Begitu teganya melakukan hal hal yang tidak sewajarnya kepada anak yakni di Rudapaksa, berkali-kali dilakukan ayah tirinya.
Sat.Reskrim Polres Kota Banjar menangkap seorang pria berinisial, S (38) tahun atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Iptu Heru Samsul Bahri mengatakan bahwa, korban adalah anak tiri terduga pelaku yang masih berumur 10 tahun.
Kejadian peristiwa ini terjadi pada hari Kamis sekitar jam 19,30 wib. Terungkapnya kasus ini berkat pengakuan si korban yang mengadu kepada ibunya, dan pelaku melakukan aksi bejadnya di rumah nenek si korban.
Disaat kejadian itu ibu si korban lagi tidak ada di rumah, kata Heru mengatakan kepada Wartawan di Mapolres kota Banjar pada Jumat pagi, (9/5/2025).
Dengan modusnya. Si pelaku ini mengajak si korban pergi jalan - jalan, sebelum kejadian tersebut. Akhirnya prilaku bapak tiri ini memperdaya anak tirinya dan melakukan perbuatan aksi bejadnya.
Lanjutnya, pengakuan pelaku S melakukan perbuatannya karena merasa kurang mendapat perhatian dari istrinya.
"Motip ini karena kurangnya pelayanan istri atau ibu korban. Dengan akhirnya hasil pemeriksaan pelaku terduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku tersebut melakukan aksi bejat pada anak tirinya hingga 7 kali," ungkapnya.
Terduga pelaku S (36) tahun, dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ( AG)
0 comments:
Posting Komentar