Permohonan Dispensasi Perkawinan di Indramayu Menurun, Pengadilan Agama Optimis Tren Positif Terus Berlanjut

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolsek Banjaran Beserta Anggota Patroli Kamtibmas dan Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Majalengka, Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan memperkuat hubungan dengan masyarakat, Kapolsek Banjaran Polres Majalengka P...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Februari 2025

Permohonan Dispensasi Perkawinan di Indramayu Menurun, Pengadilan Agama Optimis Tren Positif Terus Berlanjut

Indramayu, Buserpresisi.com - Jumlah permohonan dispensasi Nikah (Diska) di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu menunjukkan penurunan signifikan dalam lima tahun terakhir. Menurut Dra. Sunaeah,  M.H., Humas Pengadilan Agama Indramayu, hal ini menggambarkan adanya perubahan positif di masyarakat, terutama terkait dengan kesadaran untuk mematuhi aturan mengenai usia minimal menikah.

"Saat ini, masyarakat di Kabupaten Indramayu semakin sadar akan pentingnya memenuhi persyaratan usia nikah yang telah ditetapkan oleh negara. Untuk tahun 2020 jumlah permohonan dispensasi perkawinan sebanyak 753, tahun 2021 sebanyak 638, tahun 2022 sebanyak 572, tahun 2023 sebanyak 515, dan tahun 2024 terdapat 265 permohonan," jelas Sunaeah pada Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut, mereka harus mengajukan permohonan Diska kepada Pengadilan Agama dengan alasan yang mendesak dan dilengkapi bukti yang cukup.

Sunaeah menambahkan bahwa meski pengajuan Diska ini memiliki prosedur yang ketat, alasan yang mendasarinya sangat beragam. Salah satunya adalah faktor kehamilan di usia muda, di mana banyak remaja yang sudah hamil sebelum menyelesaikan pendidikan formal, terutama sebelum lulus dari SMA/SMK.

"Permohonan Diska biasanya terkait dengan faktor sosial dan pendidikan. Kami berharap ke depan, terutama dengan adanya kepemimpinan Bupati Indramayu yang baru, lebih banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak, agar mereka dapat menyelesaikan sekolah sebelum melangkah ke jenjang pernikahan," harap Sunaeah.

Tahun 2025 diharapkan menjadi tahun di mana permohonan Diska semakin menurun, bahkan jika bisa tidak ada sama sekali. Pengadilan Agama Indramayu optimis bahwa masyarakat akan semakin bijaksana dalam mematuhi ketentuan yang ada demi masa depan yang lebih baik. (Dimas)

0 comments:

Posting Komentar