Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Awali Hari dengan Disiplin, Sipropam Kawal Apel Pagi

TANGERANG – Kanit Provos Ipda Dedy Rukmandar dan Kanit Paminal Ipda Adi Lukito, S.H., bersama anggota Sipropam Polresta T...

Postingan Populer

Senin, 12 Oktober 2026

Awali Hari dengan Disiplin, Sipropam Kawal Apel Pagi


Uploaded Image


TANGERANG – Kanit Provos Ipda Dedy Rukmandar dan Kanit Paminal Ipda Adi Lukito, S.H., bersama anggota Sipropam Polresta Tangerang melaksanakan pengamanan dan pengecekan personel dalam rangka apel pagi yang dipimpin oleh Kompol R. Moch Sofian, S.H. (Kabag Ops), bertempat di Lapangan Apel Polresta Tangerang, Senin (12/10/26).

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Dedy Rukmandar selaku Kanit Provos berperan mengawasi kedisiplinan personel serta melakukan pengecekan kehadiran anggota guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Ipda Adi Lukito, S.H. selaku Kanit Paminal turut melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam mendukung ketertiban serta pelaksanaan kegiatan apel pagi.

Anggota Sipropam yang terlibat melaksanakan pengamanan dan membantu pengecekan personel selama kegiatan berlangsung agar apel pagi berjalan tertib, aman, dan lancar. Adapun Kompol R. Moch Sofian, S.H. selaku Kabag Ops memimpin jalannya apel pagi sebagai sarana penyampaian arahan serta kesiapan personel dalam pelaksanaan tugas.

Melalui kegiatan ini, Sipropam Polresta Tangerang terus mendukung terwujudnya personel yang disiplin, bertanggung jawab, dan profesional. Pengawasan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.




Toher Aswi

Gelar Komsos Door to Door, Cara Ampuh Babinsa Gandekan Jaga Kamtibmas dan Serap Aspirasi Warga

Surakarta – Komunikasi Sosial merupakan metode Pembinaan Teritorial yang bertujuan meningkatkan keharmonisan dan kerjasama yang baik dengan segenap komponen masyarakat di wilayah binaan, sehingga dapat mendukung terciptanya suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Seperti yang dilakukan Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial guna mempererat hubungan dengan seluruh komponen masyarakat.

Kegiatan Komsos tersebut dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) bertempat di Kadirejo RT 03/RW 01 Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk saling bertukar informasi dan menyampaikan informasi terbaru serta mengetahui kesulitan atau kendala yang timbul di tengah-tengah warga binaan.

"Dalam kesempatan ini kami selaku Babinsa menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kekompakan, kebersamaan dan keakraban antar sesama warga maupun dengan Babinsa."tutur Sertu Teguh disela-sela pelaksanaan kegiatan komsos tersebut.

"Jaga selalu kebersihan diri baik di dalam keluarga, lingkungan sekelilingnya karena bila kita bersih, keluarga bersih, sekeliling tempat tinggal kita bersih, secara otomatis kita sehat, keluarga sehat, lingkungan sehat dan secara umum wilayah binaan menjadi sehat dan kuat," ujarnya.

Dalam Komunikasi sosial tersebut, Babinsa juga tidak lupa mengingatkan tentang kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggal, terutama pada aliran drainase.

"Jangan membuang sampah sembarangan karena bisa menyebabkan tersumbatnya aliran air. Bila datang hujan dengan kapasitas tinggi dapat menyebabkan genangan air, dan bila tidak ada hujan bisa menyebabkan tempat berkembangnya nyamuk yang bisa menimbulkan penyakit DBD [Demam Berdarah Dengue]," pungkasnya.

Dengan rutin melaksanakan Komsos, Babinsa dapat mengetahui secara langsung setiap permasalahan yang ada di wilayah binaannya, sehingga dapat segera dicarikan solusi terbaik bersama warga.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Minggu, 11 Oktober 2026

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Cikupa Tangani Kasus Pengendara Diduga Diberhentikan DC


Uploaded Image


Aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang merespons cepat aduan yang disana masyarakat melalui Call Center 110. Dalam aduan yang masuk pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, diinformasikan adanya pengendara yang diduga diberhentikan debt collector (DC) atau mata elang (matel). 

"Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung bergerak ke lokasi," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (11/10/2026). 

Petugas kemudian mendatangi lokasi yakni di depan Poll Rosalia Indah, Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setibanya di lokasi, petugas tidak bertemu dengan penelepon 110.

Namun dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapati seorang perempatfinal berinisial AM yang mengaku diberhentikan oleh tiga orang yang mengaku dari lembaga pembiayaan.

Uploaded Image

Dalam keterangan yang disampaikan, AM mengaku kendaraan yang dibawanya belum membayar angsuran selama dua bulan. AM juga mengaku tidak menerima upaya paksa dari tiga orang tersebut. Hanya dimintai konfirmasi terkait keterlambatan pembayaran. 

"AM menolak membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut kemudian dibuatkan surat penolakannya," ujar Syamsul. 

Sementara seorang pria berinisial A yang diduga DC kemudian diamankan guna pemerintah lebih lanjut ke Mapolsek Cikupa. Sedangkan dua orang lain berhasil melarikan diri. A mengaku telah memberhentikan kendaraan dengan alasan hendak menanyakan keterlambatan angsuran. 

"A yang diduga DC atau matel kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat berdamai atas peristiwa tersebut," ungkap Syamsul. 

Syamsul mengimbau masyarakat yang diberhentikan di jalan agar segera melapor ke Call Center 110. Dia juga memperingatkan DC atau matel untuk tidak melakukan penagihan, konfirmasi, ataupun penarikan kendaraan di jalan.




Toher Aswi

Viral Video Diduga Penjambretan, Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan


Uploaded Image


Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang melakukan penyeleidikan setelah beredar video yang menggambarkan seorang ibu dan bayinya terjatuh dari sepeda motor. Dalam video itu, ibu tersebut dinarasikan merupakan korban penjambretan. 

Video tersebut juga menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/10/2026) di Jalan Raya Serang, Km. 13, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut," kata Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, Minggu (10/10/2026). 

Petugas Unit Reskrim, kata dia, langsung melakukan pemeriksaaan di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk. 

Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tersebut bukan penjambretan. Melainkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ibu yang terjatuh, ujar Septa, adalah korban curanmor yang mengejar terduga pelaku yang mencuri motor miliknya. 

"Kami saat ini melakukan pendalaman dan melaksanakan pengejaran terhadap terduga pelaku," terang Syamsul.

Dia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa tersebut agar segera melaporkan. Syamsul juga mengimbau masyarakat tetap tenang seraya memastikan petugas akan menindaklanjuti peristiwa itu.




Toher Aswi

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Laksanakan Patroli Malam

Surakarta,Sabtu 10/10/2026 pukul 21.00 WIB, Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Priyanto melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan

Ditegaskan Serka Priyanto Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."tegasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Sipropam Polresta Tangerang Cek Tahanan dan Ruang Rutan


Uploaded Image


TANGERANG – Piket Sipropam Polresta Tangerang bersama AKP H. Samsudin, S.H., selaku Pawas/Wakasat Intelkam, melaksanakan pengecekan tahanan dan ruang tahanan (rutan) Polresta Tangerang sebagai bagian dari pengawasan dan pengamanan internal, Minggu (11/10/26).

Kegiatan pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi para tahanan dalam keadaan aman serta ruang tahanan tetap berada dalam kondisi tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kondisi tahanan sekaligus mengecek situasi dan kondisi ruang tahanan. Pengecekan tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan maupun kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan rutan.

Sipropam Polresta Tangerang secara rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel, termasuk dalam pengelolaan dan penjagaan tahanan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga disiplin, keamanan, serta profesionalitas anggota dalam menjalankan tugas.

Melalui pengecekan secara berkala, diharapkan kondisi tahanan dan ruang rutan Polresta Tangerang tetap aman, tertib, dan terkendali.



Toher Aswi

Patroli Gabungan Skala Besar, Polresta Cirebon Amankan Ratusan Barang Bukti dan Tindak Pelanggaran Jalanan

CIREBON – Polresta Cirebon menggelar patroli gabungan skala besar bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Sabtu (10/10/2026) malam. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., memimpin apel kesiapan patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB, didampingi Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Sutarja, S.H., M.H. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polresta Cirebon, jajaran Polsek, Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Satpol PP, dan Dishub.

Sebanyak 85 personel diterjunkan dalam patroli gabungan tingkat Polresta, sementara 155 personel lainnya melaksanakan patroli serentak di seluruh Polsek jajaran yang terbagi dalam Zona Timur, Zona Tengah, dan Zona Barat.

