Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

H. Sirojudin Soroti Pengecatan Pendopo Sindang, Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Indramayu – Perubahan warna Pendopo Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menyedot perhatian publik. Bangunan yang diduga ...

Postingan Populer

Minggu, 14 Desember 2025

H. Sirojudin Soroti Pengecatan Pendopo Sindang, Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Indramayu – Perubahan warna Pendopo Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menyedot perhatian publik. Bangunan yang diduga berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu kini dicat biru, memicu polemik dan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengabaikan nilai sejarah dan prinsip pelestarian cagar budaya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, angkat bicara menanggapi viralnya isu tersebut. Ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang merupakan aset sejarah yang seharusnya dijaga keasliannya, baik dari sisi warna, bentuk, maupun nilai estetikanya.

Ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu, Minggu (14/12/2025), Sirojudin menyebut perlakuan terhadap bangunan cagar budaya tidak bisa disamakan dengan gedung pemerintahan atau fasilitas umum lainnya.

"Kalau memang dicat biru, ya silakan saja untuk bangunan lain. Tapi ini kan cagar budaya, seharusnya dipertahankan, baik warna maupun estetikanya," tegasnya.

Menurut Sirojudin, setiap perubahan terhadap bangunan bersejarah, termasuk pengecatan, seharusnya melalui kajian mendalam dan melibatkan pihak-pihak yang memahami aspek historis serta pelestarian cagar budaya. Tanpa itu, perubahan justru berpotensi menghilangkan nilai autentik yang menjadi identitas bangunan.

Ia juga menyayangkan apabila polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diseret ke ranah politik. Menurutnya, bangunan cagar budaya adalah milik publik dan tidak boleh dijadikan simbol kekuasaan, kelompok, maupun kepentingan sesaat.

"Ini sering kali dipolitisasi. Kalau gedung-gedung lain mungkin dipimpin orang biru, ya silakan. Tapi kalau cagar budaya, itu milik umum, bukan milik tertentu, apalagi milik bupati. Ini milik sejarah Indramayu," ujar Sirojudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang adalah bagian dari warisan sejarah Indramayu yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut cagar budaya harus mengedepankan kepentingan publik dan nilai sejarah, bukan kepentingan individu atau kelompok.

Sirojudin pun secara tegas meminta agar warna Pendopo Kecamatan Sindang dikembalikan seperti semula. Ia meyakini perubahan warna tersebut akan menuai keberatan dari para ahli sejarah, budayawan, hingga pegiat pelestarian cagar budaya.

"Saya pikir ini mohon dicat kembali. Pakar-pakar benda sejarah kuno dan pelestari budaya saya yakin keberatan. Ini cagar budaya yang sudah beratusan tahun, lalu diubah warnanya. Menurut saya, ini sangat norak," pungkasnya.

Polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait bangunan bersejarah, dengan berlandaskan kajian ilmiah serta tetap menjunjung tinggi nilai sejarah dan kepentingan masyarakat luas. (Wira)

H. Sirojudin Soroti Pengecatan Pendopo Sindang, Ingatkan Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Indramayu – Perubahan warna Pendopo Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menyedot perhatian publik. Bangunan yang diduga berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu kini dicat biru, memicu polemik dan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengabaikan nilai sejarah dan prinsip pelestarian cagar budaya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, angkat bicara menanggapi viralnya isu tersebut. Ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang merupakan aset sejarah yang seharusnya dijaga keasliannya, baik dari sisi warna, bentuk, maupun nilai estetikanya.

Ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu, Minggu (14/12/2025), Sirojudin menyebut perlakuan terhadap bangunan cagar budaya tidak bisa disamakan dengan gedung pemerintahan atau fasilitas umum lainnya.

"Kalau memang dicat biru, ya silakan saja untuk bangunan lain. Tapi ini kan cagar budaya, seharusnya dipertahankan, baik warna maupun estetikanya," tegasnya.

Menurut Sirojudin, setiap perubahan terhadap bangunan bersejarah, termasuk pengecatan, seharusnya melalui kajian mendalam dan melibatkan pihak-pihak yang memahami aspek historis serta pelestarian cagar budaya. Tanpa itu, perubahan justru berpotensi menghilangkan nilai autentik yang menjadi identitas bangunan.

Ia juga menyayangkan apabila polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diseret ke ranah politik. Menurutnya, bangunan cagar budaya adalah milik publik dan tidak boleh dijadikan simbol kekuasaan, kelompok, maupun kepentingan sesaat.

"Ini sering kali dipolitisasi. Kalau gedung-gedung lain mungkin dipimpin orang biru, ya silakan. Tapi kalau cagar budaya, itu milik umum, bukan milik tertentu, apalagi milik bupati. Ini milik sejarah Indramayu," ujar Sirojudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang adalah bagian dari warisan sejarah Indramayu yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut cagar budaya harus mengedepankan kepentingan publik dan nilai sejarah, bukan kepentingan individu atau kelompok.

Sirojudin pun secara tegas meminta agar warna Pendopo Kecamatan Sindang dikembalikan seperti semula. Ia meyakini perubahan warna tersebut akan menuai keberatan dari para ahli sejarah, budayawan, hingga pegiat pelestarian cagar budaya.

"Saya pikir ini mohon dicat kembali. Pakar-pakar benda sejarah kuno dan pelestari budaya saya yakin keberatan. Ini cagar budaya yang sudah beratusan tahun, lalu diubah warnanya. Menurut saya, ini sangat norak," pungkasnya.



Polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait bangunan bersejarah, dengan berlandaskan kajian ilmiah serta tetap menjunjung tinggi nilai sejarah dan kepentingan masyarakat luas. (Wira)

Selly Andriany Gantina Dorong Penguatan Kader dan Pengawalan Program PIP

Indramayu - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menghadiri agenda internal partai yang digelar di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi penguatan dan pembasisan PDI Perjuangan di Kabupaten Indramayu.

Dalam pertemuan tersebut, Selly menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan soliditas dan kekuatan partai ke depan. Ia menyampaikan dukungannya terhadap H. Sirojudin terpilih kembali menjadi Keyua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu beserta jajaran kepengurusan PDI Perjuangan periode 2025–2030.

"Persiapannya berjalan lancar. Bagaimanapun juga, kita menginginkan PDI Perjuangan kembali berkibar dan memenangkan pemilu legislatif maupun pilkada pada tahun-tahun mendatang," ujar Selly.

Menurutnya, soliditas kepengurusan menjadi kunci utama, tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga hingga struktur kecamatan dan ranting. Ia menekankan bahwa penguatan organisasi harus dibangun melalui kesadaran dan partisipasi aktif kader, bukan karena instruksi semata.

Selly juga mengingatkan pentingnya kesinambungan komunikasi antarstruktur partai melalui program-program yang telah berjalan, baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten. Ia berharap soliditas tersebut dapat terus terjalin secara berkelanjutan melalui komunikasi intensif, termasuk dalam implementasi empat pilar kebangsaan dan program-program kerakyatan.

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Selly menyoroti sejumlah program unggulan yang berkaitan dengan bidang keagamaan, sosial, dan kebencanaan. Salah satunya adalah program PIP Kemadrasaan yang saat ini sedang aktif berjalan.

Ia meminta kader PDI Perjuangan di Indramayu untuk aktif melakukan advokasi agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mengalami pemotongan. Selain itu, kader juga diharapkan dapat mendata dan mengadvokasi madrasah-madrasah di Indramayu guna memastikan seluruh anak yang berhak benar-benar menerima manfaat program tersebut.

"Kawan-kawan juga perlu melakukan pendekatan dengan pondok-pondok pesantren yang ada di Indramayu," tambahnya.

Selain itu, Selly turut menyinggung program Sekolah Rakyat yang berada di bawah Kementerian Sosial. Ia berharap anak-anak yang masuk kategori miskin ekstrem dapat memperoleh fasilitas pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu secara tepat sasaran.

"Harapannya, anak-anak yang masuk dalam program ini benar-benar yang paling membutuhkan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, ke kantor DPC PDI Perjuangan, Minggu (14/12/2025).

"Alhamdulillah, pada hari ini kami menerima kunjungan silaturahmi Ibu Selly Andriany Gantina. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPC yang baru, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PAC. Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk bersilaturahmi dengan kepengurusan baru dan jajaran DPC dan PAC," ujar Sirojudin.



Ia menjelaskan, sebagai anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII yang membidangi urusan keagamaan dan sosial, Selly memiliki banyak program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP) untuk madrasah.

"Selama ini kita mengenal PIP untuk sekolah umum SD, SMP dan SMA. Alhamdulillah sekarang sudah menyentuh madrasah. Bahkan berdasarkan informasi dari PAC, bantuan tersebut sudah cair di beberapa kecamatan dengan jumlah yang bervariasi," ungkapnya.

Atas nama DPC PDI Perjuangan, Sirojudin menyampaikan terima kasih kepada Selly atas aspirasi yang telah diperjuangkan sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Selly atas perjuangan dan aspirasinya. Beliau adalah kader PDI Perjuangan, petugas partai yang ditugaskan langsung oleh Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri di DPR RI. Tentu kami di DPC akan memberikan dukungan penuh, bersama DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI," tegasnya.
(Wira)

Polresta Cirebon Sita 96 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (13/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 96 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 36 botol miras pabrikan berbagai merek dan 60 botol miras tradisional ciu dari di wilayah Kecamatan Arjawinangun dan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kemudian penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

((Bang keling)) 

Sabtu, 13 Desember 2025

Jejak Gudang Minol Tanpa Izin Di Padang Baru, Big Bos Andi Diduga Jadi Pemasok THM.



Bangka Tengah — Aktivitas mencurigakan diduga peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin terendus di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di samhin Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi awak media menerima laporan langsung dari warga sekitar yang resah atas keberadaan sebuah gudang minuman alkohol yang telah lama beroperasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sore hari tim investigasi bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di lapangan, tim menemukan sebuah rumah mewah yang berdampingan langsung dengan sebuah bangunan gudang. Namun yang menjadi sorotan, tidak terlihat satu pun plang atau papan nama perusahaan, termasuk keterangan izin usaha resmi dari pemerintah maupun Pemerintah Daerah Bangka Tengah terkait aktivitas distribusi minuman beralkohol.

Dari keterangan sumber terpercaya, rumah sekaligus gudang tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos Andi. Sumber juga mengungkapkan bahwa di dalam gudang tersebut tersimpan berbagai jenis dan merek minuman beralkohol dengan kadar alkohol beragam, di antaranya bir merek Bintang dengan kadar 4,7% ABV, Soju berkadar alkohol 20–40% ABV, serta anggur merah (Amer) dengan kadar 12–15% ABV.

Kecurigaan tim investigasi semakin menguat ketika sekitar pukul 20.00 WIB, dua unit mobil pikap masing-masing berwarna hitam dan silver terlihat keluar dari halaman rumah tersebut. Kedua kendaraan itu tampak sarat muatan yang tertutup rapat menggunakan plastik polibek hitam. Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan kedua mobil tersebut hingga ke salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang. Berdasarkan hasil penelusuran, Big Bos Andi diduga berperan sebagai pemasok minuman beralkohol ke sejumlah THM di wilayah tersebut.

Padahal, pemerintah telah secara tegas mengatur peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, serta regulasi teknis lainnya yang mengatur klasifikasi minuman beralkohol Golongan A, B, dan C. Setiap pelaku usaha diwajibkan mengantongi izin resmi, termasuk NPPBKC dari Bea Cukai dan izin usaha dari Pemerintah Daerah melalui sistem OSS, serta hanya boleh menjual minol kepada konsumen berusia di atas 21 tahun dan di tempat-tempat berizin seperti hotel, restoran, dan bar. Selain itu, setiap daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara lebih ketat.

Atas temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Dr. Viktor T. Sihombing, bersama pihak Bea Cukai, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Pasalnya, Big Bos Andi diduga belum mengantongi izin resmi penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

Jika dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi terjerat sanksi pidana dan administratif. Sanksi penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Indonesia bervariasi, mulai dari denda jutaan rupiah dengan subsider kurungan sebagaimana diatur dalam Perda, hingga ancaman pidana penjara yang lebih berat serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga terancam sanksi administratif berupa penyitaan barang bukti, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Big Bos Andi maupun instansi terkait. Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dan mengembangkan temuan ini demi memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

(HR/TIM) 

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Serma Ali Hadiri Kegiatan Farm Field Day (FFD)

Wonogiri - Babinsa tidak hanya hadir dalam acara formal, tetapi juga secara langsung terjun ke lapangan untuk mendampingi dan memotivasi petani dalam perawatan hingga panen tanaman cabai.

Seperti yang dilaksanakan oleh  Serma Ali Mustofa, Babinsa Koramil 18/Girimarto Kodim 0728/Wonogiri menghadiri kegiatan Farm Field Day (FFD) Sekolah Lapangan Tematik Pertanian, bertempat di Area Demplot Tanaman Cabai  Dusun Nungkulan Desa Nungkulan Kec. Girimarto, Sabtu (13/12/2025).

Kerja sama antara Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dengan Babinsa guna menyukseskan acara Farm Field Day (FFD).  "Melalui FFD, petani dapat memahami teknik-teknik baru dalam budidaya cabai, mulai dari pengolahan lahan hingga panen,"ujar Serma Ali.

Dengan pendampingan yang intensif, para petani merasa termotivasi dan terbantu sehingga perawatan tanaman cabai menjadi lebih optimal dan hasil panen pun diharapkan meningkat.

Kehadiran Babinsa  untuk mempererat hubungan antara TNI, instansi pertanian, dan masyarakat petani, menciptakan sinergi yang kuat untuk kemajuan sektor pertanian. Imbuhnya.

Dengan demikian, keterlibatan Babinsa dalam FFD tanaman cabai merupakan bagian dari tugas mereka untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui pendampingan dan pemberdayaan petani di desa-desa binaan.

Hadir dalam kegiatan terseebut, Kepala Dinas Pertanian Wonogiri yang diwakili Ir. Muhammad Sidiq Purwanto. Camat Girimarto Titiek Supriyati, Kapololsek Girimarto Diwakili Aiptu Sanusi,Kepala Desa Nungkulan, Diwakili Aan,Koordinator PPL Suprih Utami, STP.Gapoktan Se Kec Girimarto.

Penulis : Arda 72

Ops Miras Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Sasar Warung di Kedawung

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras melalui Piket Fungsi pada hari Jumat (13/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah hukum Polres Cirebon Kota sebagai langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan oleh personel Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan patroli dan pemeriksaan terbatas pada sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas mendatangi sebuah warung milik saudara Andri yang berada di wilayah Kedawung, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan lapangan untuk memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan sejumlah minuman keras berbagai jenis yang disimpan tanpa dilengkapi perizinan resmi, sehingga dilakukan pengamanan guna mencegah peredarannya di tengah masyarakat.

Adapun jenis minuman keras yang diamankan oleh petugas antara lain miras jenis Atlas, Api, Anggur Putih, Kawa, dan Intisari, yang seluruhnya langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas, sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak kembali melakukan penjualan minuman keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak sosial dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Kegiatan Ops Miras tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan nyaman, khususnya dari pengaruh negatif konsumsi minuman keras.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa operasi penertiban minuman keras akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban wilayah serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

((Bang keling)) 

Jumat, 12 Desember 2025

Peringati Hari Juang TNI-AD Ke-80, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Fasum Dan Bantuan Paket Sembako

Surakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodim 0735/Surakarta melaksanakan karya bakti pembersihan Fasilitas Umum (Fasum) dan pemberian bantuan paket sembako kepada warga masyarakat kurang mampu, bertempat RT ,04, RW .03, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Jum'at (12/12/2025).

Pelaksanaan Karya Bakti Pembersihan Fasilitas Umum tersebut melibatkan 100 orang peserta yang terdiri dari Anggota TNI dari Jajaran Korem 074/Warastratama, Kodim 0735/Surakarta, Polresta Surakarta, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Anggota Linmas, dan segenap warga Masyarakat.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., Para Danramil dan Perwira Staf, Lurah Mojo Siswoko Santoso S.Sos., M.Si, serta segenap tamu undangan lainnya.

Perwira Seksi Teritorial (Pasiter) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Gasar selaku penanggung jawab kegiatan tersebut menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian Hari Juang TNI AD yang akan diperingati pada 15 Desember mendatang.

"Hari Juang TNI AD merupakan momentum untuk mengenang perjuangan pendahulu kita. Melalui karya bakti ini, kami ingin menegaskan kembali komitmen TNI AD untuk terus bersama rakyat, memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

"Selain membersihkan area, kegiatan ini juga bertujuan mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat."tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya "Melalui gotong royong, dirinya berharap dapat membangun hubungan harmonis antara TNI dan rakyat. Ini adalah wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menjadi tujuan utama pembinaan teritorial.

Sementara itu Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman S.H., kepada awak media menjelaskan tentang pentingnya menjaga tradisi juang TNI AD serta memperkuat sinergi antara TNI dan masyarakat.

"Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin termotivasi untuk bergotong royong, menjaga kebersihan, dan memperkuat solidaritas sosial demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan harmonis."pungkas Dandim.

Penulis : Arda 72

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Hadiri Penyelesaian Perkara (Restorative Justice) Oleh Kejari Surakarta

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama dengan Bhabinkamtibmas menghadiri Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Bertempat di Ruang Omah Kampoeng Perdamaian Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Jum'at (12/12/2025) Pkl 08.45 Wib sd selesai.

Adapun perkara dalam penyelesaian tersebut tentang Pemakaian Narkoba jenis sabu dan sebagai tersangka an. Kholik Nasyori bin sagimin ( 34 ) warga RT 2 RW 13 Kampung Dawung Kel Serengan dan an. Hendro Prasetyo bin Waluyo Rt 01 Rw 04 warga kampung petoran Kel Jebres dengan barang bukti 0,52 gram jenis sabu.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Permohonan Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah ,'jelasnya

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dr. Supriyanto. SH,MH ( Kajari Surakarta ), Bagyo Wibowo.SH ( Kasi Pidum Kejari Surakarta ), Triyanto ( Perwakilan BNN Kota Surakarta ), Ardias.SH ( Kasubagbin Kejari Ska ), Para Jaksa Penuntut umum, Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Unit Reskrim Polresta Surakarta, Sumijati, S.Sn ( Kasi Permas Kelurahan Kepatihan Wetan ) dan para Staf Kejari Surakarta.

Sertu Budiono menambahkan untuk Permohonan Proses Restorativ Justice tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan berharap mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung serta sambil menunggu putusan tersebut untuk kedua tersangka akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan Surakarta

Lebih lanjut,,Dan apabila pengajuan proses RJ mendapatkan Persetujuan dari Kejagung, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin Jebres dalam pengawasan ketat dari tim BNN Kota Surakarta dan staf Pidum Kejari Surakarta.

Penulis : Arda 72

Kodim 0735/Surakarta Gelar Do’a Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD Ke-80 Tahun 2025

Surakarta - Menjelang peringatan Hari Juang TNI AD Ke-80 Tahun 2025, Kodim 0735/Surakarta menggelar doa bersama di Masjid Al-Falaq Komplek Kodim 0735/Surakarta Jln A Yani No.349, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Jum'at (12/12/2025).

Kegiatan Doa bersama diikuti Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., Para Perwira Staf, Danramil serta seluruh anggota baik Militer maupun PNS Jajaran Kodim 0735/Surakarta.

Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Arief Handoko Usman, S.H., mengatakan kegiatan do'a bersama yang dilaksanakan kali ini adalah dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD KE-80 Tahun 2025.

"Seraya bermohon kepada Sang Pencipta mengharapkan doa bersama ini sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam melanjutkan pengabdian kejayaan Bangsa dan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"tuturnya.

"Untuk yang beragama Islam kita laksanakan doa bersama di Masjid Al Falaq Komplek Makodim 0735/Surakarta, sedangkan untuk yang beragama Nasrani kita laksanakan doa bersama di ruang Briefing Makodim."imbuhnya.

Lebih lanjut Dandim menegaskan TNI AD tetap melanjutkan Pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara dalam menjaga Kedaulatan dan keutuhan NKRI.

"Mari kita bersama-sama menadahkan tangan keatas seraya mendoakan dan memberikan dorongan moril bagi Prajurit TNI AD yang berada di medan tugas baik di daerah rawan konflik maupun perbatasan selalu diberikan kesehatan, keselamatan guna menjaga Kedaulatan dan Keutuhan NKRI serta ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia dalam mengemban tugas yang bernilai ibadah,"pungkas Dandim

Penulis : Arda 72