Kendaraan Pelat Khusus ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil-Genap

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kunjungan Siraturahmi Lembaga -LKPK ke SDN 12 Murah mulia Kabupaten Aceh Utara

  Aceh Utara Buser Presis .com Srikandi Lembaga -KPK Saat berkunjung kesekolah langsung diterima kepsek SDN 12 Murah mulia ,kepa...

Postingan Populer

Sabtu, 04 Mei 2024

Kendaraan Pelat Khusus ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil-Genap


Polri menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di DKI Jakarta.Kamis (2/5).

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus menegaskan Pelat khusus itu hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Satu orang pejabat hanya 

diperbolehkan memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus. "Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat 

yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan," 

ujar," Dirregident Korlantas Polri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Puspom TNI dan Propam Polri Tahun Anggaran 2024 di Mabes TNI, Jakarta, 


Editor : frd m 

0 comments:

Posting Komentar