Indramayu, (Buserpresisi.com) – Warga Desa Singajaya, Indramayu, digegerkan oleh penemuan tragis jasad seorang wanita muda yang ditemukan tewas terbakar di dalam kamar kos. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) di sebuah rumah kos di Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, tepatnya di kamar nomor 9.
Korban diketahui berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang. Saat ditemukan, tubuh korban sudah dalam kondisi hangus terbakar di atas kasur.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam konferensi pers pada Selasa (26/8/2025) menjelaskan kronologi awal terungkapnya kejadian ini. Warga kos mencium bau asap dan mendengar suara getaran keras dari kamar korban. Saat dilihat, asap hitam tampak mengepul dari ventilasi.
"Setelah kamar didobrak dan api berhasil dipadamkan, korban ditemukan sudah tak bernyawa di atas kasur yang terbakar," ujar Kapolres.
Penyelidikan polisi mengarah pada sosok AMS (23), pria asal Kota Bandung. Ironisnya, AMS adalah mantan anggota Polri yang baru saja dipecat secara tidak hormat (PTDH) lewat putusan Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025.
Sejak kejadian, AMS sempat melarikan diri dan berpindah - pindah kota menggunakan kendaraan umum. Pelarian berakhir di Dompu, Nusa Tenggara Barat, tempat dia akhirnya ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu.
"Pelaku ditangkap saat hendak kabur lagi menggunakan kendaraan umum di Kecamatan Hu'u, Dompu," terang AKBP Fajar Gemilang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan/atau Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan yang menyebabkan kematian), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami motif dan modus AMS. Namun dari alat bukti yang telah dikantongi, penyidik yakin bahwa AMS adalah pelaku tunggal.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan menegaskan bahwa tersangka sudah dipecat dari kepolisian," tegas Kapolres.
Peristiwa ini menjadi pengingat betapa pentingnya keamanan lingkungan kos, serta selektif dalam bergaul. Semoga proses hukum dapat berjalan seadil - adilnya dan keluarga korban mendapatkan keadilan. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar