Di Balik Gudang Tanpa Nama :Dugaan Penimbunan Batu Besi Ilegal Di Kota PangkalPinang. 

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Berkedok Kawin Kontrak ke China

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan...

Postingan Populer

Rabu, 15 Oktober 2025

Di Balik Gudang Tanpa Nama :Dugaan Penimbunan Batu Besi Ilegal Di Kota PangkalPinang. 



Pangkalpinang — Sebuah aktivitas mencurigakan terendus di kawasan Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan laporan warga, tim investigasi awak media menemukan adanya aktivitas penimbunan dan penjualan batu besi jenis Hematite (Fe₂O₃) atau yang dikenal warga dengan sebutan "batu jik", yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Lokasi kegiatan itu berada di Jalan Satam No. 95 A, di mana berdiri sebuah gudang besar tanpa papan nama, dengan halaman luas yang tampak sibuk setiap harinya. Dari hasil penelusuran di lapangan, tim investigasi menyaksikan sejumlah pekerja tengah memecah bongkahan batu besar menjadi ukuran kecil, sekitar 2/3 hingga 3/4 inci, sebelum menjalani proses pencucian guna menghilangkan kotoran tanah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, batu besi tersebut digunakan sebagai media penyaring pasir dan bijih timah yang dihisap dari dasar laut oleh kapal isap produksi (KIP). Permintaan dari sektor ini cukup tinggi — satu kapal biasanya membutuhkan 1 hingga 4 ton batu besi, dengan harga jual di pasaran berkisar antara Rp10.000 hingga Rp13.000 per kilogram.

Namun, yang mengejutkan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa usaha ini dimiliki oleh seorang pengusaha besar berinisial AJW, yang disebut-sebut sebagai "Big Bos" oleh para pekerjanya. Ia juga menyebutkan bahwa pasokan batu besi tersebut didatangkan dari Pulau Belitung menggunakan truk-truk ekspedisi.

Dari hasil penelusuran lanjutan, tim investigasi menemukan indikasi bahwa AJW tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Galian C di wilayah Belitung, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pertambangan mineral dan batuan.

Jika benar demikian, maka aktivitas ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi negara, baik dari sisi pendapatan pajak maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan dan distribusi material tanpa izin resmi.

Tim investigasi awak media menyatakan akan melaporkan temuan ini ke pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung guna dilakukan penelusuran lebih lanjut. Dugaan praktik ilegal yang melibatkan pengusaha besar ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, agar tidak terus menjadi "ladang emas" bagi segelintir pihak yang memperkaya diri dengan merugikan negara dan merusak lingkungan.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar