Rahasia Di Balik Gudang Belakang Rumah: Dugaan Pemurnian Timah Ilegal Di Desa Pangkal Beras.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Rahasia Di Balik Gudang Belakang Rumah: Dugaan Pemurnian Timah Ilegal Di Desa Pangkal Beras.

Bangka Barat – Di tengah padatnya pemukiman warga Desa Pakal Beras, Kecamatan Kelapa, terselip sebuah aktivitas mencurigakan yang sejak lama...

Postingan Populer

Rabu, 29 Oktober 2025

Rahasia Di Balik Gudang Belakang Rumah: Dugaan Pemurnian Timah Ilegal Di Desa Pangkal Beras.



Bangka Barat – Di tengah padatnya pemukiman warga Desa Pakal Beras, Kecamatan Kelapa, terselip sebuah aktivitas mencurigakan yang sejak lama menjadi buah bibir masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan warga kepada tim investigasi, di kawasan RT 02 terdapat aktivitas pembelian dan pemurnian biji timah yang diduga kuat dilakukan secara ilegal oleh seorang kolektor lokal yang dikenal dengan sebutan Big Bos Mardin.

Tim investigasi awak media pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dari hasil penelusuran di lapangan, benar adanya sebuah rumah sederhana tanpa plang atau papan nama resmi—baik dari mitra perusahaan PT Timah Tbk maupun perusahaan resmi lainnya. Namun, dari balik rumah tanpa identitas itu, aroma aktivitas bisnis tambang terasa begitu kental.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Itu rumah Big Bos Mardin, Bang. Di belakang rumahnya ada gudang besar. Di situlah kegiatan pemurnian biji timah berlangsung. Biji timah yang dibeli dari tambang-tambang ilegal dikumpulkan, lalu dimurnikan untuk mendapatkan kualitas terbaik," ujarnya dengan nada hati-hati.

Lebih jauh, hasil penelusuran tim investigasi menemukan adanya jaringan bisnis terstruktur yang menghubungkan Big Bos Mardin dengan bos besar lain di kawasan Parit Tiga, Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dari sumber internal disebutkan, hasil pemurnian timah dari rumah Mardin biasanya diantarkan ke Jebus untuk ditampung dan kemudian diduga kuat diselundupkan ke luar negeri demi mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.

Aktivitas ilegal semacam ini bukan hanya merusak tatanan niaga timah yang sah, tetapi juga berpotensi besar merugikan negara. Negara kehilangan potensi pendapatan pajak dari sektor minerba, sekaligus menanggung risiko kerusakan lingkungan akibat praktik tambang liar yang tidak terkendali.

Dalam konteks hukum, Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini mencakup seluruh rantai distribusi ilegal, termasuk para kolektor dan penadah seperti yang diduga dilakukan oleh Mardin.

Atas temuan ini, tim investigasi berencana melaporkan hasil temuan lapangan kepada Satgas Penegakan Hukum (PKH), Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Polres Bangka Barat. Langkah cepat aparat penegak hukum diharapkan dapat menutup celah kebocoran negara dari sektor tata niaga timah serta menghentikan praktik-praktik gelap yang sudah merusak wajah industri timah Indonesia.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar