Rekonstruksi 24 Adegan, Tapi Tak Ada Rencana? Kontroversi Hukum Kasus Putri Apriyani

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peresmian Rutilahu Polres Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Nyata untuk Warga Kanoman Selatan

Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota mengikuti kegiatan Zoom Penyerahan Kunci Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) oleh Kapolri yang ...

Postingan Populer

Jumat, 12 September 2025

Rekonstruksi 24 Adegan, Tapi Tak Ada Rencana? Kontroversi Hukum Kasus Putri Apriyani

Indramayu, (Buserpresisi.com) – Kasus tragis meninggalnya Putri Apriyani terus menjadi sorotan tajam publik. Sorotan makin tajam setelah rekonstruksi digelar dan muncul perdebatan serius soal pasal hukum yang dikenakan kepada tersangka, oknum polisi Alvian Maulana Sinaga.

Di satu sisi, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM, mendesak keras agar Alvian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal terberat yang bisa menjerat pelaku hingga hukuman mati. Namun di sisi lain, penyidik justru memilih Pasal 338 KUHP, yang mengatur pembunuhan tanpa perencanaan.

Publik pun bertanya-tanya, apakah pembunuhan ini benar-benar spontan, atau ada sesuatu yang direncanakan?



Polemik ini mencuat usai rekonstruksi digelar. Dalam 24 adegan yang diperagakan, penyidik menilai tidak ditemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Semuanya, menurut hasil penyidikan, bermula dari percekcokan emosional yang berujung tragis.

Kuasa hukum tersangka, Ruslandi, menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalnya Putri Apriyani. Namun ia juga menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara objektif.

"Kalau dari pihak keluarga korban, ekspektasi untuk pasal 340 tentu sangat wajar. Mereka kehilangan orang tercinta. Tapi secara hukum, kami melihat penyidik sudah tepat memilih pasal 338," ujar Ruslandi.

Ia menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara mendadak, tanpa rencana matang yang bisa membuktikan unsur premeditasi, sebagaimana disyaratkan dalam pasal 340 KUHP.

Di tengah kedukaan mendalam, keluarga korban tetap bersikukuh bahwa tindakan Alvian merupakan pembunuhan yang direncanakan. Mereka berharap jaksa penuntut umum nantinya akan mengubah dakwaan menjadi pasal 340 KUHP.

Namun Ruslandi menegaskan, ranah tersebut kini sepenuhnya berada di tangan jaksa.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Nantinya jaksa akan menilai berdasarkan berkas dan fakta persidangan. Apakah tetap pasal 338 atau berubah menjadi 340, itu kewenangan penuh jaksa," tegasnya.

Kasus ini dipastikan masih akan terus berlanjut ke tahap persidangan, yang bisa menjadi penentu apakah Alvian Maulana Sinaga akan dikenakan pasal yang lebih berat atau tetap dengan pasal yang telah ditetapkan penyidik.

Dengan perhatian publik yang terus meningkat, dan keluarga korban yang tidak berhenti menuntut keadilan maksimal, sidang nanti bisa menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum kasus ini.

Apakah jaksa akan mengikuti jejak penyidik? Atau akan membuka jalan menuju tuntutan maksimal sebagaimana harapan keluarga?

Keadilan kini sedang diuji. Dan publik, terus menanti jawabannya. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar