Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kunjungan Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan ke Polres Tebing Tinggi, Bahas Lambatnya Penyelesaian Dugaan Perampasan Kendaraan

Tebing Tinggi, Buser Presisi.Com – Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan wilayah Batu Bara, Amos Hasibuan atau yang akra...

Postingan Populer

Jumat, 15 Mei 2026

Kunjungan Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan ke Polres Tebing Tinggi, Bahas Lambatnya Penyelesaian Dugaan Perampasan Kendaraan

Tebing Tinggi, Buser Presisi.Com – Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan wilayah Batu Bara, Amos Hasibuan atau yang akrab disapa Opung Indah, beserta unsur pengurus lainnya, telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Polres Tebing Tinggi pada pukul 09.00 WIB, Jum,at (15/5/2026). 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang penanganannya berjalan lambat dan belum menemui titik terang selama lebih dari lima bulan.
 
Setelah melangsungkan pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam bersama Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. dan jajaran, Opung Indah menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangannya adalah membangun komunikasi yang baik sekaligus menuntut kejelasan proses hukum atas perkara tersebut.
 
“Pada dasarnya pertemuan kami bersama unsur pengurus di Polres Tebing Tinggi ini memiliki dua maksud utama. Pertama, kami ingin menjalin komunikasi yang baik, sesuai pepatah tak kenal maka tak sayang, agar tercipta saling pengertian dan kerja sama yang harmonis dalam mengawal aspirasi masyarakat. 

Kedua, kami menyampaikan laporan resmi terkait dugaan perampasan kendaraan tersebut, sekaligus meminta penjelasan mendalam mengapa penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum ada perkembangan berarti padahal sudah cukup lama ditangani,” ungkap Opung Indah dengan tutur kata yang santun dan berwibawa.
 
Lebih lanjut, Opung Indah menuturkan bahwa suasana perbincangan berjalan sangat hangat, penuh kekeluargaan, dan jauh dari kesan kaku. Ia menilai Kapolres Tebing Tinggi merupakan sosok pemimpin yang bijaksana, mampu menjaga keseimbangan dalam berkomunikasi, serta sangat terbuka mendengarkan aspirasi dan masukan.
 
“Meski beliau masih tergolong muda, cara pandang dan cara berkomunikasinya mencerminkan sosok yang berpendidikan tinggi, terdidik dengan baik, dan memegang teguh prinsip keadilan. 

Beliau menyambut kami dengan sangat ramah, rendah hati, dan memberikan ruang yang luas untuk kami menyampaikan seluruh hal yang perlu diketahui,” tambahnya.
 
Setelah berdialog panjang lebar, Opung Indah mengaku merasa sangat lega dan puas atas sambutan serta penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi. 

Ia mendapat kepastian bahwa perkara yang dilaporkan akan segera ditangani secara serius dan dipercepat penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kapolres secara tegas menegaskan kepada kami bahwa perkara dugaan perampasan kendaraan ini akan segera diselesaikan oleh jajarannya secepat mungkin. 

Beliau juga memastikan proses hukum akan berjalan lurus, bersih, dan tidak ada intervensi pihak manapun. Hal ini tentu menjadi kabar baik dan harapan baru bagi warga masyarakat yang menuntut keadilan,” tegas Opung Indah.
 
Kunjungan ini menjadi bukti nyata kepedulian Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, sekaligus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

(SURYONO)

Kunjungan Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan ke Polres Tebing Tinggi, Bahas Lambatnya Penyelesaian Dugaan Perampasan Kendaraan

Tebing Tinggi, Buser Presisi.Com – Ketua Pengurus Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan wilayah Batu Bara, Amos Hasibuan atau yang akrab disapa Opung Indah, beserta unsur pengurus lainnya, telah melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Polres Tebing Tinggi pada pukul 09.00 WIB, Jum,at (15/5/2026). 

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang penanganannya berjalan lambat dan belum menemui titik terang selama lebih dari lima bulan.
 
Setelah melangsungkan pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam bersama Kapolres Tebing Tinggi AKBP Rina Frillya, S.I.K. dan jajaran, Opung Indah menyampaikan bahwa tujuan utama kedatangannya adalah membangun komunikasi yang baik sekaligus menuntut kejelasan proses hukum atas perkara tersebut.
 
“Pada dasarnya pertemuan kami bersama unsur pengurus di Polres Tebing Tinggi ini memiliki dua maksud utama. Pertama, kami ingin menjalin komunikasi yang baik, sesuai pepatah tak kenal maka tak sayang, agar tercipta saling pengertian dan kerja sama yang harmonis dalam mengawal aspirasi masyarakat. 

Kedua, kami menyampaikan laporan resmi terkait dugaan perampasan kendaraan tersebut, sekaligus meminta penjelasan mendalam mengapa penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum ada perkembangan berarti padahal sudah cukup lama ditangani,” ungkap Opung Indah dengan tutur kata yang santun dan berwibawa.
 
Lebih lanjut, Opung Indah menuturkan bahwa suasana perbincangan berjalan sangat hangat, penuh kekeluargaan, dan jauh dari kesan kaku. Ia menilai Kapolres Tebing Tinggi merupakan sosok pemimpin yang bijaksana, mampu menjaga keseimbangan dalam berkomunikasi, serta sangat terbuka mendengarkan aspirasi dan masukan.
 
“Meski beliau masih tergolong muda, cara pandang dan cara berkomunikasinya mencerminkan sosok yang berpendidikan tinggi, terdidik dengan baik, dan memegang teguh prinsip keadilan. 

Beliau menyambut kami dengan sangat ramah, rendah hati, dan memberikan ruang yang luas untuk kami menyampaikan seluruh hal yang perlu diketahui,” tambahnya.
 
Setelah berdialog panjang lebar, Opung Indah mengaku merasa sangat lega dan puas atas sambutan serta penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi. 

Ia mendapat kepastian bahwa perkara yang dilaporkan akan segera ditangani secara serius dan dipercepat penyelesaiannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kapolres secara tegas menegaskan kepada kami bahwa perkara dugaan perampasan kendaraan ini akan segera diselesaikan oleh jajarannya secepat mungkin. 

Beliau juga memastikan proses hukum akan berjalan lurus, bersih, dan tidak ada intervensi pihak manapun. Hal ini tentu menjadi kabar baik dan harapan baru bagi warga masyarakat yang menuntut keadilan,” tegas Opung Indah.
 
Kunjungan ini menjadi bukti nyata kepedulian Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, sekaligus menjembatani komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.

(SURYONO)

Jaga Kondusifitas Wilayah, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Laksanakan Patroli Wilayah

Surakarta - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif, Piket Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Surakarta Serka Yusuf melaksanakan Patroli keamanan bersama dengan Linmas dengan menyisir wilayah Kecamatan Banjarsari, Kamis (14/05/2026) tadi malam.

Ditegaskan Serka Yusuf kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Piket Koramil 02/Banjarsari guna menghimbau kepada warga agar selalu menjaga keamanan dan juga selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal yang lalu-lalang di seputaran lingkungan warga setempat saat jam istrahat dan begitu juga tetap waspada terhadap cuaca yang akhir-akhir ini tidak menentu.

"Dengan adanya pemantauan wilayah di malam hari, selain memberikan himbauan kepada warga, juga untuk menjalin silahturohmi dengan mitra karib yang mana dapat memberikan informasi penting untuk mendukung tugas Piket di wilayah binaan dan berharap dengan adanya kegiatan ini bisa terwujud lingkungan situasi aman dan kondusif."pungkas Serka Yusuf.
 
Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Dandim Wonosobo Mendampingi Forkopimda Lepas Calon Haji Kloter 21, Tiga Personel Kodim Ikut Tunaikan Ibadah Haji



Wonosobo – Komandan Kodim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno S. Sos bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Wonosobo menghadiri sekaligus melepas keberangkatan calon jamaah haji Kloter 21 tahun 2026. Kegiatan berlangsung penuh khidmat dengan dihadiri keluarga jamaah dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan rasa syukur karena dari ratusan jamaah yang berangkat tahun ini terdapat personel Kodim 0707/Wonosobo yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji.

“Alhamdulillah, tahun 2026 ini ada anggota Kodim yang berangkat haji yaitu Peltu Rohmat, PNS Zaenah, dan PNS Asnawi yang baru purna tugas beberapa bulan lalu,” ujar Letkol Inf Yoyok Suyitno.

Menurutnya, keberangkatan ketiga personel tersebut menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi anggota lainnya agar terus meningkatkan keimanan dan mempersiapkan diri untuk dapat menunaikan rukun Islam kelima.

“Ini menjadi contoh dan inspirasi bagi anggota yang lain. Semoga ke depannya semakin banyak anggota Kodim yang bisa melaksanakan ibadah haji,” katanya.

Dandim juga berpesan kepada seluruh calon jamaah haji agar menjaga kesehatan, mematuhi arahan petugas pendamping, serta menjaga nama baik daerah selama berada di Tanah Suci.

Sementara itu, Asnawi mengaku bersyukur bisa mendapat kesempatan berangkat haji tahun ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Kodim yang selama ini memberikan perhatian dan motivasi.

“Saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan motivasi dari pimpinan serta rekan-rekan sehingga saya bisa berangkat menunaikan ibadah haji,” ungkap Asnawi.

Prosesi pelepasan berlangsung haru saat keluarga mengantar keberangkatan para jamaah menuju embarkasi sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.


(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Kamis, 14 Mei 2026

Diduga Kuasai Hutan Lindung Pantai untuk Kebun Sawit, Nama Big Bos ATET Mencuat.


Bangka Tengah — Dugaan eksploitasi kawasan Hutan Lindung (HL) Pantai kembali mencuat di wilayah Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Berdasarkan laporan warga yang diterima tim investigasi awak media pada siang tadi, terdapat aktivitas pembukaan dan penguasaan lahan kawasan hutan lindung yang diduga dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai puluhan hektar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi awak media langsung turun ke lokasi yang dimaksud. Di lapangan, terlihat hamparan perkebunan sawit yang luas dan tertata rapi. Sebagian pohon sawit tampak baru ditanam, sementara sebagian lainnya sudah memasuki masa panen.

Akses jalan menuju lokasi perkebunan juga terlihat telah dipadatkan menggunakan material tanah puru, mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga dilakukan secara terstruktur dan memerlukan modal besar. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa perkebunan tersebut bukan milik masyarakat biasa.

Dari hasil pantauan menggunakan GPS (Global Positioning System) milik tim investigasi, titik koordinat lokasi berada di posisi Lat: -2.3121 dan Lon: 106.2146. Titik tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.
Di lokasi, tim juga menemukan adanya area hutan bakau yang telah dibersihkan dan berubah menjadi lahan perkebunan sawit. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan ekosistem pesisir dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di area perkebunan yang identitasnya disamarkan dengan inisial D mengaku hanya sebagai pekerja harian.

“Kebun ini milik Big Bos ATET yang berdomisili di wilayah Padang Baru. Kami di sini cuma bekerja bang, buat pupuk pohon sawit,” ungkap D kepada tim investigasi awak media.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Polda Babel, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), hingga KLHK untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan lindung tersebut.

Pemanfaatan dan penguasaan kawasan hutan lindung secara ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan. Hilangnya vegetasi bakau dan kawasan resapan air dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem, punahnya flora dan fauna, hingga ancaman abrasi pantai di masa mendatang.
Negara sendiri telah memiliki aturan tegas terkait larangan perambahan kawasan hutan lindung. Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang menebang pohon, merambah, maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (1) juga melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan, penebangan, maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan lindung.

(HR/TIM) 

Pemkab Cirebon Pastikan 23 Ruas Jalan Diperbaiki Usai Lelang Dini, Ini Daftarnya


KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mulai mempercepat pembangunan infrastruktur jalan.

Sebanyak 23 ruas jalan di berbagai wilayah dipastikan diperbaiki setelah masuk dalam proses lelang dini Tahun Anggaran 2026.

Percepatan lelang dilakukan agar pekerjaan fisik dapat segera berjalan dan masyarakat lebih cepat merasakan manfaat peningkatan infrastruktur jalan.

Program tersebut juga menjadi bagian dari target peningkatan kemantapan jalan Kabupaten Cirebon.

Adapun 23 ruas jalan yang dipastikan diperbaiki meliputi:

Jalan Sindanglaut-Ciawigajah
Jalan Sindanglaut-Pabuaran
Jalan Halimpu-Wangkelang
Jalan Klangenan-Panguragan
Jalan Celancang-Pangkalan
Jalan Playangan-Bojongnegara
Jalan Arjawinangun-Suranenggala
Jalan Gebangilir-Waled
Jalan Megu-Lurah
Jalan Palimanan-Kramat
Jalan Tegalgubug-Kaliwedi
Jalan Tegalsari-Lemahtamba
Jalan Sindangjawa-Mandirancan
Jalan Gegesik-Kedungdalem
Jalan Pangarengan-Sindanglaut
Jalan Kalirahayu-Tawangsari
Jalan Dawuan-Wanakaya
Jalan Gesik-Sendang
Jalan Dukupuntang-Girinata
Jalan Mundu-Pamengkang
Jalan Waled-Cibogo
Jalan Jamblang-Bakung
Jalan Cideng – Kertawinangun
Panjang penanganan bervariasi, mulai dari 175 meter hingga lebih dari 1 kilometer dengan lebar jalan antara 3,5 meter hingga 6 meter.

Mayoritas pekerjaan menggunakan konstruksi betonisasi guna meningkatkan kekuatan dan daya tahan jalan.

Sekadar diketahui, Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto mengatakan, pemerintah daerah menargetkan kondisi jalan mantap di Kabupaten Cirebon dapat tercapai pada 2029.

Menurut Sunanto tingkat kemantapan jalan di Kabupaten Cirebon per akhir 2025 telah mencapai sekitar 86 persen.

Panjang jalan di Kabupaten Cirebon mencapai 1.410 kilometer. Dari total itu, jalan nasional memiliki panjang 98 kilometer, jalan provinsi mencapai 72 kilometer, dan jalan kabupaten mencapai 1.240 kilometer.

Pemkab Cirebon terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur antarwilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain mengandalkan APBD Kabupaten Cirebon, Pemkab Cirebon juga mengupayakan mendapatkan dukungan anggaran dari Pemprov Jabar.

Pada 2026, terdapat tiga ruas jalan kabupaten yang direncanakan mendapat bantuan penanganan dari pemerintah provinsi.

Sebelumnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Pasaleman, Ciledug, Tonjong-Luwiasem, Kramat, Cisaat, Mandala hingga Pasawahan telah mendapat dukungan pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang masih proses asistensi DED. Mudah-mudahan bisa terealisasi seperti bantuan provinsi tahun sebelumnya,” ucapnya.

Sementara itu, DPUTR juga menyiapkan lelang tahap ketiga dengan sekitar 70 paket pekerjaan tambahan.

Mayoritas paket pekerjaan tersebut bernilai di bawah Rp1 miliar dan tetap menggunakan konstruksi betonisasi. 

((A, Rahmat))

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Tambahan Anggaran Dinas LH

MAJALENGKA, Jajaran Komisi III DPRD Majalengka melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup guna melihat secara langsung kondisi kantor dan alat alat yang dimiliki Dinas LH.

'Hari ini kami dari Komisi III DPRD Majalengka berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang beralamat di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 38 Majalengka Wetan," kata Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin kepada media, Rabu (13/05/26).

Dikatakan Iing atas kunjungan kerja Komisi III ini, yang pertama tentu silaturahmi, karena Dinas LH adalah salah satu mitra penting dari Komisi III DPRD Majalengka yang mana menangani Lingkungan Hidup di Kabupaten Majalengka. Kemudian, yang kedua, ingin mengetahui seberapa siap Dinas LH mengawal pembangunan di Majalengka khusunya di bidang LH.

"Ada beberapa hal yang ditangani terkait sampah, terkait lingkungan hidup itu sendiri, lalu taman, terkait limbah dan lain senagainya. Dan kami dari Komisi IiI DPRD ingin melihat cek kangsung ke Dinas LH terkait kesiapan LH dalam mengawal pembangunan khususnya bidang Lingkungan Hidup, " papar Iing.

Masih kata Iing, disini kami lihat, kami cek alat alat yang dimiliki Dinas LH, ada truk sampah ada peralatan lab juga yang sampai sekarang masih belum berfungsi. 

"Walau alat berat ada di Heuleut atau TPA dan kita lihat kondisi kantor dan worshop yang kemarin di tahun anggaran sudah bisa melaksanakan karena sebelumnya belum ada anggaran. Kita apresiasi meskipun masih sedikit, mudah mudahan ke depan ada perhatian yang serius dari pemerintah untuk memperhatikan Dinas LH ini. Kenapa ? Ya LH ini penting buat kita dan tidak bisa disepelekan, " tukasnya.

Ditambahkannya, harapan dari Komisi III DPRD Majalengka, kalau di kantor kita mendapat laporan lisan dan tulisan, kami hari ini melihat langsung kondisinya,  kami dari Komisi III bisa terus mensupport supaya Dinas LH ini bisa lebih berdaya, punya kekuatan untuk sama sama membangun Majalengka dimana Majalengka ingin Langkung Sae harus betul betul.diupayakan.

Sementara itu Kepala Dinas LH Kabupaten Majalengka, Wawan Sarwanto mengatakan bahwa armada truk pengangkut sampah yang dimiliki Dinas LH ini dari 13 unit yang berfungsi ada 11 unit,  yang rusak berat ada 4 unit. 

"Kami bersama Komisi III DPRD Majalengka ingin sama sama mencari bantuan anggaran  karena APBD juga minim untuk pengadaan kendaraan sampah termasuk untuk kendaraan taman, karena kendaraan air untuk taman cuma ada satu akan tetapu tadi kita akan sama sama  fokus kepada penanganan sampah termasuk yang di TPA Heuleut," papar Wawan

(Didin.Mh)

Komisi III DPRD Majalengka Dorong Tambahan Anggaran Dinas LH

MAJALENGKA, Jajaran Komisi III DPRD Majalengka melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup guna melihat secara langsung kondisi kantor dan alat alat yang dimiliki Dinas LH.

'Hari ini kami dari Komisi III DPRD Majalengka berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang beralamat di Jalan Gerakan Koperasi Nomor 38 Majalengka Wetan," kata Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin kepada media, Rabu (13/05/26).

Dikatakan Iing atas kunjungan kerja Komisi III ini, yang pertama tentu silaturahmi, karena Dinas LH adalah salah satu mitra penting dari Komisi III DPRD Majalengka yang mana menangani Lingkungan Hidup di Kabupaten Majalengka. Kemudian, yang kedua, ingin mengetahui seberapa siap Dinas LH mengawal pembangunan di Majalengka khusunya di bidang LH.

"Ada beberapa hal yang ditangani terkait sampah, terkait lingkungan hidup itu sendiri, lalu taman, terkait limbah dan lain senagainya. Dan kami dari Komisi IiI DPRD ingin melihat cek kangsung ke Dinas LH terkait kesiapan LH dalam mengawal pembangunan khususnya bidang Lingkungan Hidup, " papar Iing.

Masih kata Iing, disini kami lihat, kami cek alat alat yang dimiliki Dinas LH, ada truk sampah ada peralatan lab juga yang sampai sekarang masih belum berfungsi. 

"Walau alat berat ada di Heuleut atau TPA dan kita lihat kondisi kantor dan worshop yang kemarin di tahun anggaran sudah bisa melaksanakan karena sebelumnya belum ada anggaran. Kita apresiasi meskipun masih sedikit, mudah mudahan ke depan ada perhatian yang serius dari pemerintah untuk memperhatikan Dinas LH ini. Kenapa ? Ya LH ini penting buat kita dan tidak bisa disepelekan, " tukasnya.

Ditambahkannya, harapan dari Komisi III DPRD Majalengka, kalau di kantor kita mendapat laporan lisan dan tulisan, kami hari ini melihat langsung kondisinya,  kami dari Komisi III bisa terus mensupport supaya Dinas LH ini bisa lebih berdaya, punya kekuatan untuk sama sama membangun Majalengka dimana Majalengka ingin Langkung Sae harus betul betul.diupayakan.

Sementara itu Kepala Dinas LH Kabupaten Majalengka, Wawan Sarwanto mengatakan bahwa armada truk pengangkut sampah yang dimiliki Dinas LH ini dari 13 unit yang berfungsi ada 11 unit,  yang rusak berat ada 4 unit. 

"Kami bersama Komisi III DPRD Majalengka ingin sama sama mencari bantuan anggaran  karena APBD juga minim untuk pengadaan kendaraan sampah termasuk untuk kendaraan taman, karena kendaraan air untuk taman cuma ada satu akan tetapu tadi kita akan sama sama  fokus kepada penanganan sampah termasuk yang di TPA Heuleut," papar Wawan

(Didin.Mh)

Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas, Piket Koramil 03/Serengan Himbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serda Djoko Riyadi melaksanakan Patroli malam bersama anggota Linmas di wilayah Kecamatan Serengan, Rabu (13/05/2026), tadi malam.

Menjadi perhatian khusus dari Piket Koramil 03/Serengan, terutama pada sasaran kegiatan Patroli malam ini meliputi sektor kuliner malam, fasilitas umum maupun tempat-tempat yang tingkat kerawanannya dianggap perlu perhatian dari Piket Koramil 03/Serengan malam ini.

Serda Djoko Riyadi menegaslan walaupun dengan kondisi terbatas, kegiatan Patroli malam tetap dilaksanakan bersama anggota Linmas  secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya niat dari para pelaku yang akan berbuat kejahatan hingga terjadi aksi kriminalitas

"Dan yang paling utama adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan istirahat dan yang beraktifitas dimalam hari."pungkas Serda Joko Riyadi.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polisi Ungkap Motif Asmara Sesama Jenis di Balik Kasus Pembacokan di Cibeureum


KUNINGAN, Buserpersisi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibeureum, Kuningan, Selasa (12/5). 

Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AN (25) di kawasan Alun-alun Cimahi, Kota Bandung.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Jaja Jamanudin (35), warga Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.

Peristiwa bermula saat korban memenuhi undangan pelaku untuk bersilaturahmi sambil ngopi di rumah pelaku yang berada di Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum. Setelah sempat makan bersama, korban kemudian diajak masuk ke kamar oleh pelaku.

"Sesampainya di kamar, korban diduga disiram air panas lalu dibacok menggunakan golok oleh terduga pelaku,”ujar AKP Abdul Aziz, Rabu (13/5/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala sebelah kiri dan tangan. 

Bahkan, dua jari korban dilaporkan nyaris putus dan saat ini masih menjalani penanganan medis intensif.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif penganiayaan dipicu rasa cemburu dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku. 

Keduanya diduga memiliki hubungan sesama jenis.

"Motif sementara yang kami dalami, diduga karena persoalan asmara sesama jenis dan adanya rasa cemburu dari pelaku terhadap korban,”jelasnya.

Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku melarikan diri sambil membawa telepon genggam milik korban. 

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Cimahi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil kami tangkap,”kata AKP Abdul Aziz.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta alat yang digunakan untuk menyiram air panas kepada korban.
Atas perbuatannya, 

pelaku dijerat pasal terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara. Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.

Pelaku dijerat pasal 466,467 dan 468 KUHAP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

((A, Rahmat))