*Kabupaten Cirebon – Buserpresisi.com*
Pada Selasa, 2 Desember 2025, Tim awak media menemukan indikasi ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek renovasi Kantor PKK dan Posyandu di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon. Proyek yang bersumber dari Dana Bantuan Provinsi (Banprov) tersebut diduga kuat tidak menyertakan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi standar transparansi kepada publik.
Dana Banprov sendiri merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun ketika pengelolaannya tidak dibarengi dengan keterbukaan, maka potensi penyalahgunaan menjadi hal yang patut dicurigai.
Saat tim media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor desa, diketahui Kuwu atau Kepala Desa sedang tidak berada di tempat. “Pak Kuwu lagi di Kecamatan,” ujar salah satu perangkat desa. Saat pertanyaan diarahkan kepada para pekerja di lapangan mengenai tidak adanya papan proyek, mereka justru menyarankan agar menghubungi Ketua Pelaksana.
Lewat WA kata sekdes atau ibu ulis itu Anggara Bamprop senilai 98 juta katanya“Tanya saja mas langsung ke Pak Asmuni,” ungkapnya.
Ketiadaan papan proyek dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran publik. Sesuai dengan *UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, setiap kegiatan yang dibiayai oleh negara wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk detail proyek, nilai anggaran, jenis pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan.
Tak hanya itu, *Peraturan Menteri Desa* tentang pengelolaan keuangan desa juga menegaskan pentingnya tata kelola yang akuntabel dan transparan. Tanpa papan proyek, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi dasar terkait kegiatan yang berlangsung di desanya.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya keterlibatan dalam mengawasi penggunaan anggaran desa. Dugaan anggaran “siluman” seperti ini bisa dicegah jika warga lebih aktif mempertanyakan dan mengawasi setiap pembangunan yang ada di lingkungannya.
Pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti berita ini secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa tetap terjaga.
*((Bang Keling))*


0 comments:
Posting Komentar