Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Wonosobo Amankan Empat Pelaku Judi Kartu di Garung*

WONOSOBO — Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Keca...

Postingan Populer

Kamis, 23 April 2026

Polres Wonosobo Amankan Empat Pelaku Judi Kartu di Garung*


WONOSOBO — Unit 2 bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kecamatan Garung. Empat orang pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli rutin di area perumahan Garung, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Petugas yang tengah berpatroli mendapati sekelompok orang berkumpul di dalam salah satu rumah di area tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, mereka diketahui sedang melakukan praktik perjudian menggunakan kartu ceki. Seluruh pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RY (66), H (53), RZ (54), dan S (54). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diketahui bermain judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu meja, dua set kartu ceki yang telah digunakan, satu set kartu remi, satu wadah kartu ceki, serta uang tunai dengan total jutaan rupiah yang berasal dari para pelaku dan taruhan permainan.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah Wonosobo,” ujar Arif.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, karena selain merugikan secara ekonomi juga melanggar hukum.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 atau Pasal 427 terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo.

(Yudhi)
Uploaded Image

Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli & Sambang Warga Di Wilayah Binaan

Surakarta – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Kepatuhan Kulon Koramil 04/Jebred Kodim 0735/Surakarta, Serka Dominggus dan Koptu Rudy Gunawan bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Heru Handoko melaksanakan patroli dan komunikasi sosial (komsos) Di Tampat Ibadah GBI Jln Sutansahris Kelurahan Kepatihan Kulon Kecamatan Jebres Surakarta, Kamis (23/04/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sekaligus mempererat sinergitas antara TNI, Polri dan komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan. Patroli dilakukan dengan pendekatan humanis melalui dialog langsung bersama warga dan pengurus gereja setempat.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa memberikan imbauan kepada warga dan pengurus gereja agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta menjaga ketertiban selama beraktivitas. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah.

Serka Dominggus menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

“Keamanan wilayah bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila terdapat hal-hal mencurigakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan secara langsung memungkinkan aparat kewilayahan untuk menyerap aspirasi serta memperoleh informasi dari masyarakat secara cepat dan akurat.

“Melalui komsos ini, kami dapat melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan keamanan. Ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas wilayah binaan,” imbuhnya.

Sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat diharapkan terus terjalin dengan baik guna menciptakan suasana yang harmonis, aman dan kondusif di wilayah Surakarta, khususnya di Kelurahan Kepatihan Kulon.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Dibalik Kasus Dugaan Perampasan Kendaraan, Korban Mencari Keadilan di Polres Tebing Tinggi


 
TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com - Kasus dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan publik. 

Sudah hampir lima bulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan, namun proses hukum terhadap kasus ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban.
 
Korban dalam kasus ini adalah Kokoh Kurniawan Zebua (37), warga Kabupaten Batu Bara. Ia melaporkan hilangnya kendaraan jenis Toyota Rush GR tahun pembuatan 2024 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1152 VOD ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. 

Kendati waktu telah berjalan cukup lama, penyelesaian perkara ini justru menuai berbagai pertanyaan dan keraguan dari pihak pelapor.
 
Dalam keterangannya, Rabu (22/4/2023) di Tebing Tinggi, kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, menyoroti dinamika penanganan perkara yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, terdapat indikasi kejanggalan yang sangat kontras yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
 
"Kalau diamati perjalanan kasus ini, kami hanya meminta kepada penyidik untuk bersikap objektif. Karena kami temukan indikasi kejanggalan yang sangat kontras di dalam SP2HP," ujar Andro Oki dengan bijak.
 
Korban sendiri mengaku telah berulang kali meminta agar dilakukan konfrontir atau pertemuan antara kedua belah pihak guna mengurai benang kusut perkara ini agar menjadi lebih gamblang dan jelas. Namun, apa yang terjadi justru berbeda dari harapan.
 
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme penyelesaian yang ditawarkan. Menurut pengakuan Kokoh, pihak penyidik pernah mengundangnya untuk proses penyelesaian melalui jalur Restorative Justice. 

Meskipun ia hadir memenuhi undangan tersebut di kantor Polres Tebing Tinggi, namun proses yang berlangsung dirasa tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
 
"Saya diundang untuk dilakukan Restorative Justice, undangan itu saya hadiri. Namun, saya tidak pernah dipertemukan dengan pelaku, sebaliknya justru dipertemukan dengan pihak leasing," keluh Kokoh.
 
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dalam laporan polisi, posisi pelapor sudah sangat jelas, identitas tersangka diduga sudah diketahui, dan keberadaan barang bukti pun disebutkan sudah terdata dengan baik.
 
"Pelapor jelas, diduga pelaku jelas, dan barang bukti jelas. Namun sampai hari ini, barang bukti dan pelaku tidak pernah saya lihat ada di Polres Tebing Tinggi," tegasnya.
 
Berdasarkan temuan tersebut, Andro Oki menilai ada dugaan informasi yang tidak akurat serta kesan yang mengarah pada upaya penguluran waktu. Bahkan, ia menduga kuat adanya indikasi rekayasa keterangan yang diberikan oleh pihak terlapor di dalam SP2HP.
 
"Jika pelapor, terlapor, dan barang bukti sudah jelas keberadaannya, ini tinggal aksi apa yang mau dilakukan Polres Tebing Tinggi untuk menegakkan hukum sesuai fakta yang ada," tutur pengacara tersebut.
 
Oleh karena itu, melalui perantara hukumnya, keluarga dan korban meminta agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan sungguh-sungguh. 

Pihaknya berharap Polres Tebing Tinggi berani mengambil langkah tegas untuk mengamankan barang bukti dan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami hanya meminta agar bekerja secara objektif, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi polisi tetap terjaga dan positif," pungkas Andro Oki.
 
Hingga saat ini, korban dan keluarga masih menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengembalikan hak mereka serta memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di bumi Sumatera Utara.

Selanjutnya awak media ini akan terus berupaya menghubungi pihak pihak terkait dalam proses dan perkembangan kasus.

(TIM)

Rabu, 22 April 2026

Dandim Wonosobo Pimpin Forkopimda Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap II 2026 di Desa Grugu


Wonosobo – Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos memimpin rombongan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Grugu, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. (22/4/2026)

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kesiapan serta progres pelaksanaan program terpadu lintas sektoral tersebut yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno menyampaikan bahwa sasaran TMMD kali ini meliputi pembangunan fisik berupa betonisasi jalan usaha tani yang menghubungkan Dusun Marong, Desa Grugu menuju Desa Gambaran.

“Panjang jalan yang dibangun mencapai 736 meter dengan lebar 3 meter dan tebal 0,12 meter. Selain itu, juga dilakukan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak dua unit,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas pertanian sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian warga.

Sementara itu, Bupati Wonosobo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Setda) One Andang Wardoyo mengapresiasi peran aktif TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada TNI yang selama ini selalu hadir dan membantu pemerintah daerah, terutama dalam percepatan pembangunan di desa-desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, program TMMD merupakan salah satu program yang sangat baik karena dalam pelaksanaannya mengedepankan sistem gotong royong antara masyarakat dan aparat.

“Melalui gotong royong ini, selain dapat menghemat anggaran, juga mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ini menjadi nilai penting yang harus terus dijaga,” tambahnya.

Dengan adanya program TMMD Sengkuyung Tahap II ini, diharapkan berbagai manfaat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.


(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Tingkatkan Keamanan, Babinsa Gandekan Laksanakan Patroli Dan Sambang Warga di Wilayah Binaan

Surakarta - Kegiatan Patroli Wilayah dan Komunikasi Sosial  selain silaturahmi untuk mempererat hubungan TNI dan rakyat juga untuk mengetahui perkembangan situasi di wilayah binaan.Hal ini ditegaskan Babinsa Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Teguh K saat melaksanakan Patroli dan Komsos dengan Warga Kadirejo RT 02/ RW 01 Kelurahan Gandekan Kec Jebres Kota Surakarta, Rabu (22/04/2026).

Menurutnya, keakraban dan kebersamaan akan tercipta dalam kegiatan Patroli dan  Komsos dengan warga binaannya.“Kegiatan Komsos merupakan cerminan kemanunggalan TNI dengan rakyat" khususnya Babinsa kepada masyarakat wilayah binaannya. 

Dikatakan, keberadaan Babinsa di tengah-tengah masyarakat dapat memberi manfaat dan berdaya guna langsung maupun tidak langsung dan kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

"Dengan Babinsa yang selalu memantau wilayah  binaannya, maka akan tahu permasalahan di wilayah binaannya. Sehingga jika ada permasalahan dapat dengan cepat diatasi dan diselesaikan. Karena Komsos merupakan tugas yang dilaksanakan sehari-hari oleh setiap Babinsa sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat."pungkas Sertu Teguh.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Gerak Cepat Polsek Pasar Kemis Redam Cekcok Warga–Diduga Debt Collector


Uploaded Image


Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dalam menangani perselisihan antara seorang warga dengan sekelompok orang yang diduga debt collector di Jalan Raya Pasar Kemis–Jati Uwung, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menerangkan, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu bermula saat R, warga yang menguasai sebuah mobil, tiba-tiba diadang oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari pihak leasing atau lembaga pembiayaan. Sekelompok orang tersebut mengklaim kendaraan yang dikendarai R bermasalah. 

Situasi sempat memanas hingga terjadi cekcok mulut. R kemudian menghubungi Call Center 110 untuk meminta bantuan. 

"Tak berselang lama, petugas dari Polsek Pasar Kemis langsung tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan," kata Humaedi, Rabu (23/4/2026). 

Kedua belah pihak kemudian diarahkan ke Mapolsek Pasar Kemis untuk dilakukan musyawarah guna meredam konflik di lapangan. Dari hasil musyawarah, kendaraan tersebut kembali dibawa Riski. 

"Sementara pihak yang mengaku dari leasing membubarkan diri," ujar Humaedi. 

Namun persoalan tidak berhenti di situ. R mengaku tidak terima atas perlakuan pihak yang diduga debt collector karena disebut sempat melontarkan kata-kata kasar. R pun resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Kemis, dan laporan telah diterima untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya, R menjelaskan bahwa mobil tersebut diperoleh dari sistem gadai dengan rekannya di Jakarta senilai Rp150 juta sekitar setahun lalu. Saat transaksi, rekannya menunjukkan dokumen BPKB sebagai dasar kesepakatan.

Dari hasil pendalaman sementara saat musyawarah, diketahui bahwa rekan Riski yang menggadaikan kendaraan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, mobil yang saat ini dikuasai R diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.

Menindaklanjuti hal itu, petugas Polsek Pasar Kemis langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan guna memastikan status hukum kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat.

Humaedi menegaskan, pihaknya bergerak cepat untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas.

“Kedua belah pihak kemudian kami bawa ke Polsek untuk dilakukan musyawarah,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur pidana, baik dari sisi laporan masyarakat maupun keterkaitan dengan kasus di wilayah hukum lain.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Menurut Humaedi, R menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian yang dinilai sigap menangani situasi di lapangan hingga kembali kondusif. Dengan penanganan cepat tersebut, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan.




Red/Toher

Respon Cepat, Polsek Panongan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Polri


Uploaded Image


Kabupaten Tangerang – Kepolisian Sektor Panongan Polresta Tangerang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan 110 Polri, terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor di kawasan Citra Raya, Mardi Gras WOW, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/4/2026).

Setelah menerima laporan dari warga pada pukul 09.50 WIB, personel Polsek Panongan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kendaraan yang dilaporkan berupa sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 yang sempat diambil oleh beberapa orang yang mengaku sebagai pihak penagih. Petugas kemudian melakukan langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak agar situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Panongan IPTU Irruandy Aritonang, SH menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.

“Layanan 110 merupakan sarana pengaduan cepat bagi masyarakat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti agar masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka,” ujar Kapolsek.

Berkat penanganan cepat dari anggota Polsek Panongan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan kendaraan milik warga berhasil dikembalikan, sementara situasi di lokasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Melalui respon cepat tersebut, Polsek Panongan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pemanfaatan Layanan 110 Polri sebagai sarana pelaporan darurat yang mudah diakses kapan saja.

Kantor Imigrasi Wonosobo Hadir di Wonosobo Expo 2026: Buka Layanan Paspor dan Cek Kesehatan Gratis

 WONOSOBO – Kabar gembira bagi masyarakat Wonosobo dan sekitarnya! Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo memeriahkan gelaran bergengsi Wonosobo Expo 2026. Kehadiran stan Imigrasi ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik langsung ke tengah masyarakat. 

Acara ini akan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 23 hingga 26 April 2026, bertempat di Gedung Sasana Adipura Wonosobo. Bagi Anda yang berkunjung, pastikan mampir ke Stan Nomor 119. 

Tahun ini, Kantor Imigrasi Wonosobo membawa berbagai agenda menarik dan bermanfaat bagi pengunjung, di antaranya: 

1. Layanan Penggantian Paspor Memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus penggantian paspor. Perlu dicatat bahwa kuota sangat terbatas, yakni hanya 10 pemohon per hari.

 2. Talk Show Keimigrasian Sesi tanya jawab langsung mengenai prosedur keimigrasian dan informasi terbaru terkait paspor, izin tinggal maupun pencegahan TPPO TPPM. 

3. Cek Kesehatan Gratis Pengunjung bisa melakukan pengecekan tekanan darah, oksigen darah, asam urat, gula darah, dan kolesterol tanpa dipungut biaya. Kuota terbatas hanya 20 orang tiap hari.

 4. Pameran Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Menampilkan produk-produk unggulan hasil karya warga binaan pemasyarakatan dari Rutan dan Lapas se Kedu dan Banyumas. 

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota penggantian paspor, pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi https://bit.ly/PasporWonosoboExpo2026

 Selain agenda diatas, pengunjung yang beruntung juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan di lokasi.

 "Partisipasi Kantor Imigrasi Wonosobo sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" yang dicanangkan oleh Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Maka jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk mendapatkan layanan dan informasi keimigrasian sambil menikmati kemeriahan Wonosobo Expo 2026. Sampai jumpa di Stan 119" Ungkap kepala kantor, Taufan saat ditemui awak media.


(Yudhi)
Uploaded Image

Sambang Kamtibmas di Kantor Desa Ketapang Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Himbau Warga Jaga Keamanan


Uploaded Image


MAUK, Tangerang – Bhabinkamtibmas Polsek Mauk, BRIPKA Khoirul Rijal, melaksanakan kegiatan sambang ke wilayah Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (22/4/2026) pukul 09.30 WIB. Sambang rutin ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjalin kedekatan sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga agar senantiasa berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Meskipun situasi terlihat kondusif, Bripka Khoirul Rijal mengingatkan pentingnya kewaspadaan kolektif guna mencegah potensi tindak pidana. Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau aparat desa apabila menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Hasil yang dicapai dari kegiatan sambang ini adalah kehadiran Polri yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta meningkatnya kesadaran, pengetahuan, dan antisipasi warga terhadap potensi gangguan keamanan. Kapolsek Mauk menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan secara berkala guna menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polsek Mauk. Kehadiran polisi di tengah warga, menurutnya, bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun rasa aman dan kebersamaan.

 

Polisi Ringkus Pelatih Voli Pencabul Anak di Bawah Umur, Korban 13 Tahun Hamil

Cirebon Kota — Kepolisian Resor Cirebon Kota mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini mengalami kehamilan akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Kronologis pengungkapan kasus ini bermula ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota menerima laporan resmi dari orang tua korban pada tanggal (04/12/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan seorang pria dewasa berinisial RAP sebagai tersangka utama.

Tersangka R.A.P laki-laki yang berusia 20 tahun Kec. Banjaran Kab. Malajeng dan berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Relasi pelatih dan atlet inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk mendekati korban secara intensif hingga korban merasa nyaman dan percaya penuh kepada pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, aksi persetubuhan antara pelaku dengan anak korban usia 13 tahun, pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kostan yang beralamat di Kec. Kedawung, Kab. Cirebon. Pelaku dengan cara membujuk dan merayu korban hingga berhasil melakukan hubungan badan berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan telah berlangsung beberapa kali hingga menyebabkan korban yang masih berusia belia mengalami kehamilan. Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKP Adam Gana.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mendukung konstruksi perkara, di antaranya satu potong celana dalam warna cream, satu potong bra sport warna hitam, satu potong bra warna cream, satu potong crop top berwarna putih, serta satu potong celana panjang warna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia rawan. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap pergaulan anak tidak boleh kendor, apalagi kepada figur yang memiliki akses dekat seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto.

((A, RAHMAT))