Pangkalpinang, 2 Februari 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Yesiolana Als Yesi Binti Syamsul Bahra, berusia 27 tahun, dan Septia Parmanto Als Cecep Bin Sukiman Kartiko, berusia 31 tahun. Mereka ditangkap di rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Duku II RT 02 RW 01 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada hari Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang ditemukan adalah 35 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto 9,01 gram), 34 bungkus potongan pipet plastik, 1 bungkus kantong kain warna putih, 1 ball pipet plastik, 3 ball plastic strip ukuran kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 2 unit handphone merek OPPO dan SAMSUNG, serta 1 unit sepeda motor merek YAMAHA FINO.
Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
0 comments:
Posting Komentar