Laporan Money Politics di Pangkalpinang Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Polisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Laporan Money Politics di Pangkalpinang Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Polisi

Pangkalpinang – Dugaan praktik money politics yang dilaporkan Muhammad Ichsan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang pada 26 ...

Postingan Populer

Senin, 01 September 2025

Laporan Money Politics di Pangkalpinang Berujung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Polisi



Pangkalpinang – Dugaan praktik money politics yang dilaporkan Muhammad Ichsan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang pada 26 Agustus 2025 kini berbuntut panjang. Laporan yang awalnya ditujukan sebagai pengawasan pemilu justru menimbulkan kegaduhan, bahkan dinilai mencoreng nama baik Partai NasDem dan pasangan calon nomor urut 4, Basit–Dede, serta salah satu figur politik perempuan bernama Sela.

Pasalnya, pemberitaan mengenai laporan tersebut sempat beredar melalui portal KBO Babel.com dan akun TikTok BN 16 Bangka. Merasa dirugikan, kuasa hukum Partai NasDem, Armansyah S.S., S.H., secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Bangka Belitung dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Langkah hukum ini kami ambil agar persoalan ini terang benderang. Tuduhan yang dilemparkan harus bisa dipertanggungjawabkan, tidak boleh menjadi isu liar yang justru merusak nama baik partai maupun pasangan calon," tegas Armansyah.

Dugaan "Permainan Politik Internal"

Armansyah menduga, laporan yang dibuat Ichsan tidak sekadar pengawasan pemilu, melainkan memiliki nuansa politik untuk menjatuhkan koalisi sendiri. Ichsan diketahui menjabat sebagai Ketua DPD Kota Pangkalpinang Partai Ummat, salah satu partai pendukung Paslon nomor urut 4, Basit–Dede.

Koalisi pendukung itu sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman pada 27 Juni 2025 di hadapan KPU Kota Pangkalpinang. Namun, menurut Armansyah, Ichsan secara sepihak menyatakan mundur dari dukungan koalisi tanpa prosedur administrasi resmi, melainkan hanya melalui pernyataan lisan.

"Ini yang menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik sikap politik Ichsan? Mengapa harus mencederai kesepakatan koalisi yang ditandatangani bersama?" ungkap Armansyah.

Prinsip Hukum: "Siapa Menuduh, Dia Membuktikan"

Kuasa hukum menekankan, tuduhan yang beredar melalui media dan media sosial harus dibuktikan secara hukum. Dalam praktik hukum dikenal asas "onus probandi" atau beban pembuktian, yakni pihak yang menuduh wajib menyertakan bukti kuat.

"Jika tuduhan tidak bisa dibuktikan, maka laporan tersebut berpotensi menjadi fitnah yang mengarah pada pencemaran nama baik. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar Armansyah.

Publik Menanti Proses Hukum

Kisruh politik ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat Bangka Belitung. Sebagian pihak menilai langkah Ichsan kontradiktif karena berpotensi merugikan partai koalisi sendiri, terutama Partai NasDem yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

Kini, publik menanti langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum untuk mengurai persoalan ini. Bila tuduhan Ichsan terbukti, maka temuan money politics bisa menjadi pukulan telak bagi pasangan calon yang didukung. Sebaliknya, jika tidak terbukti, Ichsan harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar