Indramayu (Buserpresisi.com) – Dunia jurnalistik kembali mendapatkan ujian. Empat wartawan media online di Kabupaten Indramayu mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas peliputan proyek pembangunan jalan desa. Alih-alih mendapat sambutan terbuka, mereka justru diteriaki dengan kata-kata kasar oleh seorang pekerja proyek.
Peristiwa tersebut terjadi saat para wartawan yaitu Tedi dari Signal.co.id, Wira Hadiyono dari BuserPresisi.com, Adam dari JurnalPelita.com, dan Amek dari MPM.co.id melakukan pemantauan terhadap proyek rehabilitasi jalan desa di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang. Proyek ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp190.745.000, dan dikerjakan oleh CV. Fadly Maju Sejahtera.
Amek, salah satu wartawan yang berada di lokasi, menjelaskan bahwa mereka datang sebagai bentuk kontrol sosial atas proyek pemerintah. Namun kedatangan mereka justru disambut dengan intimidasi dari pekerja proyek yang berteriak, "Wartawan tai!
"Kami hanya ingin melihat langsung progres pekerjaan dan memastikan bahwa proyek ini sesuai spesifikasi. Tapi malah disambut dengan makian. Ini tidak bisa dibenarkan," ujar Amek.
Upaya konfirmasi kepada pihak CV. Fadly Maju Sejahtera yang melakukan intimidasi tersebut pun tidak membuahkan hasil. dirinya memilih diam dan enggan memberikan penjelasan terkait tindakan tersebut.
Wira Hadiyono, Kepala Biro Indramayu BuserPresisi.com yang juga sebagai Sekjen DPC KWRI Kabupaten Indramayu, mengecam keras perlakuan tersebut. Ia menuntut pihak kontraktor segera membuat klarifikasi resmi.
"Kami tidak akan tinggal diam. Wartawan adalah mitra masyarakat dan negara dalam menyampaikan informasi. Tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi kami," ujarnya.
Perlakuan intimidatif terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan dengan tegas:
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dengan dasar hukum tersebut, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi sudah menyentuh ranah pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak CV. Fadly Maju Sejahtera maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Jurnalis di Indramayu berharap ada tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Kebebasan pers adalah fondasi penting dalam demokrasi, dan sudah semestinya dijaga bersama oleh semua pihak. (Team)
0 comments:
Posting Komentar