Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil.senin 25 Agustus 2025
Pelaku berinisial JY alias Kentus, warga Desa Bakam, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan, di mana pelaku menawarkan servis namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban.
"Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang," ujar Iptu Yos Sudarso.
Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV.
Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok, atau masih dalam proses pemesanan. Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya.
"Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah 'kabur' meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang," terang Yos.
Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti.
Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa," tegasnya.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar