Masyarakat Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang transparan, adil, dan profesional. Hak ini bukan sekadar harapan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jajaran institusi kepolisian di seluruh negeri.
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, Polri telah menetapkan sembilan komitmen utama dalam penanganan perkara. Komitmen ini menjadi pedoman sekaligus tolok ukur kinerja setiap personel di lapangan maupun di kantor kepolisian:
1. Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat diterima dengan baik, ditindaklanjuti, dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada laporan yang diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang sah.
2. Perkembangan penanganan perkara dikomunikasikan kepada pihak pelapor secara jelas dan berkala. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus mereka berjalan, tanpa harus terus-menerus bertanya.
3. Pelayanan diberikan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, kedudukan sosial, maupun alasan lainnya yang tidak relevan dengan hukum.
4. Dilarang keras memungut biaya apapun dalam proses penanganan perkara. Seluruh layanan kepolisian yang berkaitan dengan proses hukum adalah gratis. Setiap bentuk pungutan liar merupakan pelanggaran berat dan akan ditindak tegas.
5. Penanganan perkara dilakukan secara transparan, mengedepankan prinsip kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum, serta menghindari adanya kepentingan yang dapat menimbulkan kecurigaan keberpihakan.
6. Setiap pihak yang terlibat dalam perkara diperlakukan sama di hadapan hukum, baik tersangka, korban, saksi, maupun pihak yang berkepentingan, dengan tetap menjaga hak-hak hukum masing-masing.
7. Proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, berdasarkan fakta, bukti yang sah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu.
8. Personel kepolisian wajib bersikap santun, berperilaku teladan, dan menjaga kerahasiaan hal-hal yang berkaitan dengan proses perkara yang belum boleh dipublikasikan.
9. Apabila masyarakat merasa belum dilayani dengan baik, tersedia saluran pengaduan yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan, dan setiap keluhan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif.
Melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat", Polri bertekad membangun kembali dan memperkuat kepercayaan publik bukan dengan kata-kata manis semata, melainkan melalui tindakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat dalam setiap interaksi dengan institusi kepolisian. Kepercayaan tidak bisa diminta, tetapi harus diwujudkan lewat pelayanan yang tulus, hukum yang ditegakkan secara konsisten, dan integritas yang dijaga di setiap waktu.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif. Jika Anda menemukan pelanggaran atau ketidakpuasan dalam pelayanan kepolisian, jangan ragu untuk menyampaikannya melalui saluran resmi yang tersedia. Pengawasan dari masyarakat adalah mitra terpenting bagi Polri untuk terus berbenah menjadi institusi yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih dekat kepada rakyat.




