Pelabuhan Nelayan Mentok Surganya Para Mafia Bongkar Muat Minyak Solar Yang Diduga Ilegal

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Tanam Bibit Jagung Dukung Ketahanan Pangan dan Program Poliran

Tangerang - Polresta Tangerang melakukan penanaman bibit jagung pulut di lahan milik Kelompok Tani Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya Kabup...

Postingan Populer

Rabu, 29 Mei 2024

Pelabuhan Nelayan Mentok Surganya Para Mafia Bongkar Muat Minyak Solar Yang Diduga Ilegal

Bangka barat,CBN.29-05-2024. Hampir Setiap Malam Menjelang Dini Hari  pelabuhan  Nelayan wilayah Mentok yang Tak jauh Dari Pasar, sering kali jadi bidikan media online  terkait adanya praktek Bongkar Muat  BBM  Jenis Solar Diduga ilegal. Ironisnya Di Pelabuhan Tersebut Terdapat ad 3 pos Pengamanan, 1. Pos Airud Bangka barat, 2. Pos Airud BKO Polda Babel. 3. Pos TNI AL.

Terkait Hal ini Team Awak Media Tertantang Untuk Melakukan investigasi ke Lokasi Pelabuhan Nelayan Tersebut,Dan Anehnya Tidak Ada Satupun APH yang Terlihat Dalam Praktik Bongkar Muat BBM Diduga Ilegal, dari Lokasi Tersebut Team Mendapatkan nama- nama Cukong Mafia BBM Jenis  Solar Diduga Ilegal   Sebut saja Tn,Sebagai  Penjual BBM jenis ilegal yang Pada Saat Berada di lokasi.

Dari Keterangan Tn Menyebutkan ada nama- nama dan Perusahan Transportir Sebagai Pelanggan  yang Terlibat Dalam Pengambilan BBM jenis Solar yang Diduga Ilegal Sebut Saja AkM, Nama AkM Tak Asing Lagi pada Bulan Febuari   Tahun 2022  Sempat Digerbek  Oleh Team  Gabungan  Dan BNN ,Terkait Kasus Puluhan Kilo gram Sabu,  Sekarang AkM Beralih  Sebagai  Penampung BBM Jenis Solar  Diduga Ilegal  Selain itu AkM Juga Mempunyai  1 unit Armada pick up Dan 1 unit Armada Minibus yang Telah di modifikasi Dengan Tangki Tadmond  Dibelakang Mobilnya Selain itu AkM juga Memiliki Gudang Solar Diduga Ilegal Dirumahnya. Dari Sumber yang  Didapatkan Team Awak Media, AkM Menjual BBM jenis Solar Diduga ilegal ke Perkebunan Sawit  yang Berada Dibangka Barat. Menurut Faisal, Orang Kepercayaan AkM.

Dari Hasil Penelusuran Team Awak Media Bersama Tn , Salah  Satu Teranspotir Yang  Resmi Menjadi Langgananya Adalah PT.RISKURIA PERSADA RAYA ( RPR), BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Dengan Cara Disedot Dari Tangki-tangki Tadmond Kapal/perahu Nelayan  yang Sebelumya BBM Jenis Solar Diduga Ilegal Tersebut Diambil Dari Kapal -Kapal Besar Yang Berlabuh  Di Depan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 (Team )

0 comments:

Posting Komentar