PENANGKAPAN DI PIMPIN IPTU ROMY, SUA PRIA INI, MERINGKUK DI SEL MAPOLSEK BONAIDARUSSALAM DALAM KASUS SABU

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sukseskan Asta Cita Prabowo Gibran, Polres Majalengka dan KPH Majalengka Gelar Rakor Ketahanan Pangan

Majalengka, Dalam rangka mendukung visi Asta Cita yang diusung oleh pasangan presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Rak...

Postingan Populer

Kamis, 25 April 2024

PENANGKAPAN DI PIMPIN IPTU ROMY, SUA PRIA INI, MERINGKUK DI SEL MAPOLSEK BONAIDARUSSALAM DALAM KASUS SABU



Https://Buserpresisi.com
ROKAN HULU- Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golok I bukan tanaman  jenis Sabu, dengan Barang Bukti  3,96 Gram.

"Tersangka  SU alias Anto (40) dan  SS alias Santo (36, Keduanya dengan peran sebagai Pengedar," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendry SH MH, Rabu (24/4/2024).

Lanjutnya, Tersangka diringkus Pada Senin  (22/4//2024) sekitar pukul 19.00 Wib di dalam rumah  SU, tepatnya di Air Hitam RT 005 RW 003 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam  Kabupaten Rohul.

"Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 15 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, se Bungkus Plastik Besar yang berisikan Plastik Klip Kecil warna Bening, Satu Kaca Pirex warna Bening, Satu  Pipiet warna Bening digunakan sebagai Sekop,  se Unit Timbangan Digital merek Mini Digital Pocket Scale Model DS-22 warna Hitam," ujarnya.

"Kemudian Satu Unit Hand Phone merek Nokia warna biru Langit, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A17 warna Biru Langit dengan Nomor SIM 08127043xxxx, Uang Tunai sebesar Rp 3.200.000, Satu Bong rakitan terbuat dari botol Floridina, Satu  Kaca Pirex pecah warna Bening, Dua Pipiet warna Bening digunakan sebagai Sekop, Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000  Uang hasil penjualan dan Satu Dompet Plastik warna Pink," rinci Iptu Romy.

Kapolsek Iptu  Romy menjelaskan,  kronologi penangkapan Kedua Tersangka, pada Senin  (22/4/2024) sekitar pukul 12.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika di Desa Teluk Sono yang dilakukan di rumah SU 

Atas informasi tersebut,  Iptu Romy memerintahkan Personil Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan tentang informasi

Kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib diketahui keberadaan SU,  sedang berada di rumahnya sendiri, selanjutnya Personil Polsek Bonai Darussalam  langsung menuju ke rumahnya.

Ketika itu,  terlihat SU  sedang duduk di Teras Rumahnya bersama  Tiga Orang yaitu istrinya,  SSW, SS  dan RP 

Kemudian, Anggota Polsek Bonai Darussalam yang dipimpin Kapolsek Bonai mendatangi Rumah SU serta memerintahkan semuanya, masuk ke rumah untuk dilakukan penggeledahan Badan.

Pada saat, dilakukan penggeledahan terhadap badan  SS ditemukan 15 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening dan Barang Bukti  lainnya seperti  diuraikan sebelumnya.

Selanjutnya, Anggota Polsek Bonai Darussalam melakukan penggeledahan rumah SU  dan ditemukan Satu Bong terbuat dari Botol Floridina, Satu Kaca Pirex pecah warna Bening, Dua Pipiet warna Bening digunakan sebagai Sekop dan Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000 hasil penjualan. 

"Atas hal itu  SU dan SS beserta Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindak lanjut," pungkas Kapolsek.

"Hasil tes Urine terhadap SU dan SS positif, Kedua Pria tersebut dijerat dengan Pasal  114 Jo 112 Jo  Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Romy mengakhiri.
Humas Polres Rohul

Jurnalis : Zainal AD

0 comments:

Posting Komentar