Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kekerasan di Indramayu, DPO Masih Diburu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah, 8 Pelaku Diamankan. 

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan 5 ton pasir timah kering yang digagalkan...

Postingan Populer

Jumat, 25 April 2025

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kekerasan di Indramayu, DPO Masih Diburu

Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Jumat (25/4/2025) di Mapolres Indramayu, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yang diketahui berinisial S (20), Y (24), dan Y.A (30). Ketiganya adalah warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, para tersangka ditangkap pada Kamis dini hari (24/4/2025) di wilayah Kedokanbunder. Saat penangkapan, sejumlah tersangka berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas.

"Proses penangkapan berlangsung dramatis. Beberapa pelaku berusaha kabur, dan kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk memastikan keselamatan petugas," ungkap AKP Hillal dalam konferensi pers.

Meskipun tiga tersangka berhasil diamankan, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku-pelaku tersebut diduga bertindak sebagai eksekutor dan joki motor dalam aksi kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Indramayu membeberkan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan sejak Februari hingga April 2025, dengan modus memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Para pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam, menjatuhkan mereka, dan membawa kabur kendaraan korban.

"Pelaku biasanya beraksi pada malam hari, menggunakan dua motor. Setelah melihat target, mereka langsung memepet korban, menodongkan golok, dan menurunkan korban sebelum melarikan motor tersebut," jelas AKP Hillal.



Sepeda motor curian kemudian dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Setiap pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 juta, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, Y.A, yang berperan sebagai penadah, menjual motor curian dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp4,2 juta, dan mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit. Y.A, yang juga seorang residivis dalam kasus serupa pada 2018, kini terancam hukuman lebih berat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka utama dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, penadah Y.A alias Acim dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

AKP Hillal Adi Imawan juga mengeluarkan ultimatum keras bagi tiga pelaku lainnya yang masih dalam buruan polisi. Ia memberi waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.

"Bagi para pelaku yang belum tertangkap, saya beri waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus memburu kalian hingga kapanpun dan dimanapun, tanpa ampun," tegasnya.



Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan di wilayah Indramayu dan sekitarnya bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha memberantas segala bentuk kejahatan dengan tegas dan cepat (Wira)

0 comments:

Posting Komentar