Wonosobo, Seorang mantan Kepala Desa (Kades) dari Desa Tlahab, Kabupaten Temanggung, berinisial Irawan, diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang warga Kabupaten Wonosobo yang berinisial (AS). Kasus ini terjadi setelah Irawan meminta bantuan kepada Sdr. (AS) untuk mencarikan pinjaman uang sebesar seratus juta rupiah pada (17/12/2024).
Mantan Kades Irawan mengaku membutuhkan uang tersebut untuk rekening koran, agar pihak bank bisa segera mencairkan uang. Sebagai imbalannya, Irawan menjanjikan bonus lima juta rupiah dengan waktu yang sangat singkat, hanya dua jam. Pada (18/12/2024) , Sdr. (AS) bersama temannya akhirnya membawa uang tersebut ke Bank BRI Wonosobo sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan transaksi, mereka diminta menunggu di luar bank, namun setelah itu terungkap bahwa Irawan telah berbohong. Uang yang dipinjamkan ternyata tidak digunakan untuk rekening koran, melainkan untuk keperluan bisnis online pribadi Irawan.
setelah beberapa kali dikejar oleh Sdr. (AS), Irawan akhirnya mengembalikan lima puluh lima juta rupiah dari total seratus juta rupiah yang dipinjam. Namun, kekurangan uang yang masih belum dikembalikan hingga saat ini, meski Irawan berjanji akan segera melunasi kekurangannya.
Pada malam hari beberapa waktu lalu, Irawan datang lagi ke Wonosobo dengan didampingi oleh seorang anggota TNI dan berjanji akan mengembalikan sisa uang tersebut. Namun, Irawan malah mencoba menawar kekurangan yang belum dibayar dengan jumlah yang tidak sesuai, sehingga Sdr. (AS) sebagai korban tidak menerima tawaran tersebut.
Saat ini, Sdr. (AS) berencana untuk melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Wonosobo pada hari Jumat, (07/03/2025). Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat keterlibatan seorang mantan pejabat desa dalam dugaan tindak penipuan.
(Team)
0 comments:
Posting Komentar