Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar, Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Kuningan

KUNINGAN – Guna menanamkan budaya tertib lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di kalangan remaja, jajaran Satuan Lal...

Postingan Populer

Jumat, 16 Oktober 2026

Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar, Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Kuningan


KUNINGAN – Guna menanamkan budaya tertib lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di kalangan remaja, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menggiatkan program edukasi "Polisi Sahabat Generasi Muda" di SMA Negeri 1 Kuningan, Jumat (15/10/2026).

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan karakter tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel dan anggota Sat Lantas Polres Kuningan, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mendalam mengenai etika berlalu lintas di jalan raya, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI yang terkunci click, serta sosialisasi ketentuan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi siswa yang telah genap berusia 17 tahun ke atas.

Selain edukasi keselamatan berkendara, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., melalui jajarannya memberikan imbauan tegas terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan aksi balap liar. Para pelajar juga diajak untuk membentengi diri dari kenakalan remaja seperti geng motor, perundungan (bullying), tawuran, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui sosialisasi yang interaktif ini, Polres Kuningan berharap para siswa-siswi SMAN 1 Kuningan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas (pioneer of safety) baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun di jalan raya demi terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

((A, Rahmat))

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Wakapolres Kuningan Pimpin Jumat Bersih Bersama Warga di Masjid Desa Ragawacana



KUNINGAN – Dalam rangka mempererat silaturahmi serta menjaga kebersihan tempat ibadah dan lingkungan masyarakat, jajaran Polres Kuningan menggelar kegiatan "Jumat Bersih Bersama Masyarakat" di Masjid Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat (16/10/2026) pagi.

Kegiatan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kabag SDM Polres Kuningan Kompol Her Budiman, S.Sos., M.A.P., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuningan, Kapolsek Kramatmulya, para Perwira, personel Polri, ASN Polres Kuningan, dan warga masyarakat setempat.

Aksi gotong royong ini menyasar seluruh area lingkungan masjid, mulai dari pembersihan area dalam dan halaman utama masjid, penataan taman, area parkir, pembersihan saluran air (selokan), hingga fasilitas umum di sekitarnya.

Pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih ini merupakan wujud implementasi program Kapolri yaitu "Polisi Bersama Masyarakat" dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta suasana yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga yang beribadah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa aksi gotong royong ini menjadi sarana untuk memupuk kebersamaan dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

"Melalui kegiatan Jumat Bersih ini, kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian bersama terhadap kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah. Selain menciptakan lingkungan yang asri dan sehat, kegiatan ini juga menjadi jembatan silaturahmi untuk mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat," ungkap Kompol Eryda Kusumah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polres Kuningan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan positif demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

((A, Rahmat))

Kasus Dugaan Penipuan di Pangkalpinang Naik ke Tahap Penetapan Tersangka.



PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP, yang dalam surat kepolisian disebut bernama Japaka Perkasa Putra alias Jefri bin Anas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 30 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu, surat bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim tersebut diterbitkan oleh Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen itu menerangkan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan dan diproses oleh penyidik Satreskrim.

Dalam surat tersebut, perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026, disusul pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 16 September 2026.

Dokumen kepolisian itu menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Fatmawati, Ruko KAV 03, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2026. Surat pemberitahuan itu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan identitas tersangka, termasuk pekerjaan wiraswasta dan alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Informasi identitas tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam surat resmi kepolisian.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Hingga informasi ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai modus dugaan penipuan, nilai kerugian yang dilaporkan, maupun tanggapan dari pihak tersangka. Konfirmasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan akurat mengenai perkembangan perkara tersebut.

(TIM) 

Dugaan Kadar Sn Melonjak dari di Bawah 50% ke 75%, Nama MADOK Ikut Disebut.


BELITUNG TIMUR — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengujian kadar pasir timah di lingkungan pergudangan GBT milik PT Timah di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mulai menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media mengarah pada dugaan penggelembungan hasil pengujian kadar timah (Sn) yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tim investigasi memperoleh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pengujian laboratorium terhadap pasir timah yang dikaitkan dengan CV Beltim Pusaka (Belpus), salah satu mitra PT Timah.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang yang dalam informasi awal disebut dengan nama “MADOK”. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, volume pasir timah yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai 25 hingga 30 ton. Material tersebut disebut-sebut memiliki kadar Sn rata-rata di bawah 50 persen, tetapi diduga mengalami perubahan hasil pengujian hingga tercatat mencapai Sn 75 persen.

Apabila informasi tersebut benar, perbedaan kadar itu menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen penerimaan material, hasil uji laboratorium awal dan akhir, serta mekanisme pengujian yang diterapkan.

Pasalnya, hasil pengujian kadar merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kualitas material timah. Karena itu, dugaan perbedaan hasil pengujian perlu diperiksa berdasarkan data teknis dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan satu sumber.

Sebagian Material Disebut Telah Berada di Pusmet Mentok. 

Penelusuran awal tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pasir timah yang dipersoalkan disebut telah berada di Pusmet PT Timah di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim investigasi turut menerima informasi yang mengaitkan kepemilikan material tersebut dengan seorang warga Pangkalpinang yang disebut bernama HRS alias ACOY. Dalam informasi sumber, yang bersangkutan disebut berdomisili di kawasan Perumahan Vila Bangka Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.

Meski demikian, hubungan kepemilikan material, asal-usul pasir timah, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui dokumen yang sah dan konfirmasi langsung. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pengawasan dan Proses Pengujian Menjadi Sorotan. 

Dugaan penggelembungan kadar pasir timah ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, prosedur pengujian laboratorium, serta mekanisme penerimaan material di lingkungan PT Timah.

Jika terbukti terdapat manipulasi hasil pengujian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

 Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

PT Timah diharapkan melakukan penelusuran internal secara transparan, termasuk memeriksa catatan penerimaan material, dokumen hasil laboratorium, alur perpindahan pasir timah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur, diharapkan menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan kadar yang dilaporkan tersebut merupakan kekeliruan teknis, perbedaan metode pengujian, atau dugaan kesengajaan yang melanggar hukum.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Tim investigasi awak media membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada CV Beltim Pusaka (Belpus), pihak yang disebut dengan nama “MADOK”, HRS alias ACOY, serta manajemen PT Timah.

Konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan penting untuk menguji kebenaran informasi, melengkapi fakta, dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Dugaan yang dimuat tidak dapat dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

Sembilan Komitmen Polri, Pelayanan Transparan, Adil, dan Profesional untuk Seluruh Masyarakat

Masyarakat Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang transparan, adil, dan profesional. Hak ini bukan sekadar harapan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jajaran institusi kepolisian di seluruh negeri.
 
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri telah menetapkan sembilan komitmen utama dalam penanganan perkara. Komitmen ini menjadi pedoman sekaligus tolok ukur kinerja setiap personel di lapangan maupun di kantor kepolisian:
 
1. Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat diterima dengan baik, ditindaklanjuti, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang sah.
 
2. Perkembangan penanganan perkara dikomunikasikan kepada pihak pelapor secara jelas dan berkala. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus mereka berjalan, tanpa harus terus-menerus bertanya.
 
3. Pelayanan diberikan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, kedudukan sosial, maupun alasan lainnya yang tidak relevan dengan hukum.
 
4. Dilarang keras memungut biaya apapun dalam proses penanganan perkara. Seluruh layanan kepolisian yang berkaitan dengan proses hukum adalah gratis. Setiap bentuk pungutan liar merupakan pelanggaran berat dan akan ditindak tegas.
 
5. Penanganan perkara dilakukan secara transparan, mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, serta menghindari adanya kepentingan yang dapat menimbulkan kecurigaan keberpihakan.
 
6. Setiap pihak yang terlibat dalam perkara diperlakukan sama di hadapan hukum, baik tersangka, korban, saksi, maupun pihak yang berkepentingan, dengan tetap menjaga hak-hak hukum masing-masing.
 
7. Proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, berdasarkan fakta, bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu.
 
8. Personel kepolisian wajib bersikap santun, berperilaku teladan, dan menjaga kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan proses perkara yang belum boleh dipublikasikan.
 
9. Apabila masyarakat merasa belum dilayani dengan baik, tersedia saluran pengaduan yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan, dan setiap keluhan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif.
 
Melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat", Polri bertekad membangun kembali dan memperkuat kepercayaan publik bukan dengan kata-kata manis semata, melainkan melalui tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam setiap interaksi dengan institusi kepolisian. Kepercayaan tidak bisa diminta, tetapi harus diwujudkan lewat pelayanan yang tulus, hukum yang ditegakkan secara konsisten, dan integritas yang dijaga di setiap waktu.
 
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif. Jika Anda menemukan pelanggaran atau ketidakpuasan dalam pelayanan kepolisian, jangan ragu untuk menyampaikannya melalui saluran resmi yang tersedia. Pengawasan dari masyarakat adalah mitra terpenting bagi Polri untuk terus berbenah menjadi institusi yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih dekat kepada rakyat.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Silaturahmi ke MUI Pusat, Perkuat Sinergi Ulama dan Polri Jaga Kerukunan Bangsa

JAKARTA, 13 Oktober 2026 — Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi dan pertemuan strategis dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam mempererat hubungan kemitraan antara institusi kepolisian dengan lembaga keagamaan tertinggi umat Islam di Indonesia.
 
