Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Capaian Kinerja Satresnarkoba Polres Cirebon Kota 2025, Kasus Penyalahgunaan Narkoba Turun 3 Persen

Cirebon Kota, -Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja selama satu tahun,...

Postingan Populer

Rabu, 31 Desember 2025

Capaian Kinerja Satresnarkoba Polres Cirebon Kota 2025, Kasus Penyalahgunaan Narkoba Turun 3 Persen

Cirebon Kota, -Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja selama satu tahun, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/25).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi serta Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat terkait upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dalam pemaparannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2024 tercatat sebanyak 103 kasus, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 100 kasus atau turun sebesar 3 persen.

“Penurunan ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berjalan cukup efektif, meskipun kami tetap menyadari bahwa ancaman narkoba masih menjadi perhatian serius,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak hanya fokus pada penindakan, namun juga mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan, khususnya terhadap para pengguna narkoba yang lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba telah menangani sebanyak 100 perkara tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 130 tersangka yang berperan sebagai pengedar.

“Selain penindakan terhadap pengedar, kami juga melakukan pendekatan rehabilitatif kepada para pemakai. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 23 orang pemakai narkoba telah direhabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Lebih lanjut disampaikan, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota juga aktif melakukan langkah pencegahan guna menekan peredaran dan kejahatan narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelajar.

“Kami secara rutin melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba serta dampak hukum dan kesehatan yang ditimbulkan,” ungkap AKP Otong Jubaedi

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa keberhasilan menekan angka kasus narkoba tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” kata AKP Aris.

Menutup konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota menegaskan komitmen Polres Cirebon Kota untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan melalui sinergi penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kami optimistis wilayah hukum Polres Cirebon Kota dapat terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

((Bang keling)) 

Satlantas Polres Cirebon Kota Paparkan Capaian Kinerja 2025, Angka Fatalitas dan Pelanggaran Lalu Lintas Turun Signifikan

Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja selama satu tahun, termasuk kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/25).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandi serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

Dalam pemaparannya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2024 tercatat sebanyak 366 kasus, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 420 kasus atau naik sebanyak 54 kasus dengan persentase kenaikan sekitar 15 persen.

“Meski terjadi peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas, namun yang patut kita syukuri adalah adanya penurunan signifikan pada angka korban meninggal dunia akibat laka lantas,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Kapolres menjelaskan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 tercatat sebanyak 36 orang, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 29 orang atau menurun sebesar 19 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas penanganan serta upaya pencegahan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cirebon Kota.

Selain itu, AKBP Eko Iskandar juga menyoroti penurunan signifikan angka pelanggaran lalu lintas. Pada tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 2.724 pelanggaran, sementara pada tahun 2025 turun drastis menjadi 866 pelanggaran atau menurun sebesar 68 persen.

“Penurunan angka pelanggaran lalu lintas ini merupakan hasil dari pendekatan preemtif dan preventif yang terus kami kedepankan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum secara tegas dan humanis,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandi menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, khususnya kepada pelajar melalui program edukasi ke sekolah-sekolah, serta kepada masyarakat umum melalui kegiatan pembinaan, penyuluhan, dan kampanye keselamatan berlalu lintas,” jelas AKP Ridwan Sandi.

AKP Ridwan Sandi menambahkan bahwa Satlantas Polres Cirebon Kota juga rutin melaksanakan kegiatan preventif seperti pengaturan, penjagaan, patroli, dan pengawalan (Turjawali), serta penegakan hukum secara selektif dan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurutnya, meskipun jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan, penurunan angka korban meninggal dunia dan pelanggaran lalu lintas menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat serta efektivitas kehadiran polisi lalu lintas di lapangan.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa capaian kinerja Satlantas ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya Polres Cirebon Kota dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua,” ungkap AKP Aris.

Menutup konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satlantas Polres Cirebon Kota atas dedikasi dan kinerjanya selama tahun 2025, serta berharap capaian positif ini dapat terus ditingkatkan pada tahun mendatang.

“Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota akan semakin baik, sehingga mampu menekan angka fatalitas dan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

((Bang keling)) 

Polres Cirebon Kota Rilis Capaian Kinerja Satreskrim Selama 2025, Penyelesaian Kasus Alami Peningkatan

Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun terkait capaian kinerja selama kurun waktu satu tahun, khususnya di bidang penegakan hukum oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/25).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Gana serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Dalam paparannya, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan bahwa jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode tahun 2024 tercatat sebanyak 463 kasus, sementara pada periode tahun 2025 meningkat menjadi 557 kasus.

