WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial SS (51) yang diduga melakukan tindak pengancaman terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam. Kejadian itu berlangsung di wilayah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, dan sempat membuat geger warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers Jumat (22/8/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat korban menegur pelaku yang diketahui sedang berboncengan dengan wanita lain. Teguran tersebut memicu kemarahan SS hingga terjadi percekcokan hebat di antara keduanya.
"Pelaku naik pitam dan mengeluarkan kata-kata ancaman 'breng-brengan sisan' (tarung sekalian). Ketegangan makin memuncak saat anak-anak mereka ikut berkomentar, membuat situasi semakin tidak terkendali," terang AKP Arif.
Dalam kondisi emosi, pelaku lari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru. Ia kemudian melangkah ke arah korban sambil memegang pisau dalam posisi menyerang. Aksi itu membuat istri dan anak-anaknya panik dan lari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Warga yang mendengar keributan tersebut segera melapor ke polisi. Petugas dari Unit Jatanras, SPKT, dan piket fungsi Polres Wonosobo bergerak cepat menuju lokasi. "Saat kami tiba, rumah korban sudah dipenuhi warga. Beruntung pelaku bisa diamankan tanpa perlawanan," jelas Kasat Reskrim.
SS langsung digelandang ke Mapolres Wonosobo untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengamankan pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Atas tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dalam rumah tangga, guna mencegah hal-hal yang lebih fatal.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar