Indramayu, (Buserpresisi.com) – Proyek pembangunan gedung laboratorium dan perpustakaan di MTsN 7 Indramayu dengan nilai anggaran sebesar Rp2.324.627.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) menuai sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Rifki Anung tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan informasi kepada pihak penerima manfaat.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi proyek, tidak ditemukan informasi detail terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan yang dapat diketahui oleh pihak sekolah sebagai penerima manfaat pembangunan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Humas MTsN 7 Indramayu, Hani, mengaku pihak sekolah tidak mengetahui secara detail terkait pelaksanaan pembangunan tersebut, termasuk dokumen RAB proyek.
“Maaf mas, kita dari pihak sekolah atau yayasan tidak mengetahui terkait pembangunan tersebut. Walaupun pihak sekolah sebagai penerima manfaat, yang mengetahui hanya pihak kontraktor yang mengerjakan saja dan pihak sekolah malah tidak diberikan RAB pekerjaan tersebut,” ujar Hani.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau daerah, prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, termasuk proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai dari anggaran negara.
Selain itu, dalam pantauan di lapangan, awak media juga menemukan para pekerja proyek yang diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan pekerja selama melakukan pekerjaan.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana dari CV. Rifki Anung di lokasi proyek, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Di lokasi hanya terdapat para pekerja yang sedang melakukan aktivitas pembangunan.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pelaksana proyek sedang tidak berada di tempat.
“Tidak ada, sedang keluar,” ujar pekerja tersebut singkat.
Awak media juga menanyakan terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya mengenai kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut menjadi perhatian karena mayoritas pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
Seorang pekerja menjelaskan bahwa secara aturan perusahaan seharusnya mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, namun di lokasi tersebut terdapat pekerja yang bekerja dengan sistem borongan.
“Kalau untuk BPJS seharusnya didaftarkan oleh perusahaan, tapi di sini ada juga pekerja yang sistem borongan jadi di luar perusahaan,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dari CV. Rifki Anung belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek, termasuk mengenai transparansi anggaran serta perlindungan keselamatan kerja para pekerja di lapangan. (WH/TIM)



