Sekitar pukul 14.30 WIB, tim tiba di area perkebunan yang disebut-sebut milik AMN, warga Desa Trubus, RT 04 Nomor 149.
Pemandangan di lapangan memperlihatkan hamparan luas perkebunan kelapa sawit dengan kondisi subur dan tertata rapi. Usia tanaman terlihat bervariasi, menandakan aktivitas pengelolaan telah berlangsung cukup lama.
Tak hanya itu, infrastruktur penunjang juga tampak memadai. Akses jalan menuju lokasi telah diperkeras menggunakan tanah puru, memungkinkan kendaraan besar seperti truk pengangkut hasil panen keluar masuk dengan mudah. Di pintu masuk, sebuah portal besi dengan gembok besar terpasang, seolah menjadi penanda bahwa area tersebut bukan untuk sembarang orang.
Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan kepemilikan lahan oleh AMN. “Benar, Pak. Itu semua kebun milik Big Bos AMN. Luasnya ratusan hektar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Penelusuran lebih lanjut menggunakan perangkat GPS oleh tim investigasi menunjukkan bahwa sebagian lahan perkebunan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat Lat: -2.5768, Lon: 106.6064. Sementara sebagian lainnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) di titik Lat: -2.5795, Lon: 106.5843.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan. Kawasan hutan produksi dan hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk sebagai daerah resapan air dan habitat keanekaragaman hayati. Aktivitas perkebunan dalam skala besar di area tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas lingkungan secara signifikan.
Atas dasar itu, tim investigasi mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Secara hukum, pelaku yang terbukti mengelola lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta per hektare per tahun, yang berlaku secara retroaktif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Big Bos AMN” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten dan tegas, guna mencegah eksploitasi yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat luas.
(HR/TIM)








