Pernyataan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Soal Pasar Wanguk Tuai Kontroversi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pelayanan SIM Jadi Lebih Nyaman, Satpas Polres Indramayu Dapat Apresiasi Warga

Indramayu, 13 Oktober 2025 —   Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan humanis, Satuan Penyelenggara Administra...

Postingan Populer

Jumat, 10 Oktober 2025

Pernyataan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Soal Pasar Wanguk Tuai Kontroversi

Indramayu, (Buserpresisi.com) – Polemik revitalisasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, memanas setelah pernyataan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya @ono_surono pada Kamis (09/10/2025), menjadi sorotan publik.

Dalam video berdurasi kurang lebih dua menit, Ono Surono yang akrab disapa Mang Ono menyampaikan harapannya agar rencana penggusuran Pasar Wanguk ditunda, dengan alasan kondisi ekonomi rakyat yang sedang tidak stabil dan kontrak pedagang yang masih berlaku hingga 2030.

"Apalah artinya membangun pasar baru, kalau akhirnya pedagang harus membeli kios sampai Rp150 juta. Itu memberatkan rakyat," ujar Ono dalam video tersebut.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu kontroversi. Masyarakat mempertanyakan apakah Wakil Ketua DPRD Jabar itu turun langsung ke lapangan dan memahami kondisi riil Pasar Wanguk. Pasalnya, revitalisasi pasar ini bukan tanpa sebab.

Pasar Wanguk diketahui kerap menyebabkan banjir di lingkungan sekitar yang merugikan masyarakat kedungwungu, bahkan berdampak langsung pada sekolah terdekat. Selain itu, lingkungan pasar juga disebut sebagai salah satu sumber berkembangnya penyakit demam berdarah yang menyerang warga Desa Kedungwungu.

Menanggapi pernyataan Ono Surono, Kepala Desa (Kuwu) Kedungwungu, Sahrudin Baharsyah, akhirnya buka suara pada Jumat (10/10/2025). Ia menyayangkan adanya pihak luar yang ikut bersuara tanpa mengetahui akar persoalan.

"Kami sudah lakukan kajian teknis dan proses hukum panjang. Revitalisasi ini bukan keputusan mendadak. Sudah ada sejak saya dilantik pada Maret 2022," jelas Bahar.

Menurut Bahar, pengelolaan pasar selama ini dinilai tidak transparan dan tidak memberi kontribusi pada Pendapatan Asli Desa (PADes). Setelah menjabat, ia melakukan lelang terbuka pengelolaan pasar dan hasilnya digunakan untuk membangun lima jembatan desa.

Secara teknis, posisi pasar lebih rendah dari lingkungan sekitar, sehingga mudah tergenang. Solusi terbaik, kata Bahar, adalah membangun ulang.

"Kami minta bantuan teknis dari UPT DPKPP Patrol, hasil kajiannya jelas hanya ada dua solusi, yaitu tinggikan elevasi atau bangun ulang dengan sistem baru," tegasnya.

Bahar juga menepis klaim biaya kios mencapai Rp150 juta seperti yang disebutkan oleh Ono Surono. Sebelumnya Pemerintah Desa telah menawarkan opsi renovasi dengan estimasi Rp20–30 juta per kios dan Rp12,5 juta untuk los, plus surat izin pemakaian tanah desa sebagai legalitas.

"Saya tidak berniat membebani pedagang. Tapi pasar ini harus ditata supaya tidak menyebabkan banjir yang berdampak pada lingkungan warga kami, dan supaya PADes jelas. Bahkan nanti ada CSR untuk masyarakat," tambah Bahar.

Sayangnya, tawaran tersebut ditolak sebagian pedagang dengan alasan biaya terlalu berat dan kekhawatiran kehilangan pelanggan selama masa relokasi.

Kuwu Bahar menilai adanya pernyataan dari tokoh politik seperti Ono Surono justru bisa memperkeruh suasana, apalagi jika disampaikan tanpa didahului verifikasi lapangan.

"Kami tetap terbuka untuk musyawarah. Tapi mohon jangan terburu-buru memberi pernyataan yang bisa memprovokasi. Ini pembangunan demi kebaikan bersama," tegasnya.

Polemik Pasar Wanguk kini menjadi sorotan banyak pihak. Di satu sisi, pedagang mengeluhkan biaya dan dampak ekonomi dari relokasi. Di sisi lain, pemerintah desa menekankan pentingnya penataan ulang demi kenyamanan, kesehatan, dan kemajuan masyarakat Desa Kedungwungu.



Sayangnya, intervensi pernyataan politik tanpa data akurat justru dikhawatirkan mengganggu proses pembangunan yang sudah melalui kajian dan prosedur resmi. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar