WONOSOBO — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini dilandasi oleh dasar konstitusional dan semangat kesejahteraan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan, serta Pasal 31 yang menjamin hak atas pendidikan yang layak.(05/02/2026)
Pemenuhan kebutuhan gizi dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung proses belajar dan tumbuh kembang anak. Tanpa asupan nutrisi yang cukup, anak-anak akan mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi, berprestasi, serta berkembang secara optimal.
Selain itu, Program MBG juga diarahkan sebagai langkah konkret pemerintah dalam penanganan stunting dan gizi buruk. Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan serius terkait prevalensi stunting (tengkes), yang apabila tidak ditangani sejak dini dapat berdampak pada terhambatnya perkembangan otak, menurunnya daya tahan tubuh, serta berkurangnya potensi kecerdasan (IQ) di masa dewasa.
Guna menggali informasi lebih dalam terkait pelaksanaan Program MBG di daerah, awak media melakukan pertemuan dan diskusi langsung bersama Koordinator Wilayah Kabupaten Wonosobo, Satika Mahda, yang membawahi seluruh dapur MBG di wilayah Kabupaten Wonosobo. Pertemuan tersebut berlangsung santai namun informatif di Temu Kamu Caffe, Wonosobo.
Dalam keterangannya, Satika Mahda menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat 78 dapur MBG yang aktif beroperasi di Kabupaten Wonosobo. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 100 dapur MBG seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan cakupan program pemerintah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendirian dapur MBG tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN). Beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi antara lain memiliki yayasan yang legal, lokasi dapur yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BGN, serta faktor-faktor penunjang lain yang telah ditetapkan.
"Setiap yayasan diperbolehkan memiliki maksimal sepuluh dapur MBG. Kepemilikan tidak dibatasi siapa pun, yang terpenting memenuhi kategori yang diizinkan oleh BGN, termasuk kesiapan permodalan," ujar Satika Mahda.
Lebih lanjut, Satika juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya Program MBG agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Ia membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelaksanaan dapur MBG yang tidak sesuai SOP.
"Jika di lapangan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP BGN, masyarakat dipersilakan melaporkan kepada kami dengan menyertakan bukti yang kuat. Laporan tersebut pasti akan kami tindak lanjuti untuk dilakukan pengecekan sekaligus mencari solusi terbaik," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satika Mahda juga menjelaskan bahwa setiap dapur MBG wajib menyiapkan dua jenis porsi makanan, yakni porsi besar dan porsi kecil. Porsi besar senilai Rp10.000 diperuntukkan bagi siswa kelas 4 SD hingga SMA serta ibu hamil. Sementara porsi kecil senilai Rp8.000 ditujukan bagi anak-anak TK, balita, serta siswa kelas 1 hingga kelas 3 SD.
Di akhir perbincangan santainya bersama awak media, Satika Mahda menegaskan keterbukaannya terhadap insan pers. Ia mempersilakan awak media untuk kembali melakukan konfirmasi atau pendalaman informasi terkait Program MBG, baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi melalui WhatsApp.
(Team)



