Pelarian Berakhir di Kalimantan, Pembunuh di Teluk Bayur Akhirnya Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polda Babel Bakal Gelar Operasi Berantas Premanisme, Kombes Fauzan : Komitmen Kita Tegas, Wujudkan Babel Kondusif. 

Polda Bangka Belitung terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya diwilayah Bangk...

Postingan Populer

Kamis, 15 Mei 2025

Pelarian Berakhir di Kalimantan, Pembunuh di Teluk Bayur Akhirnya Dibekuk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang



Pangkalpinang – Setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan, pelarian Dika alias Doyok alias Buncil (27), residivis kasus kekerasan asal Kedimpal, Bangka Tengah, akhirnya berakhir di Provinsi Kalimantan Barat. Ia ditangkap dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial H (37), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang jasadnya ditemukan mengambang di Alur Sungai Rangkui, Pangkalpinang, pada 26 Maret 2025 lalu.

Penemuan mayat tersebut berawal dari laporan seorang nelayan bernama Kamal yang sedang dalam perjalanan pulang dari laut. Ia melihat sesosok tubuh mengambang di sungai dan segera melaporkannya kepada warga dan pihak kepolisian. Jasad kemudian dievakuasi ke RSUD Pangkalpinang dan dinyatakan sebagai korban kekerasan berdasarkan hasil visum dan otopsi yang menemukan luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala.

Tim gabungan Buser Naga Polresta Pangkalpinang dan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan dan mengarah pada Dika sebagai tersangka utama. Namun saat hendak ditangkap di rumahnya, Dika lebih dulu melarikan diri ke hutan dan kemudian menghilang.

Dalam pelariannya, Dika berpindah-pindah lokasi. Ia sempat bersembunyi di hutan, menyeberang ke Pulau Belitung melalui pelabuhan nelayan di Sadai, dan akhirnya menetap di rumah adik kandungnya di Pulau Karimata, Kalimantan Barat. Berbekal informasi intelijen, Tim Buser Naga kemudian berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara. Upaya itu membuahkan hasil pada 12 Mei 2025, saat pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres setempat sebelum diekstradisi ke Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan, Dika mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari konsumsi minuman keras bersama korban. Saat tengah mabuk, korban menyinggung masa lalu tentang mantan pacar yang pernah menjalin hubungan dengan Dika, hingga memicu pertengkaran. Keributan berujung aksi kekerasan saat Dika memukul korban dengan sebatang kayu di bawah Jembatan Teluk Bayur hingga korban terjatuh ke sungai dan tewas.



Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban dan hasil visum dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kejahatan terhadap nyawa seseorang. Kami juga mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang tak kenal lelah memburu pelaku lintas provinsi," ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan dampak buruk konsumsi alkohol berlebihan serta pentingnya penyelesaian konflik secara damai tanpa kekerasan.

(HR) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.

0 comments:

Posting Komentar