Indramayu - Belum genap satu bulan menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, H. Nurpan, S.E., M.Si., langsung menuai apresiasi dari jajaran karyawannya.
Apresiasi tersebut bukan tanpa alasan. Di bawah kepemimpinannya, Nurpan dinilai mampu mengubah pola pikir (mindset) dan meningkatkan semangat kerja para pegawai untuk menjadi lebih profesional, bertanggung jawab, serta solid dalam memajukan perusahaan pelat merah tersebut.
Sejak awal menjabat, Nurpan berupaya merangkul seluruh unsur karyawan tanpa membeda-bedakan golongan, kelompok, maupun angkatan kerja, sebagaimana isu yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa Perumdam TDA merupakan milik bersama seluruh karyawan, bukan milik pribadi, kelompok, ataupun almamater tertentu.
"Prinsip saya sederhana, Perumdam ini milik bersama. Semua harus merasa memiliki dan berkontribusi sesuai bidangnya," ujar Nurpan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Nurpan menjelaskan pentingnya penerapan parameter penilaian kinerja (performance appraisal) sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja di lingkungan Perumdam.
Pria yang juga dikenal aktif di organisasi Nahdlatul Ulama sebagai Banom Bidang Ekonomi dan Pertanian itu menuturkan, salah satu fokus utama pembenahan ada pada kinerja petugas pencatat meteran (cater) yang menjadi ujung tombak pelayanan di lapangan.
"Sejak saya dilantik, saya berkomitmen menerapkan sistem penilaian kinerja secara objektif untuk mengevaluasi kemampuan dan tanggung jawab karyawan, khususnya bagian cater. Mereka harus memastikan akurasi data pemakaian air pelanggan agar tidak ada perbedaan antara catatan lapangan dan sistem tagihan," jelasnya.
Nurpan menegaskan, petugas cater memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan data pemakaian air sesuai dengan angka riil di lapangan. Ketidaktepatan, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, dapat berdampak langsung pada pelanggan dan merugikan perusahaan.
"Petugas pencatat meter (cater) tidak boleh asal mencatat atau menggunakan sistem tembak. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan yang merugikan pelanggan, konsekuensinya tegas: pemutusan kontrak kerja," tegasnya.
Selain penilaian teknis, Nurpan juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek absensi, kedisiplinan, serta etika kerja. Menurutnya, tiga aspek tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan manajerial, termasuk promosi jabatan maupun perpanjangan kontrak.
"Penilaian kinerja akan kami lakukan secara adil, transparan, dan objektif. Setiap karyawan harus tahu bahwa kerja keras dan tanggung jawab pasti akan dihargai, sementara ketidakdisiplinan tidak bisa ditolerir," katanya.
Langkah tegas ini, lanjut Nurpan, menjadi bagian dari strategi besar dalam membangun budaya kerja yang bersih, produktif, dan berorientasi pelayanan publik.
"Tujuan utama kami adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan perusahaan. Jika semua bekerja sesuai tupoksi dan penuh tanggung jawab, maka Perumdam TDA akan semakin maju dan dipercaya publik," pungkasnya. (Wira)


0 comments:
Posting Komentar