CIREBON KOTA — Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., bersama Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., secara resmi membongkar kasus pencurian yang terjadi di salah satu konter penjualan gawai di Jalan Tuparev, Kota Cirebon. Pengungkapan kasus ini disampaikan pada Kamis, 24 September 2026.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang cukup licik. Pelaku diketahui merusak bagian plafon di sisi belakang toko gadget tersebut, lalu masuk ke dalam ruangan melalui celah yang dibuatnya. Sesampainya di dalam, pelaku langsung mengambil tiga unit handphone yang tertata di etalase toko.
Yang menarik sekaligus menjadi sorotan dalam kasus ini adalah cara pelaku berusaha menyembunyikan identitasnya, ia menutup kepalanya dengan celana agar wajahnya tidak terekam oleh kamera pengawas maupun terlihat oleh orang di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan dan penindakan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone bermerek iPhone, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut.
Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 47 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, yang menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini adalah fakta bahwa pelaku merupakan anak di bawah umur, tepatnya berusia 14 tahun.
"Karena pelaku masih berusia 14 tahun dan masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya kami sesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan Sistem Peradilan Anak. Ada sejumlah aturan dan prinsip khusus yang harus kami ikuti, dan pendekatan terhadap anak tentu berbeda dengan perlakuan terhadap pelaku orang dewasa," jelas AKP Dr. M. Fadlillah saat penjelasan kasus.
Kapolres Cirebon Kota dalam kesempatan ini juga menyampaikan pesan yang mendalam sekaligus imbauan kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap anak adalah tanggung jawab kita semua. Kami sangat menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau keberadaan dan aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan, khususnya di malam hari. Demikian pula kepada pihak sekolah, mari kita bersinergi membimbing dan mengawasi peserta didik agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah," ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
Kasi Humas AKPM. Aris Hermanto menyampaikan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa perlindungan dan pendampingan adalah kunci utama agar generasi muda dapat tumbuh dengan baik, benar, dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.
((A, Rahmat))




