Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Cirebon Kota – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil,...

Postingan Populer

Sabtu, 30 Mei 2026

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap


Cirebon Kota – Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil, ketika pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 18.26 WIB Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, setelah sebelumnya korban melaporkan kehilangan kendaraan miliknya yang raib saat diparkir di area lahan kosong di samping tempat pencucian motor.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadlillah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan dari korban atas nama Billian Azim, laki-laki berusia 28 tahun, warga Karang Mulya RT 001 RW 002 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, yang kehilangan sepeda motor Honda Spacy warna putih hitam bernomor polisi E-5071-BA.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sebuah lahan kosong yang berada di samping tempat pencucian motor di Jalan Jagasatru Gang Langgar II RT 002 RW 003 Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Namun ketika korban hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi dan dinyatakan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kendaraan yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy tahun 2011 warna putih hitam dengan nomor polisi E-5071-BA, nomor rangka MH1JFA112BK001892 dan nomor mesin JFA1E1002116 atas nama Billian Azim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka masing-masing berinisial MZS (20), warga Kota Cirebon, AP alias U (25), warga Kabupaten Cirebon, dan AM alias T (25), warga Kota Cirebon. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MZS pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Pasar Sumber Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap MZS, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni AP alias U dan AM alias T sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Pasar Lemahabang Kabupaten Cirebon.

Dalam pemeriksaan, MZS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama AP alias U. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang berinisial O yang kini masih dalam pencarian petugas. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu dan hasil penjualan dibagi kepada para pelaku, sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli makanan bersama.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan AP alias U dan AM alias T dalam kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi sekitar bulan Ramadan 2026 di kawasan Perumahan Tangkuban Perahu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual melalui sistem COD menggunakan media sosial Facebook dan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi korban serta laporan kepolisiannya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial O yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana tersebut.

Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. “Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dan mencegah kejahatan kendaraan bermotor,” ujarnya.

((A, Rahmat))

Terungkap dari Laporan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Menjerat Pria Lansia di Cirebon

Cirebon Kota – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila menjadi perhatian publik setelah Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria berinisial H (43), yang diduga merekam dan menyebarluaskan video asusila milik seorang korban laki-laki berinisial S (64), dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Mapolres Cirebon Kota. Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang diterima pada Jumat, 29 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga memiliki peran sebagai pihak yang membuat, merekam, menyimpan, sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila melalui media elektronik dan kepada pihak lain di wilayah Kota Cirebon.

Menurut hasil penyelidikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2024 ketika korban diberitahu oleh tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang beredar di media sosial. Informasi tersebut membuat korban merasa khawatir dan berusaha mencari bantuan agar foto tersebut tidak tersebar lebih luas. Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi dan mengendalikan korban.

Dalam prosesnya, korban disebut diarahkan untuk mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan alasan agar foto yang disebut-sebut beredar tersebut dapat dihapus. Korban yang mempercayai informasi dari tersangka akhirnya mengikuti arahan yang diberikan, tanpa mengetahui bahwa seluruh aktivitas tersebut diduga direkam oleh pelaku untuk kepentingan tertentu.

Penyidik mengungkapkan bahwa korban kemudian beberapa kali diminta membuat konten bermuatan asusila sesuai arahan tersangka. Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah lokasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Seluruh rangkaian kegiatan itu diduga direkam menggunakan perangkat milik tersangka dan kemudian disimpan dalam media penyimpanan elektronik.

Hasil pendalaman penyidik juga menemukan fakta bahwa foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban diduga bukan foto asli, melainkan hasil manipulasi teknologi digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian yang saat ini terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain dengan menunjukkan foto maupun video milik korban sebelumnya sebagai alat untuk meyakinkan calon korban berikutnya. Informasi tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, sehingga mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon genggam milik tersangka, satu flashdisk yang berisi rekaman video bermuatan asusila, sejumlah perangkat elektronik lainnya, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Polres Cirebon Kota saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka, termasuk kemungkinan keuntungan tertentu yang diperoleh dari penyebaran konten tersebut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai bukti digital untuk memastikan keseluruhan rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk manipulasi digital, ancaman penyebaran konten pribadi, maupun modus kejahatan berbasis teknologi informasi. "Jangan ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan selama 24 jam," ujarnya.

((A, Rahmat))

Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Tito melaksanakan Patroli Malam di seputaran wilayah binaan Koramil 03/Serengan, Jum'at (30/05/2026).

Serda Tito menegaskan Patroli malam bersama Linmas  dilaksanakan ditempat rawan terjadinya kriminalitas dan bentuk kejahatan lainnya, melalui obyek-obyek vital Pemerintah serta kegiatan masyarakat yang ada diwilayah Koramil 03/Serengan juga termasuk  lingkungan maupun perumahan warga masyarakat.

"Patroli bersama Linmas bukan hanya sekedar kegiatan rutinitas Piket Koramil 03/Serengan,namun merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tindakan aktif Piket sebagai upaya menciptakan kondusifitas, meminimalisir terjadinya kriminalitas maupun kemungkinan terjadinya gangguan keamanan lainnya terhadap masyarakat khususnya di wilayah Koramil 03/Serengan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image Uploaded Image

Jumat, 29 Mei 2026

Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal


Polresta Cirebon kembali berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM alias A (29) di sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan menyusul dari rangkaian penyelidikan.

​"Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi akurat mengenai adanya dugaan  pengedaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar," ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).

​Dari hasil penggeledahan terhadap AM, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain ​437 tablet obat jenis Tramadol, ​412 butir obat jenis Trihexyphenidyl, ​Uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi, handphone yang digunakan untuk operasional, tas selempang berwarna hitam sebagai tempat menyimpan obat keras  dan lainnya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, AM yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama AZ untuk diperjualbelikan atau diedarkan kembali kepada para pelanggannya tanpa izin.

​AM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, AM alias A dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Satresnarkoba Polresta Cirebon saat ini juga tengah melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama sediaan farmasi ilegal tersebut.

((A, Rahmat))

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut Cirebon, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi dan Identifikasi


Cirebon Kota - Penanganan cepat dilakukan jajaran kepolisian setelah pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB ditemukan sesosok mayat tanpa identitas dalam kondisi terapung di Perairan Laut Cirebon wilayah Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tepatnya di titik koordinat 06°41’39.57” S - 108°35’37.986” E, dan petugas langsung melakukan evakuasi serta membawa jenazah ke RSUD Gunung Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap identitas korban.

Kapolsek KPC AKP Asep Sunaryo S., S.H. mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari personel patroli laut, pihak kepolisian bersama unsur terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, pengamanan area, pemeriksaan saksi-saksi hingga proses evakuasi korban dari tengah laut menuju dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon sebelum akhirnya dibawa menggunakan ambulans ke rumah sakit guna kepentingan identifikasi dan penyelidikan lanjutan.

Penemuan mayat tersebut bermula ketika Crew Kapal Polisi VIII-1022 Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Cirebon sejak pagi hari, dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal pengangkut batu bara, Kapten kapal melihat adanya benda mencurigakan yang ternyata merupakan tubuh manusia mengapung di permukaan laut sehingga petugas langsung mendekati lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Setelah memastikan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, personel patroli laut segera menghubungi piket siaga Ditpolairud Polda Jabar untuk meminta bantuan proses evakuasi, kemudian beberapa personel diterjunkan dengan membawa perlengkapan kantung jenazah dan sarung tangan evakuasi agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan sesuai prosedur.

Setibanya di dermaga Kade Parit Pelabuhan Cirebon, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap barang-barang yang ditemukan bersama korban untuk membantu proses identifikasi, mengingat hingga saat ini identitas mayat masih belum diketahui dan polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan asal-usul maupun keberadaan keluarga korban.

Adapun ciri-ciri mayat yang ditemukan yakni berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia remaja hingga dewasa muda, ditemukan mengenakan jaket warna hitam merk ZARA serta membawa tas punggung atau backpack warna coklat merk Summer yang pada bagian resletingnya terdapat gantungan kunci boneka berbentuk hati warna putih, gantungan berbentuk bunga, serta akrilik huruf “M” yang menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain di antaranya satu unit handphone merk Infinix Note 50 Pro warna titanium, satu unit Samsung Galaxy Tab S-10 FE warna hitam, satu bungkus plastik paket Shopee dengan nama penerima Rena Sihombing alamat Junjang Wetan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, satu buah pas foto laki-laki menggunakan seragam SMA dengan usia sekitar 16 hingga 18 tahun, serta beberapa barang pribadi lainnya yang kini diamankan sebagai bahan penyelidikan.

Proses penanganan di lokasi melibatkan personel dari Satreskrim, Satpolairud, Intelkam, Inafis hingga Polsek KPC yang bersama-sama melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dokumentasi, serta pengumpulan informasi guna mempercepat pengungkapan identitas korban dan memastikan penyebab pasti kejadian tersebut melalui pemeriksaan medis di rumah sakit.

Masyarakat sekitar pelabuhan dan nelayan yang berada di kawasan pesisir Cirebon juga diminta membantu memberikan informasi apabila merasa kehilangan anggota keluarga atau mengenali ciri-ciri korban maupun barang-barang yang ditemukan bersama mayat tersebut, sehingga proses identifikasi dapat segera dilakukan dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila ada anggota keluarga yang belum pulang atau hilang dalam beberapa hari terakhir dengan ciri-ciri sesuai temuan tersebut, sekaligus meminta warga tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya terkait penemuan mayat ini. “Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau datang ke RSUD Gunung Jati guna membantu proses identifikasi. Apabila masyarakat menemukan informasi penting terkait korban, segera sampaikan melalui kantor polisi terdekat atau Layanan Polisi 110,” ujarnya.

((A, Rahmat))

Rapat Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

((A, Rahmat))

Umpet Umpetan di Muara Ciwulan Tasikmalaya Diduga Penambang pasir Ilegal



Tasikmalaya Buserpresisi.com

Dipesisir wilayah Jawa Barat diduga galian pasir ilegal melakukan penambangam sangat membahayakan juga mengancam ekosistem laut, aktivitasnya melakukan pengerukan pasir cor di kawasan Ciwulan desa Cikalong kecamatan Cikalong Tasikmalaya. 29/5/2026

Hasil investigasi di lapangan berdasarkan info masyarakat setempat melakukan pengerukan berdasarkan modusnya penuh strategi untuk menghindari pengawasan pihak berwajib selalu umpet umpetan. 

Penggunaan alat berat dan penyedot pasir itu adalah yang digunakan sebagai alat aktivitas berkekuatan besar, dan juga dioprasikannya pada tengah malam hari sampai menjelang subuh .Penyasaran area harim laut mereka melakukan pengerukan itulah yang dikhawatirkan dan membahayakan secara ekologis bisa menimbulkan Abrasi dan benteng alami semakin rapuh. 

Melakukan beroprasi malam kendaraan roda enam atau truk pengangkut pasir tersebut keluar masuk jalur sampai menjelang subuh kata warga setempat yang meminta identitasnya di rahasiahkan. 

Tumpukan pasir hasil pengerukan. Diduga ditampung di beberapa tempat di lingkungan wilayah Cikalong agar menghindari prasangka yang tidak benar. 

Untuk aktivitas di siang hari yang bisa terlihat hanya pemindahan material pasir diangkut memakai kendaraan logistik ke penampungan seakan akan menyamarkan asal usul pasir tersebut. 

Sangat menguatkan sekali bahwa dugaan aktivitas ini merupakan suatu penggeseran antar lokasi dari hasil tambang di wilayah Cidadap. Diwaktu tahun yang sudah kelewat warga Cidadap melakukan aksi penolakan memberhentikan praktek yang serupa. 

Warga masyarakat sangat kawatir para pemain tambang ilegal hanya berpindah lokasi mengeruk keuntungan pribadi tanpa ada izin resmi

Membahayakan sekali kalo dilihat dari pengerukan pasir ini lapisan pasir di area sangat menipis, jika dibiarkan dan tidak ada teguran darinpihak terkait maka beresiko tinggi. Akibatnya banjir rob air naik yang membahayakan dan mengancam pemukiman warga. 

Camat Cikalong Dedi mulyana pernah mengatakan dan menyuarakan dilarang mengadakan aktivitas penambangan pasir sebelum menempuh proses perijinan .tutupnya (ag)

Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif Piket Koramil 01/Laweyan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Surakarta - Piket koramil 01 /Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serda Fredo melaksanakan patroli malam bersama dengan Anggota Linmas di seputaran wilayah kec. Laweyan, Kamis (28/05/2026) tadi malam.

Dikatakan Serda Fredo Patroli malam dilakukan secara rutin oleh piket koramil, merupakan bentuk kegiatan preventif pencegahan terjadinya kejahatan di lingkungan masyarakat. 

"Kegiatan patroli malam melibatkan anggota Linmas secara bergantian dan untuk mencegah terjadinya niatan dari para pelaku kejahatan hingga terjadi aksi kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang melaksanakan istirahat dan yang beraktifitas."terangnya.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Wujud Kepedulian, Babinsa Tegalharjo Bersama Ibu-ibu PKK Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

Surakarta - Sebagai bentuk kepedulian dan menjalin silaturrahmi terhadap warga binaan Serka Joko Riyanto Babinsa Kelurahan Tegalharjo Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Ibu Lurah Tegalharjo ibu Yolla Marrins S.T.P dan Ibu Ketua TPKK Kelurahan Tegalharjo Ibu Ririn   menjenguk salah satu Warga binaannya yang sakit merupakan warga RT 03 RW 02 Kepunton Kelurahan Tegalharjo. Kamis (28/05/2026) Pkl 08.30 Wib.

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK Kelurahan tegalharjo mempunyai tugas membantu Pemerintah kelurahan tegalharjo dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Hal tersebut dilakukan Babinsa bersama Ibu Lurah dan ibu Ketua PKK sebagai bentuk kepedulian terhadap warga binaan sekaligus untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Babinsa Bersama Ibu PKK dengan warganya. 

“Kami sengaja menjenguk  bapak tri Mulyono usia 58 tahun yang sedang sakit untuk memberikan semangat dan dukungan moril, agar senantiasa tabah dan semangat untuk kesembuhannya."tutur Serka Joko.

Dalam kesempatan tersebut, Serka Joko Riyanto sebagai Babinsa juga menyampaikan do’a semoga yang bersangkutan lekas diberikan kesembuhan dan kesehatan, serta keluarga diberikan kesabaran.

Penulis : Arda 72
Uploaded Image

Kamis, 28 Mei 2026

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan


Uploaded Image


Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan, beberapa TKP tersebut saling terhubung mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

"Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok," kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026). 

Dia menjelaskan, awalnya pada Senin, (10/2/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram. 

"Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial," ujarnya. 

Uploaded Image

Petugas lalu melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis, (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

"Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram," terang Indra Waspada. 

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih," beber Indra Waspada. 

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur.

Kata Indra Waspada, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA," ujarnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram. Serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.




Toher Aswi