Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara telah dilaksanakan tahap II (Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti) di Kantor Kejaksaan Negeri Kutacane. Proses ini melibatkan penyerahan tersangka berinisial Z beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana korupsi. hari ini, Rabu, tanggal 3 Oktober 2024
Perkara ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kubu, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 512.267.200 (lima ratus dua belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa tim Sat Reskrim menyerahkan tersangka Z beserta 38 (tiga puluh delapan) eksamplar dokumen pertanggungjawaban yang telah disita, sesuai dengan daftar barang bukti.
Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana korupsi, serta diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa. ( MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar