Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Residivis Usai Simpan Puluhan Paket Sabu Di Dompet*

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Wonosobo Beri Kejutan HUT TNI ke-79 ke Kodim 0707 dengan Kue dan Tumpeng

Wonosobo – buserpresisi.com Sehari jelang peringatan HUT TNI ke-79, Polres Wonosobo memberikan kejutan kepada Kodim 0707/Wonosobo, Jumat (4...

Postingan Populer

Kamis, 19 September 2024

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Amankan Residivis Usai Simpan Puluhan Paket Sabu Di Dompet*


Bangka Belitung. Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan puluhan paket kecil sabu dari seorang pemuda berinisial Ro alias Dan.

Pelaku diketahui juga merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana bersama-sama pada tahun 2017 lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pemuda berusia 26 tahun ini diamankan di Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

"Ya, diamankan Selasa kemarin jam 11 malam dirumahnya bersama 52 paket sabu dengan berat total bruto 17,93 gram,"kata Jojo, Rabu malam.

Jojo menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba didaerah tersebut.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut puluhan paket sabu dibeberapa tempat yang disembunyikan pelaku dirumahnya.

"Penggeledahan pertama ditemukan 38 paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam dompet berwarna coklat di dalam lemari ruang tamu,"ujar Jojo.

"Setelah itu, tim kembali menemukan 14 paket kecil sabu yang disimpan didalam dompet berwarna abu-abu,"sambungnya.

Selain mengamankan puluhan paket sabu, lanjut Jojo, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya, 2 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 6 potongan pipet plastik, 1 timbangan digital, 1 bal plastrik strip bening ukuran kecil, 1 sendok plastik, 2 buah dompet serta 1 unit handphone.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Jojo.

0 comments:

Posting Komentar