Dugaan Pembongkaran Timah Balok di Gudang PT SIP, Aset Sitaan Negara Diduga Raib Ratusan Ton

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Capaian Kinerja Satresnarkoba Polres Cirebon Kota 2025, Kasus Penyalahgunaan Narkoba Turun 3 Persen

Cirebon Kota, -Polres Cirebon Kota menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja selama satu tahun,...

Postingan Populer

Rabu, 31 Desember 2025

Dugaan Pembongkaran Timah Balok di Gudang PT SIP, Aset Sitaan Negara Diduga Raib Ratusan Ton



Pangkalpinang – Di penghujung tahun 2025, publik kembali dikejutkan oleh pemberitaan masif di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas pembongkaran dan pengangkutan timah balok (ingot) dari dalam gudang dan smelter (peleburan) biji timah milik PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) di Kawasan Industri Ketapang, Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Gudang dan smelter tersebut diketahui merupakan aset milik Suwito Gunawan alias Awi, terpidana kasus mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Berdasarkan penelusuran tim investigasi awak media, pada 19 April 2024, seluruh aset PT SIP telah dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara tersebut, Suwito Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis 14 tahun penjara serta dikenakan denda Rp1 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 6/PID.SUS.TPK/2025/PT.DKI tertanggal 26 Februari 2025.

Aset Disita, Aktivitas Diduga Tetap Berjalan
Data yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, saat proses penyitaan, jaksa penyidik menerima 12 unit alat pendukung produksi smelter serta 10 bidang surat tanah dalam bentuk HGB dan SHM dengan luasan bervariasi. Serah terima aset tersebut ditandatangani langsung oleh Suwito Gunawan dan pihak keamanan PT SIP, Marullah.

Penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Moch. Choirul Anam, S.H. dan Syaiful Anwar, Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan disaksikan perwakilan PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, S.H., pihak Kecamatan Bukit Intan Yansyah Tri Darmawan Patra, S.STP, serta pejabat BPN Kota Pangkalpinang Danang Dwi Wijayanto, S.Tr.

Namun yang menjadi sorotan, tepat pada 19 Oktober 2025, tim investigasi menerima informasi adanya aktivitas pembongkaran oleh sejumlah orang tak dikenal di dalam gudang PT SIP. Sejumlah alat berat dan mobil truk dilaporkan masuk ke area tersebut dan mengangkut sekitar 300 ton timah balok, yang terdiri dari 60 ton refined tin dan 240 ton crude tin.

Timah balok tersebut diklaim sebagai sisa hasil produksi dari PT Mitra Stania Prima (PT MSP) dan PT Bangka Belitung Sejahtera (PT BBTS). Selain timah, satu unit mobil Toyota dan satu unit tangki berkapasitas 5 ton juga dilaporkan ikut dibawa keluar dari lokasi.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Sobirin ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 22 Desember 2025 pukul 12.51 WIB, dengan nomor laporan LP/B/195/XII/SPKT/POLDA BABEL, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pembongkaran Tengah Malam dan Dugaan Orang Dalam

Tak berhenti di situ, sumber terpercaya kembali mengungkapkan bahwa pada 4 Desember 2025 sekitar tengah malam, terjadi lagi aktivitas pembongkaran di dalam gudang PT SIP. Aksi ini diduga dikoordinir oleh seseorang berinisial IVAL, yang disebut-sebut merupakan orang dalam PT SIP dan mengetahui lokasi penyimpanan timah balok.

Menurut sumber tersebut, pada malam itu sedikitnya 7 unit truk keluar dari area gudang dengan membawa muatan timah balok sekitar 40 ton. Timah tersebut diduga kuat sebelumnya disembunyikan di bawah tumpukan material limbah atau tailing, sehingga tidak tampak secara kasat mata.
Dari hasil penelusuran lanjutan, total 340 ton timah balok (300 ton dan 40 ton) diduga sengaja disamarkan dan disimpan di dalam area gudang yang berstatus aset sitaan negara, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan pengamanan aset negara tersebut.

Desakan Pengusutan Tuntas
Atas rangkaian temuan ini, tim investigasi awak media mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk mengusut tuntas kasus yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara lanjutan di akhir tahun 2025.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, tim investigasi telah mengonfirmasi pihak PT MSP melalui Desi terkait klaim adanya sisa hasil produksi timah tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MSP.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam memastikan aset sitaan negara benar-benar terlindungi dan tidak kembali "bocor" di tengah proses hukum yang telah berkekuatan tetap.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar