SAT NARKOBA POLRES ROHUL KEMBALI AMANKAN SEORANG PRIA ATAS KEPEMILIKAN 7,61 GRAM NARKOTIKA JENIS SABU

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

SATRESNARKOBA POLRES LANGSA BEA CUKAI LANGSA GAGALKAN PENYELUNDUPAN 46,6 KG SABU ASAL MALAYSIA, PUTUS MATA RANTAI NARKOTIKA LINTAS NEGARA

LANGSA — Keberhasilan besar kembali diraih dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Postingan Populer

Minggu, 17 Maret 2024

SAT NARKOBA POLRES ROHUL KEMBALI AMANKAN SEORANG PRIA ATAS KEPEMILIKAN 7,61 GRAM NARKOTIKA JENIS SABU


Https://Buserpresisi.com
Rokan Hulu - Sat Narkoba Polres Rohul  Polda Riau Kembali Berhasil meringkus Seorang Pengedar Narkoba Jenis Shabu bersama barang bukti seberat 7,61 gram di sebuah rumah di Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu Rabu (13/3/2024) Malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Repelita Ginting S.H Kepada Wartawan mengatakan Am alias si Am (49) warga Simpang D II RT/RW 004/002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir itu di tangkap Polisi karena memiliki 19 paket Narkotika jenis Shabu 

Selain itu Petugas juga berhasil menyita 13 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik warna Biru dan lima paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna Hijau beserta 3 lembar plastik klip bening dan ⁠1 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor simcard 0812-1358-5351. " Jelasnya.

Penangkapan dilakukan usai mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah diintai 
Oleh personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu pada (Jumat 8)3/2024)
ternyata benar rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Kemudian kita Perintahkan anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh AIPDA Arif Arman, S.H melakukan penangkapan terhadap AM alias Si Am yang sedang berada di rumah Simpang D II Desa Rambah Kecamatan  Rambah Hilir, Rokan Hulu

Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan, 19 paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik warna Merah, ⁠13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik warna Biru, 5 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik warna Hijau, 3 lembar plastik klip bening, 1 lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah),1 unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor simcard 0812-1358-5351, pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu  tersebut milik nya yang diperoleh dari seorang lelaki bernama Reinando selanjutnya dilakukan pengejaran namun tidak diketemukan saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, Kata R.Ginting.

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar