Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/8/2025), Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. mengumumkan keberhasilan timnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, dalam waktu hanya 4 jam setelah kejadian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang remaja berinisial AK (18) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menyebabkan korban berinisial AN (26) meninggal dunia di tempat kejadian.
"Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 4 jam pascakejadian," tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bangka Barat.
Kronologi pengungkapan bermula dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 02.45 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Cupat," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah sempat kabur dari lokasi kejadian bersama beberapa teman tongkrongannya.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku tersinggung setelah ditegur oleh korban saat sedang mengonsumsi minuman keras.
"Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau karena tersinggung saat ditegur. Penusukan mengenai ketiak kanan, leher sebelah kanan, dan bagian belakang leher korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar