Indramayu - Dugaan penyalahgunaan dana hibah organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kasus yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2023 itu baru terungkap pada Oktober 2025, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Mereka di antaranya mantan Sekretaris KNPI berinisial DH, mantan Bendahara WR, serta mantan Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, AY.
Publik mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap setelah dua tahun berlalu. Pasalnya, selama ini tidak ada tindakan berarti dari pihak Inspektorat. Padahal, laporan dugaan penyimpangan tersebut sudah beredar di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Putra Dermayu, Abdul Hidayat, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
"Kami tahu siapa Ketua KNPI periode 2020–2023. Kami minta Kejari menuntaskan kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun, baik DH, WR, YR, maupun AY," tegas Abdul Hidayat, Sabtu (26/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kejari harus transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun di balik nama-nama itu harus diproses hukum," ujarnya.
Abdul Hidayat akrab disapa Dayat menyoroti sikap diam pihak-pihak terkait, termasuk Ketua KNPI periode 2020–2023 berinisial YR. Menurutnya, meski ada rumor bahwa dana hibah telah dikembalikan, proses hukum tetap wajib dijalankan.
"Hukum tidak boleh dijadikan mainan. Sekalipun dana itu dikembalikan, proses hukum harus tetap berjalan karena perbuatannya. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli dengan pengembalian uang," kata Dayat.
Dayat juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, mantan Sekretaris KNPI DH enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan di Kejari Indramayu pada Kamis (23/10/2025). Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, DH hanya menjawab singkat, "Mangga tanyakan sama ketua atau bendahara."
Pernyataan itu, menurut Dayat, mengindikasikan bahwa DH tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana hibah tahun 2023 dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan oleh pihak lain di tubuh KNPI.
"Dari pesan itu jelas, DH tidak tahu menahu soal dana hibah. Patut diduga kuat Ketua KNPI saat itu, YR, bersama Bendahara WR, yang paling mengetahui aliran dana tersebut," ujar Dayat.
Ia pun menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila Kejari Indramayu tidak bersikap tegas.
"Kami akan turun ke jalan jika Kejari lamban. Kasus ini harus diusut tuntas, jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap dana hibah KNPI tahun 2023 menunjukkan adanya dua temuan yang dinilai tidak sesuai aturan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada dua item kegiatan yang tidak sesuai penggunaan, salah satunya terkait anggaran makan dan minum," ujar Ari.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI ini kini menjadi perhatian publik dan menanti langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Indramayu untuk menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan. (Wira)


0 comments:
Posting Komentar