Oprasi Senyap Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Timah Di Hutan Lindung Bangka Tengah.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Oprasi Senyap Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Timah Di Hutan Lindung Bangka Tengah.

Bangka Tengah — Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup seribu tambang ilegal dan memblokir jalur penyelundupan timah di Kep...

Postingan Populer

Jumat, 07 November 2025

Oprasi Senyap Satgas PKH Bongkar Jaringan Mafia Timah Di Hutan Lindung Bangka Tengah.



Bangka Tengah — Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk menutup seribu tambang ilegal dan memblokir jalur penyelundupan timah di Kepulauan Bangka Belitung tampaknya bukan sekadar wacana. Aksi nyata mulai terlihat di lapangan. Satu per satu para "big bos" penambang dan kolektor timah ilegal kini menjadi target operasi Satgas Penegakan Hukum (PKH) dan Satgas Halilintar.

Seperti yang terjadi Kamis siang (6/11/2025), dua satuan gabungan tersebut melakukan penyisiran besar-besaran di kawasan Hutan Lindung Pantai Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Operasi dilakukan dengan kekuatan penuh—menggunakan jalur darat dan udara yang didukung helikopter Super Puma.

Dari hasil operasi, Satgas berhasil menyita enam unit excavator Hitachi berwarna oranye, satu unit bulldozer, serta sejumlah mesin pompa fuso dan peralatan tambang lainnya. Lokasi tambang yang disisir diketahui berada di area hutan lindung dengan akses terbatas dan dijaga ketat oleh para pekerja lapangan.


---

Dalang di Balik Layar: Sosok Lama Dunia Timah

Dari penelusuran tim investigasi awak media, muncul satu nama besar yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia berinisial HF, warga Sungailiat, yang dikenal luas sebagai pemain lama di dunia pertimahan Bangka Belitung.

HF disebut-sebut memiliki jaringan kuat hingga ke Malaysia, dan selama ini dikenal piawai dalam "bermain cantik" berkat kedekatannya dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum lokal. Kedekatan inilah yang membuatnya sulit disentuh meski berbagai operasi pemberantasan tambang ilegal telah berkali-kali dilakukan di wilayah Babel.


---

Kerusakan Ekologis dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Sarang Ikan jelas menimbulkan dampak besar bagi lingkungan. Lubang-lubang tambang yang menganga mengancam ekosistem pantai, habitat flora dan fauna, serta merusak bentang alam yang seharusnya dilindungi.

Selain dampak ekologis, negara juga mengalami kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor mineral. Berdasarkan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 6, pelaku yang membuka tambang di kawasan hutan lindung terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, penambangan tanpa izin di lokasi mana pun dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tak hanya itu, seluruh aset dan hasil tambang ilegal bisa disita negara, dan izin usaha para pelaku dapat dicabut permanen.


---

Satgas Diminta Usut Aliran Dana

Tim investigasi media mendesak Satgas PKH dan Satgas Halilintar untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pekerja lapangan. Penelusuran harus berlanjut hingga aliran dana dan jaringan permodalan tambang ilegal terungkap.

Langkah tegas seperti pembekuan rekening, penyitaan aset, dan penangkapan aktor intelektual menjadi kunci untuk memutus rantai mafia timah yang selama ini menggurita di Bangka Belitung.

Operasi besar ini diyakini baru permulaan dari "pembersihan total" yang diinstruksikan langsung oleh Presiden Prabowo, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal yang telah lama merusak tata niaga timah nasional.

0 comments:

Posting Komentar