Tim Buser Naga Tangkap Pelaku Penganiayaan Usai Buron di Laut Selama Sepekan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Khidmat, Kodim 0735/Surakarta Gelar Doa Bersama Sambut Hari Pahlawan Ke-80 Tahun 2025

Surakarta - Dalam suasana penuh khidmat dan semangat nasionalisme, Kodim 0735/Surakarta menggelar acara doa bersama untuk memperingati Hari ...

Postingan Populer

Selasa, 04 November 2025

Tim Buser Naga Tangkap Pelaku Penganiayaan Usai Buron di Laut Selama Sepekan



PANGKALPINANG — Setelah sempat buron selama sepekan dan bersembunyi di laut, seorang pria bernama Candra alias Memble alias Kerbau (41) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Pria tersebut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin, 3 November 2025 oleh gabungan Tim Buser Naga dan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang setelah melakukan penyelidikan intensif sejak laporan polisi masuk pada 24 Oktober 2025, dengan nomor LP/B/555/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL.


---

Awal Mula Penganiayaan

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial Muly (31), melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Peristiwa bermula ketika pelaku, yang berprofesi sebagai penjaga parkir, datang ke tempat korban berjualan dan meminta uang parkir.

Cekcok pun terjadi setelah korban memberikan uang yang dianggap tidak sesuai oleh pelaku. Pertengkaran itu berujung perkelahian, dan pelaku memukul korban hingga mengalami luka di bagian hidung, mata, dan tangan kanan. Korban kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Buronan yang Sempat Kabur ke Laut

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan, namun ketika mendatangi kediaman pelaku di Kampung Opas, pelaku sudah tidak berada di tempat. Informasi di lapangan menyebut, pelaku melarikan diri ke laut untuk bekerja sebagai nelayan.

Tim Buser kemudian berkoordinasi dengan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, melakukan pemantauan di Dermaga TPI dan kawasan perairan Jembatan Emas. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada Senin pagi (3/11/2025) tim gabungan menemukan kapal nelayan yang baru merapat. Pemeriksaan terhadap awak kapal akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Sat Polairud untuk proses lebih lanjut.

Ternyata Pelaku Juga Terlibat Kasus Lama

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui pernah melakukan penganiayaan sebelumnya, sesuai laporan polisi LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 15 April 2025. Dalam kasus itu, pelaku sempat memukul dan menampar seseorang di kawasan Alun-Alun Taman Merdeka karena tidak diizinkan ikut menjaga parkir.

Pelaku yang dikenal kerap membuat onar di wilayah Taman Sari itu kini harus kembali berhadapan dengan hukum.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua lembar surat visum sebagai alat bukti.
Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan rencana tindak lanjut berupa melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Pangkalpinang.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk bersembunyi. Kami akan terus memburu sampai ke mana pun mereka lari," tegas salah satu anggota Tim Buser Naga.

(HR) 

0 comments:

Posting Komentar