POLRES SIMALUNGUN SELIDIKI TUDUHAN PENERIMAAN SETORAN OLEH KAPOLSEK BANGUN , BELUM TEMUKAN BUKTI DIBERITAKAN MEDIA ONLINE, PROPOS POLRES LAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KAPOLSEK BANGUN

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Ada Maksud Apa Babinsa Banyuanyar Datangi Pemilik Bengkel Sparepart Motor..? Ternyata Oh Ternyata...

Surakarta - Sebagai bentuk dukungan berupa support terhadap adanya usaha-usaha di wilayah binaan, Babinsa Kelurahan Banyuanyar Koramil 02/Ba...

Postingan Populer

Senin, 27 Mei 2024

POLRES SIMALUNGUN SELIDIKI TUDUHAN PENERIMAAN SETORAN OLEH KAPOLSEK BANGUN , BELUM TEMUKAN BUKTI DIBERITAKAN MEDIA ONLINE, PROPOS POLRES LAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KAPOLSEK BANGUN


Https://buserpresisi.com
Simalungun, 27 Mei 2024 - Polres Simalungun melalui Unit Profesi dan Pengamanan Kepolisian bersama Unit Pengamanan Internal (Paminal) melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemberitaan di media online yang menuduh Kapolsek Bangun, IPTU Erson Siahaan, menerima setoran mingguan dari bandar narkoba lokal. Pemberitaan yang mencuat menyerukan pencopotan IPTU Siahaan sambil menuduh praktik ilegal tersebut mempermudah peredaran sabu di wilayah Siantar.

IPTU Edy Syahputra, SH, MH, Plt.Kasi Propam Polres Simalungun yang memimpin penyelidikan, menyatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk koordinasi dengan Gamot Huta III Nag Pantoan Maju dan pemeriksaan tempat kejadian, belum ada bukti yang mendukung klaim pemberitaan tersebut. 

"Kami dari Unit Profesi dan Pengamanan Kepolisian bersama Unit Pengamanan Internal ( Paminal ) Polres Simalungun melakukan pemeriksaan terkait adanya pemberitaan oleh salah satu media online dengan menuliskan "COPOT KAPOLSEK BANGUN DIDUGA TERIMA SETORAN SETIAP MINGGU, BANDAR SABU REGO KIAN LELUASA EDARKAN SABU DI KEC SIANTAR", namun belum menemukan adanya bukti-bukti terkait tuduhan tersebut kepada Kapolsek Bangun IPTU Erson Siahaan.

"Dari hasil penyelidikan Kami belum menemukan bukti konkret yang menghubungkan Kapolsek Bangun dengan tuduhan penerimaan setoran dari bandar sabu tersebut," ujar IPTU Edy saat dikonfirmasi, Senin,(27/5/2024).

Selain menggali kebenaran informasi dari media, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa individu lainnya termasuk Eka Surya Panjaitan, alias Surbak, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Meskipun telah dilakukan beberapa penggrebekan di kediaman terduga, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Simalungun untuk memastikan integritas informasi dan menegakkan hukum dengan adil. IPTU Edy menambahkan, "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua informasi yang beredar di media online adalah akurat. Kami juga mengharapkan kerja sama dari rekan-rekan media untuk melaporkan secara profesional dan berimbang."

Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.(joe) Humas Polres Simalungun

Konfirmasi Pers
Kasi Propam Polres Simalungun
+62 852-6222-4777

0 comments:

Posting Komentar