Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek seb...

Postingan Populer

Rabu, 03 Juni 2026

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

((A, Rahmat))

Patroli Malam, Piket Koramil 03/Serengan Dan Linmas Jaga Kondusivitas Wilayah

Surakarta - Piket Koramil 03 Serengan Serma Rumbawa bersama Linmas melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Serengan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan, Selasa (03/06/2026).

Dikatakan Serma Rumbawa Kegiatan patroli dilakukan dengan menyambangi beberapa titik  permukiman warga, serta lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan.

"Dalam pelaksanaan patroli, kami melaksanakan pemantauan situasi wilayah sekaligus berkomunikasi dengan warga yang masih beraktivitas untuk menyampaikan imbauan agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas."ujarnya.

Hasil patroli menunjukkan situasi wilayah Kecamatan Serengan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Koramil dan Linmas dalam memberikan rasa aman serta menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Selasa, 02 Juni 2026

Polres Wonosobo dan Dinas Kesehatan Perkuat Sinergi Tracing TBC hingga Tingkat Desa



Wonosobo – Polres Wonosobo melalui Satuan Binmas dan Sie Dokkes melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo terkait pelaksanaan program tracing Tuberkulosis (TBC) dalam rangka mendukung Program *Polda Jateng Peduli Berantas TBC Paru*. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo pada Selasa (2/6/2026).

Rapat koordinasi dipimpin bersama oleh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dan dihadiri Kasat Binmas, Kasi Dokkes, anggota Satbinmas serta anggota Sie Dokkes Polres Wonosobo.

Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah percepatan penemuan kasus TBC secara aktif melalui kegiatan skrining kesehatan, pelacakan kontak erat (*contact tracing*), serta edukasi kesehatan kepada masyarakat. Sasaran kegiatan meliputi masyarakat umum dan pondok pesantren di wilayah Kabupaten Wonosobo, dengan prioritas pada kontak erat penderita TBC, suspek TBC, serta masyarakat yang belum pernah menjalani pemeriksaan TBC.

Hasil koordinasi menunjukkan masih terdapat sejumlah sasaran yang memerlukan tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan data bakteriologis yang ada. Selain itu, sebagian hasil tracing yang telah dilakukan kader kesehatan belum seluruhnya terinput dalam sistem pelaporan kesehatan, serta masih ditemukan suspek TBC yang belum mendapatkan pemeriksaan lanjutan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, Polres Wonosobo bersama Dinas Kesehatan akan melaksanakan kegiatan skrining kesehatan pada tanggal 3–4 Juni 2026 dengan melibatkan Klinik Polres, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan dasar dan Cek Kesehatan Gratis (CKG), termasuk pemeriksaan gula darah dan pemeriksaan kesehatan pendukung lainnya.

Masyarakat yang terindikasi sebagai suspek TBC akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Puskesmas. Selanjutnya, sampel dahak akan dikirim ke laboratorium atau rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Apabila ditemukan hasil positif TBC, petugas akan segera melakukan tracing kontak erat serta memberikan edukasi kesehatan kepada keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah penyebaran penyakit.

Dalam program ini, Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa. Mereka akan mendampingi petugas kesehatan dalam kegiatan sosialisasi, mengajak masyarakat mengikuti skrining, serta membantu pelaksanaan tracing kontak erat secara humanis dan persuasif.

Selain itu, Sie Dokkes Polres Wonosobo akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan serta monitoring hasil skrining yang dilaksanakan di lapangan.

Untuk memperkuat sinergi seluruh pihak, juga direncanakan pelaksanaan Zoom Meeting pada hari Jumat yang melibatkan Polres Wonosobo, Dinas Kesehatan, dan kader MSI guna menyamakan langkah dalam mendukung keberhasilan program tracing TBC di Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam program ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan penemuan kasus TBC secara aktif, mempercepat diagnosis dan pengobatan, serta meningkatkan cakupan investigasi kontak di tengah masyarakat.

Melalui kolaborasi antara Polres Wonosobo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, diharapkan upaya pemberantasan TBC dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu menekan angka penularan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Wonosobo.

(Yudhi)
Uploaded Image

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa


Uploaded Image


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (2/6/2026) petang. 

Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 

"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 

Dia menerangkan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas polisi langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 

"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 

Indra Waspada juga menerangkan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 

"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya.




Toher Aswi

Polsek Pasar Kemis Polsek Pasar Kemis Dalami Kasus Cekcok Gegara Seorang Pria Siram Jalan Diduga Mengenai Warga


Uploaded Image


Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang memastikan Dalami Kasus Cekcok Gegara Seorang Pria Siram Jalan Diduga Mengenai Warga

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang memastikan sudah menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan hingga mengenai warga yang melintas di Jalan Pepaya 2, Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis. 

Video tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi. Menanggapi hal tersebut, aparat Polsek Pasar Kemis menegaskan sudah pernah memanggil para pihak untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah. 

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menyampaikan, pemanggilan para pihak sudah dilakukan pada Rabu (30/4/2026). Pada pertemuan tersebut, polisi memanggil A (42), pria yang menyiramkan air, beberapa warga, serta perangkat lingkungan setempat. 

"Pada pertemuan itu sudah terjadi kesepakatan dan saudara A tidak diperbolehkan melakukan penyiraman lagi," kata Humaedi, Selasa (2/6/2026). 

Menurutnya, warga resah dengan aktivitas pembuangan air tersebut. Warga pun mendatangi rumah A dan sempat terjadi cecok. Namun kemudian diselesaikan di Polsek Pasar Kemis. 

Humaedi menyesalkan, peristiwa tersebut kembali terjadi baru-baru ini. Bahkan, karena peristiwa terbaru tersebut, cekcok antara warga dengan A berujung kontak fisik. 

"Saudara A mengaku menerima kekerasan hingga membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis," ujar Humaedi. 

Humaedi memgimbau warga agar tidak terprovokasi. Serta mengedepankan dan menyerahkan penanganan hukum ke kepolisian. 

Dia memastikan, polisi sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Mulai dari motif A menyiram jalan, air yang disiramkan, hingga dugaan pemukulan yang diklaim dialami A. 

Humaedi juga mendorong, apabila ada pihak yang dirugikan untuk membuat laporan. Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur yang semestinya.





Toher Aswi

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Banjarsari Pacu Semangat Belajar Siswa SMU Budi Utomo

Surakarta – Sebagai wujud kepedulian terhadap pembinaan generasi penerus bangsa, Babinsa Kelurahan Banjarsari Sertu Mujono dari Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta hadir langsung di tengah para siswa SMU Budi Utomo. Kegiatan pembinaan berlangsung di halaman sekolah Jl. Bromo Raya Rt 04/03, Sekip, Kelurahan Banjarsari, Selasa (02/06/2026).

Memanfaatkan waktu istirahat para siswa, Sertu Mujono memberikan motivasi dan semangat belajar secara humanis dan komunikatif. Tidak sekadar ceramah, suasana cair yang dibangun membuat para siswa antusias berinteraksi dan bertanya.

Dalam arahannya, Sertu Mujono menjelaskan tentang nilai-nilai dasar yang melekat pada profesi prajurit TNI: tanggung jawab, loyalitas, dan disiplin tinggi. 

Menurutnya, tiga nilai itu bukan hanya untuk prajurit, tapi sangat relevan diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat menuntut ilmu.

“Belajar itu juga butuh disiplin. Disiplin waktu, disiplin mengerjakan tugas, dan disiplin menjaga sikap. Kalau dari sekarang adik-adik sudah terbiasa disiplin, ke depan cita-cita setinggi apa pun bisa diraih,” pesan Sertu Mujono kepada siswa.

Lebih dari itu, Mujono juga menekankan pentingnya menumbuhkan jiwa nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air sejak usia dini. Ia mengajak siswa untuk menghargai jasa para pahlawan dengan cara sederhana: rajin belajar, patuh pada guru, serta menjaga nama baik sekolah, keluarga, dan bangsa.

Kehadiran Babinsa disambut positif pihak sekolah. Bapak Hari selaku guru pengajar menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Koramil 02/Banjarsari. 

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Babinsa Sudiroprajan Rajut Keakraban, Komsos Jadi Jembatan TNI-Rakyat

Surakarta - Kedekatan TNI dengan rakyat kembali diperkuat melalui komunikasi sosial. Babinsa Kelurahan Sudiroprajan, Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Sertu Watono, menggelar Komsos dengan warga binaan di Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Selasa (02/06/2026).

Komsos menjadi salah satu tugas pokok Babinsa untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap informasi langsung dari masyarakat. 

Lewat obrolan santai bersama warga, Sertu Watono tidak hanya mempererat hubungan kekeluargaan, tapi juga memantau perkembangan situasi di wilayah binaan.

“Komsos ini wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat. Semakin dekat dan akrab dengan warga, maka tugas Babinsa di lapangan akan semakin ringan karena ada kebersamaan,” jelas Sertu Watono.

"Kegiatan ini diharapkan terus menjaga suasana harmonis antara Babinsa dan masyarakat. Dengan rutin anjangsana,kami bisa lebih cepat mengetahui kebutuhan warga serta bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan."pungkas Sertu Watono.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Pelopori Kebersihan Lingkungan, Babinsa Pucangsawit Kerja Bakti Bersihkan Ranting dan Pohon

Surakarta – Babinsa Kelurahan Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto bersama Dinas Kebersihan dan Warga Rw 09 melaksanakan kerja bakti pembersihan ranting-ranting dan memotong serta memangkas pohon yang mengganggu pengguna jalan di Rt 02 Rw 09 Kelurahan pucangsawit, Kecamatan Jebres, Selasa (02/06/2026).

Serda Tarto mengatakan kegiatan kerja bakti pembersihan ranting-ranting dan memotong serta memangkas pohon yang sudah menutupi di jalan.

"Kegiatan kerja bakti tersebut merupakan upaya bersama, untuk mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan khususnya di Rt 02/09 Pucangsawit."ujarnya.

"Dan juga Penebangan pohon sebagai upaya menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat terjadi musim hujan yang di sertai angin kencang dan dapat menimbulkan banyak kerawanan, terutama pohon tumbang yang berada di pinggir jalan."Imbuhnya.

"Harapannya, dengan adanya kerjabakti memangkas rumput dan Memotong pohon-pohon kayu sinergitas, gotong-royong dan jalinan kerjasama tersebut akan semakin menguatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat."pungkas Serda Tarto.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Curi Rokok Senilai Belasan Juta Rupiah, Dua Pelaku Dibekuk di Indramayu

KUNINGAN–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Cilimus. Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di Toko Rizky yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
"Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan petugas melalui analisis rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian,”ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (26/5/2026,sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon. Keduanya berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang dagangan, terutama rokok yang menjadi target utama pencurian.
"Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban, sedangkan pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi,”jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu buah senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menuntaskan pencarian pelaku yang sempat meresahkan pemilik toko. Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Abdul Aziz menegaskan, Polres Kuningan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan yang menyasar pelaku usaha dan pemilik toko.

((A, Rahmat))

Polres Kuningan Ungkap Kasus Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan


KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilimus. Seorang pria berinisial MS (38), warga Kota Cirebon, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di samping rumah dengan kunci kontak masih tergantung.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026,sekitar pukul 18.30 WIB di halaman samping rumah korban di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Menurut AKP Abdul Aziz, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial MS diduga mengambil sepeda motor saat kunci kontak masih tergantung pada kendaraan,” ujar AKP Abdul Aziz, Selasa (2/6/2026.
Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus segera melakukan penyelidikan. Berbekal analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2010 bernomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya.

“Alhamdulillah, kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti bersama pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Abdul Aziz juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor yang diparkir, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri.

“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

((A, Rahmat))