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kebersamaan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta terjaganya kerukunan antarwarga tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dukungan, doa, dan kolaborasi dari seluruh elemen bangsa, terutama para ulama yang menjadi panutan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
 
"Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tugas bersama, bukan hanya tugas Polri. Kami sangat membutuhkan dukungan, masukan, dan peran aktif para ulama dalam menyampaikan pesan-pesan kedamaian, toleransi, dan persatuan di tengah masyarakat. Sinergi ini sejalan dengan doktrin utama yang kami usung: 'Polisi Bersama Masyarakat', di mana masyarakat bukan sekadar objek pelayanan, melainkan mitra sejati kepolisian," ujar Kapolri dalam arahannya.
 
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai hal strategis, antara lain peran bersama dalam menangani isu-isu yang berkembang di masyarakat, pencegahan paham yang dapat merusak kerukunan umat beragama, penanganan berita bohong atau hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan, serta upaya bersama dalam membangun kesadaran hukum yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
 
Pimpinan MUI Pusat menyambut baik kunjungan dan inisiatif Kapolri tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian Polri yang senantiasa membuka ruang dialog dengan tokoh agama, dan berkomitmen untuk terus bersinergi menjaga keutuhan bangsa. "Ulama dan kepolisian memiliki tugas yang saling melengkapi: ulama menjaga keimanan dan moral masyarakat, polisi menjaga ketertiban dan keamanan. Keduanya harus berjalan beriringan demi kemaslahatan umat dan bangsa," ungkap salah satu perwakilan pimpinan MUI Pusat.
 
Kapolri berharap silaturahmi ini menjadi awal kerja sama yang semakin erat dan berkelanjutan antara Polri dengan MUI dan seluruh elemen masyarakat lainnya, demi terwujudnya Indonesia yang aman, damai, rukun, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.

((A, Rahmat))

Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Joyotakan Beri Wasbang di SD Mijipinilihan


Uploaded Image

Surakarta – Dalam rangka menanamkan rasa cinta tanah air dan membentuk karakter generasi muda sejak dini, Babinsa Kelurahan Joyotakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Rumbawa melaksanakan kegiatan pembinaan generasi muda melalui pemberian materi Wawasan Kebangsaan, bertempat di SD Mijipinilihan, Jl. Karandan RW 05, Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan,Jumat (16/10/2026)

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa memberikan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila, kedisiplinan, semangat persatuan dan kesatuan, serta pentingnya menghormati guru dan orang tua.

Para siswa juga diberikan motivasi agar rajin belajar, memiliki sikap tanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.

"Generasi muda adalah penerus bangsa. Sejak dini harus kita tanamkan nilai Pancasila, disiplin, dan rasa cinta tanah air agar mereka tumbuh menjadi anak yang berkarakter dan berjiwa nasionalis," ujar Serma Rumbawa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter, berjiwa nasionalis, memiliki semangat belajar yang tinggi, serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kegiatan ini juga merupakan wujud kepedulian Babinsa dalam mendukung pembinaan generasi muda di wilayah binaan, agar tercipta generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan mencintai NKRI.

Penulis : Arda 72

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Tegalharjo Kawal Penyaluran Makan Bergizi Gratis untuk 210 Siswa


Uploaded Image

Surakarta – Babinsa Kelurahan Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serka Joko Riyanto melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah binaannya, bertempat di SDN I Tegalharjo, Kelurahan Tegalharjo, Kecamatan Jebres, Jumat (16/10/2026).

Dalam pelaksanaan hari ini, penyaluran makanan bergizi menyasar sebanyak 210 siswa dan siswi SDN Tegalharjo. Adapun menu gizi yang disajikan kepada para pelajar terdiri dari nasi putih, tahu goreng, telur fuyunghai, oseng buncis, dan penutup berupa puding mangga.

Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai prosedur, aman, dan tepat sasaran, serta memantau langsung kualitas makanan dan penerimaan manfaat program oleh anak-anak di sekolah.

Serka Joko Riyanto menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk dukungan TNI terhadap program pemerintah dalam meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak, khususnya generasi penerus bangsa.

"Program MBG ini sangat penting untuk tumbuh kembang anak. Kami hadir untuk memastikan makanan yang dibagikan higienis, bergizi, dan diterima dengan baik oleh siswa," ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penyaluran dan pendampingan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai, dan disambut dengan antusias oleh para siswa dan pihak sekolah.

Penulis : Arda 72

Dukung Hidup Sehat, Babinsa Kepatihan Wetan Kawal Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok


Uploaded Image

Surakarta – Peran aktif Babinsa dalam mendukung program kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan. Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono mendampingi Puskesmas Purwodiningratan dan Pemerintah Kelurahan Kepatihan Wetan melaksanakan Deklarasi Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR), Kamis (15/10/2026) bertempat di Pendopo Kelurahan, Jl. Sutan Syahrir No.26, Kel. Kepatihan Wetan, Kec. Jebres.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Jebres Daryono, S.E dan Lurah Kepatihan Wetan Enny Susilowati, SH, MH yang menyampaikan selamat datang kepada hadirin serta maksud dan tujuan kegiatan tersebut.

Selanjutnya disampaikan materi tentang upaya penghentian rokok di Indonesia oleh dr. Bayu Sarwo Edhi HS dari Puskesmas Purwodiningratan, dilanjutkan dengan pembuatan komitmen Kawasan Bebas Asap Rokok.

Dalam komitmen tersebut disepakati bahwa bebas asap rokok akan diterapkan di masyarakat, bukan untuk melarang orang merokok tetapi untuk menempatkan merokok pada tempatnya.

"Bebas asap rokok bukan melarang orang merokok, tapi menempatkan merokok pada tempatnya, agar perokok pasif tidak menjadi korban," jelas dr. Bayu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Jebres, Lurah Kepatihan Wetan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT, kader kesehatan, pendidik PAUD, serta perwakilan warga perokok pasif maupun aktif. Acara ditutup dengan penandatanganan komitmen bebas asap rokok oleh seluruh peserta yang hadir.

"Pasca deklarasi dan penandatanganan komitmen bebas asap rokok ini, diharapkan perokok aktif mengubah pola merokok sehingga mengurangi dampak, khususnya bagi perokok pasif," pungkasnya.

Melalui deklarasi KBAR ini, diharapkan Kelurahan Kepatihan Wetan menjadi kawasan percontohan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok, demi melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan ibu hamil.

Penulis : Arda 72

Gandeng Pemkab dan PDAM, Polres Majalengka Lepas 20 Truk Tangki Air Bersih Bantu Kebutuhan Warga

Majalengka — Meringankan beban warga yang masih mengalami kesulitan pemenuhan pasokan air bersih, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali menggelar aksi kemanusiaan secara masif. Sebanyak 20 unit truk tangki air bersih dilepas secara resmi untuk didistribusikan ke pemukiman warga di delapan wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026).

Pelepasan puluhan armada tangki air bersih tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bertempat di Mako Polres Majalengka sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam pelepasan tersebut, Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., serta dihadiri oleh Kasubag Informasi dan Pemasaran PDAM Majalengka Hj. Cucu Ratnasari, S.E., Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, dan para Kapolsek jajaran penerima bantuan.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menegaskan bahwa aksi sosial pembagian air bersih ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program kerja prioritas Polres Majalengka yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan PDAM Majalengka.

"Hari ini alhamdulillah kita kembali melepas 20 unit truk tangki air bersih secara serentak menuju kantong-kantong pemukiman warga. Ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan kami untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih tetap terpenuhi," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka.

Adapun puluhan armada tangki air bersih tersebut disebar secara proporsional ke delapan wilayah kecamatan di Kabupaten Majalengka. Rincian pendistribusiannya meliputi Kecamatan Ligung sebanyak 5 tangki, Kecamatan Kasokandel 5 tangki, Kecamatan Majalengka 4 tangki, dan Kecamatan Palasah 3 tangki. Selain itu, bantuan juga disalurkan ke Kecamatan Kertajati, Kecamatan Maja, Kecamatan Cigasong, serta Kecamatan Kadipaten yang masing-masing menerima alokasi sebanyak 2 tangki air bersih.

AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan, kehadiran jajaran Kepolisian di tengah masyarakat bukan sekadar menjaga kamtibmas dan penegakan hukum, melainkan juga responsif memberikan solusi atas beban sosial yang dihadapi warga.
"Aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Kami berharap pasokan air bersih ini dapat memberikan manfaat nyata, sekaligus semakin mempererat jalinan silaturahmi dan sinergitas antara Polres Majalengka dengan seluruh lapisan masyarakat," pungkas AKBP M Aldy Sulaiman

((A, Rahmat))