Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Aparat Polsek Pasar Kemis melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap terduga penyiram air ke jalan di Jalan Pepaya II, Po...

Postingan Populer

Rabu, 03 Juni 2026

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram


Uploaded Image


Aparat Polsek Pasar Kemis melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap terduga penyiram air ke jalan di Jalan Pepaya II, Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, yakni A dan istrinya YS. 

"Keduanya dimintai klarifikasi mengenai peristiwa tersebut sekaligus terkait laporan dugaan kekerasan yang disebut dialami oleh A," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi, Rabu (3/6/2026). 

Humaedi menjelaskan, berdasarkan keterangan keduanya, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar jam setengah 11 malam. Saat itu, A bersama istri sedang tidak berada di rumah. 

Namun saat mengecek CCTV melalui ponsel, nampak beberapa orang berada di pos RT yang lokasinya tidak jauh dari rumah A. Tak lama, A dan istri pulang. 

Setibanya di rumah, saat A hendak membuka pagar, beberapa orang menghampiri A lalu mengajak A ke Pos RT. Namun A menolak ikut karena saat itu tidak ada perangkat lingkungan. 

"Berdasarkan pengakuan A, beberapa orang tersebut menarik leher A lalu membawa ke Pos RT," ujar Humaedi. 

Masih berdasarkan keterangan A, di Pos RT, A mengaku dicecar pertanyaan dan diminta mengaku telah menyuruh istrinya menyiramkan air ke jalan. Namun A menolak mengaku karena tidak merasa melakukan hal tersebut.

"Menurut A, situasi lalu memanas terjadilah cekcok mulut," kata Humaedi. 

A kemudian berinisiatif hendak merekam peristiwa tersebut. Namun salah seorang warga meminta agar peristiwa itu tidak direkam. Menurut A, permintaan itu dibarengi dengan pukulan ke A yang mengenai pelipis bawah mata sebelah kiri dan ponsel A pun terjatuh.

"Atas peristiwa tersebut, A melapor ke Polsek Pasar Kemis," ujar Humaedi. 

Humaedi menerangkan, peristiwa penyiraman itu sudah beberapa kali dimusyawarahkan. Namun, sejak A melaporkan dugaan kekerasan yang diklaim dialaminya, video penyiraman itu beredar di media sosial. 

Berdasarkan pengakuan A dan istri, air yang disiramkan ke jalan adalah air sabun bekas membersihkan lantai rumah. Adapun alasan air tersebut disiramkan ke jalan, menurut A kepada polisi, adalah agar dapat mengurangi debu. 

"Dalam peristiwa ini, kamimasih melakukan proses penyelidikan guna peroses lebih lanjut," pungkas Humaedi.






Toher Aswi

Polres Bangka Barat Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak



Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima pada 5 Mei 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, korban yang masih berusia di bawah lima tahun diketahui mengeluhkan rasa sakit sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Penyidik Unit PPA selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani perkara tersebut.

"Setiap laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Polres Bangka Barat. Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial TS sebagai tersangka," kata Iptu Yos Sudarso, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dan menjadi komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani.

(HR) 

DLH Kabupaten Cirebon Kuras TPS Pasar Minggu


KABUPATEN CIREBON — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melakukan pengurasan besar-besaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Rabu (3/6/2026).

Upaya tersebut dilakukan untuk mengatasi penumpukan sampah, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengatakan pihaknya mengerahkan satu alat berat, tujuh armada dump truck, dan dua armada truk amrol guna mempercepat proses pengangkutan sampah di lokasi.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami dari Dinas Lingkungan Hidup mengadakan pengurasan di TPS Pasar Minggu. Kami mengerahkan tujuh armada dump truck, dua armada truk amrol, dan satu alat berat,” ujar Dede.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DLH dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung kenyamanan aktivitas ekonomi di kawasan pasar.

“Mudah-mudahan dengan pengurasan ini Pasar Minggu akan menjadi lebih nyaman,” katanya.

Selain melakukan pengangkutan sampah, DLH juga mendorong pemanfaatan sampah organik yang dihasilkan dari aktivitas pasar.

Dede menilai, sampah organik memiliki potensi untuk diolah menjadi bahan pakan maggot, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

“Saya lihat sampah pasar di Pasar Minggu ini banyak sekali sampah organiknya, sehingga dapat bermanfaat untuk menjadi bahan pakan maggot,” ungkapnya.

Sejak pagi, alat berat tampak bekerja mengeruk tumpukan sampah dan memindahkannya ke armada pengangkut yang telah disiagakan. Proses pembersihan berlangsung lancar di tengah aktivitas pasar.
Dengan dikerahkannya alat berat dan sembilan armada pengangkut, tumpukan sampah di TPS Pasar Minggu kini berangsur berkurang.

Upaya tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih tertata, sekaligus mendorong pemanfaatan sampah organik secara produktif dan berkelanjutan. 

((A, Rahmat))

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur


Uploaded Image


Polresta Tangerang terus menunjukkan komitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Menyadari kesibukan masyarakat karena beragam aktivitas, Polresta Tangerang rutin melaks pelayanan SIM dan SKCK keliling pada hari libur. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, layanan SIM dan SKCK keliling tersebut dibuka di titik-titik tertentu yang ramai masyarakat. Seperti pada ketinggian car free day atau event tertentu. 

"Kami membuka layanan tersebut di acara car free day dan kegiatan lainnya. Selain mendekatkan pelayanan sekaligus menjaga keamanan," kata Indra Waspada, Senin (1/6/2026). 

Uploaded Image

Selain itu, layanan SIM dan SKCK keliling juga bisa diakses di pusat perbelanjaan seperti mall atau kawasan yang ramai masyarakat seperti di kawasan Citra dan Talaga Bestari. Di lokasi ini, layanan dibuka tidak hanya pada hari libur. 

Indra Waspada menerangkan, jadwal pelaksanaan dan lokasi dapat diketahui masyarakat dengan mengakses akun media sosial resmi Polresta Tangerang. 

Dengan keberadaan petugas di lokasi dan waktu tertentu tersebut, masyarakat bisa mengakses pelayanan dengan mudah. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas. 

"Transformasi layanan ini agar memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan tanpa terbentur kegiatan bekerja atau jarak," pungkasnya.




Toher Aswi

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Kawal Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) Oleh Kejari Surakarta

Surakarta - Babinsa Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas hadiri Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Bertempat di Ruang Bale Banyu Baning Jl. Pamedan Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Rabu (03/06/2026) Pkl 09.30 Wib sd selesai.

Adapun perkara dalam penyelesaian tersebut tentang Pemakaian Narkoba jenis sabu dan sebagai tersangka an. Muhammad Mulyadi alias mamad bin Dulla warga RT 7 RW 2 Kampung Sidorejo Kel Mangkubumen Banjarsari dan an. Priyatno alias Supri bin mangun Rt 7 Rw 1 warga kampung Sidorejo Kel Mangkubumen Banjarsari dengan barang bukti 0,2 gram jenis sabu.

Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Permohonan Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah ,’jelasnya

Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Dr. Supriyanto. SH,MH ( Kajari Surakarta ), Bagyo Wibowo.SH ( Kasi Pidum Kejari Surakarta ), Perwakilan BNN Kota Surakarta, Para Jaksa Penuntut umum, Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Unit Reskrim Polresta Surakarta, Enny Susilowati, SH, MH ( Lurah Kepatihan Wetan ) dan para Staf Kejari Surakarta.

Sertu Budiono menambahkan untuk Permohonan Proses Restorativ Justice tersebut akan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta dan berharap mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung serta sambil menunggu putusan tersebut untuk kedua tersangka akan dikembalikan ke Lembaga Permasyarakatan Surakarta

Lebih lanjut,,Dan apabila pengajuan proses RJ mendapatkan Persetujuan dari Kejagung, kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin Jebres dalam pengawasan ketat dari tim BNN Kota Surakarta dan staf Pidum Kejari Surakarta.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Seorang Buronan Kasus Curanmor Sepeda Motor Berhasil Ditangkep Polresta Cirebon

​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan itu merupakan bagian dari kesuksesan jajaran kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.

​Tersangka D diringkus petugas saat tengah berada di sebuah jondol atau bale-bale bambu di dekat kediamannya di wilayah Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Senin (1/6/2026). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin, S.H.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka D merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dan diproses hukum, yakni K (44) dan WP (33). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan telepon genggam di halaman rumah warga di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada 27 September 2024.

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan DPO yang melarikan diri ini, tim kami di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka D di wilayah Suranenggala dan segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Selasa (2/6/2026).

​Aksi kejahatan kelompok tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang saat itu tengah tertidur di teras depan rumah, terkejut saat terbangun karena sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah beserta telepon genggam miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000,-.

​Dari rangkaian pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor yang disita dari seorang saksi/penadah berinisial W, 3 handphone yang disita dari ketiga pelaku, dan lainnya.
Saat ini, tersangka D telah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Satreskrim Polresta Cirebon kini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

((A, Rahmat))


Polres Wonosobo Resmi Launching Program Tracer TB Paru, Bhabinkamtibmas Siap Lakukan Pelacakan di Desa


WONOSOBO – Polres Wonosobo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dan Yayasan Mentari Sehat Indonesia (MSI) melaksanakan Launching Program Tracer Tuberkulosis (TB) Paru serta pembagian Kit Bhabinkamtibmas Tracer TB Paru kepada para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Wonosobo, Rabu (3/6/2026) di Aula Endra Dharma Laksana Polres Wonosobo.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program Polda Jawa Tengah Peduli Berantas Tuberkulosis (TB) Paru sekaligus bentuk dukungan Polres Wonosobo terhadap upaya pemerintah dalam percepatan eliminasi TB Paru menuju Indonesia Bebas Tuberkulosis.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo yang diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), para Pejabat Utama Polres Wonosobo, para Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas, Ketua Relawan Yayasan Mentari Sehat Indonesia (MSI), serta personel Sidokkes Polres Wonosobo.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, sambutan Kapolres Wonosobo, peluncuran Program Tracer TB Paru yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolres Wonosobo, dilanjutkan penyerahan simbolis Kit Tracer TB Paru kepada perwakilan Bhabinkamtibmas.

Dalam sambutannya, Kapolres Wonosobo menyampaikan bahwa Tuberkulosis masih menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang memerlukan perhatian dan penanganan serius. Oleh karena itu, Polri sebagai bagian dari komponen bangsa memiliki tanggung jawab untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Melalui program Tracer TB Paru, para Bhabinkamtibmas diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pelacakan kontak erat penderita TB, memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat, mengajak warga menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mendorong pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gejala TB, serta membantu mengurangi stigma terhadap penderita selama proses pengobatan.

Kapolres menegaskan bahwa kedekatan Bhabinkamtibmas dengan masyarakat menjadi modal utama dalam mendukung keberhasilan program tersebut. Selain itu, koordinasi dengan petugas kesehatan, pemerintah desa, kader kesehatan, dan tokoh masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tracer TB Paru di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Heriyono, SKM., M.Kes., memberikan materi terkait penanganan dan pencegahan TB Paru kepada para peserta. Materi yang disampaikan meliputi tata cara tracing, deteksi dini gejala, hingga langkah-langkah penanganan apabila ditemukan warga yang diduga terpapar TB Paru.

Selain peluncuran program dan pembagian kit tracer, kegiatan juga diisi dengan screening TB Paru bagi para peserta sebagai bentuk deteksi dini sekaligus upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut.

Program Tracer TB Paru menjadi bukti nyata komitmen Polres Wonosobo dalam mendukung program kesehatan nasional melalui peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai penggerak dan pelayan masyarakat di tingkat desa. Sinergi antara Polres Wonosobo, Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, dan Yayasan Mentari Sehat Indonesia diharapkan mampu memperkuat upaya percepatan eliminasi TB Paru serta mewujudkan masyarakat Wonosobo yang lebih sehat.

(Yudhi}
Uploaded Image

Kodim 0707/Wonosobo Terima Kunjungan Tim BPKP dan Mabes TNI untuk Pengawasan dan Evaluasi Lapangan KDKMP


Wonosobo – Kodim 0707/Wonosobo menerima kunjungan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Tim Markas Besar TNI dalam rangka pelaksanaan Pengawasan dan Evaluasi lapangan Kawasan Daerah Ketahanan Masyarakat Pertahanan (KDKMP) di wilayah Kodim 0707/Wonosobo, Rabu (3/6/2026).

Rombongan disambut langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno, S.Sos. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan program KDKMP di tiga lokasi desa percontohan.

Adapun lokasi KDKMP yang ditinjau meliputi Desa Tegalsari dan Desa Kuripan di Kecamatan Garung, serta Desa Buntu di Kecamatan Kejajar. Tim melakukan evaluasi lapangan guna menilai efektivitas program dalam meningkatkan ketahanan masyarakat di bidang pertahanan negara.

Rombongan dipimpin oleh Kolonel Mar. Ashari, S.Pd., M.IP selaku Ketua Tim dari Inspektorat Jenderal TNI. Turut hadir dalam rombongan yaitu Letkol Inf Yahya (Irdiyat Ter Kodam IV/Dip), Mayor (K) Puspita (Pabanda Bhakti IV/Dip), serta perwakilan BPKP yakni Indra Gunawan, Angga Saputra, Muhammad Fakhrurrozi, dan Abdul Rahmat Dwicaksono. Selain itu, hadir pula Mayor (K) CAJ Wahyu Aprilianti selaku Pasiter Korem 072/Pamungkas.

Dandim 0707/Wonosobo Letkol Inf Yoyok Suyitno menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. “Kami menyambut baik kedatangan Tim BPKP dan Mabes TNI. Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan program KDKMP berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kodim 0707/Wonosobo,” ujarnya.

Kolonel Mar. Ashari, S.Pd., M.IP saat dilokasi menyampaikan dari pengamatan secara langsung kondisi bangunan alhamdulilah sesuai harapan.
“Apa yang telah dibangun dengan uang rakyat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga membawa dampak kesejahteraan masyarakat” ujar Katim

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelaksanaan KDKMP di wilayah Kodim 0707/Wonosobo ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, BPKP, dan pemerintah daerah dalam membangun ketahanan masyarakat.


(Yudhi)
Pendim0707
Uploaded Image

Polres Kuningan Mulai Operasi Patuh Lodaya 2026 Hari Ini, Fokus Penindakan Lewat ETLE


 
KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026) hingga 21 Juni 2026, serentak se-Wilayah Hukum Polda Jawa Barat. Operasi 14 hari ini mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
 
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menyebutkan kegiatan ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang prima. “Kami ingin masyarakat makin sadar dan patuh aturan, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya saat memimpin apel gelar pasukan di halaman Mapolres Kuningan .
 
Fokus utama penindakan di lapangan adalah pelanggaran yang paling sering sebabkan kecelakaan dan yang sengaja mengakali sistem tilang elektronik: pelat nomor dicopot/ditutup/dimodifikasi, tidak pakai helm standar, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus, serta pakai HP saat berkendara. Polres Kuningan menerapkan porsi: 60% penindakan lewat ETLE, 30% tilang konvensional, dan 10% teguran simpatik/pembinaan.
 
Petugas diterjunkan di titik rawan seperti Jl. Raya Cirebon–Kuningan, kawasan kota, dekat sekolah, pasar, dan jalur wisata. Selain pemeriksaan, personel juga menyampaikan edukasi keselamatan berkendara agar dampak operasi berlangsung lama, tidak hanya saat kegiatan berjalan .
 
“Kami mengimbau seluruh warga Kuningan untuk patuh rambu, lengkapi surat kendaraan, dan utamakan keselamatan. Operasi ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Kuningan. Masyarakat juga diminta melapor jika melihat kelakuan tidak tertib atau kendaraan mencurigakan di jalan raya .
 
Operasi Patuh Lodaya 2026 jadi langkah nyata Polri menjawab kebutuhan masyarakat akan jalan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran yang meresahkan. Seluruh kegiatan berjalan transparan dan terbuka bagi pengawasan publik.

((A, Rahmat))

Polresta Cirebon Sita Ribuan Obat Keras Ilegal dari Rumah Kontrakan di Palimanan

Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Petugas berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan  rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat penyimpanan sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) malam, satu orang tersangka berinisial IP (27) berhasil diamankan oleh petugas di lapangan.

"Penangkapan IP warga Kecamatan Palimanan tersebut bermula dari kecurigaan dan informasi  masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kontrakan tersebut," katanya, Rabu (3/6/2026).

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon mendapatkan ribuan butir pil sediaan farmasi ilegal. Total barang bukti yang disita petugas meliputi 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam.

Selain ribuan obat keras, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 214.000 yang patut diduga kuat sebagai hasil transaksi penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. ​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui bahwa seluruh pasokan obat keras tersebut adalah benar miliknya dan intuk dijual belikan / diedarkan tanpa izin  kepada para pelanggannya.

Tersangka mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seorang penyuplai berinisial S yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. 

​Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Piihak Polresta  menegaskan senantiasa secara konsisten  melakukan pengembangan penyelidikan guna memutus mata rantai dan memburu jaringan pemasok utama obat keras tersebut.

"Atas tindakannya, tersangka IP dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

((A, Rahmat))