Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

‎OPERASI WATER BOMBING DI SITU CIPARIUK KUNINGAN, GULUNG API KEBAKARAN HUTAN GUNUNG CIREMAI‎

‎KUNINGAN, — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Ciremai terus dilakukan secara intensif ...

Postingan Populer

Jumat, 23 Oktober 2026

‎OPERASI WATER BOMBING DI SITU CIPARIUK KUNINGAN, GULUNG API KEBAKARAN HUTAN GUNUNG CIREMAI‎


‎KUNINGAN, — Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan Gunung Ciremai terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. Pada hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2026, operasi pemadaman dari udara atau water bombing sedang berlangsung, dengan memanfaatkan Situ Cipariuk yang berada di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, sebagai salah satu titik utama pengambilan air.
‎
‎Kebakaran hutan yang melanda sebagian kawasan Gunung Ciremai masih terus berlanjut. Kondisi cuaca yang kering dan angin yang cukup kencang membuat api agak sulit dikuasai hanya dengan tenaga petugas di darat. Oleh karena itu, tim penanggulangan bencana memutuskan untuk menerapkan strategi pemadaman dari udara menggunakan helikopter dengan metode water bombing.
‎
‎Situ Cipariuk di Kecamatan Pasawahan dipilih sebagai lokasi pengambilan air karena posisinya yang strategis dan terdekat dari titik-titik kebakaran di lereng Gunung Ciremai. Dengan mengambil air di lokasi ini, helikopter dapat lebih cepat bolak-balik menuju area yang terbakar, sehingga efektivitas penindakan api bisa lebih maksimal.
‎
‎Proses pengambilan air berjalan secara berurutan. Helikopter mendarat sebentar di permukaan Situ Cipariuk untuk mengisi tangki air, lalu segera terbang menuju titik api untuk menjatuhkan beban air tepat di atas area yang terbakar. Proses ini dilakukan berulang-ulang sepanjang hari Jumat ini hingga kondisi api dinilai mulai terkendali.
‎
‎Selain operasi dari udara, petugas di darat juga tetap bekerja keras membatasi pergerakan api dengan membuat jalur penahan api serta memadamkan sisa-sisa api yang menjalar ke area sekitarnya. Warga sekitar juga diimbau untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu percikan api di kawasan hutan.
‎
‎Semoga operasi pemadaman berjalan lancar, api dapat segera dipadamkan sepenuhnya, dan kerugian akibat kebakaran ini dapat diminimalkan. Kita semua berharap ekosistem Gunung Ciremai dapat terjaga dan kejadian serupa tidak terus berulang di musim kemarau berikutnya.
‎

((A, Rahmat))

Piket Koramil 04/Jebres Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta, Serma Taufik Mukhlis melaksanakan Patroli malam bersama anggota Linmas di wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis (22/10/2026) Pukul 21.00 Wib. 

Menjadi perhatian khusus dari Piket Koramil 04/Jebres, terutama pada sasaran kegiatan Patroli malam ini meliputi sektor berupa pasilitas umum maupun tempat-tempat yang tingkat kerawanannya dianggap perlu perhatian dari Piket Koramil 04/Jebres malam ini.

Walaupun dengan kondisi terbatas, kegiatan Patroli malam tetap dilaksanakan oleh Piket Koramil 04/Jebres bersama anggota Linmas  secara terus menerus dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya niat dari para pelaku yang akan berbuat kejahatan hingga terjadi aksi kriminalitas dan yang paling utama adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan istirahat dan yang beraktifitas dimalam hari.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Deklarasi Damai Suporter Persib dan Persija Berbeda Klub Tetap Bersaudara


Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengajak kelompok suporter Persib Bandung dan Persija Jakarta untuk menjaga persaudaraan meskipun mendukung klub sepak bola yang berbeda. Ajakan tersebut disampaikan dalam deklarasi damai yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Kamis (23/10/2026), sebagai upaya memperkuat persatuan dan mencegah terjadinya kembali aksi kekerasan antarsuporter.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 10.30 WIB tersebut dihadiri perwakilan kelompok suporter Persib Bandung atau Bobotoh dan kelompok suporter Persija Jakarta atau Jakmania. Pertemuan ini menjadi ruang bagi kedua kelompok untuk membangun komunikasi, mempererat hubungan, serta menyepakati pentingnya menjaga sikap saling menghormati dalam mendukung klub sepak bola kebanggaan masing-masing.

Dalam deklarasi tersebut, Kapolres Cirebon Kota menekankan bahwa perbedaan pilihan klub sepak bola tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan permusuhan maupun tindakan kekerasan. Rivalitas dalam olahraga hendaknya diwujudkan melalui dukungan yang sportif, kreativitas suporter, dan semangat kompetisi yang sehat tanpa mengabaikan keselamatan serta hak orang lain.

Kapolres juga mengingatkan bahwa peristiwa pelemparan bus yang membawa rombongan suporter Persija Jakarta di Jalan Tol Palikanci merupakan tindakan oknum yang tidak dapat digeneralisasi sebagai perbuatan seluruh kelompok suporter tertentu. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menyikapi peristiwa tersebut secara bijak dan tidak memperluas persoalan hingga menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, perwakilan Bobotoh dan Jakmania diajak menjadikan peristiwa yang telah terjadi sebagai bahan evaluasi bersama untuk membangun budaya suporter yang lebih dewasa. Sikap saling menghargai, menahan diri dari provokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu permusuhan menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan baik antarkelompok, baik di dalam maupun di luar stadion.

Kapolres Cirebon Kota turut mengimbau para suporter agar tidak kembali memperpanjang persoalan yang telah terjadi dan lebih mengutamakan semangat persaudaraan. Dukungan terhadap klub sepak bola dapat tetap ditunjukkan dengan penuh kebanggaan, tetapi harus disertai tanggung jawab, kedewasaan, dan penghormatan terhadap suporter lain yang memiliki pilihan berbeda.

Deklarasi damai ini juga menegaskan pentingnya peran para koordinator dan perwakilan kelompok suporter dalam menyampaikan pesan positif kepada anggotanya. Dengan komunikasi yang baik dan komitmen bersama, para suporter diharapkan mampu mencegah tindakan provokatif serta membangun lingkungan olahraga yang lebih aman melalui sinergi polisi bersama masyarakat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa persatuan dan persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan dukungan terhadap klub sepak bola. Menurutnya, sepak bola semestinya menjadi sarana mempererat hubungan antarmasyarakat, bukan menjadi pemicu pertikaian yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Berbeda klub sepak bola bukan berarti kita harus bermusuhan, karena kita tetap bersaudara sebagai sesama anak bangsa. Kami mengajak seluruh suporter Persib Bandung dan Persija Jakarta untuk menunjukkan dukungan secara sportif, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak. Mari jadikan sepak bola sebagai sarana mempererat persaudaraan, menjaga keamanan, dan membangun kebersamaan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau tindakan yang melanggar hukum, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 agar segera mendapatkan penanganan. Melalui semangat berbeda klub, tetap bersaudara, polisi bersama masyarakat dapat menjaga persatuan dan menciptakan lingkungan olahraga yang saling menghormati,” tegas Kapolres.

((A, Rahmat))

Polres Cirebon Kota Tegas Berantas Peredaran Narkoba dan Obat Ilegal


Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menegaskan tindakan tegas terhadap setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar melalui pengungkapan 12 perkara selama Operasi Antik Lodaya 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, dan Kanit Resnarkoba, pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.00 WIB di depan lobi Mako Polres Cirebon Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menangani 12 laporan polisi, terdiri atas 10 perkara narkotika dan dua perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan mengamankan 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka terkait sembilan perkara pengedaran, sedangkan lima tersangka lainnya terkait tiga perkara penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna yang penanganannya dikoordinasikan dengan Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Cirebon.

Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 101,48 gram, terdiri atas 49 paket kecil siap edar dan tiga paket sedang. Petugas juga menyita tembakau sintetis seberat 1,40 gram, bibit tembakau sintetis sebanyak 15 mililiter, serta 24.100 butir obat keras terbatas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin edar.

Selain itu, penyidik menyita 20 unit telepon genggam berbagai merek, tujuh timbangan digital, tujuh sepeda motor, tiga alat isap sabu atau bong, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal serta mendalami peran masing-masing tersangka.

Berdasarkan hasil pengungkapan, transaksi sabu diduga dilakukan menggunakan sistem tempel, yaitu menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli. Sementara itu, tembakau sintetis diduga diracik sendiri sebelum diedarkan dengan metode serupa, sedangkan penjualan obat sediaan farmasi dilakukan secara daring maupun melalui sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD).

Pengungkapan perkara dilakukan di enam wilayah, yakni Kecamatan Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, dan Harjamukti di Kota Cirebon, serta Kecamatan Tengah Tani dan Gunung Jati di Kabupaten Cirebon. Operasi penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran narkotika dan obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing, dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun lima tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dikoordinasikan dengan Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Cirebon untuk menentukan penanganan sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat ilegal melalui proses hukum yang profesional, berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan perhitungan dari barang bukti yang disita, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 3.584 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan ilegal sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana atau meminta bantuan kepolisian. Melalui sinergi polisi bersama masyarakat, kami terus berupaya mencegah peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres melalui keterangannya.

((A, Rahmat))

Penanganan Tegas Kasus Pelemparan Bus Suporter Persija di Tol Palikanci

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kasus pelemparan batu terhadap bus yang membawa rombongan suporter Persija Jakarta di Jalan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.00 WIB di depan lobi Mako Polres Cirebon Kota.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadlilah, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto dan Kanit Reskrim. Penyampaian perkembangan penanganan perkara ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Tol Palikanci KM 199+800 Jalur B, Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Saat itu, bus berwarna putih dengan lis krem yang membawa rombongan suporter Persija Jakarta sedang melakukan perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek ketika melintas di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi keinginan sejumlah orang untuk melakukan balas dendam setelah mengetahui informasi mengenai penyerangan terhadap bus tim EPA Persib U-18 di wilayah Kabupaten Batang. Informasi tersebut diperoleh melalui media sosial dan menjadi bahan pembicaraan yang kemudian berujung pada ajakan melakukan aksi terhadap rombongan suporter Persija Jakarta melalui komunikasi telepon dan grup WhatsApp.

Dalam kronologinya, sejumlah orang diduga bergerak menuju kawasan flyover Tol Palikanci setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan bus rombongan suporter Persija Jakarta. Mereka kemudian berkumpul di sekitar bawah dan atas flyover serta mengumpulkan batu untuk digunakan saat bus melintas. Ketika bus tiba di lokasi, beberapa orang diduga melemparkan batu dari bawah flyover, sementara yang lainnya melakukan pelemparan dari bagian atas flyover.

Akibat pelemparan tersebut, kaca bus mengalami kerusakan hingga pecah dan mengakibatkan dua penumpang mengalami luka. Korban berinisial AA, laki-laki berusia 25 tahun, mengalami luka pada bagian dagu akibat terkena batu, sedangkan PR, perempuan berusia 23 tahun, mengalami luka pada salah satu jari tangan kanan akibat serpihan kaca. Setelah kejadian, rombongan melanjutkan perjalanan untuk mencari bantuan petugas jalan tol sebelum peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AFH, laki-laki berusia 19 tahun; MR, laki-laki berusia 21 tahun; BPK, laki-laki berusia 21 tahun; RS, laki-laki berusia 19 tahun; serta DEES, laki-laki berusia 21 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi telepon genggam, sepeda motor, batu, puing bangunan, botol minuman, dan serpihan kaca yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan/atau penganiayaan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap tindak pidana secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak setiap pihak selama proses hukum berlangsung.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apa pun, termasuk balas dendam akibat perselisihan antarsuporter. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial, serta menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Melalui sinergi polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh pihak menjaga keselamatan bersama dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

((A, Rahmat))

Polres Majalengka Bersama Forkopimda Gelar GEBER Jumat di Desa Sukahaji, Kampung SAE

MAJALENGKA – Polres Majalengka bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan Gerakan Bersih (GEBER) Jumat di Desa Sukahaji, Kampung SAE, Kabupaten Majalengka, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Dr. H. Eman Suherman, M.M., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan serta memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat.

