi Badan Nasional Narkotika (BNN), sekitar 60 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari balik Rutah Kelas II Palangka Raya Kalteng .


Sesuai dengan data BNN, setiap tahun ada pengungkapan peredaran narkotika dari balik penjara. Misalnya, pada tahun 2024, 

Petugas Rutan Kelas II Palangka Raya an. Dani tertangkap oleh Di Resnarkoba Polda kalteng dengan 2 orang masyarakat sipil yg sedang melakukan transaksi ditemukan barang bukti sabu sabu 15 gram 3 kantong. Ini terbukti kalau petugas rutan kelas II Palangka Raya kepala Lapas   Diduga menjadi otak peredaran narkotik. 

Pada tahun 2024, seorang terpidana berinisial Rudiman alias om Rudiman yg dikenal sebagai keponakan malindo bos narkoba terbesar di muara teweh yang mendekam di Rutan Kelas II Palangka Raya dan saat ini sudah diamankan oleh pihak jaringan narkoba ke lapas km 38 cilik riwut. Terang rudiman Saya akan jujur dan membuka semua bahwa saya rudiman yg memang menyuruh seorang anggota polri berinisial Faturrahman  untuk mendistribusikan sabu - sabu di kota Palangka raya. Yang mana pihak subdit III Ditresnarkoba memanfaatkan situasi untuk mengkriminalisasi saudara saya Hendra Jaya pratama. 
Ucapnya .


Jujur saya dan koh bobi alias lapiay mitra saya di lapas pontianak ditekan oleh Subdit III dit Narkoba polda kalteng agar bisa mengaitkan saudara hendra dalam persoalan narkoba karena ada perintah oknum tutur rudiman. Makanya sampai naiknya berita ini saya selalu dihantui oleh perasaan bersalah saya dengan saudara Faturrahman  dan Hendra setiap malam saya bermimpi terus akibat ulah kebohongan saya yang belum mengungkap asal barang yg dikirim oleh mitra Rudiman an. Koh bobi alias laipay terpidana dari Lapas 

Pontianak. Untuk itu saya memohon sekali perlindungan dari Bapak Kapolri dan saya akan siapkan semua bukti keterlibatan beberapa oknum pejabat polda dan beberapa anggota ditresnarkoba polda kalteng yg selama ini sudah bermain dalam jaringan narkoba. Saya tertekan dan stres sendiri akibat hal ini dan saya akan bongkar semua keterlibatan sipir rutan kelas 2 palangka Raya ucap nya .

Saya berharap agar Bapak Kapolri serta Bapak Presiden Prabowo agar segera menggeledah Rotan kelas II A kota Palangkaraya yang sangat meresahkan buat saya serta tahanan lainnya ,kami di jadikan sapi perah oleh oknum oknum tersebut buat memperkaya diri .tegasnya 


Awak media telah berupaya berdiskusi dengan beberapa jendral termasuk Bapak Kapolri ,dan salah Satu Jendral Menanggapi secara serius Agar Segera di beritakan (angkat kasusnya ,nanti saya akan Copot Kepala Lapas Tersebut) ,tegas Salah Satu Jendral melalui Via WhatsApp nya kepada Ketua Tim investigasi Buser Presisi Kalteng.

Dengan adanya Laporan dan keluh kesah dari Lapas Kls II A kota Palangkaraya tersebut ,awak media mencoba mencari tahu kontak Kepala lapasnya ,namun sampai berita ini di terbitkan masih belum bisa menemukan kontak Kalapas Kelas II A kota Palangkaraya .


Penulis :irawatie.

Sat Samapta Polres Majalengka Melaksanakan Ops Pekat Pasca Pilkada Dan Menjelang Nataru 2024

Majalengka,– Sat Samapta Polres Majalengka melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pasca Pilkada dan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum Polres Majalengka pada Kamis malam, 12 Desember 2024. Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Samapta, Iptu Aris Sulistianto, bersama anggota Sat Samapta.

Operasi Pekat Lodaya 2024 ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Majalengka. Beberapa target operasi meliputi peredaran minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), prostitusi, bahan peledak, narkoba, judi, serta bentuk gangguan lainnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, melalui KBO Sat Samapta Iptu Aris Sulistianto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban setelah pelaksanaan Pilkada dan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. "Pada hari kelima operasi, kami fokus untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka. Kami juga ingin memastikan tidak ada gangguan kamtibmas selama momen perayaan Natal dan Tahun Baru nanti," kata Iptu Aris Sulistianto.

Selama operasi, Sat Samapta Polres Majalengka berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait pelanggaran dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan hukum.

Polres Majalengka berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan, serta berkomitmen untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang dapat merusak ketertiban umum. Dengan adanya operasi ini, diharapkan tercipta situasi yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh warga, terutama menjelang periode perayaan akhir tahun.

((Bang keling))