Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (34), warga Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara karena menjual narkotika jenis sabu di warung nasi miliknya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung nasi di Desa Ketambe. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka J langsung mengakui menjual sabu dan menyerahkan barang bukti kepada petugas yang disimpannya dalam cangkir plastik berwarna merah.
“Dari tangan tersangka J, diamankan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 3,72 gram, 1 lembar tisu warna putih, dan 2 cangkir plastik warna merah,” ungkap Ipda Patar.
Tersangka J diketahui menjual sabu meski suaminya saat ini sedang menjalani hukuman di LP Gayo Lues atas kasus serupa. Tindakan ini menunjukkan keberanian tersangka untuk melanjutkan aktivitas terlarang meski telah kehilangan pasangan akibat kejahatan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Aceh Tenggara mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Kini, tersangka J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Posting Komentar