Bitung, I Tim 1 Resmob polres Bitung melakukan penangkapan Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam , yang di pimpin KA team Resmob IPDA DEGI PATEH.
kota Bitung telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap tersangka yang membawa Pada hari Minggu 18 februari 2024 sekitar pukul, 04.00 wita bertempat di kel.kadoodan kec.maesa
"korban J M , akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri, sehingga korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit RS. Budi mulia, Bitung tanggal hari ini Jum'at 1/3/2024. Pukul, 00.13 WITA
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolsek maesa dan di serahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut.
BB yang di sita :
sebilah pisau terbuat dari besi biasa dengan salah satu sisi tajam dengan gagang berbentuk bengkok dengan di bungkus lacak ban warna hitam Motif
Pelaku merasa kesal terhadap korban karena sebelum kejadian korban seakan2 akan mengajak pelaku berkelahi. (Pungkasnya)
FRD M




0 comments:
Posting Komentar