Bandung-buserpersisi
Gedung Bapenda Jabar/Net
Article Header ImageTerobosan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama menuai respons positif. Bahkan, kebijakan yang mulai diberlakukan lewat Surat Edaran (SE) per 6 April 2026 itu kini dilirik untuk diadopsi secara nasional oleh Korps Lalu Lintas Polri.
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu menyebut, skema tersebut mendapat penguatan dari Korlantas dan berpeluang diterapkan di seluruh Indonesia.
"Selama ini kebijakan ini berlaku di Jawa Barat karena ada surat edaran gubernur. Kini mendapat penguatan dari Korlantas. Nanti tidak hanya di Jawa Barat, tapi di seluruh wilayah Indonesia," ujar KDM, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April 2026.
Dengan kebijakan ini, warga cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, tanpa harus menghadirkan identitas pemilik pertama kendaraan.
KDM pun mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak.
"Ini anugerah bagi kita semua. Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Gunakan kendaraan dengan baik, hati-hati di jalan," pesannya.
Efektivitas kebijakan ini mulai terlihat. Data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat periode 6–12 April 2026 menunjukkan lonjakan signifikan pada pembayaran pajak di Samsat.
Wibowo, mengungkapkan skema ini akan dibahas dalam forum nasional pada Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat di Semarang pekan depan.
Jika disepakati, kebijakan tersebut akan berlaku secara nasional khusus untuk tahun anggaran 2026, dengan sejumlah catatan administratif.
"Wajib pajak harus mengisi formulir pernyataan bahwa kendaraan tersebut miliknya dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun depan. Jika tidak, data kendaraan akan diblokir," tegasnya.
Kemudahan ini juga dirasakan langsung masyarakat. Sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan proses pembayaran pajak tetap bisa dilakukan meski kendaraan masih atas nama pemilik pertama.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Polri berharap kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat, sekaligus mendorong tertib administrasi melalui proses balik nama kendaraan ke depan.
(Frilliyanti S.E)








