Ono Surono Soroti Sikap Pemkab Indramayu: ‘Kalau Mau Adil, Jangan Tebang Pilih!'

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Ono Surono Soroti Sikap Pemkab Indramayu: ‘Kalau Mau Adil, Jangan Tebang Pilih!'

Indramayu (Buserpresisi.com) – Surat perintah pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu m...

Postingan Populer

Minggu, 20 Juli 2025

Ono Surono Soroti Sikap Pemkab Indramayu: ‘Kalau Mau Adil, Jangan Tebang Pilih!'

Indramayu (Buserpresisi.com) – Surat perintah pengosongan kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memicu reaksi keras dari internal partai. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, S.T., angkat bicara dan menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan jika tidak diterapkan secara adil terhadap semua pihak.

"Secara aturan partai, kantor itu belum dianggap sebagai kantor resmi karena belum atas nama DPP. Tapi kalau bicara penggunaan, itu aset negara yang sudah dipakai sejak era Orde Baru oleh banyak partai, bukan cuma PDI Perjuangan," ujar Ono saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

Menurut laporan yang diterima Ono, kantor yang saat ini digunakan oleh DPC PDI Perjuangan Indramayu masih memiliki hak guna pakai hingga tahun 2027. Namun, Sekda Indramayu justru melayangkan surat yang meminta kantor tersebut dikosongkan paling lambat 31 Juli 2025.

Ono menegaskan bahwa Pemkab tidak boleh bertindak diskriminatif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan kelompok atau golongan tertentu.

"Kalau Pemkab serius mau optimalkan aset, silakan saja. Tapi jangan hanya PDI Perjuangan atau PPP yang disuruh keluar, sementara Partai Golkar tetap dibiarkan menempati aset yang sama. Harus fair dong!" tegas Ono, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.

Ia pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU tersebut bisa dikenai sanksi. "Dulu bupatinya pernah disanksi gara-gara ke Jepang tanpa izin Mendagri. Sekarang, jangan sampai kesalahan administrasi terulang hanya karena kebijakan yang tidak adil," sindirnya.

Menanggapi surat pengosongan tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., menyatakan pihaknya telah mengirim surat balasan resmi ke Pemkab.

"Intinya, kami siap kembalikan aset negara. Tapi kebijakan ini harus adil, tidak tebang pilih. Golkar juga harus diperlakukan sama," tegas Sirojudin.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan SK Bupati sebelumnya, hak penggunaan gedung masih berlaku hingga 2027.

"Siapa pun bupatinya, keputusan administratif yang sudah sah harus dihargai," katanya.

Meski bersikap tegas, Sirojudin mengatakan pihaknya masih terus membuka komunikasi dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

"Kami ingin solusi terbaik. Tapi kalau aturan mainnya berat sebelah, kami akan pertahankan hak kami," pungkasnya.

(Wira)

0 comments:

Posting Komentar