PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (29/7/2025) siang di wilayah Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang.
Keempat tersangka yang diamankan yakni Hendra Setiawan (34), Susanti (49), Eyny alias Dayang (34), dan Raup Hidayatullah alias Dayat (31). Mereka diketahui memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga ibu rumah tangga dan buruh harian lepas.
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkoba. Di lokasi pertama, petugas menemukan sabu dalam berbagai ukuran serta 133 butir ekstasi (inex) yang dikemas dalam tujuh plastik bening.
Tak hanya itu, dari lokasi kedua dan ketiga, turut diamankan sabu tambahan dalam berbagai kemasan, ekstasi, timbangan digital, sendok sabu dari sedotan, serta sejumlah perlengkapan pengemasan seperti plastik bening, tisu, lakban, hingga kotak rokok.
"Total barang bukti yang kami amankan antara lain sabu seberat bruto 134,88 gram dan ekstasi seberat bruto 49,94 gram," ungkap Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati membayangi mereka.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Pangkalpinang. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami butuhkan," pungkas Kombes Max.
(Heri)
0 comments:
Posting Komentar