“Meski terjadi peningkatan jumlah tindak pidana, kami mencatat adanya peningkatan yang signifikan pada jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP). Tahun 2024 sebanyak 285 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 345 kasus sehingga penyelesaian naik 60 kasus,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Kapolres menegaskan bahwa peningkatan penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satreskrim Polres Cirebon Kota, didukung sinergi lintas fungsi serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Lebih lanjut, AKBP Eko Iskandar menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota selama tahun 2025 dalam keadaan terkendali. Berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang muncul dapat ditangani dengan baik dan tuntas.

“Polres Cirebon Kota pada periode 2024 hingga 2025 secara umum mampu mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan situasi Kamtibmas melalui langkah pembinaan dan penegakan hukum, dengan mengedepankan upaya preemtif dan persuasif, namun tetap tegas dan tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana menjelaskan bahwa peningkatan penyelesaian perkara pada tahun 2025 tidak terlepas dari optimalisasi penyelidikan dan penyidikan, peningkatan profesionalisme penyidik, serta pemanfaatan teknologi dalam pengungkapan kasus.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Adam.

AKP Adam juga menambahkan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pada tahun-tahun mendatang, dengan fokus pada penanganan tindak pidana yang menjadi perhatian publik serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa konferensi pers akhir tahun ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik serta wujud pertanggungjawaban Polres Cirebon Kota kepada masyarakat.

“Melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan secara transparan capaian kinerja Polres Cirebon Kota selama tahun 2025, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata AKP Aris.
Menutup kegiatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota mengapresiasi dukungan seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, serta insan pers yang selama ini turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Keberhasilan ini bukan semata-mata hasil kerja Polri, tetapi juga berkat dukungan dan partisipasi masyarakat. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya Cirebon Kota yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

((Bang keling)) 

Polres Cirebon Kota Paparkan Capaian Kinerja Selama 2025, Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat Terus Ditingkatkan



Cirebon Kota. - Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 guna memaparkan capaian kinerja selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Rabu (31/12/25), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

Dalam paparannya, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota selama tahun 2025 dalam keadaan terkendali dan kondusif. Berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang muncul dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik dan tuntas.

“Polres Cirebon Kota selama periode 2024 hingga 2025 pada umumnya mampu mengantisipasi dan mengatasi setiap perkembangan situasi Kamtibmas melalui upaya pembinaan dan penegakan hukum, dengan mengedepankan langkah preemtif dan persuasif, namun tetap tegas dan tidak mentolerir setiap pelanggaran hukum,” ujar AKBP Eko Iskandar.

Di bidang penegakan hukum, Kapolres menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mencatat jumlah tindak pidana (JTP) pada tahun 2025 sebanyak 557 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 463 kasus. Namun demikian, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) juga mengalami peningkatan signifikan.

“Pada tahun 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan sebanyak 285 kasus, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 345 kasus sehingga penyelesaian mengalami kenaikan 60 kasus. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Kapolres.

Sementara itu, di bidang pemberantasan narkoba, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Cirebon Kota berhasil menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 103 kasus, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 100 kasus atau turun sebesar 3 persen.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba menangani 100 perkara narkoba dengan jumlah pengedar yang diamankan sebanyak 130 tersangka. Selain itu, sebanyak 23 orang pemakai narkoba telah direhabilitasi sebagai bentuk pendekatan humanis dan berkeadilan.

“Selain penindakan, kami juga aktif melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pelajar, khususnya dengan menyambangi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Di bidang lalu lintas, Kapolres Cirebon Kota menjelaskan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada tahun 2025 tercatat sebanyak 420 kasus, meningkat 54 kasus atau 15 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 366 kasus. Meski demikian, angka fatalitas mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 sebanyak 36 orang, sedangkan pada tahun 2025 turun menjadi 29 orang atau menurun sebesar 19 persen,” jelas AKBP Eko Iskandar.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandi menambahkan bahwa penurunan angka fatalitas dan pelanggaran lalu lintas merupakan hasil dari upaya preventif dan edukatif yang terus digencarkan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.724 pelanggaran lalu lintas, sedangkan pada tahun 2025 turun drastis menjadi 866 pelanggaran atau menurun sebesar 68 persen.

