Ciamis Buserpresisi.com
Pemkab Ciamis mulai menerapkan Work From Home (WFH) bukan hanya dari fleksibilitas kerja tetapi juga harus secara berdisiplin sebagai pemangku aparatur negara. 17/4/2026
Atas keberlakuan peraturan dari pemerintah Work From Home (WFH) perdana di kab Ciamis pada tanggal 17 April 2026 kemarin Pemkab Ciamis, menerapkan pengawasan secara tepat sebagai mekanisme melakukan absen tiga kali untuk para ASN .
Drs H Wawan Ruhiyat MM selaku asisten administrasi Pemkab Ciamis mengatakan bahwa, pegawai yang melakukan WFH tetap terikat aturan kerja seperti bekerja di kantor ucapnya.
Lanjut beliau melakukan absensi waktu jam 8.30. 12.30. dan jam 16.00 diwajibkan absen. Ini melakukan secara berdisiplin dan juga tetap terjaga kata beliau di saat melaksanakan apel pagi di halaman Setda Ciamis.
L
Work From Home kebijakan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi dan percepatan juga energi tranpormasi digitalisasi birokrasi sudah diterapkan aturan Bupati ciamis nomor 100 .3.4.2/694 0 rg/ 2026 .
Cara penerapan dilakukan secara kolektip perangkat daerah harus mengatur komposisi kerja minimal 50 persen. ASN harus menjalankan WFH dengan tetap secara optimal.
Diwilayah lingkungan Setda kabupaten Ciamis tercatat 58 pegawai menjalankan WFH dan 128 lainnya tetap bekerja di kantor . Sistem ini di berlakukan dengan secara bergilir.
Tidak semua ASN dapat mengikuti skema kerja jarak jauh tetapi sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik vital tetap harus bekerja dikantor seperti pelayanan .
Menurut Wawan Ruhiyat selain menekan secara berdisiplin kerja kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi penggunaan energi diantara melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas serta penggunaan transportasi dan ramah lingkungan pungkasnya. ( Agus)









