Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman ter...

Postingan Populer

Sabtu, 25 April 2026

Piket Koramil 04/Jebres Gencar Patroli Malam Guna Tercipta Wilayah Aman Dan Terkendali

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Watono melaksanakan Patroli malam guna terciptanya wilayah yang aman terkendali di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Jum,at (24/04/2026) Pukul 21.00 Wib.

Dikatakan Sertu Watono pelaksanaan patroli tersebut dilaksanakan di wilayah keramaian dan obyek vital yang berada di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta.

"Kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali serta hal tersebut senantiasa dilaksanakan demi memastikan dan mengecek langsung kondisi wilayah di saat malam hari."pungkas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi Bekuk Pengedar Asal Bekasi, Sita 33 Gram Sabu dan 46 Butir Ekstasi



KUNINGAN, Buserpresisi com – " Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 13 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di pinggir jalan Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Dalam operasi tersebut,

 petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BHA (30), warga Kabupaten Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, membenarkan pengungkapan tersebut.

 Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Jojo Sutarjo.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat bruto 12,74 gram.  Tak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

"Dari hasil pemeriksaan handphone, kami mendapatkan informasi adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah tersangka,”jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka di Desa Karangmangu, Kramatmulya. 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sisa barang bukti sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka.

AKP Jojo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan sistem peta (map) untuk menyimpan dan mendistribusikan narkotika, guna menghindari pantauan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Jurnalis: A, RAHMAT)

Jumat, 24 April 2026

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Kundi.


Bangka Barat, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial H (47), warga Desa Bukit Terak, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dan pelaku berinisial U.H (43), warga Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

“Kejadian bermula saat korban H mengantar kayu ke rumah pelaku U.H di Desa Kundi,” kata Yos.
Setelah kayu diturunkan, korban H meminta upah untuk biaya pekerja penggesek kayu. Namun permintaan tersebut tidak diterima pelaku.

Pelaku U.H kemudian emosi, masuk ke dalam rumah, lalu keluar dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengayunkannya ke arah korban.

“Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan tangan kanan,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang korban secara berulang kali ke bagian perut, dada, punggung, dan pinggang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala, luka robek dan gores pada tangan kanan, serta luka lecet di punggung dan nyeri di beberapa bagian tubuh.

Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Kundi untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu stik asahan, serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat,” kata Yos.

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

(HR) 

Kapolresta Cirebon Resmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Polsek Losari, Perkuat Iman dan Sinergitas dengan Masyarakat


Cirebon – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., meresmikan Mushola Faridhatul Ilmi di Mapolsek Losari, Desa Losari Lor, Dusun Panggang RT 002/RW 005, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/4/2026).

Kegiatan peresmian tersebut turut didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, S.I.K., M.H., serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, Kapolsek Losari AKP Sugiono, S.H., M.H., tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, unsur Forkopimcam Losari, dan tamu undangan lainnya.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Moh. Imam Romadhoni, dilanjutkan laporan ketua panitia renovasi oleh Kapolsek Losari, sambutan-sambutan, penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, peninjauan area mushola, foto bersama, serta doa yang dipimpin oleh KH. Abdul Muiz Sahal, M.Ag.

Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan Mushola Faridhatul Ilmi yang kini dapat dimanfaatkan oleh personel maupun masyarakat sekitar.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa berkumpul dan melihat mushola yang megah ini. Semoga menjadi pertanda baik ke depan, bahwa mushola ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas positif lainnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh masyarakat, yang telah berkontribusi dalam pembangunan mushola tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terwujudnya mushola ini. Semoga menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, tokoh masyarakat kecamatan losari yang juga sebagai Walikota Cirebon Siti Farida Rosmawati, S.Pd.I., turut menyampaikan apresiasi atas terbangunnya Mushola Faridhatul Ilmi yang merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kita dapat bersilaturahmi dalam peresmian mushola ini. Pembangunan mushola ini tidak terlepas dari sinergi antara tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh elemen yang ada, sehingga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar keberadaan mushola tersebut dapat menjadi sarana ibadah sekaligus memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Semoga mushola ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” tambahnya.

Peresmian Mushola Faridhatul Ilmi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Selain sebagai sarana ibadah, keberadaan mushola ini juga diharapkan menjadi wadah untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota Polri dan masyarakat. Dengan terjalinnya hubungan yang harmonis, diharapkan sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon dapat terus terjaga dengan baik.

((A, RAHMAT))

Pengacara Soroti Dugaan Perampasan di Tebing Tinggi Tindakan Paksa Melanggar Putusan MK

 
TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Peristiwa dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37), dinilai merupakan indikasi jelas sebuah proses kejahatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
 
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, apa yang dialami kliennya sangat bertentangan dengan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Kondisi tersebut telah dinyatakan secara tegas oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang melarang penarikan jaminan fidusia secara paksa. Apa yang terjadi terhadap klien kami diduga kuat merupakan kejahatan perampasan dengan cara melakukan penekanan, ancaman, dan pemaksaan," ujar Andro dengan bijaksana.
 
Perkara saat ini tengah ditangani oleh Polres Kota Tebing Tinggi. Namun, dalam perjalanannya, tim hukum menemukan sejumlah hal yang perlu dicermati lebih dalam.
 
"Benar, perkara tersebut ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Akan tetapi, pada proses yang dituangkan di dalam SP2HP, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan dan informasi yang ada." paparnya.
 
Oleh karena itu, Andro meminta kepada seluruh jajaran penyidik dan penyidik pembantu agar betul-betul mencermati putusan hukum yang menjadi landasan utama dalam kasus ini.
 
"Kami meminta agar penyidik mencermati Putusan MK tersebut, karena didalamnya terdapat larangan yang terindikasi dilanggar oleh pihak terlapor, dan pelanggaran itu diduga merupakan bagian dari kejahatan yang terstruktur," tegasnya.
 
Secara gamblang, Andro menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan tegas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan batasan-batasan tertentu, terutama soal penentuan wanprestasi yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak.
 
Lebih lanjut, ia menjabarkan dua syarat mutlak sah atau tidaknya sebuah eksekusi jaminan fidusia:
 
1. Prinsip kesukarelaan,
eksekusi hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan barang secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan di dalamnya.
 
2. Melalui jalur pengadilan,
jika debitur menolak atau keberatan, maka kreditur DILARANG mengambil secara paksa. Kewajiban hukumnya adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
 
"Dengan adanya putusan ini, maka tidak boleh ada main hakim sendiri. Tindakan menarik kendaraan di jalan raya, mendobrak pintu, atau mengambil barang tanpa izin dan persetujuan adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Andro.
 
Andro menegaskan, jika pihak kreditur atau petugasnya tetap memaksakan kehendak mengambil barang secara paksa padahal ditolak, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
 
"Tindakan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana, seperti pencurian, pengancaman, atau perampasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Segala mekanisme yang diperdebatkan harus dilakukan seperti pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu formal dan diawasi negara," tambahnya.
 
Di akhir penjelasannya, Andro Oki memberikan pesan penuh kearifan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini.
 
"Kami meminta dan menegaskan kepada APH yang menangani perkara ini, bekerjalah secara profesional, junjung tinggi martabat kebenaran, agar setiap langkah hukum yang diambil membawa keberkahan dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.

(TIM)

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

CIREBON- Tak berkutik saat digerebek aparat, lima penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon akhirnya hanya bisa pasrah ketika ratusan botol dagangannya disita polisi dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Razia yang digelar Sat Res Narkoba Polresta Cirebon pada Kamis (23/4/2026) siang itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lemahabang dan Plumbon.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 187 botol miras dari berbagai jenis.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kegiatan Ops Pekat Razia Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polresta Cirebon,” ujar Imara Utama saat diwawancarai media, Kamis (23/4/2026).

Dalam razia tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras tanpa izin.

Para penjual yang terjaring pun tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Dari tangan lima pelaku, polisi menyita berbagai jenis miras pabrikan seperti anggur merah, anggur putih, hingga bir, serta miras tradisional jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.

"Jumlah barang bukti yang disita yaitu 89 botol miras pabrikan berbagai merek dan 98 botol miras tradisional jenis ciu,” ucapnya.

Modus yang digunakan para pelaku tergolong sederhana, yakni memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

“Modus operandi yaitu jual beli minuman beralkohol tanpa izin,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, salah satu pelaku bahkan menyimpan puluhan botol miras tradisional di rumahnya.

Sementara pelaku lainnya kedapatan menjual miras pabrikan dalam berbagai merek tanpa legalitas.

Di lokasi penggerebekan, petugas tampak membuka kardus demi kardus berisi botol miras.

Beberapa botol diperiksa langsung, sementara lainnya didata sebagai barang bukti.

Selain penyitaan, polisi juga langsung melakukan pendataan serta interogasi terhadap para pelaku di tempat.

“Tindakan yang dilakukan yaitu mengamankan barang bukti, melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik, membuat surat pernyataan, serta menindak dengan tipiring,” katanya.

Para pelaku pun diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap mereka dilakukan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Polresta Cirebon memastikan operasi serupa akan terus digencarkan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di masyarakat.

((A, RAHMAT))

Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa Perkuat Silaturahmi Bersama Tiga Pilar Desa Pasir Bolang


Uploaded Image


Tigaraksa, 24 April 2026 — Dalam rangka mempererat sinergitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Tigaraksa melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama unsur Tiga Pilar di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pasir Bolang tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Bolang Dadi, Sekretaris Desa Nana Supriatna, Ketua KDMP Desa Pasir Bolang Fahmi, Babinsa Peltu Jumadi, serta Bhabinkamtibmas Desa Pasir Bolang Aiptu H. Romaedi.

Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu H. Romaedi melakukan koordinasi langsung dengan pihak pemerintah desa serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Pasir Bolang. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi serta menjalin kerja sama dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Desa Pasir Bolang.

Uploaded Image

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dibahas terkait kesiapan panen dalam program ketahanan pangan yang tengah berjalan di Desa Pasir Bolang. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

Bhabinkamtibmas mengajak seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan serta mendukung program-program pemerintah desa, khususnya dalam bidang ketahanan pangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Desa Pasir Bolang.




Toher Aswi
Kaperwil Banten

Kamis, 23 April 2026

Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Setelah menunggu hampir 5 bulan sejak laporan pertama kali dibuat, akhirnya proses hukum terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor memasuki tahap penting dengan dilaksanakannya Gelar Perkara di Polres Tebing Tinggi. 

Kegiatan ini digelar pada Kamis (23/4/2026), merespons Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/XII/2025/SPKT yang tercatat sejak tanggal 23 Desember 2025 lalu.
 
Perkara ini bermula dari kejadian yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37) selaku korban, Warga Batu Bara, yang melaporkan terjadi dugaan perampasan kendaraan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
 
Dalam kesempatannya, korban menceritakan bahwa dalam gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan penyidik, termasuk perwakilan Propam, ia kembali memaparkan kronologi kejadian secara utuh. Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan utama dan mengganjal dipikirkan korban selama proses penyidikan berjalan.
 
Menurut Korban, saat dirinya diperiksa oleh Juru Periksa (Juper) untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan penting yang justru tidak dicatat dan terkesan ditolak oleh petugas. Padahal, menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan identitas oknum pelaku dan merupakan fakta yang didukung bukti.
 
"Saya heran! Mengapa keterangan saya yang akan dicatat di BAP ada yang ditolak. Padahal itu merupakan poin penting terkait oknum terlapor dan semua itu saya sampaikan sesuai fakta dan bukti yang ada," ujar Korban dengan nada kecewa.
 
Kondisi inilah yang akhirnya menjadi bahan pembahasan dalam forum gelar perkara hari ini. Di hadapan Kasat Reskrim, Kanit, Juper, serta pihak pengawas internal, Korban kembali mengungkapkan seluruh keterangan yang sebelumnya hilang atau tidak tercatat tersebut secara gamblang.
 
"Oleh karena itu, di dalam gelar perkara hari ini, keterangan yang terkesan ditolak oleh Juper akhirnya diungkapkan kembali oleh korban. Semua fakta sudah sangat jelas dan terang benderang terkait dugaan kejahatan perampasan kendaraan itu," tegasnya.
 
Dengan terungkapnya kembali seluruh fakta dan data yang lengkap, kini korban menaruh harapan besar pada institusi kepolisian.
 
"Sekarang tinggal menunggu aksi, semangat, dan nyali Polres Tebing Tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum," tambahnya.
 
Saat dikonfirmasi terkait hasil dan arah tindak lanjut dari gelar perkara tersebut, pihak penyidik melalui Kanit yang menangani memberikan jawaban yang sangat singkat melalui pesan WhatsApp.
 
"Nanti kita beritahu lewat SP2HP," ucap Kanit singkat.
 
Jawaban ini menandakan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan status resmi perkembangan perkara melalui dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana prosedur yang berlaku.
 
Melihat proses yang berjalan cukup berliku dan memakan waktu cukup lama, Andro Oki, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan selanjutnya.
 
Tugas utama tim hukum saat ini adalah memastikan tidak ada lagi celah prosedur yang merugikan kliennya, baik dari segi aset maupun proses hukum terhadap pelaku.
 
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengikuti proses ini agar korban tidak terlalu banyak mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan kejahatan perampasan tersebut," ungkap Andro menutup percakapan.
 
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak korban masih menunggu kepastian hukum melalui penerbitan SP2HP yang dijanjikan, untuk melihat apakah perkara ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau masih ada proses lanjutan di tingkat penyidikan.

(TIM)

Atasi TPA Overload, Kodim 0735/Ska Gerakkan Strategi Integratif  Kelola Sampah di Kota Surakarta

Surakarta - ​Kota Surakarta saat ini menghadapi tantangan serius terkait manajemen limbah padat. Fokus utama tertuju pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, yang telah melampaui kapasitas idealnya (overload). 

Berdasarkan data riset lingkungan, komposisi sampah harian di Surakarta didominasi oleh sampah organik yang mencapai kisaran 60-70%, sementara sisanya merupakan sampah anorganik seperti plastik dan kertas. Volume sampah yang masuk ke TPA setiap harinya memerlukan intervensi kreatif agar tidak hanya bertumpuk menjadi polutan.

Menjawab tantangan itu, Kodim 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dengan strategi integratif penanganan sampah, mulai dari edukasi di tingkat rumah tangga hingga pengolahan inovatif di hilir.

​Dalam kerangka tugas operasi militer selain perang (OMSP), Komando Distrik Militer (Kodim) 0735/Surakarta hadir sebagai katalisator dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat, Keterlibatan TNI dalam isu lingkungan ini merupakan bentuk implementasi kemanunggalan TNI dengan rakyat untuk menjaga stabilitas kesehatan dan kebersihan wilayah.

Langkah ini sejalan dengan penekanan Presiden Prabowo Subianto bahwa penanganan sampah bukan sekadar isu lingkungan, melainkan bagian strategis dari ketahanan nasional dan kesehatan masyarakat. Kebijakan pemerintah pusat saat ini mendorong akselerasi pengelolaan sampah yang komprehensif, mengingat akumulasi limbah yang tidak terkelola dapat menjadi bom waktu bagi ekosistem perkotaan.

Saat dikonfirmasi aak media, Kamis (23/04/2026) Dandin 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., menegaskan upaya konkret yang dilakukan oleh Kodim 0735/Surakarta diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Salah satu personel Kodim 0735/Surakarta yakni Pelda Rudi, berperan aktif dalam memberikan edukasi terkait penanganan sampah yang tepat.

"Kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas lingkungan, dengan pendekatan komunikatif dan partisipatif."tuturnya.

"Penanganan sampah ditekankan dimulai dari hulu, yaitu dari sumber sampah itu sendiri. Masyarakat didorong untuk melakukan pemilahan sampah sejak awal menjadi dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik. Pemilahan ini menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas proses pengolahan selanjutnya serta mengurangi beban TPA."tegas Dandim.

"Untuk Sampah anorganik, seperti plastik, botol, dan kertas, kita arahkan untuk dikelola melalui sistem bank sampah. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat menabung sampah yang memiliki nilai ekonomis, sehingga selain mengurangi limbah, juga memberikan manfaat finansial. Bank sampah menjadi instrumen penting dalam membangun ekonomi sirkular berbasis masyarakat."ujarnya.

"Sementara itu, sampah organik dikelola melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Mojosongo. Di lokasi ini, sampah organik diolah menjadi berbagai produk bernilai guna, seperti kompos, maggot (larva lalat Black Soldier Fly), kasgot (bekas maggot), serta Pupuk Cair Organik (PCO). Pengolahan ini tidak hanya mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan untuk pertanian dan kegiatan ekonomi lokal."imbuh Dandim.

Lebih lanjut Dandim menegaskan peran Kodim 0735/Surakarta dalam dinamika lingkungan di Surakarta membuktikan bahwa penanganan sampah memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang kuat. Dengan mengedepankan metode pemilahan di hulu dan pengolahan inovatif di hilir (seperti di TPS3R Mojosongo), permasalahan sampah di Surakarta dapat diurai secara bertahap.

"​Inisiatif ini tidak hanya mendukung program pemerintah pusat, tetapi juga memberikan edukasi bagi masyarakat bahwa melalui tata kelola yang tepat, sampah dapat diubah menjadi berkah. Kesadaran kolektif untuk memilah dan mengolah adalah kunci utama dalam mewujudkan Kota Surakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi Klarifikasi Kabar Korban Pencabulan Pelatih Voli di Cirebon: Tidak Hamil

CIREBON - Polemik informasi seputar kondisi korban pencabulan oleh pelatih voli berinisial RAP (20) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut tidak hamil.

"Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Korban pencabulan dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban hamil hanya berasal dari keterangan pelaku semata dan itu tidak benar," ujar AKP Aris dalam konferensi pers singkat, Kamis (23/4/2026).

Penegasan serupa juga disampaikan oleh penasihat hukum korban, Dr. Hermanto SH MH. Menurutnya, keluarga korban merasa keberatan dengan kabar miring yang menyebut putri mereka hamil akibat perbuatan bejat pelatih voli asal Banjaran tersebut.

"Keluarga menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak hamil. Korban masih menjalani aktivitasnya sebagai pelajar seperti biasa. Kabar bohong tentang kehamilan ini justru menambah trauma psikologis bagi korban dan keluarganya. Kami minta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi," jelas Hermanto.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan anak didik pelaku berani bercerita kepada orang tuanya. Peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kos-kosan kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Pelaku yang merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir itu dilaporkan orang tua korban ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara pada Senin, 20 April 2026, RAP resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain celana dalam cream, bra sport hitam, bra cream, crop top putih, serta celana panjang putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

AKP Aris mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. "Kami harap tidak ada lagi fitnah atau asumsi yang memberatkan korban. Proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan pelaku mendapat hukuman setimpal," tutupnya.

((A, RAHMAT))