Bangka Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 14 Mei 2025.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Lapangan Bola Jebus. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim "Hantu" Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli dan mencurigai seorang pemuda di lokasi tersebut.
Pemuda tersebut, berinisial AR (22), sempat membuang sebuah tisu saat dihampiri petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, tisu tersebut ternyata berisi dua paket kecil sabu seberat bruto 0,38 gram. Dari tangan AR juga diamankan sebuah ponsel, uang tunai Rp100.000, dan sepeda motor tanpa plat nomor.
Hasil interogasi terhadap AR mengarah pada tersangka kedua, MR (27), warga Kampung Bawah Jebus. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah MR dan menemukan 488 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 125,52 gram. Selain itu, turut disita ratusan potongan pipet plastik, timbangan digital, dan barang-barang pendukung lainnya.
"Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di sebelah rumah pelaku MR. Di hadapan perangkat desa, ia mengakui kepemilikan barang tersebut," ujar Kapolres Bangka Barat melalui keterangan pers.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di kalangan pemuda dan wilayah rawan.
(HR)
Sumber Humas Polres Bangka Barat
0 comments:
Posting Komentar