Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Dampingi Posyandu di Wilayah Binaan

Surakarta - Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Kodim 0735 Surakarta, Sertu Agus Santoso mendampingi kegiatan Posyandu yang  berlangsung di RT 03...

Postingan Populer

Senin, 12 Mei 2025

Pasangan Suami Istri di Mentok Diciduk Polisi, Simpan 18 Paket Sabu dan 6 Butir Ekstasi



Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pasangan suami istri di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis dini hari (8/5/2025).

Kedua pelaku berinisial S (45) dan Y (42) diamankan sekitar pukul 00.05 WIB di kediamannya yang beralamat di RT 003 Kelurahan Tanjung. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 18 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 butir pil diduga ekstasi berlogo RR warna kuning.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, satu dompet kain, satu sekop dari sedotan, satu tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

 "Kami mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti telah kami amankan dan saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

 "Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HR) 

Sumber Humas Polres Bangka Barat. 

0 comments:

Posting Komentar