Pangkalpinang, 10 Oktober 2025 — Aksi cepat Unit Opsnal Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian berhasil diringkus setelah mencuri satu unit handphone dan sebuah kotak amal di rumah makan Kejora Jaya, Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Tertib Menumbing 2025 (Non Target Operasi) berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin / 2471 / X / OPS.1.3. / 2025 tanggal 02 Oktober 2025 serta laporan polisi LP/B/533/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 10 Oktober 2025.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah makan Kejora Jaya. Korban, yang merupakan karyawan rumah makan tersebut, sebelumnya beristirahat di lokasi dan menaruh handphone miliknya dalam keadaan diisi daya. Saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati ponselnya — Oppo A16 warna hitam — sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1.800.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Proses Pengungkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga langsung bergerak cepat. Pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Operasi Pekat 2025. Hasilnya, dua pria berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Gedung Nasional.
Keduanya diketahui bernama Muhammad Anderi Saputra (29), warga Ilir Barat II, Kota Palembang, dan Rizaldi (22), warga Muara Soma, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku masuk ke rumah makan Kejora Jaya dengan cara mencongkel triplek penutup akses masuk menggunakan tangan. Setelah berhasil masuk, Rizaldi mengambil kotak amal yang berada di dekat dapur, sementara Anderi mencuri handphone korban yang sedang diisi daya.
Setelah itu, keduanya menuju bendungan di kawasan Kacang Pedang untuk membongkar kotak amal tersebut menggunakan batu. Dari kotak amal itu, mereka mendapatkan uang receh sebesar Rp150.000, yang kemudian dibagi dua dan sebagian digunakan untuk membeli rokok.
Keesokan harinya, Anderi menggadaikan handphone hasil curian kepada seseorang bernama Kodri seharga Rp250.000. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi dengan Rizaldi sebesar Rp110.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit handphone Oppo A16 warna hitam,
1 buah kotak amal berwarna putih dalam keadaan rusak.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap aksi kejahatan di wilayah hukum Pangkalpinang, terutama yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat," ujarnya.
Rencana Tindak Lanjut
Pihak kepolisian akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
(HR)
0 comments:
Posting Komentar