Bangka Tengah — Sebuah proyek pembangunan gedung yang berada jauh dari permukiman warga di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, memunculkan tanda tanya besar. Proyek yang dikelilingi pagar tembok panel setinggi sekitar 5 meter dan memanjang kurang lebih 150 meter itu terlihat tertutup rapat tanpa adanya papan informasi yang lazim terpampang pada pekerjaan konstruksi.
Tim investigasi awak media yang turun langsung ke lokasi tidak menemukan adanya plang IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang terpasang di area proyek. Padahal, sesuai regulasi, pemasangan bukti legalitas pembangunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan.
Salah satu penjaga proyek kepada tim investigasi mengklaim bahwa izin PBG sudah ada, namun "belum dipasang". Pernyataan tersebut semakin mengundang pertanyaan karena regulasi pemerintah telah mengatur secara tegas kewajiban pemilik proyek untuk menunjukkan dokumen legalitas pembangunan kepada publik.
Kewajiban Pemasangan PBG Sesuai PP No. 16 Tahun 2021
Dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung baru wajib memiliki dan menunjukkan PBG. Meski dokumen tersebut bersifat digital dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaksana proyek wajib memastikan bahwa legalitas dapat dilihat dan diakses secara transparan oleh masyarakat maupun pihak pengawas lapangan.
Namun tidak adanya plang maupun papan proyek di lapangan menjadi indikasi bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar keterbukaan publik yang ditetapkan pemerintah.
Wartawan Diintimidasi Saat Mengambil Foto dari Jarak 15 Meter
Situasi semakin memanas saat tim investigasi mencoba mendokumentasikan kondisi proyek dari luar pagar, sekitar 15 meter dari lokasi konstruksi. Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga proyek tiba-tiba melakukan tindakan intimidatif dengan mencoba merebut ponsel milik salah satu wartawan.
"Kenapa foto-foto? Jangan urus urusan kami. Urus saja urusan kalian! Kita duel saja sparing tanpa polisi. Pergi sebelum terjadi pertumpahan darah di sini," teriak penjaga tersebut dengan nada mengancam.
Tindakan itu tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga telah mengarah pada dugaan penghalangan tugas jurnalistik, yang secara jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden ini menambah kecurigaan publik: Apa sebenarnya yang sedang dibangun di balik pagar tinggi tersebut? Mengapa proyek ini dijaga sedemikian ketat hingga wartawan pun diintimidasi? Proyek seperti apa yang membuat penjaganya begitu berani mengeluarkan ancaman terbuka?
Kadis PTSP Belum Beri Jawaban, Kapolda Diminta Bertindak
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PTSP Bangka Tengah, Risaldi Adhari, melalui pesan WhatsApp. Pesan telah bercentang dua, namun belum dibalas.
Sementara itu, tim investigasi juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, untuk memanggil pria yang mengaku sebagai penjaga proyek tersebut. Tindakan intimidasi terhadap awak media dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
(HR/TIM)


0 comments:
Posting Komentar