“Kami aktif melaksanakan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, baik kepada pelajar melalui kegiatan ke sekolah-sekolah maupun kepada masyarakat umum, guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” jelas AKP Ridwan Sandi.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat serta sinergi dengan berbagai pihak.

“Konferensi pers akhir tahun ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polres Cirebon Kota dalam menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Aris.

Menutup kegiatan, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Cirebon Kota atas dedikasi dan kinerjanya selama tahun 2025, serta mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung tugas-tugas kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya Cirebon Kota yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas AKBP Eko Iskandar.

((Bang keling)) 

Polres Cirebon Kota Musnahkan 3.391 Botol Miras Hasil Operasi Pekat dan KRYD, Wujud Cipta Kondisi Selama Tahun 2025

Cirebon Kota. - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Cirebon Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran Nomor 5, Kota Cirebon, pada Rabu (31/12/25). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, dan Pejabat utama Polres CIrebon Kota.

Sebanyak 3.391 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti miras ini merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cirebon Kota dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi kepolisian sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk komitmen memberantas penyakit masyarakat.

Adapun jenis miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya AO sebanyak 571 botol, Bir Anker 556 botol, Bir Singaraja 630 botol, Anggur Putih 360 botol, Anggur Merah 330 botol, Atlas 37 botol, Ciu 321 botol, Arak Bali 25 botol, Kawa-Kawa 120 botol, Intisari 111 botol, Iceland 51 botol, Gingseng 46 botol, Arcadia 21 botol, AO Mild 145 botol, serta Api sebanyak 67 botol.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti miras ini merupakan langkah konkret Polres Cirebon Kota dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya menjelang momentum pergantian tahun yang rawan terhadap gangguan kamtibmas.

“Peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, Polres Cirebon Kota secara konsisten melakukan penindakan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama menjelang malam pergantian tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk menyambut Tahun Baru dengan kegiatan yang positif dan tidak melakukan perayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon. Mari kita rayakan pergantian tahun dengan sederhana, aman, tertib, dan penuh rasa syukur,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan telah melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui laporan dan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini, Polres Cirebon Kota berharap dapat menekan angka gangguan kamtibmas serta mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman dan damai.

((Bang keling)) 

Dugaan Pembongkaran Timah Balok di Gudang PT SIP, Aset Sitaan Negara Diduga Raib Ratusan Ton



Pangkalpinang – Di penghujung tahun 2025, publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan masif di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas pembongkaran dan pengangkutan timah balok (ingot) dari dalam gudang dan smelter (peleburan) biji timah milik PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Kawasan Industri Ketapang, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Gudang dan smelter tersebut diketahui merupakan aset milik Suwito Gunawan alias Awi, terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, pada 19 April 2024, seluruh aset PT SIP telah dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara tersebut, Suwito Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 14 tahun penjara serta dikenakan denda Rp1 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 6/PID.SUS.TPK/2025/PT.DKI tertanggal 26 Februari 2025.

Aset Disita, Aktivitas Diduga Tetap Berjalan
Data yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, saat proses penyitaan, jaksa penyidik menerima 12 unit alat pendukung produksi smelter serta 10 bidang surat tanah dalam bentuk HGB dan SHM dengan luasan bervariasi. Serah terima aset tersebut ditandatangani langsung oleh Suwito Gunawan dan pihak keamanan PT SIP, Marullah.

Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Moch. Choirul Anam, S.H. dan Syaiful Anwar, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan disaksikan perwakilan PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, S.H., pihak Kecamatan Bukit Intan Yansyah Tri Darmawan Patra, S.STP, serta pejabat BPN Kota Pangkalpinang Danang Dwi Wijayanto, S.Tr.

Namun yang menjadi sorotan, tepat pada 19 Oktober 2025, tim investigasi menerima informasi adanya aktivitas pembongkaran oleh sejumlah orang tak dikenal di dalam gudang PT SIP. Sejumlah alat berat dan mobil truk dilaporkan masuk ke area tersebut dan mengangkut sekitar 300 ton timah balok, yang terdiri dari 60 ton refined tin dan 240 ton crude tin.

Timah balok tersebut diklaim sebagai sisa hasil produksi dari PT Mitra Stania Prima (PT MSP) dan PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBTS). Selain timah, satu unit mobil Toyota dan satu unit tangki berkapasitas 5 ton juga dilaporkan ikut dibawa keluar dari lokasi.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Sobirin ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB, dengan nomor laporan LP/B/195/XII/SPKT/POLDA BABEL, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pembongkaran Tengah Malam dan Dugaan Orang Dalam

Tak berhenti di situ, sumber terpercaya kembali mengungkapkan bahwa pada 4 Desember 2025 sekitar tengah malam, terjadi lagi aktivitas pembongkaran di dalam gudang PT SIP. Aksi ini diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial IVAL, yang disebut-sebut merupakan orang dalam PT SIP dan mengetahui lokasi penyimpanan timah balok.

Menurut sumber tersebut, pada malam itu sedikitnya 7 unit truk keluar dari area gudang dengan membawa muatan timah balok sekitar 40 ton. Timah tersebut diduga kuat sebelumnya disembunyikan di bawah tumpukan material limbah atau tailing, sehingga tidak tampak secara kasat mata.
Dari hasil penelusuran lanjutan, total 340 ton timah balok (300 ton dan 40 ton) diduga sengaja disamarkan dan disimpan di dalam area gudang yang berstatus aset sitaan negara, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengamanan aset negara tersebut.

Desakan Pengusutan Tuntas
Atas rangkaian temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lanjutan di akhir tahun 2025.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim investigasi telah mengonfirmasi pihak PT MSP melalui Desi terkait klaim adanya sisa hasil produksi timah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MSP.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memastikan aset sitaan negara benar-benar terlindungi dan tidak kembali "bocor" di tengah proses hukum yang telah berkekuatan tetap.

(HR/TIM) 

Pastikan Wisatawan Menikmati Liburan Dengan Aman, Ini Yang Dilakukan Anggota Babinsa

Wonogiri - Personil TNI dari Kodim 0728/Wonogiri Sertu Sunarno, melaksanakan patroli pengamanan di kawasan obyek wisata wasuk gajah mungkur Kabupaten Wonogiri, Rabu (31/12/2025). 

Kegiatan tersebut dilaksanakan Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan pergantian Tahun di obyek wisata. 

Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang kerap muncul menjelang pergantian tahun. 

Sasaran patroli meliputi aktivitas masyarakat yang menikmati masa liburan di sekitar kawasan waduk gajah mungkur. 

Sertu Sunarno menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Patroli ini kita laksanakan untuk menciptakan rasa aman bagi pengunjung. Kami ingin memastikan tidak ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun hal-hal aneh yang dapat meresahkan warga yang menikmati liburan," ujar Sertu Sunarno.

Dalam pelaksanaannya, Babinsa melakukan komunikasi secara humanis, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, serta mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya di kawasan wisata waduk gajah mungkur.

Patroli pengamanan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat saat berlibur di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Penulis : Arda 72

Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Cirebon juga secara tegas mengimbau agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, khususnya kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, maupun penggunaan alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta risiko keselamatan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

Sebagai alternatif, perayaan Tahun Baru 2026 dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama dan istighosah, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon menginstruksikan pengawasan bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif selama masa libur perayaan.

Selain itu, seluruh pihak terkait diminta untuk aktif menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, melalui kesiapsiagaan bersama, libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (DISKOMINFO)

Pemprov Jabar Terbitkan SE Larangan Penanaman Baru Kelapa Sawit

KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

“Pemerintah juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain. Komoditas pengganti harus menjadi unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan,” tulis SE tersebut seperti dikutip tim Humas IKP Diskominfo Kabupaten Cirebon, Selasa (30/12/2025).

Pemprov Jabar juga meminta agar pemerintah kabupaten atau kota melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha dalam proses alih komoditas.

Selain itu, pemerintah daerah wajib menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan program sektor perkebunan.

“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DISKOMINFO)

Pemkab Cirebon Imbau Perayaan Nataru 2025/2026 Tanpa Kembang Api


KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan masa libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan akhir tahun.

Surat Edaran Nomor 300/45/Satpol PP tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.


Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pemkab Cirebon juga secara tegas mengimbau agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api, khususnya kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan, maupun penggunaan alat atau bahan lain yang dapat menimbulkan kebisingan, bahaya kebakaran, serta risiko keselamatan masyarakat di tingkat kecamatan dan desa.

Sebagai alternatif, perayaan Tahun Baru 2026 dianjurkan untuk diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti doa bersama dan istighosah, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon menginstruksikan pengawasan bersama yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Pengawasan dilakukan dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif selama masa libur perayaan.

Selain itu, seluruh pihak terkait diminta untuk aktif menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap, melalui kesiapsiagaan bersama, libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (DISKOMINFO)