Patroli menyasar pencegahan kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (C3), geng motor, aksi kebut-kebutan, serta peredaran narkoba, minuman keras, dan obat-obatan terlarang. Petugas juga menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain penindakan, personel memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Petugas juga melaksanakan patroli dialogis, menyampaikan imbauan melalui pengeras suara, serta mengajak kelompok pemuda yang berkumpul untuk membubarkan diri secara humanis apabila berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Polsek Gempol, petugas memberikan 20 lembar tilang dan mengamankan 20 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat serta lima knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Petugas juga mengamankan enam lembar STNK.

Sementara itu, hasil KRYD jajaran Polsek Polresta Cirebon mencatat 99 kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Petugas turut mengamankan 112 botol minuman keras berbagai merek, 64 botol ciu, enam liter tuak, serta 19 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa patroli gabungan dan KRYD merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Cirebon bersama TNI dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan sinergi dalam mencegah gangguan keamanan, menekan kejahatan jalanan, serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan kondusif serta tidak ditemukan kejadian menonjol.

((A, Rahmat))

Sabtu, 10 Oktober 2026

Dugaan Penguasaan 110 Hektare Kawasan Hutan Produksi di Mayang, Tiga Nama Disorot



BANGKA BARAT — Dugaan penguasaan lahan dalam kawasan Hutan Produksi (HP) untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran jejaring tim media di lapangan, terdapat sejumlah bidang perkebunan sawit yang diduga berada di kawasan hutan produksi dengan total luas mencapai kurang lebih 110 hektare.

Temuan awal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status penguasaan lahan, legalitas pemanfaatan kawasan hutan, serta mekanisme peralihan lahan yang disebut-sebut berasal dari transaksi jual beli dengan seorang warga Desa Mayang berinisial atau sebutan ANCIL.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim jejaring media, terdapat tiga nama yang disebut diduga menguasai lahan perkebunan sawit di lokasi tersebut, yakni ATET, IPAN, . Namun, status penguasaan lahan, batas kawasan, serta legalitas masing-masing perkebunan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung oleh instansi berwenang.

Tiga Perkebunan Sawit dengan Luas Sekitar 110 Hektare

Hasil penelusuran awal tim media mencatat adanya tiga bidang perkebunan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi Desa Mayang.

Pertama, perkebunan yang dikaitkan dengan ATET, warga Desa Pelangas, dengan Mulyono disebut sebagai pengurus kebun. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 20 hektare.

Kedua, perkebunan yang dikaitkan dengan IPAN, dengan Haryono disebut sebagai pengurus kebun. Luasnya diperkirakan sekitar 90 hektare, menjadikannya bidang perkebunan terbesar di antara tiga lokasi yang disebut dalam informasi awal tersebut.

Jika seluruh perkiraan luas tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 110 hektare. Tim media juga mencatat bahwa usia tanaman sawit di lokasi tersebut bervariasi.

Meski demikian, angka luasan tersebut masih berdasarkan informasi penelusuran awal dan belum dapat dianggap sebagai luas resmi sebelum dilakukan pengukuran serta pencocokan dengan peta kawasan hutan oleh instansi berwenang.

Dugaan Jual Beli Lahan Jadi Titik Penting Penelusuran

Selain menyoroti luas perkebunan, informasi yang dihimpun tim jejaring media mengarah pada dugaan adanya transaksi jual beli lahan yang disebut melibatkan ANCIL, warga Desa Mayang.

Informasi mengenai asal-usul lahan ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri lebih jauh. Apabila lahan tersebut benar berada di dalam kawasan Hutan Produksi, aparat perlu memeriksa bagaimana proses penguasaan dan peralihannya berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat dokumen atau dasar hukum yang mendasari pemanfaatan lahan tersebut.

Sebab, status kawasan hutan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan kepemilikan, penguasaan fisik, ataupun transaksi antarpihak. Kepastian mengenai status lahan harus diperiksa berdasarkan peta penetapan kawasan hutan, dokumen pertanahan, serta perizinan atau persetujuan yang relevan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi menyatakan telah melakukan upaya konfirmasi kepada ANCIL terkait dugaan jual beli lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi tersebut. Keterangan atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan perlu dimuat secara proporsional setelah diperoleh.

Kejaksaan dan Satgas PKH Didesak Turun ke Lapangan

Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi untuk perkebunan sawit dalam skala luas ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didesak untuk menelusuri status kawasan, memeriksa dokumen penguasaan lahan, serta memastikan apakah aktivitas perkebunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah ketiga bidang perkebunan benar berada di dalam kawasan Hutan Produksi, apakah terdapat izin atau persetujuan pemanfaatan yang sah, serta bagaimana proses penguasaan dan peralihan lahan tersebut berlangsung.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pihak-pihak yang disebut memiliki dasar penguasaan atau perizinan yang sah, dokumen tersebut juga perlu diperiksa secara terbuka sesuai prosedur.

Potensi Dampak Ekonomi dan Lingkungan Perlu Dikaji

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sesuai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya alam. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas lahan, tetapi juga dapat menyangkut fungsi ekologis kawasan hutan dan potensi kerugian negara apabila unsur pelanggaran serta kerugian tersebut dapat dibuktikan.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan perlu disertai kajian mengenai kondisi tutupan hutan, perubahan penggunaan lahan, dampak terhadap lingkungan, serta kemungkinan adanya kewajiban negara atau pelaku usaha yang tidak dipenuhi.

Namun, besaran kerugian negara maupun dampak ekologis dari perkebunan yang disebutkan tersebut belum dapat disimpulkan tanpa data, penghitungan, dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Ketentuan mengenai kehutanan dan penertiban kegiatan di dalam kawasan hutan dapat menjadi dasar pemeriksaan sesuai status kawasan, waktu terjadinya kegiatan, serta fakta hukum yang ditemukan. Penerapan sanksi harus mengacu pada peraturan yang relevan dan hasil proses penegakan hukum, bukan semata-mata pada dugaan awal.

Transparansi dan Hak Jawab Menjadi Bagian Penting

Dugaan penguasaan sekitar 110 hektare kawasan Hutan Produksi di Desa Mayang ini memerlukan tindak lanjut yang terukur. Verifikasi peta kawasan, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak-pihak terkait, dan peninjauan langsung menjadi langkah penting untuk memastikan apakah informasi awal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai status kawasan hutan dan legalitas pemanfaatannya. Di sisi lain, setiap pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang relevan.

Tim redaksi awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi ATET, IPAN,  ANCIL, para pengurus kebun yang disebutkan, serta instansi terkait. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan dan tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga status lahan, legalitas perkebunan, dan proses peralihannya terverifikasi, dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan penelusuran berbasis bukti agar status kawasan Hutan Produksi di Desa Mayang menjadi terang dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.

(HR/TIM) 

Wujudkan Wilayah Tetap Aman Dan Kodisif Piket Koramil 03/Serengan Melaksanakan Patroli Malam Dan Himbauan Kamtibmas

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 03/Serengan Serma Rumbawa melaksanakan Patroli malam dan Komsos himbauan Kamtibmas di seputaran wilayah Kecamatan Serengan Kota Surakarta. Jumat ( 09/10/2026 ) Pkl 21.00 Wib s.d selesai.

Dikatakan Serma Rumbawa patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket Koramil dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya warga di wilayah kecamatan Serengan.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Polres Bangka Barat Pantau DAS Kampak pada Malam Hari, Pastikan Aktivitas Tambang Berhenti.



Bangka barat, Polres Bangka Barat melakukan pemantauan malam hari di perairan DAS Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam pemantauan tersebut, petugas memastikan aktivitas penambangan yang sebelumnya terpantau telah berhenti saat tim gabungan berada di lokasi.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB itu melibatkan personel Satpolairud Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, serta personel BKO kapal sandar Pos Kampak Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, mengatakan pemantauan malam hari tersebut merupakan langkah kepolisian untuk memastikan situasi perairan DAS Kampak tetap kondusif sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan sebelum legalitas dan perizinannya jelas.

Saat tim gabungan tiba di kawasan tersebut, petugas sempat mendapati aktivitas penambangan. Namun, tidak lama kemudian aktivitas itu berhenti dan para penambang masih berada di atas ponton masing-masing.

Petugas belum dapat memberikan imbauan secara langsung kepada para penambang maupun pihak panitia karena tidak berada di lokasi saat pengecekan berlangsung.

Polres Bangka Barat menegaskan pemantauan akan menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas penambangan di perairan tersebut. Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum seluruh persyaratan legalitas dan perizinan terpenuhi.

Selama kegiatan pemantauan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di perairan DAS Kampak terpantau aman dan kondusif.

(HR)