Bangka — Aroma penyimpangan kembali tercium di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bangka. Tim investigasi awak media menemukan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Puding Besar, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Laporan awal datang dari warga pada Sabtu, 18 Oktober 2025, yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan di area SPBU yang diduga tidak wajar, terutama dalam pola pengisian BBM subsidi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim investigasi langsung menuju lokasi SPBU yang dimaksud. Sesampainya di sana, tim menemukan antrean panjang puluhan mobil yang menjalar hingga ke ruas jalan raya, menyebabkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas masyarakat sekitar.
Namun bukan sekadar antrean biasa. Dari hasil pengamatan, tim menemukan kejanggalan serius. Mobil-mobil tersebut ternyata kerap keluar masuk secara berulang untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite. Diduga, kendaraan-kendaraan itu milik sekelompok warga yang berperan sebagai pengerit, yakni pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.
Lebih mencurigakan lagi, para pengerit diduga menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem pengawasan pembelian BBM bersubsidi. Aktivitas ini bahkan diduga melibatkan petugas nozel SPBU, yang disebut-sebut menerima "fee" dari para pengerit sebagai imbalan tutup mata terhadap praktik tersebut.
Yang lebih ironis, manajemen SPBU 24.331.141 di Puding Besar terkesan tidak mengambil tindakan tegas, bahkan seolah membiarkan praktik itu terus berlangsung. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal, serta indikasi bahwa pihak pengelola lebih mementingkan keuntungan dibanding pelayanan publik yang semestinya diutamakan.
Dari hasil penelusuran lebih jauh, BBM subsidi yang dikumpulkan para pengerit itu diduga dijual ke para penambang timah ilegal, mengingat tingginya harga bijih timah di pasaran saat ini. Praktik semacam ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar.
Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi telah jelas diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tim investigasi berencana melaporkan temuan ini ke pihak Pertamina Patra Niaga, agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU 24.331.141, khususnya terkait praktik penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.
(HR/TIM)
0 comments:
Posting Komentar