sumut

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Ungkap Peredaran Narkotika, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada S...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sumut. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Februari 2024

Bekuk 3 Pelaku Pembakar Mobil Wartawan, Kompol Bayu terima Penghargaan Kapolda Sumut


MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan penghargaan kepada personel Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut karena berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap wartawan.

Bertempat Mapolda Sumut, penghargaan berupa piagam itu pun diberikan kepada Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, Kanit Subdit III Jatanras Kompol Eliakim Sembiring.

Kemudian, Panit II Subdit III Jatanras Iptu Sumarno Tampubolon, Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ipda M Fahri Afrizal, Banit III Subdit III Jatanras Weli Hamonangan, Banit IV Subdit III Bripka Jaka Permadi.

Turut hadir dalam pemberian penghargaan itu Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, serta Pejabat Utama.

"Penghargaan ini atas prestasi saudara-saudara karena berhasil mengungkap kasus kejahatan yang menjadi perhatian publik" ujar Kapoldasu.

Agung menegaskan, kepada seluruh personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk dapat memberantas seluruh kejahatan di Sumatera Utara dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada seluruh personel dalam menjalan tugas sehingga prestasi tidak boleh ditinggalkan," pungkasnya.

((Wa, pimred

Selasa, 26 Desember 2023

Polda Sumut Bongkar Tempat Tambang Bitcoin Mencuri Arus Listrik yang Merugikan Negara Rp14,4 Miliar


MEDAN - Ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal yang digerebek oleh Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal ternyata mencuri arus listrik secara ilegal. Akibat pencurian listrik itu, negara rugi hingga Rp14,4 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama wakapolda Brigjen pol Rony samtana mengatakan bahwa pencurian listrik yang dilakukan oleh penambang Bitcoin ilegal yang berada di 10 titik di Medan ini telah merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. 

Kata Kapolda, pencurian listrik ini kita lakukan tindakan di 10 titik yang kita ketahui bahwa listrik yang dicuri ini digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Ada 1.300 mesin yang kita sita dan dari setiap mesinnya itu membutuhkan 1.800 watt. 

Adanya operasi tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal dari PLN, kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp. 2,46 miliar. 

"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan," ungkapnya.

"Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai," imbau Kapolda.

Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini. Sementara itu, PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," tegas Kapolda.

((Didin, MH/WA ,pimred))