Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Terungkap dari Sidik Jari Laten, Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Pencurian di 9 TKP dalam Tiga Hari

WONOSOBO — Respons cepat Satreskrim Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan pencurian membuahkan hasil. Ha...

Postingan Populer

Senin, 28 September 2026

Terungkap dari Sidik Jari Laten, Satreskrim Polres Wonosobo Ungkap Pencurian di 9 TKP dalam Tiga Hari





WONOSOBO — Respons cepat Satreskrim Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan pencurian membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar tiga hari sejak kejadian dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial M (48), warga Kabupaten Banyumas, yang diduga terlibat dalam pencurian di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo.

Pengungkapan tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan petugas setelah menerima laporan pencurian. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah petunjuk, salah satunya berupa sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database kepolisian.

Hasil pemeriksaan sidik jari tersebut memberikan petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, M berhasil diamankan pada 10 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, kecepatan pengungkapan perkara tidak terlepas dari respons petugas sejak laporan diterima, dilanjutkan dengan olah TKP, pemeriksaan barang bukti serta analisis sidik jari laten yang ditemukan di lokasi.

"Begitu laporan kami terima, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan olah TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan sidik jari laten yang kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan database. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi tersangka hingga akhirnya dapat kami amankan pada 10 September," kata AKP Arif.

Pencurian di Dusun Brokoh terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela menggunakan obeng untuk mengambil sejumlah barang milik korban.

Peristiwa tersebut diketahui ketika korban terbangun dan mendapati salah satu telepon selulernya telah hilang. Saat diperiksa, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan jendela kamar belakang mengalami kerusakan akibat bekas congkelan. Petugas juga menemukan jejak kaki di lantai kamar tepat di bawah jendela.

Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain tiga unit telepon seluler, tas selempang, dan uang tunai. Tas selempang kemudian ditemukan di sekitar rumah tetangga, namun uang serta salah satu telepon seluler yang berada di dalamnya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.

Pengungkapan perkara tersebut kemudian berkembang setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan keterangan sementara tersebut, terdapat delapan TKP lain yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka. Dengan perkara di Dusun Brokoh, penyidik saat ini mendalami dugaan keterlibatan M dalam total sembilan TKP.

Delapan TKP lain tersebut masing-masing berada di Kecamatan Kertek sebanyak dua TKP, Kecamatan Sapuran dua TKP, Kecamatan Kalikajar dua TKP, wilayah Kota Wonosobo satu TKP, dan Kecamatan Kepil satu TKP.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan serupa di delapan TKP lainnya. Untuk keterkaitan masing-masing perkara masih kami dalami dan kami cocokkan dengan laporan serta alat bukti yang ada," ujar AKP Arif.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan setiap laporan kejadian di wilayah yang disebutkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan masing-masing perkara serta mengungkap kemungkinan adanya barang bukti maupun fakta lain yang berkaitan.

Atas perkara pencurian di Dusun Brokoh, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Wonosobo menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan keterlibatan tersangka di sejumlah TKP masih berlangsung. Kepolisian akan menyampaikan perkembangan perkara sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama pada waktu-waktu rawan. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan yang tersedia.

(Yudhi KJN)
Uploaded Image

Perempuan 72 Tahun Meninggal di Pinggir Jalan Kriyan Barat


Cirebon Kota - Seorang perempuan berinisial N, 72 tahun, meninggal dunia di pinggir jalan kawasan Kriyan Barat, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Polsek Lemahwungkuk bersama Inafis Polres Cirebon Kota kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Didik Siswanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait seorang perempuan yang tiba-tiba terjatuh di pinggir jalan setelah mengalami batuk dan mengeluarkan darah. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta memastikan kondisi korban.

Berdasarkan keterangan saksi Absori, korban terlihat mengendarai sepeda ontel sambil membawa kantong dan tabung gas. Korban kemudian mengalami batuk, menepi ke pinggir jalan, kembali batuk hingga mengeluarkan darah, lalu terjatuh.

Saksi Bambang Sumantra selaku Ketua RW 17 Kriyan Barat menerima informasi dari Absori mengenai kejadian tersebut dan kemudian menghubungi pihak Polsek Lemahwungkuk untuk mendapatkan penanganan.

Sementara itu, Khairudin selaku suami korban membenarkan bahwa perempuan tersebut adalah istrinya. Ia menerangkan korban memiliki riwayat batuk dan sakit paru-paru selama hampir satu bulan serta berencana memeriksakan kondisi kesehatannya ke rumah sakit.

Keterangan dari ketiga saksi tersebut kemudian menjadi bahan awal bagi petugas dalam melakukan pengecekan terhadap kejadian. Petugas juga mendata dan melakukan wawancara terhadap para saksi di lokasi.

Dari hasil pengecekan awal bersama tim Inafis Polres Cirebon Kota, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Petugas selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk menjalani pemeriksaan medis.

Berdasarkan keterangan awal saksi dan hasil pengecekan di lokasi, korban diduga meninggal dunia karena sakit. Namun, kepolisian belum menyimpulkan penyebab kematian karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan sebab-sebab kematian korban.
Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Didik Siswanto mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan sesuai prosedur dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP bersama Inafis, meminta keterangan saksi, dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. “Dari pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Korban diduga meninggal karena sakit, namun untuk memastikan sebab-sebab kematiannya, kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.

Minggu, 27 September 2026

Lahan 1 Hektare Terbakar di Segawe Purwosari, Tim Gabungan dan Regu Damkar Kodim 0728/Wonogiri Berjibaku Padamkan Api Malam Hari


Uploaded Image

Wonogiri, 
– Aksi tanggap cepat ditunjukkan Regu Pemadam Kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama personel gabungan dan masyarakat saat menangani kebakaran hutan dan lahan yang melanda lahan di  (27/09/2026) malam.

Informasi kebakaran diterima sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi di sekitar lokasi. Menanggapi laporan tersebut, regu pemadam dari Kodim 0728/Wonogiri langsung berkoordinasi dengan aparat terkait dan bergerak cepat menuju titik api.

Personal bestPersonel gabungan yang terdiri dari TNI, BPBD/SAR, Damkar Kabupaten Wonogiri dan warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Penanganan ini juga didukung oleh 2 unit mobil tangki pemadam milik Kodim dan Damkar Kabupaten.

"Sinergi dan respons cepat di lapangan menjadi kunci utama sehingga titik api bisa diisolasi dan tidak meluas ke area lain," ujar Kopka Kuswoyo di lokasi kejadian.

Setelah berjuang selama hampir dua jam, kobaran api yang melahap area seluas kurang lebih 1 hektar yang terdiri dari pohon mahoni, rumpun bambu, dan semak belukar berhasil dipadamkan secara total dalam keadaan aman dan terkendali.

Penulis : Arda 72

Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan


Uploaded Image


Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial NS dan GJ.

Pengungkapan perkara tersebut berawal pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat ditemukan kegiatan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM. Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli pada Minggu (27/09).

Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian upaya kepolisian, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, menetapkan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum dengan modus membeli BBM subsidi jenis bio solar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian BBM tersebut dikeluarkan dari tangki dan ditampung di dalam kempu untuk selanjutnya dijual dengan harga industri.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik terdiri dari:

– 4 (empat) unit mobil Truck Tronton;
– 1 (satu) buah kempu berisikan BBM subsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih 1.000 liter;
– 22 (dua puluh dua) buah jerigen kapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar;
– 1 (satu) unit pompa air listrik yang digunakan untuk memasukkan BBM ke kempu dan memasukkan BBM ke tangki apabila BBM dijual;
– 4 (empat) buah selang;
– 1 (satu) buah corong.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Satlantas Polresta Tangerang Tangani Laka Lantas Forklift Tabrak Rumah di Kronjo Sesuai Prosedur


Uploaded Image


Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift yang menabrak rumah di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sesuai prosedur. 

"Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama, Minggu (27/9/2026). 

Fery juga mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrkan rumah milik Samsul (34). 

Kendaraan yang melaju dari arah Mauk menuju Kronjo itu mengalami gangguan mesin saat melintasi jalan menurun. Kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul.

Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, insiden itu mengakibatkan kerusakan pada rumah dan memunculkan pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara kedua pihak.

Dalam penanganan awal, kata Fery, petugas melakukan tindakan di lokasi kejadian dan mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga kamtibmas serta kelancaran arus lalu lintas.

Selain menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan, Satlantas juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah. 

"Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama," ujar Fery. 

Hingga kini, kedua pihak masih melakukan negosiasi. Pengemudi forklift menyatakan kesediaan untuk membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sedangkan pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang. 

"Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi," terang Fery. 

Fery mengatakan, kepolisian menjalankan tugas penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan tetap menjaga posisi netral dalam proses penyelesaian kerugian antara pihak yang terlibat.

Fery menegaskan, penanganan  dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi, evakuasi kendaraan, hingga proses penegakan hukum. Kepolisian juga hanya memfasilitasi komunikasi kedua pihak.

"Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Untuk selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Selain untuk meminta keterangan, kedua belah pihak juga akan dipertemukan. Diharapkan proses berjalan dengan lancar sehingga menghasil kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.




Toher Aswi

Sinergi Tim Gabungan dan Kodim 0728/Wonogiri Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Segawe


Uploaded Image

Wonogiri - Aksi tanggap cepat ditunjukkan oleh regu pemadam kebakaran Kodim 0728/Wonogiri bersama personel gabungan dan masyarakat saat menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda lahan di dusun Segawe, Desa Purwosari Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Minggu (27/9/2026) malam. 

Informasi kebakaran pertama kali diterima sekitar pukul 19.30 WIB dari saksi di sekitar lokasi. Menanggapi laporan tersebut, regu pemadam dari Kodim 0728/Wonogiri langsung berkoordinasi dengan aparat terkait dan bergerak menuju titik api.

personel gabungan terdiri dari TNI, BPBD/SAR, Damkar Kab. Wonogiri warga setempat bahu-membahu memadamkan api. Penanganan ini juga didukung oleh 2 unit mobil tangki pemadam milik Kodim dan Damkar Kabupaten. 

”Sinergi dan respons cepat di lapangan menjadi kunci utama sehingga titik api bisa diisolasi dan tidak meluas ke area lain,” ujar Kopka Kuswoyo di lokasi kejadian.

Setelah berjuang selama hampir dua jam, kobaran api yang melahap area seluas kurang lebih 1 hektar terdiri dari pohon mahoni, rumpun bambu, dan semak belukar berhasil dipadamkan secara total dalam kondisi aman dan terkendali.

Penulis : Arda 72

BATU ALAM DAN GUIDING BLOCK HARGA LANGSUNG PABRIK, SOLUSI ELEGAN DAN TERJANGKAU PERCANTIK HUNIAN DI DUKUPUNTANG CIREBON

CIREBON — Sahabat kreasi yang kami banggakan, kali ini awak media berkesempatan menyambangi sebuah lokasi usaha yang sangat direkomendasikan bagi Anda yang sedang merencanakan pembangunan baru maupun mempercantik hunian kesayangan. Berlokasi strategis di kawasan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, kami bertemu dengan salah satu pengusaha muda yang telah dikenal sangat profesional, berpengalaman, dan berkomitmen menyediakan produk berkualitas tinggi di bidang penyediaan batu alam serta ubin difabel atau yang lebih dikenal dengan nama Guiding Block. Kunjungan ini dilakukan pada hari Minggu, 27 September 2026, guna memperkenalkan produk unggulan yang bisa menjadi solusi tepat untuk keindahan dan kekokohan bangunan Anda.
 
