Indramayu – Perubahan warna Pendopo Kantor Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mendadak menyedot perhatian publik. Bangunan yang diduga berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu kini dicat biru, memicu polemik dan kritik dari berbagai kalangan karena dinilai mengabaikan nilai sejarah dan prinsip pelestarian cagar budaya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, angkat bicara menanggapi viralnya isu tersebut. Ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang merupakan aset sejarah yang seharusnya dijaga keasliannya, baik dari sisi warna, bentuk, maupun nilai estetikanya.
Ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan Indramayu, Minggu (14/12/2025), Sirojudin menyebut perlakuan terhadap bangunan cagar budaya tidak bisa disamakan dengan gedung pemerintahan atau fasilitas umum lainnya.
"Kalau memang dicat biru, ya silakan saja untuk bangunan lain. Tapi ini kan cagar budaya, seharusnya dipertahankan, baik warna maupun estetikanya," tegasnya.
Menurut Sirojudin, setiap perubahan terhadap bangunan bersejarah, termasuk pengecatan, seharusnya melalui kajian mendalam dan melibatkan pihak-pihak yang memahami aspek historis serta pelestarian cagar budaya. Tanpa itu, perubahan justru berpotensi menghilangkan nilai autentik yang menjadi identitas bangunan.
Ia juga menyayangkan apabila polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diseret ke ranah politik. Menurutnya, bangunan cagar budaya adalah milik publik dan tidak boleh dijadikan simbol kekuasaan, kelompok, maupun kepentingan sesaat.
"Ini sering kali dipolitisasi. Kalau gedung-gedung lain mungkin dipimpin orang biru, ya silakan. Tapi kalau cagar budaya, itu milik umum, bukan milik tertentu, apalagi milik bupati. Ini milik sejarah Indramayu," ujar Sirojudin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pendopo Kecamatan Sindang adalah bagian dari warisan sejarah Indramayu yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut cagar budaya harus mengedepankan kepentingan publik dan nilai sejarah, bukan kepentingan individu atau kelompok.
Sirojudin pun secara tegas meminta agar warna Pendopo Kecamatan Sindang dikembalikan seperti semula. Ia meyakini perubahan warna tersebut akan menuai keberatan dari para ahli sejarah, budayawan, hingga pegiat pelestarian cagar budaya.
"Saya pikir ini mohon dicat kembali. Pakar-pakar benda sejarah kuno dan pelestari budaya saya yakin keberatan. Ini cagar budaya yang sudah beratusan tahun, lalu diubah warnanya. Menurut saya, ini sangat norak," pungkasnya.
Polemik pengecatan Pendopo Kecamatan Sindang diharapkan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait bangunan bersejarah, dengan berlandaskan kajian ilmiah serta tetap menjunjung tinggi nilai sejarah dan kepentingan masyarakat luas. (Wira)


0 comments:
Posting Komentar