Dua Mantan Pegawai Transmart Curi Kabel Listrik, Uang Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

FK KBIH Indramayu Luncurkan Kick Off Manasik Haji 2026: Fokus Pembekalan Dini

INDRAMAYU – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK KBIH) Kabupaten Indramayu secara resmi meluncurkan kegiatan Kick Off Bimbing...

Postingan Populer

Sabtu, 20 September 2025

Dua Mantan Pegawai Transmart Curi Kabel Listrik, Uang Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu



Pangkalpinang – Unit Jatanras Tim 2 Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat pencurian kabel listrik di Transmart Pangkalpinang. Kedua tersangka diketahui merupakan mantan pegawai pusat perbelanjaan tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel listrik di lantai 2 Transmart pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Teknisi menemukan kabel power type NYY 1X240MM sepanjang 36 meter sudah raib. Akibat pencurian itu, PT. Trans Retail Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan LP/B/489/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 17 September 2025.

Penangkapan Dini Hari

Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan tersangka pada Jumat (19/9/2025) pukul 03.40 WIB. Petugas langsung bergerak ke kawasan Lontong Pancur, Pangkalpinang, dan mengamankan seorang pria berinisial DY (22), warga Perumahan Lambur, Bangka Barat.

Hasil interogasi mengungkap bahwa DY tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya DI (28), warga Dusun Rambat, Bangka Barat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DI di lokasi berbeda.

"Keduanya mengakui telah mencuri kabel listrik di Transmart. Mereka memanfaatkan pengetahuan sebagai mantan pegawai untuk melancarkan aksinya," ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., dalam laporannya.

Modus Operandi

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku masuk ke area listrik Transmart pada jam sepi. Mereka memarkir motor Yamaha Vario di belakang gedung yang gelap, lalu DI membuka baut kabel dengan kunci khusus yang sudah dipersiapkan, sementara DY membantu menarik kabel.

Kabel hasil curian kemudian dibawa ke kos DY untuk disimpan. Sehari setelahnya, keduanya memotong kabel menjadi bagian kecil dan menjualnya ke pemulung keliling dalam lima kali transaksi berbeda. Dari hasil penjualan, mereka mendapatkan Rp2,5 juta yang kemudian dibagi dua.

"Uang hasil penjualan kabel tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari," jelas polisi.

Barang Bukti

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit motor Yamaha Vario warna hitam,

1 buah hoody hitam milik tersangka,

3 buah baut scrut, serta keterangan saksi.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar