Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Warga Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Kuta Bumi, Polisi Dalami Identitas Korban

Tangerang – BuserPresisi.Com ¦ Penemuan kerangka diduga manusia menggegerkan warga Kampung Sondol RT 02/06, Kelura...

Postingan Populer

Senin, 28 September 2026

Warga Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Kuta Bumi, Polisi Dalami Identitas Korban


Uploaded Image



Tangerang – BuserPresisi.Com ¦ Penemuan kerangka diduga manusia menggegerkan warga Kampung Sondol RT 02/06, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/9/2026) sore. Kerangka tersebut ditemukan di sebuah lahan kosong saat seorang warga sedang mencari rumput.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 16.00 WIB. Saat berada tidak jauh dari lokasi, saksi melihat sejumlah tulang yang bentuknya menyerupai kerangka manusia. Saksi kemudian mendekati lokasi untuk memastikan temuannya.

Setelah diperiksa, saksi menemukan sejumlah bagian tulang lainnya yang diduga merupakan bagian dari kerangka manusia. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak desa sebelum
diteruskan ke Polsek Pasar Kemis.

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit
Identifikasi Polresta Tangerang dan pihak RSUD Balaraja untuk melakukan pemeriksaan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, petugas memastikan terdapat kerangka tulang yang diduga merupakan kerangka manusia. Kerangka kemudian dievakuasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak forensik, kerangka tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun. Namun, identitas pasti korban hingga kini masih belum diketahui. “Kami sudah melakukan pengecekan dan olah TKP bersama Unit Identifikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal memang ditemukan kerangka yang diduga merupakan kerangka
manusia.

Ipda Ahmad Dasuki, S.E., M.M., Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ahmad mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas korban maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan penemuan kerangka tersebut.
“Untuk sementara belum ditemukan bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana. Kerangka tersebut kami evakuasi ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan forensik diperlukan untuk membantu proses identifikasi serta memperoleh informasi lebih lengkap mengenai kondisi kerangka dan perkiraan waktu kematian.
“Dari pemeriksaan sementara diketahui kerangka tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun. Namun, identitas korban belum diketahui dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ahmad.

Setelah proses olah TKP selesai, kerangka tersebut dibawa ke RSUD Balaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar guna mencari
kemungkinan adanya warga yang kehilangan anggota keluarga atau informasi lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Hingga kini, identitas korban belum diketahui. Polisi juga belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Polsek Pasar Kemis mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kerangka
tersebut atau mengetahui adanya anggota keluarga yang hilang agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses identifikasi.




Toher Aswi

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Malam



Uploaded Image

Surakarta - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif, Piket Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Ska, Serka Yusuf, Minggu 27 September 2026 pukul 21.00 Wib melaksanakan pemantauan wilayah di Kecamatan Banjarsari.

Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 02/Banjarsari guna menghimbau kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan juga selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal yang lalu-lalang di seputaran lingkungan warga setempat saat jam istrahat dan begitu juga tetap waspada terhadap cuaca yang akhir-akhir ini tidak menentu.

Dengan adanya pemantauan wilayah di malam hari, selain memberikan himbauan kepada warga, juga untuk menjalin silahturohmi dengan mitra karib yang mana dapat memberikan informasi penting untuk mendukung tugas Piket di wilayah binaan dan berharap dengan adanya kegiatan ini bisa terwujud lingkungan situasi aman dan kondusif. 
 
Penulis : Arda 72

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Wonosobo Ziarah ke TMP Wiropati, Dandim: Kenang Jasa Pahlawan 



Wonosibo- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Kodim 0707/Wonosobo menggelar ziarah rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Wiropati, Wonosobo, Senin (28/9/2026).

Ziarah rombongan dipimpin langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos. Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Kodim 0707/Wonosobo, Pepabri, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), FKPPI serta Persit Kartika Chandra Kirana.

Rangkaian ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga dan tabur bunga di makam para pahlawan.

Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno mengatakan, ziarah tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial dalam rangka memperingati HUT TNI dan HUT Kodam IV/Diponegoro.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang, menghormati serta mendoakan para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan mempertahankan bangsa dan negara.

"Ziarah ini untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan sekaligus mendoakan mereka yang telah gugur dalam perjuangan," ujar Dandim

Ia menambahkan, perjuangan para pahlawan juga menjadi pengingat bagi generasi saat ini untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanakan tugas dan pengabdian sebaik mungkin.

"Yang tidak kalah penting, ziarah ini mengingatkan kita bahwa suatu saat nanti kita semua pasti akan meninggal dunia. Karena itu, selagi masih diberikan kesempatan hidup, kita harus mempersiapkan amal ibadah dan melakukan pekerjaan sebaik mungkin," katanya.

Letkol Yoyok Suyitno menegaskan, semangat pengorbanan dan keteladanan para pahlawan perlu terus diwariskan kepada generasi penerus. Nilai-nilai perjuangan tersebut dapat diwujudkan melalui pengabdian, kedisiplinan, tanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Semoga kita dapat mengambil hikmah dari pengorbanan para pahlawan. Kita lanjutkan perjuangan mereka dengan melaksanakan tugas dan pengabdian dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.


(Yudhi KJN)
Pendim0707
Uploaded Image

Kapolsek Mauk Pimpin Apel Pagi Personel


Uploaded Image


MAUK, TANGERANG – Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., memimpin apel pagi personel Polsek Mauk pada Senin (28/9/2026). Apel dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk mengecek kesiapan anggota sebelum melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam apel tersebut, Kapolsek didampingi sejumlah perwira dan diikuti seluruh personel Polsek Mauk.

Dalam arahannya, Kapolsek Mauk menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota menjaga sikap dan perilaku sebagai anggota kepolisian, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Kapolsek memberikan arahan terkait tugas-tugas yang akan dilaksanakan pada hari tersebut.

Apel pagi berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh personel yang hadir tampak siap melaksanakan tugas sesuai arahan yang diberikan. Kegiatan apel pagi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Mauk dalam menjaga profesionalisme dan kesiapan personel di wilayah hukum Polresta Tangerang.




Toher Aswi

Terungkap dari Sidik Jari Laten, Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Pencurian di 9 TKP dalam Tiga Hari





WONOSOBO — Respons cepat Satreskrim Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan pencurian membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar tiga hari sejak kejadian dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Kabupaten Banyumas, yang diduga terlibat dalam pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

Pengungkapan tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas setelah menerima laporan pencurian. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah petunjuk, salah satunya berupa sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.

Hasil pemeriksaan sidik jari tersebut memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, M berhasil diamankan pada 10 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, kecepatan pengungkapan perkara tidak terlepas dari respons petugas sejak laporan diterima, dilanjutkan dengan olah TKP, pemeriksaan barang bukti serta analisis sidik jari laten yang ditemukan di lokasi.

"Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amankan pada 10 September," kata AKP Arif.

Pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela menggunakan obeng untuk mengambil sejumlah barang milik korban.

Peristiwa tersebut diketahui ketika korban terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang mengalami kerusakan akibat bekas congkelan. Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar tepat di bawah jendela.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai. Tas selempang kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, namun uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Pengungkapan perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan keterangan sementara tersebut, terdapat delapan TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Dengan perkara di Dusun Brokoh, penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan M dalam total sembilan TKP.

Delapan TKP lain tersebut masing-masing berada di Kecamatan Kertek sebanyak dua TKP, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya. Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada," ujar AKP Arif.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan setiap laporan kejadian di wilayah yang disebutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan masing-masing perkara serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun fakta lain yang berkaitan.

Atas perkara pencurian di Dusun Brokoh, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Wonosobo menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan tersangka di sejumlah TKP masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada waktu-waktu rawan. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia.

(Yudhi KJN)
Uploaded Image

Perempuan 72 Tahun Meninggal di Pinggir Jalan Kriyan Barat


Cirebon Kota - Seorang perempuan berinisial N, 72 tahun, meninggal dunia di pinggir jalan kawasan Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Polsek Lemahwungkuk bersama Inafis Polres Cirebon Kota kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Didik Siswanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait seorang perempuan yang tiba-tiba terjatuh di pinggir jalan setelah mengalami batuk dan mengeluarkan darah. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta memastikan kondisi korban.

Berdasarkan keterangan saksi Absori, korban terlihat mengendarai sepeda ontel sambil membawa kantong dan tabung gas. Korban kemudian mengalami batuk, menepi ke pinggir jalan, kembali batuk hingga mengeluarkan darah, lalu terjatuh.

Saksi Bambang Sumantra selaku Ketua RW 17 Kriyan Barat menerima informasi dari Absori mengenai kejadian tersebut dan kemudian menghubungi pihak Polsek Lemahwungkuk untuk mendapatkan penanganan.

Sementara itu, Khairudin selaku suami korban membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Ia menerangkan korban memiliki riwayat batuk dan sakit paru-paru selama hampir satu bulan serta berencana memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit.

Keterangan dari ketiga saksi tersebut kemudian menjadi bahan awal bagi petugas dalam melakukan pengecekan terhadap kejadian. Petugas juga mendata dan melakukan wawancara terhadap para saksi di lokasi.

Dari hasil pengecekan awal bersama tim Inafis Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk menjalani pemeriksaan medis.

Berdasarkan keterangan awal saksi dan hasil pengecekan di lokasi, korban diduga meninggal dunia karena sakit. Namun, kepolisian belum menyimpulkan penyebab kematian karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan sebab-sebab kematian korban.
Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Didik Siswanto mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan sesuai prosedur dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP bersama Inafis, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. “Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga meninggal karena sakit, namun untuk memastikan sebab-sebab kematiannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.

Minggu, 27 September 2026

Lahan 1 Hektare Terbakar di Segawe Purwosari, Tim Gabungan dan Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Berjibaku Padamkan Api Malam Hari


Uploaded Image

Wonogiri, 
– Aksi tanggap cepat ditunjukkan Regu Pemadam Kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama personel gabungan dan masyarakat saat menangani kebakaran hutan dan lahan yang melanda lahan di  (27/09/2026) malam.

Informasi kebakaran diterima sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi di sekitar lokasi. Menanggapi laporan tersebut, regu pemadam dari Kodim 0728/Wonogiri langsung berkoordinasi dengan aparat terkait dan bergerak cepat menuju titik api.

Personal bestPersonel gabungan yang terdiri dari TNI, BPBD/SAR, Damkar Kabupaten Wonogiri dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Penanganan ini juga didukung oleh 2 unit mobil tangki pemadam milik Kodim dan Damkar Kabupaten.

"Sinergi dan respons cepat di lapangan menjadi kunci utama sehingga titik api bisa diisolasi dan tidak meluas ke area lain," ujar Kopka Kuswoyo di lokasi kejadian.

Setelah berjuang selama hampir dua jam, kobaran api yang melahap area seluas kurang lebih 1 hektar yang terdiri dari pohon mahoni, rumpun bambu, dan semak belukar berhasil dipadamkan secara total dalam keadaan aman dan terkendali.

Penulis : Arda 72

Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan


Uploaded Image


Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ.

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli pada Minggu (27/09).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari:

– 4 (empat) unit mobil Truck Tronton;
– 1 (satu) buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter;
– 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar;
– 1 (satu) unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual;
– 4 (empat) buah selang;
– 1 (satu) buah corong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Satlantas Polresta Tangerang Tangani Laka Lantas Forklift Tabrak Rumah di Kronjo Sesuai Prosedur


Uploaded Image


Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift yang menabrak rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sesuai prosedur. 

"Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama, Minggu (27/9/2026). 

Fery juga mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrkan rumah milik Samsul (34). 

Kendaraan yang melaju dari arah Mauk menuju Kronjo itu mengalami gangguan mesin saat melintasi jalan menurun. Kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu mengakibatkan kerusakan pada rumah dan memunculkan pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara kedua pihak.

Dalam penanganan awal, kata Fery, petugas melakukan tindakan di lokasi kejadian dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga kamtibmas serta kelancaran arus lalu lintas.

Selain menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan, Satlantas juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah. 

"Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama," ujar Fery. 

Hingga kini, kedua pihak masih melakukan negosiasi. Pengemudi forklift menyatakan kesediaan untuk membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sedangkan pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang. 

"Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi," terang Fery. 

Fery mengatakan, kepolisian menjalankan tugas penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan tetap menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian antara pihak yang terlibat.

Fery menegaskan, penanganan  dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum. Kepolisian juga hanya memfasilitasi komunikasi kedua pihak.

"Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain untuk meminta keterangan, kedua belah pihak juga akan dipertemukan. Diharapkan proses berjalan dengan lancar sehingga menghasil kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.




Toher Aswi

Sinergi Tim Gabungan dan Kodim 0728/Wonogiri Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Segawe


Uploaded Image

Wonogiri - Aksi tanggap cepat ditunjukkan oleh regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama personel gabungan dan masyarakat saat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda lahan di dusun Segawe, Desa Purwosari Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Minggu (27/9/2026) malam. 

Informasi kebakaran pertama kali diterima sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi di sekitar lokasi. Menanggapi laporan tersebut, regu pemadam dari Kodim 0728/Wonogiri langsung berkoordinasi dengan aparat terkait dan bergerak menuju titik api.

personel gabungan terdiri dari TNI, BPBD/SAR, Damkar Kab. Wonogiri warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Penanganan ini juga didukung oleh 2 unit mobil tangki pemadam milik Kodim dan Damkar Kabupaten. 

”Sinergi dan respons cepat di lapangan menjadi kunci utama sehingga titik api bisa diisolasi dan tidak meluas ke area lain,” ujar Kopka Kuswoyo di lokasi kejadian.

Setelah berjuang selama hampir dua jam, kobaran api yang melahap area seluas kurang lebih 1 hektar terdiri dari pohon mahoni, rumpun bambu, dan semak belukar berhasil dipadamkan secara total dalam kondisi aman dan terkendali.

Penulis : Arda 72