PANGKALPINANG — Kamuflase rapi ternyata tak cukup untuk menyembunyikan jejak.
Sebanyak 39 kampil pasir timah kering dengan berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton ditemukan tersembunyi di tengah muatan kardus penyedap rasa merek Sasa dan sagu yang diangkut menggunakan sebuah truk fuso di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti melakukan pemantauan terhadap pergerakan muatan yang sebelumnya dibongkar dari kapal kargo KM Sawita di Pelabuhan Pangkal Balam.
Dari pelabuhan, truk fuso bernomor polisi A 8653 ML bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kelurahan Bacang. Sebelumnya, kardus-kardus Sasa sempat diturunkan di area parkir mobil Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah itu, kendaraan melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan sagu menuju gudang di kawasan Bacang.
Pergerakan kendaraan tersebut terus berada dalam pantauan.
Saat proses bongkar muat berlangsung, pemeriksaan kemudian menguak sesuatu yang berbeda dari muatan yang terlihat dari luar.
Di balik tumpukan karung sagu kering dan sagu basah, terselip 39 kampil pasir timah kering dengan total berat diperkirakan mencapai 1,56 ton.
Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pasir timah sengaja ditempatkan di tengah muatan bahan pangan untuk mengaburkan keberadaannya dan menghindari pemeriksaan.
Muatan sagu menjadi tameng. Timah menjadi barang yang disembunyikan.
Namun, skenario tersebut akhirnya terbongkar.
Yang menjadi perhatian, ketika pemeriksaan dilakukan, pengemudi truk bernama Muslimin justru tidak berada di lokasi.
Kondisi itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Siapa pemilik 1,56 ton pasir timah tersebut? Dari mana asalnya? Siapa yang mengirim? Siapa yang menunggu di lokasi tujuan? Dan mengapa pasir timah harus disembunyikan di balik muatan sagu?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri. Sebab, temuan ini bukan sekadar persoalan puluhan kampil pasir timah dalam satu kendaraan.
Di balik satu kendaraan dan satu gudang, bisa saja terdapat rantai distribusi yang lebih panjang dan melibatkan lebih dari satu pihak. Apalagi, muatan tersebut diketahui bergerak melalui jalur Belitung menuju Bangka.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam tata niaga maupun pengangkutan mineral, pengungkapan semestinya tidak berhenti pada barang bukti yang berhasil diamankan.
Jejak pengirim dan penerima harus dibuka.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting, mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, pemilik gudang, asal-usul pasir timah, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang diduga sebagai pemilik atau penerima akhir muatan tersebut.
Sebab, mengamankan 1,56 ton timah adalah satu hal.
Membongkar siapa yang berada di balik pergerakannya merupakan persoalan yang jauh lebih penting.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan 39 kampil pasir timah kering telah dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa jalur distribusi komoditas mineral masih membutuhkan pengawasan ketat.
Modus penyamaran dengan memanfaatkan angkutan bahan pangan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan barang, bukan hanya melihat jenis muatan dari permukaan.
Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas mineral dan mendorong aparat berwenang menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Kini, bola berada di tangan aparat.
39 kampil sudah ditemukan. 1,56 ton timah telah diamankan. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: siapa sebenarnya pemilik dan ke mana tujuan akhir muatan tersebut?
(HR/TIM)




