Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Piket Koramil 03/Serengan Patroli Gabungan 3 Pilar, Yakinkan Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sertu Rochani melaksanakan Patroli gabungan Polsek dan Linmas Kecamatan  Serengan...

Postingan Populer

Minggu, 01 Maret 2026

Piket Koramil 03/Serengan Patroli Gabungan 3 Pilar, Yakinkan Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sertu Rochani melaksanakan Patroli gabungan Polsek dan Linmas Kecamatan  Serengan dengan Route Jalan Veteran, Jalan Gatot  Subroto Kecamatan Serengan, Sabtu (28/02/2026) tadi malam.

Dikatakan Sertu Rochani patroli malam bersama Polsek dan Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama ini bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan, namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Serengan."ujarnya.

"Patroli gabungan seperti ini akan terus kita lakukan secara rutin dengan harapan dan tujuan wilayah kota Solo ini tetap aman dan kondusif."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Maraknya Peredaran Obat Tipe G di Gabuswetan, Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda



Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) yang dibatasi peredarannya kini terjadi di Desa Sekarmulya, Blok Karanganyar, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Polres Indramayu.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penjualan obat yang seharusnya diawasi ketat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga tahun lamanya. Sabtu, (28/02/2026).

Warga menyebutkan, obat-obatan tipe G tersebut diduga dijual secara bebas tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik tersebut, sehingga peredarannya dinilai semakin tidak terkendali.
"Sudah lama berlangsung, kurang lebih tiga tahunan. Kami khawatir, tapi juga takut untuk melapor karena merasa ada ancaman," ujar sumber tersebut.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli obat tersebut berasal dari berbagai kalangan usia. Bahkan, terdapat kekhawatiran karena diduga anak-anak di bawah umur atau yang masih berusia sangat muda ikut mengantri untuk mendapatkan obat tersebut.

Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, penjual obat tersebut diduga berinisial (K), yang juga dikenal dengan panggilan (M). Dari usaha yang dijalankannya, (K) disebut-sebut mampu meraup keuntungan cukup besar hingga memiliki sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di beberapa titik.

Ancaman Hukum Tegas Menanti
Peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, dalam praktiknya, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait, khususnya dari kepolisian dan dinas kesehatan, dapat segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terjaga

(Tim wartawan bersatu)

PLN untuk Kita Semua: Dedikasi Tanpa Batas PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua

Konawe, Sulawesi Tenggara – Semangat pelayanan tanpa batas kembali ditunjukkan oleh tim PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua dalam mendukung keandalan listrik bagi masyarakat dan kawasan industri. Mengusung tema “PLN untuk Kita Semua”, dedikasi tersebut terlihat nyata saat tim harus menembus medan berat demi memastikan pasokan listrik tetap stabil. Sabtu, (28/2/2026).

Dipimpin oleh Andi Baso bersama tim lapangan, petugas PLN menunjukkan komitmen luar biasa dengan menempuh jalur ekstrem, bahkan harus melintasi sungai menggunakan mobil pelayanan PLN demi mencapai lokasi perbaikan. Aksi ini dilakukan dalam rangka penanganan gangguan listrik di area tambang dan jalan hauling tambang yang berada di wilayah Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Kondisi geografis yang menantang, seperti akses jalan berlumpur, aliran sungai, hingga medan tambang yang berat, tidak menjadi penghalang bagi tim. Justru hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pelayanan listrik dari PLN dan mitranya hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kegiatan perbaikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keandalan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Wua, Area Kendari, Sulawesi Tenggara, yang memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi, khususnya sektor pertambangan.

Perwakilan tim menyampaikan bahwa pelayanan ini adalah bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan listrik tetap menyala, apapun tantangan yang dihadapi di lapangan. Ini adalah komitmen kami untuk masyarakat,” ujar Andi Baso di sela kegiatan.

Melalui kerja keras dan sinergi tim, perbaikan jaringan listrik di lokasi tersebut berhasil dilakukan dengan baik, sehingga pasokan listrik kembali normal dan aktivitas masyarakat serta operasional tambang dapat berjalan lancar.

Keberadaan mobil pelayanan PLN PT. STIP Mitra PLN Kendari yang mampu menjangkau lokasi sulit menjadi simbol kesiapan dan kesigapan dalam memberikan pelayanan terbaik.

Dengan semangat PLN untuk Kita Semua, PT. STIP Mitra PLN Kendari ULP Wua terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, menghadirkan terang hingga pelosok, dan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

(A. Ifitra)

Halaman Gerai KDKMP Longok Dipadati Warga, Bazar Murah Jadi Berkah Ramadan

Indramayu – Menjelang waktu berbuka puasa, masyarakat Desa Longok, Kecamatan Sliyeg, memadati halaman Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk menghadiri kegiatan bazar murah dan UMKM yang diselenggarakan pada sore hari.

Kegiatan yang berlangsung penuh kebersamaan ini dimanfaatkan warga untuk berbelanja kebutuhan pokok dengan harga terjangkau sekaligus membeli aneka produk UMKM lokal. Suasana semakin semarak karena digelar menjelang buka puasa, sehingga warga dapat langsung membeli kebutuhan untuk berbuka bersama keluarga.

Kuwu Desa Longok, Bapak Taridi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas tingginya partisipasi masyarakat.

"Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias. Halaman Gerai KDKMP Desa Longok bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang bermanfaat seperti bazar murah dan UMKM ini. Selain membantu warga mendapatkan kebutuhan dengan harga terjangkau, kegiatan ini juga mendukung pelaku usaha kecil di desa agar semakin berkembang," ujar Bapak Taridi.

Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas perhatian dan program-program yang mendukung penguatan ekonomi kerakyatan hingga tingkat desa.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas dukungan terhadap penguatan ekonomi desa. Semoga program-program yang berpihak kepada rakyat terus berlanjut dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.

"Kami senang sekali ada bazar murah menjelang buka puasa. Harga lebih terjangkau dan banyak pilihan. UMKM desa juga produknya bagus dan berkualitas. Semoga kegiatan seperti ini sering diadakan, terutama di bulan Ramadan," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan bazar murah dan UMKM di halaman Gerai KDKMP Desa Longok, diharapkan dapat mempererat kebersamaan warga sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa, khususnya di bulan suci Ramadan. (Wira)

Sabtu, 28 Februari 2026

Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 

Wonogiri - Babinsa (Bintara Pembina Desa) berperan aktif dalam kegiatan patroli dan pengawasan di pos kamling untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan mereka. 

Keterlibatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan masyarakat setempat, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 15/Jatipurno Serka Hariyanto bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Slamet saat mengunjungi Pos kamling di Desa yang menjadi binaannya, Sabtu (27/2/2026) malam. 



Babinsa mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau ronda malam secara bergiliran guna membangun kebersamaan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk mempererat hubungan dengan warga.

Babinsa secara rutin berpatroli bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas untuk mengawasi lingkungan dan titik-titik rawan mencegah tindak kriminalitas dan menekan angka kriminalitas seperti pencurian.

Saat berpatroli, Babinsa menyampaikan pesan-pesan keamanan, mengingatkan warga untuk waspada, dan berhati-hati terhadap isu yang tidak jelas sumbernya atau hoaks.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk bertukar informasi mengenai situasi keamanan dan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : Arda 72

Maraknya Peredaran Obat Tipe G di Gabuswetan, Warga Resah dan Khawatirkan Generasi Muda



Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) yang dibatasi peredarannya kini terjadi di Desa Sekarmulya, Blok Karanganyar, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Polres Indramayu.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas penjualan obat yang seharusnya diawasi ketat tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai kurang lebih tiga tahun lamanya. Sabtu, (28/02/2026).

Warga menyebutkan, obat-obatan tipe G tersebut diduga dijual secara bebas tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Situasi ini diperparah dengan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi praktik tersebut, sehingga peredarannya dinilai semakin tidak terkendali.

"Sudah lama berlangsung, kurang lebih tiga tahunan. Kami khawatir, tapi juga takut untuk melapor karena merasa ada ancaman," ujar sumber tersebut.

Pantauan warga di sekitar lokasi juga menunjukkan bahwa pembeli obat tersebut berasal dari berbagai kalangan usia. Bahkan, terdapat kekhawatiran karena diduga anak-anak di bawah umur atau yang masih berusia sangat muda ikut mengantri untuk mendapatkan obat tersebut.



Sejumlah warga lainnya berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, penjual obat tersebut diduga berinisial (K), yang juga dikenal dengan panggilan (M). Dari usaha yang dijalankannya, (K) disebut-sebut mampu meraup keuntungan cukup besar hingga memiliki sejumlah aset yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di beberapa titik.

Ancaman Hukum Tegas Menanti
Peredaran obat-obatan golongan tertentu tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran hukum. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam praktiknya, penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa resep dokter juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya, termasuk ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Masyarakat pun berharap aparat terkait, khususnya dari kepolisian dan dinas kesehatan, dapat segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

(Tim Wartawan Bersatu)

Digerebek Saat Main Dadu, Enam Terduga Pelaku Judi Diamankan di Pekalipan

Cirebon Kota – Aktivitas perjudian jenis dadu bergambar hewan yang berlangsung di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean RT 06/03 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Sabtu sore (28/02/2026) sekitar pukul 15.45 WIB berhasil diungkap aparat kepolisian dengan mengamankan enam orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap dilakukan secara terbuka di area tersebut, sehingga petugas melakukan penindakan dan mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.

Adapun enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; W.J. (31) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; A.A. (55) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42) laki-laki, warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53) laki-laki, warga Kelurahan Jagasatru.

Dalam praktik perjudian tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan dan menerima setoran taruhan, sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang menempatkan sejumlah uang di atas gambar hewan sesuai pilihan masing-masing sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu buah tempurung kelapa sebagai wadah pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan dilakukan.

Selain itu, turut diamankan beberapa unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku, seluruhnya dibawa sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek setempat menerangkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial dan memicu potensi konflik di tengah masyarakat, sehingga pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas serupa.
Beliau juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari praktik penyakit masyarakat yang meresahkan.

“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

((Bang keling))

Polres Cirebon Kota membagikan takjil 500 di Bulan Ramadhan

Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan berbagi takjil pada Sabtu (28/02/2026) pukul 16.30 WIB hingga 17.20 WIB di depan Mako Polres Cirebon Kota sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Cirebon Kota Ny. Mayya Eko Iskandar bersama para Kabag, Kasat, Kasi, pengurus Bhayangkari, serta anggota Apita Badminton Club.

Sebanyak kurang lebih 500 paket takjil dibagikan kepada pengendara dan pejalan kaki yang melintas di Jalan Veteran depan Mako Polres dengan pola pembagian tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menerangkan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan wujud empati dan kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus momentum mempererat kedekatan emosional di bulan penuh berkah.

Pembagian dilakukan secara langsung oleh jajaran personel dan Bhayangkari dengan menyapa masyarakat secara humanis, sehingga tercipta interaksi hangat antara aparat kepolisian dan warga yang menerima takjil.

Antusiasme masyarakat terlihat dari respon positif para pengendara yang menyambut kegiatan tersebut, terutama bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa semakin dekat.

Selain sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi antara Polri dan masyarakat melalui aksi nyata yang sederhana namun bermakna dalam kehidupan sehari-hari.

Momentum Ramadhan dimanfaatkan Polres Cirebon Kota untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya bersifat pengamanan, tetapi juga sentuhan sosial yang memperlihatkan kepedulian institusi kepada warga.
“Kegiatan berbagi takjil ini diharapkan semakin mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadhan,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

((Bang keling))

Petani Pesisir Terancam, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Desak Moratorium Demi Selamatkan Petani Pesisir

Indramayu - Program revitalisasi tambak di pesisir Kabupaten Indramayu kembali menuai sorotan tajam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara pelaksanaan program tersebut hingga tercapai kesepakatan yang jelas dan adil dengan para petani tambak.

Desakan itu muncul menyusul adanya penolakan dari para petani tambak di wilayah pesisir utara Indramayu yang tergabung dalam KOMPI. Mereka menilai program revitalisasi berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor perikanan tambak sebagai mata pencaharian utama.

Sirojudin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata soal penataan kawasan, melainkan menyangkut kepastian nasib para petani yang telah puluhan tahun menggarap lahan tambak, baik yang berstatus milik Perhutani maupun milik pribadi.

"Selama ini para petani tambak sudah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan. Namun hingga kini belum ada kejelasan menyeluruh dari pemerintah terkait mekanisme pelaksanaan revitalisasi maupun jaminan keberlanjutan usaha mereka," ujarnya.

Menurutnya, revitalisasi tanpa dialog terbuka dan perlindungan terhadap hak-hak petani justru berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat pesisir. Ia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk lebih peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga sebelum kebijakan dijalankan secara penuh.

"Jangan sampai program yang tujuannya baik malah merugikan masyarakat kecil. Mereka sudah bertahun-tahun bekerja di sektor perikanan tambak. Kalau tidak ada kejelasan, ini bisa menimbulkan keresahan bahkan konflik," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya aktivitas pematokan lahan tambak yang telah dilakukan pihak terkait di sejumlah wilayah pesisir utara, terutama di Kecamatan Pasekan dan Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. Langkah tersebut dinilai mencederai rasa keadilan karena dilakukan di tengah belum adanya kesepahaman dengan para penggarap tambak.

Kondisi ini, lanjut Sirojudin, berpotensi memperkeruh situasi dan memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara bijak oleh pemerintah.

Karena itu, ia mendorong diberlakukannya moratorium atau penghentian sementara program revitalisasi tambak sampai ada kesepakatan yang transparan dan mengikat antara pemerintah dan para petani tambak. Menurutnya, proses musyawarah, pendataan ulang yang akurat, serta keterlibatan perwakilan petani dalam setiap tahapan perencanaan menjadi langkah penting sebelum kebijakan dilanjutkan.

"Moratorium dulu sampai semuanya jelas. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Jangan sampai mereka kehilangan sumber penghidupan tanpa solusi yang adil," pungkasnya.

Program revitalisasi digadang-gadang mampu meningkatkan produktivitas dan tata kelola tambak. Namun di sisi lain, suara para petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi pesisir tidak bisa diabaikan. Kejelasan regulasi, transparansi kebijakan, serta dialog yang setara menjadi kunci agar program ini tidak justru menimbulkan luka sosial baru.

Kini, publik menanti langkah konkret pemerintah. Apakah moratorium akan diberlakukan demi meredam gejolak dan membuka ruang musyawarah, ataukah program tetap berjalan dengan skema yang lebih inklusif? Yang pasti, nasib ribuan petani tambak di pesisir utara Indramayu bergantung pada keputusan yang diambil dalam waktu dekat. (Wira/Tim)

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat


Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.

((Bang keling))