Indramayu (Buserpresisi.com) — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Unggulan Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik setelah sejumlah orang tua murid menyuarakan keluhan terkait prosedur pendaftaran yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Seorang wali murid, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya tidak diterima tanpa ada pemberitahuan lebih awal dari pihak sekolah.
"Kalau tidak diterima, seharusnya pihak sekolah menginformasikan lebih awal. Jangan sampai waktu sudah habis, baru dapat kabar bahwa anak saya tidak diterima," ujarnya dengan nada kecewa.
Yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan SDN Unggulan Indramayu yang diduga menahan dokumen asli berupa akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran. Kepala Sekolah SDN Unggulan, Kunainih, saat dikonfirmasi pada Senin (07/07), membenarkan adanya kebijakan tersebut.
"Untuk berkas akta lahir asli memang diminta sebagai lampiran. Tujuannya agar tidak terjadi pendaftaran ganda di sekolah lain, yang berpotensi membuat siswa mundur secara sepihak," jelas Kunainih.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari masyarakat. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu terkait apakah penahanan dokumen tersebut didasarkan pada arahan resmi atau inisiatif sekolah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran merupakan dokumen penting milik warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan hak siswa dalam mengakses pendidikan secara adil dan setara.
Selain isu dokumen, dugaan kecurangan dalam penerapan sistem zonasi juga mencuat. Beberapa siswa dikabarkan diterima melalui jalur domisili, meskipun alamat tempat tinggalnya tidak berada dalam wilayah zonasi SDN Unggulan.
Jika terbukti, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem zonasi yang telah diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
SPMB seharusnya menjadi awal perjalanan pendidikan yang penuh harapan bagi siswa dan orang tua. Namun, berbagai keluhan ini menandakan perlunya evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Pendidikan adalah hak setiap anak. Birokrasi dan kebijakan yang tidak tepat seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masa depan mereka. (WH)
0 comments:
Posting Komentar