Buserpresisi ll Kuta Cane Aceh Tenggara, Team gabungan dari Sat Reskrim dan Polsek Lawe Sigala-gala berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan Nama : MIA MARLINA Umur : 30 Tahun Pekerjaan : Mengurus RT Alamat : Desa Sangir , Kecamatan Dubai Gelang , Kabupaten Gayo Lues, yang tercantum Dengan sesuai KTP, Tempat Domisili Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara, yang terjadi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan menerima informasi terkait kejadian tragis tersebut.
Kejadian bermula pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya seseorang yang meninggal dunia di Desa Lawe Loning Aman. Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bahwa suami korban M (49) Warga Desa Sangir Kecamatan Dabui Gelang Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai tersangka, sudah tidak berada di lokasi.
Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menerima kabar bahwa suami korban telah kembali ke rumahnya. Suami korban segera dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan. Pada awalnya, ia tidak mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Akan tetapi, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan tersangka M, pembunuhan tersebut dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mengambil tali nilon yang tergantung di dinding rumah dan mendekati korban yang sedang berdiri di samping kamar mandi. Tanpa ampun, tersangka melilitkan tali nilon tersebut ke leher korban dan menariknya dengan sekuat tenaga. Korban sempat berusaha melepaskan lilitan tali, namun upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban terjatuh dengan posisi terlungkup dan meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan aksi kejam tersebut, tersangka meninggalkan rumah untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai pedagang es krim keliling.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Kamis malam di rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini disebabkan oleh rasa malu dan emosi yang dirasakan oleh tersangka. Korban sering bermain media sosial seperti TikTok @miamarlina38, karaoke dengan teman-temannya, dan kerap keluar rumah tanpa izin dari suaminya, yang membuat tersangka marah karena tingkah laku tersebut telah diketahui oleh para tetangga. Ungkap Plt Kasi Humas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(M,S)
0 comments:
Posting Komentar