Jumat, 12 Desember 2025
Peringati Hari Juang TNI-AD Ke-80, Kodim 0735/Surakarta Gelar Karya Bakti Pembersihan Fasum Dan Bantuan Paket Sembako
Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Hadiri Penyelesaian Perkara (Restorative Justice) Oleh Kejari Surakarta
Kodim 0735/Surakarta Gelar Do’a Bersama Memperingati Hari Juang TNI AD Ke-80 Tahun 2025
Murid SD N 1 Jatisrono Terima Seragam Gratis, Ini Yang Disampaikan Babinsa
Pemerintah Desa Kota Baru kecamatan Mekakau Ilir Pasilitasi Penyaluran Bantuan Sosial Ke Masyarakat
Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad
Pemkab Cirebon Gelar Rapat Forkopimda Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Bupati Imron Optimistis Desa Belawa Raih Prestasi di Ajang Galeri Pelangi Jabar
Kamis, 11 Desember 2025
Dekat Kekuasaan, Kebal Hukum? LSM Putra Dermayu Tantang Kejari Ungkap Kasus Hibah KNPI
Indramayu, (Buserpresisi.com) – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KNPI Kabupaten Indramayu tahun 2023 yang hingga kini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dinilai publik tidak jelas arah penyelesaiannya. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, termasuk kalangan aktivis dan lembaga swadaya masyarakat.
Kasus yang menyeret sejumlah nama berinisial YR, DH, dan WR, yang merupakan pengurus KNPI pada tahun 2023 tersebut, disebut-sebut tidak ditangani secara transparan oleh Kejari. Bahkan beredar kabar bahwa penanganan kasus telah dihentikan karena salah satu pihak, berinisial YR, telah mengembalikan dana hibah yang menjadi temuan.
Ketua LSM Putra Dermayu, Abdul Hidayat, SH, mendesak Kejari Indramayu untuk membuka secara terang benderang perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Kami mendesak Kejari Indramayu membuka secara transparan hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KNPI. Publik berhak tahu ke mana dana itu digunakan," tegas Abdul Hidayat, Rabu (10/12/2025).
Dirinya mengaku mendengar kabar bahwa proses hukum terhenti karena dana hibah KNPI telah dikembalikan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.
"Dana hibah tahun 2023 memang sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah pada 23 November 2025. Dana boleh dikembalikan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan," ujarnya.
Abdul Hidayat mempertanyakan mengapa pengembalian dana dilakukan dua tahun setelah kasus mencuat.
"Kalau memang berniat mengembalikan, kenapa tidak sejak dulu? Pengembalian sudah lewat waktu yang ditentukan Inspektorat," tambahnya.
Dirinya juga menilai penegakan hukum di Kabupaten Indramayu berpotensi dipengaruhi kekuasaan, mengingat YR dikenal dekat dengan pihak pemerintah daerah.
"Kalau hukum bisa seperti ini, banyak orang bisa meniru. Seolah-olah boleh melakukan korupsi, dan kalau ketahuan tinggal dikembalikan lalu selesai. Ini sangat parah," ujarnya.
Abdul Hidayat menegaskan bahwa karena batas waktu pengembalian telah terlewati, maka perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, terlebih sudah ada aduan dari masyarakat.
Dirinya menambahkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah KNPI mendapat perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan kepemudaan.
"Kejari jangan lemah. Jangan takut hanya karena YR dekat dengan Pemkab. Tindak tegas siapapun yang melakukan kesalahan," tegasnya.
LSM Putra Dermayu berencana mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Agung agar kasus ini dapat ditangani secara lebih serius.
"Nilai rupiahnya mungkin kecil, tetapi hukum di Indramayu harus ditegakkan agar tidak terulang," ujarnya.
Abdul Hidayat menilai transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan berharap Kejari Indramayu segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut. (WH)
Instruksi Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Terhambat Kebuntuan Birokrasi, Bantuan Terhenti di Halim