Setiap pemilik rumah tentu mendambakan hunian yang tidak hanya kokoh, aman, dan nyaman untuk ditinggali bersama keluarga tercinta, tetapi juga memiliki tampilan eksterior yang memukau, berkarakter, dan menonjolkan keunikan tersendiri. Pemilihan material bangunan yang tepat menjadi kunci utama dalam mewujudkan impian tersebut. Di sinilah peran penting batu alam dan olahan batu berkualitas yang telah melalui proses pengerjaan cermat dan teliti. Dengan sentuhan batu alam pada bagian eksterior, dinding rumah, pagar, maupun teras, hunian sederhana sekalipun dapat bertransformasi menjadi tempat tinggal yang terlihat elegan, mewah, dan menawan tanpa harus mengeluarkan biaya yang berlebihan.
 
Beragam pilihan batu alam dengan motif, corak, dan warna yang khas serta alami tersedia lengkap untuk Anda pilih sesuai selera dan desain rumah yang diinginkan. Keindahan alami yang dimiliki batu alam memberikan kesan sejuk, tenang, dan harmonis yang sulit ditandingi oleh material lainnya. Selain batu alam, tersedia pula produk unggulan berupa ubin difabel atau Guiding Block, yang sangat ideal digunakan untuk penataan trotoar, jalur pejalan kaki, taman, halaman, garasi, maupun area-area lainnya. Yang paling istimewa, semua produk ini ditawarkan dengan harga langsung dari pabrik, sehingga jauh lebih terjangkau dibandingkan harga di pasaran, namun kualitas tetap terjamin, kuat, dan tahan lama.
 
Irfan, pemilik usaha yang ramah dan bersahabat ini, dengan senang hati menjelaskan secara rinci mengenai keunggulan produk-produk yang ditawarkannya.
 
"Kami menghadirkan beragam pilihan material yang keren, berkualitas, dan pastinya memuaskan bagi setiap pelanggan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat rumah idaman terlihat semakin menarik, dan salah satu cara terbaik serta paling efektif adalah dengan melapisi permukaan dinding rumah kita menggunakan material batu yang sudah diolah dengan baik dan presisi. Hasilnya akan terlihat sangat rapi, alami, dan sangat memuaskan," papar Irfan dengan penuh semangat.
 
Ia menambahkan bahwa keindahan yang ditawarkan batu alam bukan hanya sekadar tampilan luar yang memikat mata, tetapi juga memberikan dampak positif bagi suasana di dalam rumah.
 
"Ketika Anda menggunakan dinding batu alam, rumah akan terasa lebih bernuansa alami dan sejuk. Ini akan sangat bisa sekali mengubah suasana di dalam rumah menjadi lebih keren, nyaman, dan menenangkan. Kehangatan yang terpancar dari tekstur alami batu membuat hunian terasa lebih hidup dan berkarakter," imbuhnya dengan senyum tulus.
 
Selain batu alam, Irfan juga menegaskan ketersediaan Guiding Block dengan berbagai pilihan ukuran dan ketebalan yang dapat disesuaikan secara fleksibel dengan kebutuhan serta anggaran masing-masing pelanggan, yaitu:
 
✅ Ukuran 30 cm × 30 cm × 3 cm
✅ Ukuran 30 cm × 30 cm × 4 cm
✅ Ukuran 30 cm × 30 cm × 5 cm
✅ Ukuran 30 cm × 30 cm × 6 cm
 
Harga untuk setiap ukuran bervariasi dan dapat disesuaikan dengan ketebalan yang dipilih. Karena penjualan dilakukan langsung dari pabrik kepada konsumen tanpa perantara, pelanggan mendapatkan keuntungan berupa harga yang lebih bersahabat namun kualitas tetap terjamin keawetannya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai harga terbaru, ketersediaan stok, maupun konsultasi kebutuhan material bangunan Anda, silakan hubungi atau kirim pesan melalui WhatsApp di nomor 0813-7018-0844. Pabrik sendiri beralamat di kawasan Cirebon, Jawa Barat, dan siap melayani kebutuhan material bangunan Anda dengan sepenuh hati.
 
Jangan ragu untuk memilih produk terbaik bagi hunian tercinta Anda. Dengan batu alam dan Guiding Block berkualitas harga langsung pabrik, mewujudkan rumah impian yang indah, kokoh, dan elegan kini bukan lagi sekadar angan-angan, melainkan sesuatu yang bisa Anda wujudkan dengan lebih mudah dan hemat. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi referensi berharga bagi Sahabat Kreasi sekalian dalam menciptakan hunian terbaik untuk keluarga tercinta.

((A, Rahmat))

Sopir Muslimin Jadi Sorotan, 1,56 Ton Pasir Timah Ditemukan Tersembunyi di Balik Muatan Sagu.

PANGKALPINANG — Kamuflase rapi ternyata tak cukup untuk menyembunyikan jejak.
Sebanyak 39 kampil pasir timah kering dengan berat sekitar 1.560 kilogram atau 1,56 ton ditemukan tersembunyi di tengah muatan kardus penyedap rasa merek Sasa dan sagu yang diangkut menggunakan sebuah truk fuso di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Temuan tersebut terungkap setelah Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti melakukan pemantauan terhadap pergerakan muatan yang sebelumnya dibongkar dari kapal kargo KM Sawita di Pelabuhan Pangkal Balam.

Dari pelabuhan, truk fuso bernomor polisi A 8653 ML bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kelurahan Bacang. Sebelumnya, kardus-kardus Sasa sempat diturunkan di area parkir mobil Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah itu, kendaraan melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan sagu menuju gudang di kawasan Bacang.

Pergerakan kendaraan tersebut terus berada dalam pantauan.

Saat proses bongkar muat berlangsung, pemeriksaan kemudian menguak sesuatu yang berbeda dari muatan yang terlihat dari luar.
Di balik tumpukan karung sagu kering dan sagu basah, terselip 39 kampil pasir timah kering dengan total berat diperkirakan mencapai 1,56 ton.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pasir timah sengaja ditempatkan di tengah muatan bahan pangan untuk mengaburkan keberadaannya dan menghindari pemeriksaan.
Muatan sagu menjadi tameng. Timah menjadi barang yang disembunyikan.

Namun, skenario tersebut akhirnya terbongkar.
Yang menjadi perhatian, ketika pemeriksaan dilakukan, pengemudi truk bernama Muslimin justru tidak berada di lokasi.

Kondisi itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Siapa pemilik 1,56 ton pasir timah tersebut? Dari mana asalnya? Siapa yang mengirim? Siapa yang menunggu di lokasi tujuan? Dan mengapa pasir timah harus disembunyikan di balik muatan sagu?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri. Sebab, temuan ini bukan sekadar persoalan puluhan kampil pasir timah dalam satu kendaraan.

Di balik satu kendaraan dan satu gudang, bisa saja terdapat rantai distribusi yang lebih panjang dan melibatkan lebih dari satu pihak. Apalagi, muatan tersebut diketahui bergerak melalui jalur Belitung menuju Bangka.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam tata niaga maupun pengangkutan mineral, pengungkapan semestinya tidak berhenti pada barang bukti yang berhasil diamankan.

Jejak pengirim dan penerima harus dibuka.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi penting, mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, pemilik gudang, asal-usul pasir timah, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang diduga sebagai pemilik atau penerima akhir muatan tersebut.

Sebab, mengamankan 1,56 ton timah adalah satu hal.

Membongkar siapa yang berada di balik pergerakannya merupakan persoalan yang jauh lebih penting.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa satu unit truk dan 39 kampil pasir timah kering telah dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk penanganan lebih lanjut.

Temuan tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa jalur distribusi komoditas mineral masih membutuhkan pengawasan ketat.
Modus penyamaran dengan memanfaatkan angkutan bahan pangan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan barang, bukan hanya melihat jenis muatan dari permukaan.

Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas mineral dan mendorong aparat berwenang menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Kini, bola berada di tangan aparat.

39 kampil sudah ditemukan. 1,56 ton timah telah diamankan. Namun satu pertanyaan besar masih menggantung: siapa sebenarnya pemilik dan ke mana tujuan akhir muatan tersebut?

(HR/TIM) 

Terciptanya Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam


Uploaded Image

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Sertu Budiono melaksanakan Patroli malam di seputaran wilayah Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Sabtu ( 26/09/2026).

Ditegaskan Sertu Budiono Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil dengan sasaran objek vital pemerintahan dan tempat-tempat yang dianggap rawan dari tindak kejahatan dan kriminal di wilayah kecamatan Jebres.

Dalam patroli tersebut, Piket Koramil selalu mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan  lingkungan dari tindak kejahatan yang dapat merugikan warga masyarakat dan juga harus tanggap terhadap perkembangan situasi lingkungan di sekitar wilayah.

Penulis : Arda 72

POLRES WONOSOBO GELAR PATROLI SKALA BESAR ANTISIPASI BALAP LIAR DAN KEJAHATAN JALANAN



WONOSOBO — Polres Wonosobo Polda Jawa Tengah menggelar patroli skala besar dan terpadu untuk mengantisipasi balap liar serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam akhir pekan.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel yang dipusatkan di halaman Gedung Golkar Wonosobo, Sabtu (26/9/2026) pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., dan menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pada malam libur ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Patroli melibatkan personel dari berbagai fungsi di tingkat Polres maupun jajaran Polsek. Personel Sat Lantas dan Sat Samapta dikerahkan menggunakan kendaraan dinas patroli. Sementara itu, seluruh Polsek turut melakukan patroli di wilayah hukumnya masing-masing dengan kendaraan patroli dan melibatkan personel sesuai pembagian zona.

Untuk memastikan kegiatan berjalan efektif dan menjangkau wilayah secara merata, sasaran patroli dibagi menjadi empat zona. Zona tengah yang meliputi kawasan perkotaan diampu oleh personel Polres, sedangkan zona timur, zona utara/barat, dan zona selatan diampu oleh jajaran Polsek sesuai wilayah hukum masing-masing.

Sebelum bergerak, seluruh personel menerima Arahan Pimpinan Pasukan (APP) dari Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., bersama Kabag Ops. Arahan tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan patroli secara humanis, mengedepankan tindakan preventif, serta respons cepat terhadap setiap potensi gangguan keamanan yang ditemukan di lapangan.

Keberangkatan kendaraan patroli juga diatur secara bergiliran dengan jeda waktu. Pola tersebut dilakukan agar mobilitas kendaraan tetap lancar sekaligus memastikan kehadiran polisi dapat dirasakan secara berkelanjutan di berbagai ruas jalan dan titik yang menjadi sasaran patroli.

Kapolres Wonosobo AKBP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K., M.H., mengatakan patroli skala besar tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan kejahatan jalanan.

"Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kami juga mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tetap akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran atau gangguan keamanan," ujar AKBP Ricky.

Selain patroli di masing-masing zona, Unit Reaksi Cepat (URC) juga disiagakan di sekitar Gedung Golkar Wonosobo. Titik tersebut menjadi salah satu perhatian karena berdasarkan laporan masyarakat kerap digunakan sebagai lokasi atau lintasan balap liar.

Sementara itu, Tim Pengurai Massa (Raimas) Sat Samapta disiagakan di Mako Polres Wonosobo. Tim tersebut dipersiapkan untuk memberikan dukungan dengan cepat apabila personel yang melaksanakan patroli di lapangan membutuhkan penguatan.

Polres Wonosobo mengajak masyarakat turut berperan menjaga keamanan lingkungan. Orang tua juga diimbau memberikan perhatian kepada anak-anak agar tidak terlibat maupun datang menonton aksi balap liar karena aktivitas tersebut berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan merespons gangguan keamanan secara cepat.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Wonosobo, khususnya pada malam akhir pekan, tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Yudhi KJN)
Uploaded Image