Diduga Ada Pungutan di Balik Bantuan Beras untuk Warga Miskin di Desa Sarabau, Harapan Warga Ternoda

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Babinsa Banjarsari Bersama DLH Dan Warga Masyarakat Kerja Bakti Perempelan Pohon Untuk Mitigasi Bencana

Surakarta - Bertempat di Jln. Kolonel Sugiono Rt 02/02 Sekip Kelurahan Banjarsari Kecamatan Banjarsari, Babinsa Kelurahan Banjarsari Sertu M...

Postingan Populer

Selasa, 23 Desember 2025

Diduga Ada Pungutan di Balik Bantuan Beras untuk Warga Miskin di Desa Sarabau, Harapan Warga Ternoda

Cirebon, Buserpersisi.com – Rabu, 17 November 2025

Di tengah beratnya beban hidup, di saat ekonomi masyarakat kecil sedang terseok-seok, harapan sempat menyala ketika pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan berupa beras 20 Kg dan minyak goreng 4 liter kepada warga miskin. Namun, harapan itu diduga ternodai oleh adanya pungutan yang tak seharusnya terjadi.

Warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan tersebut justru harus menghadapi kenyataan pahit. Bantuan yang seharusnya menjadi angin segar, dikabarkan tak bisa diambil tanpa membayar uang sebesar Rp25.000 hingga Rp30.000 per kepala keluarga. Dugaan ini muncul dari penuturan warga yang merasa keberatan namun tak punya pilihan.

"Kami sangat butuh bantuan itu, tapi kenapa harus bayar? Padahal katanya gratis dari pemerintah," ungkap salah satu warga penerima, dengan suara bergetar yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, jumlah penerima manfaat di Desa Sarabau mencapai kurang lebih sekitar 701 KK. Jika dugaan pungutan ini benar terjadi pada seluruh penerima, maka jumlah dana yang dikumpulkan bisa mencapai puluhan juta rupiah, sebuah angka yang besar di balik penderitaan masyarakat kecil.

Dugaan pungutan ini, menurut keterangan warga, dilakukan oleh oknum RT/RW atau perangkat desa dengan dalih "biaya administrasi" atau "uang pengangkutan". Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sarabau belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana atau perintah pungutan tersebut.

Dalam peraturan, bantuan sosial dari pemerintah pusat harus disalurkan secara gratis tanpa syarat pungutan. Praktik ini berpotensi melanggar hukum, termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permensos No. 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa bansos harus bebas biaya.

Tim media Buserpersisi.com dan Radius102.com yang mencoba menelusuri lebih dalam justru dihadapkan pada keterbatasan akses dan tutup mulut dari sebagian pihak yang seharusnya bisa memberikan jawaban. Namun, suara rakyat kecil tak bisa dibungkam begitu saja.

“Ini bukan soal nominal, tapi soal rasa keadilan. Kami sudah susah, jangan lagi dibebani dengan pungutan seperti ini,” tambah warga lain sambil menahan haru.

Di tengah upaya negara hadir di tengah rakyat, dugaan praktik pungli seperti ini sungguh menyakitkan. Bukan hanya menyangkut uang, tapi menyangkut martabat dan kepercayaan masyarakat kepada aparat desa sebagai perpanjangan tangan negara.

Masyarakat dan media berharap, aparat penegak hukum, inspektorat, dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan klarifikasi, investigasi, dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban di tengah penderitaan mereka sendiri.

((Bang Keling))

0 comments:

Posting Komentar