Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Misteri 67 Karung Lada Hilang dari Gudang GHN, Jejak 2,6 Ton Mengarah ke Kace Timur.

PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwij...

Postingan Populer

Rabu, 12 Agustus 2026

Misteri 67 Karung Lada Hilang dari Gudang GHN, Jejak 2,6 Ton Mengarah ke Kace Timur.


PANGKALPINANG — Misteri hilangnya puluhan karung lada putih dari sebuah gudang milik GHN di kawasan Gang Sawah, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media menyebutkan, sebanyak 67 karung lada putih, dengan berat rata-rata sekitar 50 kilogram per karung, diduga raib dari dalam gudang. Jika dihitung berdasarkan berat tersebut, jumlah lada yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 3.350 kilogram atau 3,35 ton.

Peristiwa itu kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Margono, selaku penjaga gudang sekaligus pihak yang diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut, telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Laporan tersebut dibuat pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 16.41 WIB dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/542/VIII/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang.

Gembok Gudang Diduga Diganti. 

Kepada tim investigasi, Margono menceritakan bahwa pada malam 24 Juli hingga dini hari 25 Juli 2026, dirinya berada di kawasan Jembatan Emas, Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, untuk berkumpul dan ngopi bersama teman-temannya.

Margono mengaku baru kembali ke rumah yang berada di sekitar area gudang sekitar pukul 02.30 WIB.

Keesokan harinya, pemilik gudang disebut hendak membuka gudang untuk melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, gembok gudang tidak dapat dibuka.

Dugaan pun mengarah pada adanya pergantian gembok. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa gudang telah menjadi sasaran aksi pencurian.

Dari pemeriksaan di dalam gudang, ditemukan bahwa sebagian besar stok lada telah hilang. Dari total sebelumnya, disebutkan hanya tersisa sekitar 17 karung, sementara 67 karung lainnya diduga telah dibawa keluar.

Jejak 2,6 Ton Lada Mulai Terkuak
Investigasi kemudian diarahkan untuk menelusuri ke mana lada tersebut diduga dibawa.

Petunjuk datang dari informasi Margono yang mengarahkan tim kepada HND, salah seorang pegawai gudang milik AKM di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.
Saat dikonfirmasi, HND membenarkan adanya komunikasi dari seseorang berinisial RJ pada pagi 25 Juli 2026 yang menawarkan lada dalam jumlah sekitar 2,6 ton.

Menurut HND, dalam proses tersebut dirinya meminta RJ mengirimkan foto KTP pemilik lada atas nama TY, sekaligus nomor polisi kendaraan yang membawa lada melalui aplikasi WhatsApp.

HND kemudian mengarahkan pengiriman lada ke sebuah gudang di Desa Kace Timur, karena menurut keterangannya, transaksi lada dalam jumlah besar dilakukan di lokasi tersebut.
HND juga menyatakan bahwa pembelian lada tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di tempatnya.

Nilainya Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Ketika ditanya mengenai harga lada pada saat transaksi, HND menghitung menggunakan kalkulator dan menyebut harga sekitar Rp149.000 per kilogram.

Dengan volume sekitar 2,6 ton, nilai transaksi tersebut berdasarkan perhitungan itu mencapai sekitar Rp387,4 juta.
Namun, ketika dikaitkan dengan keterangan Margono mengenai hilangnya sekitar 3,35 ton lada, HND mengaku tidak mengetahui apakah seluruh lada tersebut berada di lokasi yang sama.

“Mungkin diturunkan di tempat lain, Bang,” demikian keterangan HND sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.
Tim Datangi Gudang Kace Timur
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke area pergudangan milik AKM di Desa Kace Timur.
Di lokasi tersebut, tim investigasi bertemu dengan salah seorang karyawati yang berada di outlet yang dilapisi kaca pembatas.
Ketika dikonfirmasi mengenai informasi masuknya lada dalam jumlah besar, termasuk sekitar 2,6 ton, karyawati tersebut menyampaikan bahwa pemilik gudang sedang berada di luar kota.

Ia mengaku tidak berani memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir memberikan informasi yang keliru.
Polisi Didorong Usut Aliran Lada
Rangkaian informasi tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang masih harus dijawab melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat keterkaitan antara lada yang hilang dari gudang GHN dengan lada sebanyak 2,6 ton yang ditawarkan pada 25 Juli 2026, maka terdapat sejumlah hal penting yang perlu didalami, mulai dari asal-usul lada, pihak yang menawarkan, dokumen kepemilikan, kendaraan pengangkut, hingga lokasi pertama dan terakhir lada tersebut diturunkan.

Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepolisian.
Tim investigasi awak media juga telah berupaya menjaga keberimbangan

 pemberitaan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pihak pemilik gudang AKM dan jajaran Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Sementara itu, Margono disebut masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polresta Pangkalpinang terkait laporan yang telah dibuatnya.

Kini pertanyaan besarnya adalah: ke mana sebenarnya 67 karung lada yang hilang tersebut dibawa, dan apakah jejak 2,6 ton lada yang muncul dalam transaksi pada 25 Juli memiliki kaitan dengan kasus pencurian di gudang GHN?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada proses penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

(HR/TIM) 

Sat Resnarkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkotika, Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan



Majalengka,-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.N., warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 27,68 gram, yang terdiri dari beberapa paket siap edar dan paket berukuran lebih besar yang disimpan di sejumlah lokasi. 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital mini, 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah lakban warna coklat, 2 kantong kresek warna hitam, 1 unit telepon genggam merek Oppo A3X warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong kresek hitam pada dasbor sepeda motor serta barang bukti lainnya yang tersimpan di bagasi kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar AKP Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan cara meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan paket narkotika yang sebelumnya telah ditempel di wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang diduga akan diedarkan kepada pihak lain melalui sistem tempel.

((A, Rahmat))

Kapolres Majalengka Tinjau Lahan Penanaman Bawang, Dorong Pengembangan Ketahanan Pangan


MAJALENGKA,- Kapolres Majalengka AKBP M. Aldi Sulaiman, S.H., M.Si., melakukan peninjauan lahan penanaman bawang pada Senin (10/08/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan serta memastikan proses pengembangan lahan pertanian berjalan dengan baik.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolres Majalengka melihat secara langsung kondisi lahan dan perkembangan tanaman bawang yang tengah dikembangkan. Peninjauan juga menjadi momentum untuk mengevaluasi proses penanaman serta melihat potensi hasil yang dapat dikembangkan ke depannya.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldi Sulaiman, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penanaman bawang tersebut saat ini masih berada dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan dan perawatan secara berkelanjutan agar tanaman dapat tumbuh dengan baik dan memberikan hasil yang optimal.

“Penanaman bawang ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangannya, termasuk melihat target dan hasil yang nantinya dapat dicapai,” ujar AKBP M. Aldi Sulaiman.

Menurutnya, pengembangan lahan pertanian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat serta menjadi bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Majalengka.

( Didin.MH )

Sat Resnarkoba Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkotika, Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan



Majalengka,-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka. 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial N.N., warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 27,68 gram, yang terdiri dari beberapa paket siap edar dan paket berukuran lebih besar yang disimpan di sejumlah lokasi. 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital mini, 1 pak plastik klip bening ukuran besar, 1 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah lakban warna coklat, 2 kantong kresek warna hitam, 1 unit telepon genggam merek Oppo A3X warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

AKP Sigit Purnomo menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong kresek hitam pada dasbor sepeda motor serta barang bukti lainnya yang tersimpan di bagasi kendaraan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Majalengka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar AKP Sigit.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Majalengka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan cara meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga menemukan paket narkotika yang sebelumnya telah ditempel di wilayah Kecamatan Jatiwangi, yang diduga akan diedarkan kepada pihak lain melalui sistem tempel.

( Didin.MH )

Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Majalengka Perkuat Irigasi dan Pompanisasi Pertanian.




MAJALENGKA, Pemerintah Kabupaten Majalengka terus memperkuat infrastruktur pertanian sebagai langkah strategis menjaga produktivitas pangan di tengah ancaman perubahan iklim dan potensi kekeringan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Irigasi Perpompaan dan Irigasi Perpipaan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Asisten Administrasi, Kepala DKP3, Kepala Dinas PUTR, Kepala BKPSDM, Kepala Disdukcapil, para penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dan Gapoktan dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.


Dalam arahannya, Bupati Majalengka, Eman Suherman menegaskan bahwa ketersediaan air menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga produksi pertanian sekaligus memperkuat swasembada pangan daerah.

Menurutnya, penguatan jaringan irigasi, pompanisasi, hingga pemanfaatan teknologi energi terbarukan harus terus dilakukan, terutama untuk membantu petani di wilayah yang mengandalkan sawah tadah hujan.

“Hari ini saya bersama Pak Wakil Bupati dan jajaran OPD bersilaturahmi dengan para petani, kelompok tani, Gapoktan, dan penyuluh. Mengingat kondisi berdasarkan BMKG El Nino sedang tinggi-tingginya, saya tidak ingin teman-teman petani mengalami gagal panen,” ujar Bupati.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkab Majalengka telah menjalankan sejumlah program penguatan pengairan pertanian. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyaluran 119 unit Irigasi Perpompaan (Irpom) dan 37 unit Irigasi Perpipaan (Irpip) ke sejumlah wilayah yang membutuhkan.

Sarana tersebut diharapkan mampu membantu petani menghadapi kebutuhan air, khususnya pada Musim Tanam II (MT2), sekaligus mengurangi risiko kekeringan yang dapat mengganggu produktivitas tanaman.

Pemkab juga terus mengoptimalkan jaringan pengairan melalui pembangunan dan penanganan sodetan di sejumlah wilayah.

Bupati menyebut, penanganan sodetan di wilayah utara telah memberikan dampak signifikan terhadap luas lahan yang dapat dipanen.

“Biasanya dari 2.000 hektar di wilayah utara, hanya 500 hektar yang bisa dipanen karena ancaman gagal panen. Sekarang dengan adanya sodetan yang disetujui BBWS, seluruh 2.000 hektar tersebut sudah bisa dipanen,” katanya.

Pemkab Majalengka juga menyiapkan solusi untuk wilayah Ligung, Bantarwaru dan Leuweunghapit, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk jangka pendek, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi pompa berbasis solar cell atau tenaga surya melalui kerja sama dengan BBWS. Teknologi tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional petani, khususnya penggunaan bahan bakar solar.
Sementara untuk jangka panjang, Pemkab Majalengka mengusulkan pembangunan sodetan baru sepanjang sekitar 700 meter di Saluran Sindupraja.

Pemkab menyatakan siap mendukung proses pembebasan lahan agar pembangunan sodetan tersebut dapat direalisasikan dan mampu memastikan pasokan air menuju wilayah Bantarwaru dan Leuweunghapit.

Selain itu, rehabilitasi jaringan irigasi tersier dan teknis yang mengalami kerusakan terus didorong. Pemkab juga mengusulkan pembangunan sejumlah embung, termasuk di wilayah Mekarjaya, kepada Kementerian Pertanian.
LP2B Dikunci 40.700 Hektare
Upaya memperkuat ketahanan pangan tidak hanya dilakukan melalui penyediaan air, tetapi juga dengan menjaga keberadaan lahan pertanian.

Pemkab Majalengka bersama ATR/BPN telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 40.700 hektare sebagai bagian dari komitmen melindungi lahan pangan agar tidak mudah beralih fungsi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pertanian sekaligus memperkuat posisi Majalengka sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Jawa Barat.


Kepala DKP3 Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh sarana Irpom dan Irpip yang telah disalurkan benar-benar berfungsi dan memberikan manfaat bagi kelompok tani.

DKP3 bersama jajaran penyuluh pertanian juga terus melakukan pendampingan kepada kelompok tani, termasuk memetakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kekeringan tinggi.

Pemetaan tersebut penting agar intervensi pemerintah, baik berupa pompa, jaringan perpipaan, perbaikan irigasi maupun dukungan lainnya, dapat diberikan secara tepat sasaran.


Petani Sambut Positif Penguatan Irigasi.


Program penguatan irigasi dan pompanisasi mendapat sambutan positif dari para petani. Selain membantu memastikan ketersediaan air, pemanfaatan teknologi pompa berbasis energi surya juga dinilai berpotensi mengurangi beban biaya operasional.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan Pemkab Majalengka. Dulu setiap kali El Nino atau musim kemarau datang, kami selalu cemas sawah tadah hujan akan kekeringan dan gagal panen. Bantuan pompa, sodetan, dan fasilitas pompa listrik ini sangat membantu kami mengurangi biaya operasional solar,” ujar Kohar petani asal Ligung.

Menurutnya, ketersediaan air yang semakin baik memberikan optimisme bagi petani untuk menghadapi MT2.

“Air sekarang bisa mengalir lancar sampai ke ujung sawah. Kami makin optimistis swasembada dan hasil panen MT2 ini bisa sukses melimpah,” katanya.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Majalengka, BBWS, DKP3, para penyuluh, kelompok tani dan Gapoktan, penguatan sistem pengairan pertanian diharapkan mampu menjaga produktivitas lahan sekaligus mengantisipasi dampak perubahan iklim.

Dengan dukungan infrastruktur irigasi yang semakin kuat dan perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan, Majalengka optimistis dapat mempertahankan perannya sebagai salah satu lumbung pangan andalan Jawa Barat.

( Didin.MH )

Tingkatkan Kondusifitas Dan Keamanan  Wilayah Binaan Babinsa Kelurahan Timuran Patroli Bersama Linmas

Surakarta , Selasa ( 11/8/2026) pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai, Babinsa Kelurahan Timuran Koramil 02/Banjarsari Kodim Surakarta Serma Danang M melaksanakan giat patroli malam  bersama Linmas  di wilayah Kelurahan Timuran Kecamatan Banjarsari.

Dikatakan Serma Danang kegiatan patroli ini dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan kamtibmas di lingkungan keramaian warga masyarakat dengan mengecek obyek vital dan tempat -tempat rawan terhadap gangguan kamtibmas.

 "Patroli ini juga bertujuan untuk monitoring aktifitas warga masyarakat serta untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya wilayah lingkungan yang kondusif dari gangguan kamtibmas.""ujarnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar dan Menyita Lebih Dari 6.900 Butir Obat Keras Ilegal

Polresta Cirebon kembali tunjukan ketegasannya dalam memberantas peredaran Obat Keras Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Dalam operasi maraton dan pengembangan kilat yang dilancarkan pada Senin, (10/8/2026), petugas berhasil menggulung tiga pengedar obat keras ilegal (OK) di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, serta menyita total 6.964 butir OK.

​Penindakan diawali dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, pada pukul 13.30 WIB. Petugas membekuk tersangka T (35),  Saat penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan puluhan Tramadol, dan Trihexyphenidyl, serta uang sisa hasil penjualan, HP dan tas selempang Dari hasil pemeriksaan,(T ) diperoleh keterangan pasokan obat tersebut dari seorang  berinisial ( S ) yang kini Masih Dalam Pengejaran

​Tak berhenti di situ, pada pukul 15.00 WIB petugas bergerak ke sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Petugas meringkus tersangka MF (27) dan kembali menyita puluhan barang bukti  Tramadol sisa penjualan, uang tunai ,  dompet, serta HP.

Saat diinterogasi, ( MF ) menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok besar di wilayah Susukan berinisial  ( A ). Merespons keterangan ( MF ) , petugas melancarkan pengembangan kilat ke lokasi sasaran. Tepat pukul 18.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari penggeledahan di rumah A, petugas membongkar gudang penyimpanan obat berkapasitas besar dan menyita barang bukti fantastis sebanyak 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam dua buah tas ransel. Tersangka A membeberkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial A yang kini  tengah diburu petugas Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan rantai peredaran obat keras ilegal ini merupakan komitmen nyata Polresta Cirebon dalam memutus rantai pasokan obat terlarang yang menyasar masyarakat dan generasi muda. 

"Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon," tegas Kombes Pol. Imara Utama.
​Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sebanyak 4.893 butir Tramadol, 2.071 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, serta peralatan komunikasi telah diamankan di Mapolresta Cirebon. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

((A, Rahmat))

Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak


Majalengka,-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memusnahkan sebanyak 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).
‎Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan, Sekum MUI Kab. Majalengka H. M. Risan, Ketua FKUB Majalengka Drs. KH. Abdul Muiz Rois, M.Ag., unsur Forkopimda, Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, hingga perwakilan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).

‎Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar upacara seremonial belaka, melainkan bentuk pernyataan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Majalengka.
‎”Ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan tegas bahwa kita tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras yang selama ini menjadi salah satu akar penyebab gangguan kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman dalam sambutannya, Selasa (11/8/2026).
‎Ribuan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Razia Serentak yang digelar oleh Polres Majalengka beserta Polsek jajaran selama 9 hari, terhitung sejak 1 hingga 9 Agustus 2026.
‎Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.853 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 527 botol minuman keras jenis Ciu, 46 botol minuman keras jenis Arak.

‎Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang terindikasi sebagai tempat peredaran gelap, seperti warung kelontong, toko jamu, tempat hiburan malam, hingga gudang penyimpanan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
‎AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, seluruh penindakan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku. Para pelaku yang terlibat saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
‎Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas langkah cepat dan tindakan tegas yang dilakukan jajaran Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP M Aldy Sulaiman.
‎”Langkah pemberantasan peredaran miras maupun narkoba ini sudah dibuktikan. Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Majalengka sudah berhasil mengamankan 6.426 botol miras. Saya berharap langkah ini terus konsisten dilaksanakan demi mewujudkan Majalengka yang aman dan maju,” ujar Bupati Majalengka.
‎Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran miras maupun narkotika di lingkungan sekitar.
‎”Miras merusak kesehatan fisik, mental, hingga moralitas. Mari kita jadikan Kabupaten Majalengka bersih dari penyakit masyarakat. Jika ada indikasi peredaran miras atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke Call Center 110, pesan WhatsApp resmi, atau DM Instagram Polres Majalengka,” pungkasnya.

( Didin.MH )

BUMDesma Wadah Kolektif Antar desa

Cilacap Buserpresisi.com

BUMDesma adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi ekonomi secara kolektif di tingkat desa.Poin poin tujuannya utama pendirian BUMDesma adalah meningkatkan perekonomian antar desa menggabungkan potensi dan modal unit usaha guna memperkuat ekonomi secara wilayah kata H.Maman Suratman S,ag.12/8/2026.

Menurut Maman untuk meningkatkan pendapatan asli desa ( Pades) dari hasil usaha yang dikelola itu mengoptimalkan usaha potensi lokal yang ada kebutuhan secara bersama secara efektif ,partisipatif dan harus transparansi guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pedesaan dengan tercipta Lapangan kerja.

Melanjutkan pungsi sosial dan komersial menurut Maman adalah mencari keuntungan untuk keberlanjutan usaha juga sekaligus memberi manfaat untuk masyarakat ,ucapnya..

Dengan bertujuan yang sama di ucapkan oleh minijer keuangan BUMDesma Muh Fajar Dwi Franata bahwa, usaha milik desa bersama mengelola potensi dengan secara kolektif sebagian atau seluruh modal .

Lanjutnya,perbedaan antara BUMDES dengan BUMDesma itu sangat berbeda.kalau BUMDES pengelolanya hanya di kelola oleh satu desa. Kalau BUMDesma melibatkan kolaborasi antar desa untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan sumberdaya dan pengembangan usaha.

Sebagian modal usaha BUMDesma dimiliki oleh pemerintahan desa, dan hadir sebagai solusi untuk memperkuat perekonomian desa terutama di wilayah keterbatasan sumberdaya .

BUMDesma sangat berperan untuk memperkuat daya saing ekonomi pedesaan melalui bersinergi antar wilayah.
Hal ini bertujuan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian dengan melalui pengelolaan ekonomi .tutupnya.(Ag)

Selasa, 11 Agustus 2026

Polres Bangka Barat bersama lintas sektor siaga hadapi potensi karhutla.



Bangka Barat, Polres Bangka Barat bersama pemerintah daerah, TNI dan sejumlah instansi terkait menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), cuaca ekstrem, serta kekeringan di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Apel yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. tersebut berlangsung di Lapang Atletik Pemkab Bangka Barat, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan diikuti personel gabungan dari Polres Bangka Barat, TNI AD, TNI AL, BPBD, Satpol PP, Senkom, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan apel kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kesiapan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana.

"Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan ajang latihan, evaluasi dan koordinasi lintas sektor agar saat terjadi bencana semua unsur dapat bergerak cepat, tepat dan terorganisir," kata Helen.

Ia mengatakan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana tidak hanya dilakukan pada saat kondisi darurat, tetapi juga perlu diikuti dengan upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurut dia, kesadaran masyarakat mengenai mitigasi bencana perlu dibangun mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja hingga ruang publik.

"Jangan hanya tanggap darurat saat bencana terjadi, tetapi kita juga harus membudayakan kesadaran dan edukasi mitigasi bencana di tengah masyarakat," ujarnya.

Helen menyebut Kabupaten Bangka Barat memiliki tingkat risiko bencana yang perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, masyarakat, media massa dan unsur pendidikan diperlukan dalam upaya pencegahan maupun penanganan bencana.

Apel kesiapsiagaan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan personel dan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi potensi karhutla, cuaca ekstrem dan kekeringan di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

(HR)