Pelaksanaan GEBER Jumat di kawasan Kampung SAE Desa Sukahaji diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan yang bersih, sehat, asri, dan nyaman.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan GEBER Jumat merupakan bentuk kepedulian Polri bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda dalam mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Melalui kegiatan GEBER Jumat ini, kami ingin menumbuhkan semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan di sekitarnya, karena kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ungkap Kompol Ngadiman.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kegiatan di Kampung SAE Desa Sukahaji ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat sinergitas antara aparat pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.

Polres Majalengka berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk gerakan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.
Dengan semangat GEBER Jumat, diharapkan kepedulian terhadap lingkungan dan budaya gotong royong semakin mengakar di tengah masyarakat, sehingga Desa Sukahaji, khususnya kawasan Kampung SAE, dapat menjadi contoh lingkungan yang bersih, asri, dan nyaman bagi masyarakat.

((A, Rahmat))

Gandeng PDAM, Wakapolres Majalengka Lepas 10 Tangki Bantuan Air Bersih Bagi Warga 3 Kecamatan


Majalengka — Menjawab kebutuhan masyarakat akan pasokan air bersih yang masih tinggi di sejumlah wilayah, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali menggulirkan aksi kemanusiaan. Sebanyak 10 unit truk tangki air bersih dilepas secara resmi di Halaman Mako Polres Majalengka untuk disalurkan ke pemukiman warga di tiga kecamatan, Kamis (22/10/2026).

Pelepasan armada tangki air bersih tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., mewakili Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, para Kapolsek penerima distribusi bantuan air bersih (Kapolsek Kasokandel, Kapolsek Cigasong, dan Kapolsek Sumberjaya), serta dihadiri langsung oleh Kasubag Informasi dan Pemasaran PDAM Majalengka Hj. Cucu Ratnasari, S.E.

Secara terpisah, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyaluran air bersih ini merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian yang dilaksanakan secara intensif dan berkesinambungan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka serta Perumda Tirta Bhakti Utama (PDAM) Majalengka.

"Aksi sosial pembagian air bersih ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program kerja Polres Majalengka untuk membantu meringankan beban masyarakat. Kami ingin memastikan kehadiran Polri tidak hanya dalam aspek penegakan hukum dan kamtibmas, tetapi juga hadir memberikan solusi atas kebutuhan dasar warga," ujar AKBP M Aldy Sulaiman melalui Wakapolres Kompol Ngadiman, Kamis (22/10/2026).


Adapun 10 armada tangki air bersih tersebut disalurkan secara serentak ke tiga kecamatan prioritas di Kabupaten Majalengka, yakni Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Cigasong, dan Kecamatan Sumberjaya

Penyaluran bantuan dikawal langsung oleh para Kapolsek bersama personel Bhabinkamtibmas setempat agar pendistribusian tepat sasaran dan langsung menyentuh titik-titik pemukiman warga yang paling membutuhkan.
"Kami berharap pasokan air bersih ini dapat memberikan manfaat nyata serta meringankan beban harian masyarakat. Polres Majalengka akan terus memperkuat keterlibatan sosial dan kemitraan harmonis bersama seluruh elemen warga Kabupaten Majalengka," pungkaspun Kompol Ngadiman.

((A, Rahmat))

Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar "Police Goes to School" di SMAN 1 Mandirancan


KUNINGAN — Guna mengedukasi generasi muda sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menggelar program Police Goes to School di SMA Negeri 1 Mandirancan pada Jumat (23/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kuningan, IPDA Alfan Rizki Riswandi, S.H., CPHR., mewakili Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam sosialisasi ini, petugas menyampaikan materi krusial mengenai etika berkendara yang aman, pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, penggunaan helm standar SNI, hingga pemenuhan kelengkapan kendaraan seperti spion, plat nomor resmi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi siswa yang telah cukup umur.

Selain aspek keselamatan jalan raya, Sat Lantas Polres Kuningan memberi perhatian khusus pada upaya pencegahan kenakalan remaja, bahaya aksi balap liar, penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta potensi keterlibatan pelajar dalam kelompok geng motor maupun tawuran.

"Melalui program Police Goes to School, kami berupaya menanamkan nilai kedisiplinan dan tanggung jawab sejak dini. Kami mengimbau para siswa untuk menjauhi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Selain mengganggu ketertiban umum, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar IPDA Alfan Rizki Riswandi.

Pada kesempatan yang sama, jajaran Sat Lantas Polres Kuningan juga berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan dewan guru SMAN 1 Mandirancan guna memperkuat pengawasan preventif terhadap aktivitas berkendara para siswa di luar jam sekolah.

Melalui pendekatan edukatif ini, Sat Lantas Polres Kuningan berharap kesadaran hukum dan budaya tertib lalu lintas di kalangan pelajar SMAN 1 Mandirancan dapat terus meningkat, sekaligus mempererat hubungan yang humanis antara institusi Polri dan dunia pendidikan pungkasnya.

((A, Rahmat))

Kamis, 22 Oktober 2026

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya indikasi kasus bullying (perundungan) antar siswa yang terjadi di SD Negeri 1 Kapandayan. Melalui program "Polisi Peduli Pendidikan", kepolisian mengambil langkah mediasi (problem solving) dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan kekeluargaan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan mediasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Kamsel, personel Polsek Ciawigebang, Kepala Sekolah beserta dewan guru, perwakilan Komite Sekolah, serta orang tua/wali dari kedua belah pihak siswa yang terlibat.

Dalam pertemuan tersebut, kepolisian memfasilitasi ruang dialog terbuka antara orang tua siswa korban dan pelaku. Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman terkait dampak psikologis jangka panjang akibat tindakan perundungan serta edukasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah bukan sekadar penegakan hukum, melainkan untuk memberikan solusi yang humanis serta perlindungan psikologis bagi anak-anak.

"Melalui program 'Polisi Peduli Pendidikan', kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah," ujar AKP Aktuin.

Mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling memaafkan tanpa rasa dendam. Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama (Musyawarah Mufakat) yang disaksikan oleh pihak Kepolisian, Sekolah, dan Komite.

Pihak sekolah pun berkomitmen memperketat pengawasan pada jam-jam rawan, seperti waktu istirahat dan jam pulang sekolah, guna mengantisipasi serta mencegah potensi perundungan fisik, verbal, maupun siber di masa mendatang.

Tawuran di Cibadak, Polsek Cikupa Amankan Seorang Pelajar


Uploaded Image



Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang meng aman seorang pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Raya Serang Km 22,5, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Rabu (21/20/2026) malam. 

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, pelajar tersebut sebelumnya diamankan warga. Petugas yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pelajar tersebut. 
 
"Aksi tawuran tersebut membuat warga sekitar merasa khawatir karena para pelaku diduga membawa senjata tajam," kata Syamsul, Kamis (22/10/2026). 

Kata Syamsul, berdasarkan keterangan saksi, tawuran tersebut diduga melibatkan belasan pelajar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal di TKP. Serta memberikan sanksi sosial kepada pelajar yang diamankan. 

"Kami juga menghubungi keluarga pelajar tersebut untuk pembinaan," terang Syamsul. 

Pada kesempatan tersebut, Syamsul mengimbau para orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak, terutama yang masih berstatus pelajar. Dia menegaskan, tawuran akan merugikan diri dan sendiri dan orang lain. Serta bisa berakibat hukum.



Toher Aswi