PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Ahmad Sadikin alias Dikin (35) ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar pada Minggu (20/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 20.30 WIB di depan rumah tersangka yang beralamat di Jalan KH. Abdurrahman Sidik, RT 003 RW 003, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner S.I.K., menyebutkan bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
40 paket sabu dalam plastik bening kecil, dibungkus dengan sedotan plastik warna-warni
Satu kantong plastik hitam
Satu unit ponsel Realme warna hitam
Uang tunai Rp1 juta, terdiri dari dua lembar pecahan Rp100 ribu dan 16 lembar pecahan Rp50 ribu
Celana pendek coklat yang dipakai tersangka
Berat bruto sabu: 10,52 gram
Barang haram tersebut ditemukan dalam saku celana tersangka. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Kurir Sabu dan Residivis Lama
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir, yang bertugas menghantarkan sabu sesuai perintah seorang bandar bernama Riko yang kini berstatus DPO. Sabu-sabu tersebut didapatkan tersangka dari Riko di lokasi yang sama, yakni samping Kantor DAMKAR Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, sebanyak tiga kali selama Juli 2025.
Pengiriman dilakukan pada tanggal 3, 10, dan 17 Juli 2025. Setiap setengah kantong sabu yang berhasil disalurkan, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp250 ribu. Pada transaksi terakhir, tersangka hanya menerima setengah kantong sabu dan dibayar sebesar nominal yang sama.
Wilayah peredaran sabu yang digarap tersangka difokuskan di seputaran Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari.
Sudah Pernah Dihukum
Tersangka tercatat pernah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2015. Ia mengaku memulai kembali aktivitasnya di dunia narkoba sejak Kamis, 3 Juli 2025, tanpa memiliki izin resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun instansi berwenang lainnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Sadikin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar